Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAK DALAM APBD

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAK DALAM APBD"— Transcript presentasi:

1 POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAK DALAM APBD
DIREKTORAT JENDERAL KEUANGAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2011

2 Transfer Ke Daerah Ruang Lingkup Transfer Ke Daerah DAK DBH DBH PBB
DBH PAJAK DBH DBH PBB DAU DANA PERIMBANGAN DBH PPH DAK DBH CUKAI DANA OTSUS PAPUA DANA OTSUS PAPUA BARAT Transfer DBH SDA DANA OTSUS Ke Daerah DANA OTSUS NAD DBH KEHUTANAN DANA INFRAS PAPUA DBH PERT UM DANA INFRAS PAPUA BARAT DBH PERIKANAN DANA OTSUS DAN PENYESUAIAN TUNJANGAN PROFESI GURU DBH MIGAS TAMBAHAN PENGHASILAN GURU DBH PANAS BUMI DANA INSENTIF DAERAH DANA PENYES B O S

3 PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
UU 17/2003 UU 32/2004 UU 33/2004 UU 1/2004 UU 15/2004 UU 25/2004 PP 55/2005 PKD PP 58/2005 OMNIBUS REGULATIONS PERDA PERMENDAGRI 13 /2006 PERMENDAGRI 59 /2007 PERMENDAGRI 20/2009 PERMENDAGRI 59/2010 Peraturan KDH PERMENDAGRI 21/2011 PERMENDAGRI 22/2011

4 PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
RUANG LINGKUP PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN

5 STRUKTUR PENDAPATAN APBD
Pendapatan Asli Daerah: Pajak Daerah Retribusi Derah Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Lain-lain PAD yang sah Dana Perimbangan: Dana Bagi Hasil Dana Alokasi Umum Dana Alokasi Khusus Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah: Hibah Dana Darurat Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya Dana Penyesuaian & Dana OTSUS Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemda lainnya

6 KODIFIKASI PENGANGGARAN DAK
PP 41/2007 PP 38/2007 KELOM- POK PENDAPATAN OBYEK: DAU, DBH, DAK RINCIAN OBYEK DAK 19 BID JENIS DANA PERIMBANGAN URUSAN WAJIB/ PILIHAN ORGA- NISASI PROG RAM KEGIATAN RINCIAN OBYEK BELANJA OBYEK BELANJA JENIS BELANJA KELOM- POK BELANJA 6

7 JADWAL PENYUSUNAN & PENETAPAN RAPBD
NO URAIAN WAKTU KET A. KUA, PPAS dan RAPBD 1. Penyusunan RKPD Akhir bulan Mei 2. Penyampaian KUA dan PPAS kpd KDH Minggu I bulan Juni 1 bulan 3. Penyampaian KUA dan PPAS oleh KDH ke DPRD Pertengahan bulan Juni 3 minggu 4. KUA dan PPAS disepakati antara KDH & DPRD Akhir bulan Juli 5. SE KDH perihal Pedoman RKA-SKPD Awal bulan Agustus 1 minggu 6. Penyusunan RKA-SKPD & RKA-PPKD Mg I Agustus s/d Mg I Oktober 2 1/2 bulan 7. Penyampaian RAPBD kpd DPRD Minggu pertama bulan Oktober 2 bulan 8. Pengambilan Kep.Bersama (DPRD & KDH) Paling lama 1 (satu) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan (bulan Nopember) 9. Hasil evaluasi RAPBD 15 hari kerja ( bulan Desember) 10. Penetapan Perda ttg APBD & Raperkada ttg Penjabaran APBD sesuai dgn hasil evaluasi Akhir Desember (31 Desember)

8 PROSES PERENCANAAN & PENGANGGARAN APBD TAHUN ANGGARAN 2012
MEI-2011 JUNI –JULI 2011 RPJMD KUA & PPAS RKPD JUKNIS DAK DES-2011 OKT-NOP 2011 AGUST-SEPT 2011 PERDA APBD & PERKADA TTG PENJABARAN APBD RAPBD RKA-SKPD JANUARI 2012 JAN-DES 2012 PELAKSANAAN PROG&KEG DPA-SKPD 8

9 KEBIJAKAN PENGANGGARAN DALAM APBD
AKIBAT DAMPAK ADANYA KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN JUKNIS KE DAERAH DAN PAGU ALOKASI DEFINITIF

10 PENGANGGARAN PAGU ALOKASI & KEG. DAK
Dalam hal Pemerintah Daerah menerima pagu alokasi DAK setelah kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Pagu Anggaran Sementara (PPAS) ditetapkan (mengalami keterlambatan), dpt ditampung langsung dalam pembahasan RAPBD dgn terlebih dahulu mencantumkan klausul kesepakatan KUA dan PPAS PERMENDAGRI 20/2009

11 PENCANTUMAN KLAUSUL DALAM KUA DAN PPAS
TUJUAN : utk menyepakati pagu alokasi & penggunaan DAK dalam rancangan Perda tentang APBD utk menjaga konsistensi antara materi KUA dan PPAS dgn prog & keg DAK yang ditetapkan dalam APBD.

12 NOTA KESEPAKATAN KUA DAN PPAS :
PENCANTUMAN KLAUSUL DALAM KUA & PPAS UTK PENYESUAIAN PAGU DEFINITIF DAK (Permendagri 20/2009) Hasil Kesepakatan Panja Belanja Daerah DPR NOTA KESEPAKATAN KUA DAN PPAS : “Sambil menunggu pagu alokasi DAK yang ditetapkan Pemerintah tersebut langsung ditampung dan/atau disesuaikan pada saat proses pembahasan RAPBD, mengacu pada petunjuk teknis DAK, tanpa perlu melakukan perubahan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS”. PAGU DEFINITIF ALOKASI DAK KONSISTENSI KUA & PPAS DGN RAPBD (Psl 44 (2) PP 58/2005) Petunjuk Teknis Masing-masing bidang DAK Persetujuan bersama RAPBD (31 Desember)

13 Pedoman Penyusunan APBD TA 2012 Permendagri 22 Tahun 2011
Alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) dapat dianggarkan sebagai pendapatan daerah, sepanjang telah ditetapkan dalam APBN Tahun Anggaran 2012. Dalam hal pemerintah daerah akan memperoleh DAK Tahun Anggaran 2012 setelah peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2012 ditetapkan, maka pemerintah daerah menganggarkan DAK dimaksud dengan cara terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD; Selanjutnya DAK dimaksud ditampung dalam peraturan daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2012.

14 DAMPAK ADANYA KETERLAMBATAN
Penyampaian Juknis ke daerah & Pagu Alokasi Definitif Menetapkan Peraturan Kepala Daerah ttg Perubahan Penjabaran APBD dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD; APABILA PELAKSANAAN KEGIATAN MENDAHULUI PERUBAHAN APBD Menyusun RKA-SKPD dan mengesahkan DPA-SKPD sebagai dasar pelaksanaan kegiatan; Lebih lanjut, ditampung dalam Perda ttg Perubahan APBD pd kode program/kegiatan berkenaan .

15 KODE URUSAN WAJIB & ORGANISASI
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH 1 URUSAN WAJIB 01 Pendidikan Dinas/Badan/Kantor xxxxxxxxxx 02 Kesehatan Dinas/Badan/Kantor/Rumah Sakit xxxxxxxxxx 03 Pekerjaan Umum 08 Lingkungan Hidup 04

16 KODE URUSAN PILIHAN & ORGANISASI
2 URUSAN PILIHAN 01 Pertanian Dinas/Badan/Kantor xxxxxxxxxx 02 Kehutanan 03 Energi dan Sumberdaya Mineral 05 06 Perdagangan

17 KELOMPOK BELANJA Belanja Tidak Langsung :
merupakan belanja yang dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan. Belanja Langsung : Kegiatan DAK merupakan belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan.

18 STRUKTUR BELANJA APBD Belanja Tidak Langsung: Belanja Pegawai
Belanja Bunga Belanja Subsidi Belanja Hibah Belanja Bantuan Sosial Belanja Bagi Hasil Bantuan Keuangan Belanja Tak Terduga Belanja Langsung: (Kegiatan DAK di SKPD) Belanja Barang dan Jasa Belanja Modal

19 DISKRESI PENAMBAHAN PROGRAM
DAN KEGIATAN Pasal 77 ayat (12) Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 Lampiran kode rekening merupakan daftar nama rekening dan kode rekening yang tidak merupakan acuan baku dalam penyusunan kode rekening yang pemilihannya disesuaikan dengan kebutuhan objektif dan nyata sesuai karakteristik daerah. Daerah diberikan diskresi untuk menambah/membuat program dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan daerah, yang nomenklaturnya belum terdapat dalam Lampiran A.VII Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 (Lampiran kode Program dan Kegiatan)

20 PADA LAMPIRAN A.VII PERMENDAGRI 13 TAHUN 2006
PROGRAM DAN KEGIATAN PADA LAMPIRAN A.VII PERMENDAGRI 13 TAHUN 2006 (Jo. PERMENDAGRI 21 TAHUN 2011) 1 08 LINGKUNGAN HIDUP 1 08 xx 16 Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup 01 Koordinasi penilaian Kota Sehat/Adipura 02 Koordinasi penilaian langit biru 03 Pemantauan Kualitas Lingkungan 04 Pengawasan pelaksanaan kebijakan bidang lingkungan hidup 05 Koordinasi penertiban kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) 06 Pengelolaan B3 dan Limbah B3 07 Pengkajian dampak lingkungan ... dst

21 PADA LAMPIRAN A.VII PERMENDAGRI 13 TAHUN 2006
PROGRAM DAN KEGIATAN PADA LAMPIRAN A.VII PERMENDAGRI 13 TAHUN 2006 (Jo. PERMENDAGRI 21 TAHUN 2011) 1 08 LINGKUNGAN HIDUP 1 08 xx 20 Program peningkatan pengendalian polusi 01 Pengujian emisi kendaraan bermotor 02 Pengujian emisi/polusi udara akibat aktivitas industri 03 Pengujian kadar polusi limbah padat dan limbah cair 04 Pembangunan tempat pembuangan benda padat/cair yang menimbulkan polusi 05 Penyuluhan dan pengendalian polusi dan pencemaran 06 Monitoring, evaluasi dan pelaporan 07 Dst………………

22 TATA CARA PENYUSUNAN KODE REKENING
1 2 3 4 5 6 7 8 9 X.XX X.XX.XX XX XX XX XX XX XX XX kode urusan Wajib/Pilihan kode organisasi/SKPD kode Program kode Kegiatan Kode Akun pendapatan, belanja & pembiayaan kode kelompok pendapatan, belanja & pembiayaan kode jenis pendapatan, belanja & pembiayaan kode obyek pendapatan, belanja & pembiayaan kode rincian obyek pendapatan, belanja & pembiayaan

23 Pencantuman Sumber Pendanaan Atas Belanja Yang Telah Diarahkan PERMENDAGRI 21 TAHUN 2011 (Pasal 102 ayat (2) huruf b) Kegiatan yang Anggarannya Telah Diarahkan Penggunaannya, Harus Mencantumkan Sumber Pendanaannya di dalam kolom penjelasan Penjabaran APBD. Seperti : Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR), Dana Alokasi Khusus (DAK) , Dana Penyesuaian Dan Otonomi Khusus, Hibah, Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus, Pinjaman Daerah serta Sumber Pendanaan Lainnya Yang Kegiatannya Telah Ditentukan.

24 PROVINSI/KABUPATEN/KOTA*)...
PENJABARAN APBD TAHUN ANGGARAN ….. Urusan Pemerintahan : Pertanian Organisasi : 2.01.x.xx xx Dinas Pertanian KODE REKENING URAIAN JUMLAH (Rp) PENJELASAN 1 2 3 4 5 6 7 8 9 X 18 Program peningkatan penerapan teknologi pertanian/perkebunan 02 Pengadaan sarana dan prasarana teknologi pertanian/perkebunan tepat guna DAK L H TA 2011 PMK No : 126/PMK.07/2010

25 Barang/aset atas belanja kegiatan DAK Bidang Pertanian, Perikanan & Kehutanan
Barang/aset daerah yang bersumber dari DAK Bidang Pertanian, Perikanan dan Kehutanan dapat diberikan melalui hibah kepada kelompok masyarakat dengan kriteria yang selektif dan mempertimbangan aspek efisiensi, efektivitas dan memiliki manfaat yang besar apabila barang/aset tersebut dikelola dan diserahkan menjadi tanggung jawab pokmas. spt : - irigasi, talud (Pertanian) - bangunan kolam pembibitan/ BBI, pancing, jaring (Perikanan) - pohon (Kehutanan)

26 PENGATURAN PENGADAAN BARANG DAN JASA dalam rangka yang akan diserahkan kepada Masyarakat dan Pihak ke-3 Belanja barang/jasa digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang dan jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (duabelas) bulan dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah, termasuk barang yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat atau pihak ketiga. (Pasal 50 ayat (1) Permendagri 21 Tahun 2011) Penganggaran untuk pengadaan barang (termasuk berupa aset tetap) yang akan diserahkan atau dijual kepada pihak ketiga/masyarakat pada tahun anggaran berkenaan, dianggarkan pada jenis belanja barang dan jasa. (Permendagri 22 Tahun 2011)

27 Permendagri 20/2009 Pedoman Pengelolaan Keuangan DAK di Daerah
Apabila terjadi perubahan tujuan dan sasaran penggunaan DAK dari yang telah ditetapkan dalam petunjuk teknis DAK dan/atau Perda tentang APBD, maka sebelum dilaksanakan perubahan perlu dikonsultasikan untuk mendapat persetujuan dari Menteri teknis terkait setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan Menteri Dalam Negeri, yang selanjutnya dijadikan dasar persetujuan DPRD.

28 Penganggaran DAK di Daerah Pasal 60 PP55/2005 ttg Dana Perimbangan
Penggunaan DAK dilaksanakan sesuai dengan Petunjuk Teknis; DAK tidak dapat digunakan untuk mendanai: Administrasi kegiatan Penyiapan kegiatan fisik Penelitian, pelatihan dan Perjalanan Dinas.

29 DANA PENDAMPING Pasal 61 ayat (1) PP 55/2005 ttg Dana Perimbangan
Penganggaran dana pendamping dalam APBD wajib dialokasikan sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari jumlah alokasi DAK yang ditetapkan masing-masing daerah. Kewajiban penyediaan Dana Pendamping menunjukkan komitmen daerah terhadap bidang kegiatan yang didanai dari DAK yang merupakan kewenangan daerah

30 DANA PENDAMPING Pasal 61 ayat (2) PP 55/2005 ttg Dana Perimbangan
Dana pendamping dianggarkan untuk kegiatan yang bersifat fisik. kegiatan fisik adalah kegiatan diluar kegiatan administrasi proyek, kegiatan penyiapan proyek fisik, kegiatan penelitian, kegiatan pelatihan, kegiatan perjalanan pegawai daerah, dan kegiatan umum lain yang sejenis.

31 DANA PENDAMPING Permendagri 20 tahun 2009 Pengelolaan Keuangan DAK di Daerah
Penyusunan RKA-SKPD untuk dana pendamping dilakukan menyatu dengan kegiatan DAK. RKA-SKPD memuat informasi atas capaian sasaran program, indikator masukan, keluaran dan hasil dari setiap tolok ukur kinerja kegiatan yang direncanakan.

32 RKA - SKPD 2.2.1 RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH KEGIATAN DAK BIDANG Formulir RKA - SKPD 2.2.1 Provinsi/Kabupaten/Kota ……. Tahun Anggaran …... Urusan Pemerintahan : x. xx. …………………. Organisasi : x. xx. xx. Program : x. xx. xx. xx. Kegiatan : x. xx. xx. xx. xx. Lokasi kegiatan : …………………. Jumlah Tahun n-1 : Rp ( ) Jumlah Tahun n : Rp ( ) Jumlah Tahun n+1 : Rp ( ) Jumlah Tahun n+2 : Rp ( ) Jumlah Tahun n+3 Indikator & Tolok Ukur Kinerja Belanja Langsung Indikator Tolok Ukur Kinerja Target Kinerja D A K Dana Pendamping Jumlah Capaian Program (10%) Masukan Keluaran Hasil Kelompok Sasaran Kegiatan : …………… Rincian Anggaran Belanja Langsung menurut Program dan Per Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kode Rekening Uraian Rincian Penghitungan Jumlah (Rp) volume satuan Harga satuan 1 2 3 4 5 6=(3 x 5) x xx ……..,tanggal……….. Kepala SKPD (nama lengkap) Keterangan : Tanggal Pembahasan Catatan Hasil Pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah: No Nama NIP Jabatan Tandatangan

33 KEGIATAN LANJUTAN Pasal 31 Permendagri 20 Tahun 2009
KRITERIA atau PRASYARAT DPA-L (Psl 31 Permendagri 20/2009) Sisa DAK yg akan dilanjutkan telah ada di Kas Daerah Memiliki ikatan kontrak dan dimungkinkan dilakukan adendum kontrak. Diakibatkan bukan karena kelalaian Pengguna Anggaran atau Rekanan, namun akibat force major. 33

34 PENYALURAN DAK SECARA 3 TAHAP
NOMOR  126 /PMK.07/2010 NO  TAHAPAN KRITERIA 1 TAHAP I (30%) - Setelah Perda APBD ditetapkan - Penyampaian laporan penyerapan DAK Thn sblmnya - Surat Pernyataan penyediaan dana pendamping 2 TAHAP II (45%) - Setelah realisasi DAK mencapai 90% 3 TAHAP III (25%) Catatan : Laporan realisasi DAK diterima selambat-lambatnya tanggal 20 Desember tahun berjalan. Penyaluran paling akhir pada Akhir Desember. Sisa DAK yang tidak disalurkan dari kas negara tidak dpt diluncurkan lagi 34

35 SISA TENDER PELAKSANAAN DAK Permendagri 22 Tahun 2011 TTG Pedoman Penyusunan APBD TA 2012
Dalam rangka optimalisasi pencapaian sasaran DAK, terhadap sisa tender pelaksanaan kegiatan DAK, agar pemerintah daerah menggunakannya untuk menambah target dan capaian sasaran kinerja kegiatan DAK yang telah ditetapkan dalam petunjuk teknis DAK masing-masing bidang. Apabila sisa tender tersebut tidak dapat dimanfaatkan pada tahun berkenaan dan harus dilaksanakan pada tahun anggaran berikutnya tetap menggunakan petunjuk teknis tahun anggaran berkenaan.

36 MOHON PERHATIAN Sehubungan dengan akan berakhirnya Tahun Anggaran dan memperhatikan: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus di Daerah; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2010 tentang pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.07/2011 tentang Pelaksanaan Penyaluran Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2011, dengan hormat diberitahukan hal- hal sebagai berikut :

37 A. Mengingat Tahun Anggaran 2011 sudah memasuki triwulan IV, bagi daerah yang belum mengajukan pencairan DAK tahap II dan tahap III ke Menteri Keuangan, agar segera mengajukan pencairan dengan melampirkan persyaratan yang ditentukan, termasuk laporan realisasi penyerapan DAK tahap I dan/atau tahap II paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tahun anggaran berakhir. B. Penyaluran DAK tahap II dilaksanakan setelah daerah melaporkan realisasi pelaksanaan tahap I sebesar 90% (sembilanpuluh perseratus) atau lebih dari anggaran yang telah disalurkan dikurangi dengan alokasi anggaran DAK pendidikan pada tahap I. Terhadap penyaluran DAK tahap III dilakukan dengan perhitungan sebagaimana penyaluran tahap II.

38 C. Apabila terdapat sisa tender atas pelaksanaan kegiatan DAK, maka sisa tender tersebut digunakan untuk kegiatan yang bersifat fisik guna menambah target dan capaian sasaran kinerja kegiatan DAK sesuai dengan petunjuk teknis DAK berkenaan yang ditetapkan oleh Menteri Teknis terkait. D. Dalam hal terdapat sisa DAK pada kas daerah saat tahun anggaran 2011 berakhir dan belum digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang didanai dari DAK berkenaan, maka daerah dapat menggunakan sisa DAK tersebut untuk mendanai kegiatan DAK pada bidang yang sama tahun anggaran berikutnya sesuai dengan petunjuk teknis tahun anggaran sebelumnya dan/atau tahun anggaran berjalan

39 PERISTILAHAN DALAM APBD
APBD : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah KUA : Kebijakan Umum APBD PAD : Pendapatan Asli Daerah PPAS : Prioritas Plafon Anggaran Sementara PPKD : Pejabat Pengelola Keuangan Daerah PPTK : Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan RKA-SKPD : Rencana Kerja Anggaran SKPD BUD : Bendahara Umum Daerah DPA-SKPD : Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD DPPA-SKPD : Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran SKPD DPA-L : Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan RKPD : Rencana Kerja Pemerintah Daerah RPJM : Rencana Pembangunan Jangka Menengah RPJMD : Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah

40 SiLPA : Sisa Lebih Perhitungan Anggaran TA Sebelumnya
SILPA : Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berjalan SKPD : Satuan Kerja Perangkat Daerah SKPKD : Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah SPM : Standar Pelayanan Minimal SPD : Surat Penyediaan Dana SPP : Surat Perintah Pembayaran SP2D : Surat Perintah Pencairan Dana SPM : Surat Perintah Membayar SPM-LS : Surat Perintah Membayar Langsung SPM-UP : Surat Perintah Membayar Uang Persediaan SPM-GU : Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan SPM-TU : Surat Perintah Membayar Tambahan Uang TAPD : Tim Anggaran Pemerintah Daerah

41 TERIMA KASIH DIREKTORAT FASILITASI DANA PERIMBANGAN
DITJEN KEUANGAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI TELP/FAX


Download ppt "POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAK DALAM APBD"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google