Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
SOSIALISASI PERPAJAKAN
DANA BOS 2014
2
Penggunaan dana BOS dikelompokkan menjadi dua :
Belanja barang / jasa Honorarium
3
Kewajiban Perpajakan Dana BOS
Pemotongan PPh Pemungutan PPN Pengenaan BEA MATERAI
4
Unit Penerima BOS SEKOLAH NEGERI
Penanggung jawab / bendaharawan BOS merupakan Pemungut PPN SEKOLAH SWASTA Penanggung jawab / bendaharawan BOS bukan merupakan Pemungut PPN Harus terdaftar sebagai WP
5
Pembelian ATK/bahan/penggandaan/komputer/lain-lain :
Bendaharawan tidak perlu memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5 % (PMK No. 154/PMK.03/2010 tanggal 31 Agustus 2010)
6
Bagi Sekolah Negeri: Memungut dan menyetor PPN sebesar 10% untuk nilai pembelian lebih dari Rp 1 juta atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Rekanan Pemerintah. Namun untuk nilai pembelian ditambah PPN-nya jumlahnya tidak melebihi Rp 1 juta dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah-pecah, PPN yang terutang dipungut dan disetor oleh PKP Rekanan Pemerintah. Bendaharawan pemerintah tidak perlu memungut PPN atas pembelian barang dan atau jasa yang dilakukan oleh bukan PKP (berapapun harga barang atau jasa yang dibeli)
7
Bagi Sekolah bukan Negeri
Tidak mempunyai kewajiban memungut PPN tetapi kalau membeli di Pengusaha Kena Pajak (PKP) maka membayar PPN kepada pihak penjual bersangkutan (yang melakukan penyetoran PPN tersebut adalah PKP tersebut).
8
Pengadaan buku teks pelajaran
Bagi Sekolah Negeri Tidak perlu memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5 % (PMK No. 154/PMK.03/2010 tanggal 31 Agustus 2010) Atas pembelian buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama, PPN yang terutang dibebaskan.
9
Pemberian honor pada kegiatan di sekolah (bukan honor bulanan)
Pemberian honor pada kegiatan di sekolah (bukan honor bulanan). Semua bendaharawan/penanggung jawab dana BOS baik pada sekolah negeri maupun sekolah bukan negeri : Bagi guru/pegawai non PNS sebagai peserta kegiatan, harus dipotong PPh Pasal 21 dengan menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh sebesar 5 % dari jumlah bruto honor Golongan I dan II dengan tarif 0 % (nol persen). Golongan III dengan tarif 5% (lima persen) dari penghasilan bruto. Golongan IV dengan tarif 15% (lima belas persen) dari penghasilan bruto.
10
Membayar honorarium Guru tidak tetap (GTT), Tenaga Kependidikan Honorer, Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang dibayarkan bulanan untuk jumlah sebulan sampai dengan Rp ,- tidak dipungut PPh Pasal 21. Untuk honorariumnya lebih dari Rp maka diperhitungkan terlebih dulu dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
11
Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2013, adalah:
Status sendiri Rp 24,30 juta Tambahan status kawin Rp 2,025 juta Tambahan tanggungan keluarga, maksimal 3 Rp 2,025 juta
12
Pedoman Pembayaran Honorarium Tenaga Lepas Sekolah Negeri/Swasta
Besarnya Upah Harian Besarnya Upah Bulan Berjalan %PPh Tidak lebih dari Lebih dari 1 Rp Rp Tdk dikenakan 2 5% 3 4
13
Dokumen yang dikenakan Bea Materai
Bea Materai tarif Rp.6.000,00 Surat yang memuat jumlah uang yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp ,00 (satu juta rupiah) Dokumen yang dikenakan Bea Materai dengan tarif Rp.3.000,00 Surat yang memuat jumlah uang yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp ,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp ,00 (satu juta rupiah)
14
PEMUNGUTAN PAJAK -PEMBAYARAN PEMBELIAN KONSUMSI DIPUNGUT PPh PASAL 23 SEBESAR 2%, BAGI YANG TIDAK PUNYA NPWP DIPUNGUT 4%. - HONOR KEGIATAN GURU UNTUK GOL II TIDAK DIKENAKAN PAJAK. - PEMBAYARAN HONOR KEGIATAN GURU GOL III DAN GTT DIPOTONG PPh PASAL 21 SEBESAR 5% , BAGI YANG TIDAK PUNYA NPWP 6%. - PEMBAYARAN HONOR KEGIATAN GURU GOL IV DIPOTONG PPh PASAL 21 SEBESAR 15% , BAGI YANG TIDAK PUNYA NPWP 18%.
15
TERIMA KASIH… SEMOGA BERMANFAAT…
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.