Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehMhd Habibie Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
DISUSUN OLEH : ALFIN BAHAR TAMABAK MITA DWI WAHYUNI NASUTION SHINTA MARMA LUKITA YUNI HADIANTI RHENDI ADJI YURIDENTA WIKAN DIANMALWA KELOMPOK II
2
HUKUM SEBAGAI SARANA PEMBAHRUAN MASYARAKAT (Law as a tool of social engineering)
3
KATA PENGATAR Asslamu’alaikum.Wr.Wb. ALHAMDULILLAH,rasa syukur kita kehadiran Allah SWT yang selalu memberikan nikmat, hidayah serta karunianya kepada kita semua,terutama kepada kelompok kami sehingga kami bisa menyelesaikan makalah ini yang insya Allah dapat memberikan manfaat kepada kita semua. Sholawat dan salam selalu tercurahkan kepada junjungan alam nabi besar Muhammad SAW,yang merupakan seorang revolusioner akhlak manusia sehingga kita bisa dapat merasakan nikmatnya islam. Apabila ada kebenaran dalam makalah ini, itu semua merupakan datangnya dari Allah SWT dan apabila ada kekurangan dan kelemehan, itu semua karna kebodohan dan kelemahan kami sebagai manusia biasa yang tak luput dari kesalahan, untuk itu kami memohon ampun kepada Allah dan mohon maaf kepada saudara-saudara ku sekalian.
4
DAFTAR ISI Judul Kata pengantar Daftar isi Pendahuluan Rumusan masalah Pembahasan Kesimpulan Daftar pustaka
5
I. PENDAHULUAN PENGERTIAN PEMBAHARUAN Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan kata “pembaruan” sebagai proses, cara, perbuatan membarui. Membarui itu sendiri menurut KBBI bermakna (1) memperbaiki supaya menjadi baru, (2) mengulangi sekali lagi, memulai lagi dan (3) mengganti dengan yang baru, memodernkan (Depdiknas, 2005 : 109). Dalam bahasa Arab pembaruan adalah terjemahan dari kata tajdid.
6
PENGERTIAN MASYARAKAT Berikut di bawah ini adalah beberapa pengertianmasyarakat dari beberapa ahli sosiologi dunia. 1.Menurut Selo Sumardjan masyarakat adalah orang- orang yang hidup bersama dan menghasilkan kebudayaan. 2. Menurut Karl Marx masyarakat adalah suatu struktur yang menderita suatu ketegangan organisasi atau perkembangan akibat adanya pertentangan antara kelompok-kelompok yang terbagi secara ekonomi. 3. Menurut Emile Durkheim masyarakat merupakan suau kenyataan objektif pribadi-pribadi yang merupakan anggotanya.
7
RUMUSAN MASALAH Apa yang harus dilakukan agar produk hukum hukum yang ada dapat berfungsi sebagaimana yang diinginkan, sehingga dapat menjadi sarana pembaharuan masyarakat.
8
II.PEMBAHASAAN HUKUM SEBAGAI SARANA PEMBAHARUAN MASYARAKAT Menurut Satjipto Rahardjo (1986: 170-171), langkah yang diambil dalam social engineering bersifat sistematis, dimulai dari identifikasi problem sampai kepada jalan pemecahannya, yaitu : 1.Mengenai problem yang dihadapi sebaik- baiknya. Termasuk di dalamnya mengenali dengan saksama masyarakat yang hendak menjadi sasaran dari penggarapan tersebut;
9
2.Memahami nilai-nilai yang ada dalam masyarakat. Hal ini penting dalam hal social engineering itu hendak terapkan pada masyarakat dengan sektor-sektor kehidupan majemuk, seperti : tradisional, modern, dan pencernaan. Pada tahap ini ditentukan nilai-nilai dari sector mana yang dipilih; 3.Membuat hipotesis-hipotesis dan memilih mana yang paling layak untuk bisa dilaksanakan.
10
Hukum dalam konsep Mochtar tidak diartikan sebagai alat tetapi sebagai sarana pembaharuan masyarakat. Pokok-pokok pikiran yang melandasi konsep tersebut adalah 1) bahwa ketertiban dan keteraturan dalam usaha pembangunan dan pembaruan memang diinginkan, bahkan dianggap dan 2) bahwa hukum dalam arti kaidah diharapkan dapat mengarahkan kegiatan manusia kearah yang dikenhendaki oleh pembangunan dan pembaharuan itu.
11
Untuk itu diperlukan saran berupa peraturan hukum yang berbentuk tertulis (baik perundang-undangan maupun yurisprudensi), dan hukum yang berbentuk tertulis itu harus sesuai dengan hukum yang lain dalam masyarakat sebenarnya, Konsep Mochtar ini tidak hanya dipengaruhi oleh Sociological Jurisprudence, tetapi juga oleh Pragmatic Legal Realism.
12
Terjadinya perubahan peta bumi politik, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi dan edukasi, serta perubahan struktur masyarakat internasional, dengan ditandai oleh munculnya kembali negara- negara baru merdeka dan timbulnya organisasi-organisasi internasional pasca perang dunia II, mempunyau dampak luas pada selain masyarakat internasional transisional, juga berpengaruh pada konsep- konsep dan doktrion-doktrin hukum.
13
Perubahan-perubahan yang fundamental demikian itu berakibat menjungkir balikkan teori-teori dan berkembangnya struktur fungsional dan konflik, baik pada lingkup hukum nasional (municipal law) dan hukum internasional (international law), yang pada gilirannya mendesak perlunya penataan aturan-aturan internasional yang merupakan harmonisasi berbagai kepentingan dalam masyarakat dunia.
14
Oleh karenanya pengaturan-pengaturan dimaksud bagian terbesar dituangkan dalam peraturan perundang-undangan (nasional), dan dalam bentuk perjanjian-perjanjian internasional. Kondisi demikian berpengaruh sangat luas terhadap pembangunan hukum nasional. Sementara masyarakat internasional yang merupakan landasan sosiologis hukum internasional bukanlah merupakan masyarakat yang statik, tetapi dinamik, seirama dengan perkembangan IPTEK.
15
Perkembangan-perkembangan baru dalam masyarakat itu membutuhkan pula penataan baru dalam bidang hukum. Melalui pendekatan-pendekatan analisis sosial jurisprudence, realisme Amerika (policy oriented), diharapkan akan mudah bagi kita memahami bahwa hukum nasional dan hukum internasional tidak hanya sebagai kaidah saja, melainkan sebagai the living law dalam masyarakat
16
III. KESIMPULAN Hukum sebagai suatu sistem memiliki sub-sistem yang menurut Friedmand ada tiga sub sistem yaitu substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum. Sehingga dalam konteks politik hukum harus mengarah pada ketiga sub sistem tersebut agar produk hukum yang ada dapat berfungsi sebagaimana yang diinginkan. Fungsi hukum didalam masyarakat adalah sebagai alat dan cermin perubahan, sehingga untuk dapat berlaku sebagai alat perubahan hukum harus diformulasikan terlebih dahulu agar dapat digunakan sebagai sarana untuk melakukan perubahan masyarakat.
17
Namun demikian fungsi hukum selain sebagai alat perubahan masyarakat tentunya agar mampu juga menjadi efektif serta tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang ada didalam masyarakat perlu adanya satu konsep sistem hukum yang sesuai dengan karakter dan kepribadian bangsa tersebut. Sehingga keberadaan hukum Mampu menjadi cermin dalam perubahan masyarakat.
18
Bangsa Indonesia dengan karakater masyarakatnya dalam politik hukumnya tentu harus memiliki konsep sistem hukum yang memiliki kekhasan bangsa indonesia dalam politik hukumnya agar sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia, sehingga bangsa indonesia menganggap pancasila sebagai cita hukum yag harus dipedomani yang telah diangap sesuai dengan kepribadian bangsa indonesiadan mampu menjadi cermin dalam mengawal perubahan masyarakatnya.
19
DAFTAR PUSTAKA http://ejournal.undip.ac.id/index.php/hukum_pr ogresif/article/view/647http://ejournal.undip.ac.id/index.php/hukum_pr ogresif/article/view/647 http://wwwgats.blogspot.com/2009/07/fungsi- hukum-sebagai-alat-dan-cermin.htmlhttp://wwwgats.blogspot.com/2009/07/fungsi- hukum-sebagai-alat-dan-cermin.html http://reshaagriansyah.blogspot.com/2011/01/ hukum-sebagai-sarana-pembaharuan.htmlhttp://reshaagriansyah.blogspot.com/2011/01/ hukum-sebagai-sarana-pembaharuan.html http://www.scribd.com/doc/73823872/Hukum- Sebagai-Sarana-Pembaharuan-Masyarakathttp://www.scribd.com/doc/73823872/Hukum- Sebagai-Sarana-Pembaharuan-Masyarakat
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.