Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehJoseph Fauzi Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
KEBIJAKAN KPA PROVINSI JAWA TENGAH DALAM PENANGGULANGAN HIV&AIDS Disampaikan pada Rakor KPA Prov. Jawa Tengah dengan 35 Kab/Kota 14 Juli 2010
2
SISTEMATIKA Situasi Epidemi HIV & AIDS di Jawa Tengah s/d Maret 2010 Kebijakan KPA Prov. Jateng dalam Upaya Penanggulangan HIV & AIDS Peran KPA Kab/Kota dalam Upaya Penanggulangan HIV & AIDS
3
SITUASI EPIDEMI HIV / AIDS DI JAWA TENGAH s/d MARET 2010
4
Epidemi HIV&AIDS: Populasi kunci/Populasi umum??
5
Penularan HIV: Mudah / Tidak ?
6
Proporsi Estimasi Orang Dengan HIV di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2006 Sumber : Buku Laporan Estimasi Populasi Rawan Tertular HIV 2006, Depkes – KPA
7
EPIDEMI HIV/AIDS DI JAWA TENGAH 1993 S/D 31 Maret 2010 JUMLAH: 2.676 HIV: 1.577 AIDS: 1.099 Meninggal: 352 Estimasi HIV/AIDS di Jateng Th 2006 (KPA Nasional November 2006) 8.506 orang
8
JUMLAH KASUS HIV / AIDS DI JAWA TENGAH TAHUN 1993 - MARET 2010 KUMULATIF JUMLAH : 2.676 HIV : 1.577 AIDS : 1.099 Meninggal : 352
9
9 10 Provinces in Indonesia With Highest AIDS Cases up to June 30, 2009 10 provinsi di Indonesia dengan kasus AIDS terbanyak s/d 31 Maret 2008 10 Provinsi di Indonesia dg kasus AIDS terbanyak s/d 31 Maret 2005
10
KEBIJAKAN KPA PROV. JATENG DALAM UPAYA PENANGGULANGAN HIV & AIDS
11
MILLENIUM DEVELOPMENT GOALS (MDGs) : Mengentaskan Kemiskinan Ekstrim dan Kelaparan Mencapai Pendidikan Dasar untuk Semua Mendukung Kesetaraan Gender dan Memberdayakan Perempuan Mengurangi Tingkat Kematian Anak Meningkatkan Kesehatan Ibu Memerangi HIV/AIDS dan Penyakit Menular Lainnya Memastikan Kelestarian Lingkungan Mengembangkan Kemitraan untuk Pembangunan
12
KEBIJAKAN DALAM PENANGGULANGAN HIV & AIDS Komitmen UNGASS (2001) Komitmen Sentani (2004) Komitmen Jateng (2006) Perda Jateng No. 5/2009 Perpres 75/2006 Permendagri 20/2007 SRAN 2010 - 2014 INPRES 3/2010 PERGUB 72/2010 KEPGUB 443.22/36/2009 KEPGUB 443.22/37/2009 RENSTRA 2008 - 2012
13
Populasi KUNCI yang Paling rawan tertular HIV Intervensi Perubahan Perilaku ( PMTS, IMS, PTRM, LASS) Intervensi Perubahan Perilaku ( PMTS, IMS, PTRM, LASS) AIDS HIV VCT, PMTCT Pencegahan Positif PENCEGAHAN Care, Support,Treatment /CST
14
PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS Sesuai PERDA (Pasal 4) dan PERGUB (Pasal 4) Adalah segala upaya dan kegiatan yang dilakukan meliputi pencegahan, penanganan dan rehabilitasi. Sesuai PERDA (Pasal 4) dan PERGUB (Pasal 2) Penyelenggaraan penanggulangan HIV dan AIDS dilakukan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.
15
AREA PROGRAM PENANGGULANGAN HIV dan AIDS
16
Suatu upaya agar seseorang tidak tertular HIV dan AIDS serta tidak menularkan kepada orang lain.
17
PENCEGAHAN HIV DAN AIDS Sesuai PERDA (Pasal 5) dan PERGUB (Pasal 5) Pencegahan HIV dan AIDS dilakukan melalui upaya : a.Kegiatan promosi perubahan perilaku; b.Pengurangan dampak buruk penggunaan narkotika, psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA), suntik; c.Pengurangan resiko penularan dari ibu yang positif HIV ke bayi yang dikandungnya; d.Penyelenggaraan kewaspadaan umum dalam rangka mencegah terjadinya penularan HIV dan AIDS dalam kegiatan pelayanan kesehatan; e.Penyelenggaraan konseling dan test sukarela HIV dan AIDS; f.Pemeriksaan HIV terhadap darah, produk darah, cairan mani, organ dan jaringan tubuh yang didonorkan; g.Pemberian materi kesehatan reproduksi termasuk di dalamnya tentang IMS dan HIV bagi peserta didik. h.Mengurangi resiko penularan HIV di kalangan narapidana atau tahanan yang berada di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
18
Sesuai PERDA (Pasal 6) dan PERGUB (Pasal 14) dilakukan melalui upaya perawatan, dukungan, pengobatan dan pendampingan terhadap ODHA yang dilakukan berdasarkan pendekatan berbasis klinik, keluarga, kelompok dukungan sebaya, organisasi profesi dan masyarakat.
19
Sesuai PERDA Pasal 7 dan PERGUB Pasal 15 Upaya Penanganan dilakukan dengan : 1. Meningkatkan kemampuan sumber daya manusia yang melakukan perawatan, dukungan dan pengobatan. 2. Mendukung kelompok dukungan sebaya 3. Menyediakan obat anti retroviral, obat IO dan obat IMS 4. Menyediakan alat dan layanan pemeriksaan HIV dan AIDS pada darah dan produk darah, organ dan jaringan tubuh yang didonorkan. 5. Menyediakan layanan perawatan, dukungan, pengobatan dan pendampingan kepada setiap orang yang sudah terinfeksi HIV dan AIDS. 6. Melaksanakan surveilans perilaku, IMS, HIV dan AIDS.
20
Sesuai PERDA Pasal 8 dan PERGUB Pasal 16 1.Rehabilitasi bertujuan untuk Rehabilitasi memulihkan dan mengembangkan ODHA dan OHIDHA yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar. 2.Rehabilitasi dilaksanakan secara persuasif, motivatif, koersif/paksaan, baik dalam keluarga, masyarakat maupun panti sosial. 3.Rehabilitasi dilakukan secara koersif/paksaan dilakukan apabila ODHA dan/atau OHIDHA tidak kooperatif dan dapat memungkinkan terjadinya penularan kepada keluarga dan atau orang lain. 4.Rehabilitasi diberikan dalam bentuk : a. Motivasi dan diagnosis psikososial b. Perawatan dan pengasuhan c. Pembinaan kewirausahaan d. Bimbingan mental spiritual e. Bimbingan sosial dan konseling psikososial f. Pelayanan aksesibilitas g. Bantuan dan asistensi sosial h. Bimbingan resosialisasi i. Bimbingan lanjut j. Rujukan
21
Mapping Layanan Kesehatan dalam Upaya Penanggulangan HIV & AIDS di Provinsi Jawa Tengah
22
JAWA TIMUR LAUT JAWA D.I.Y BREBES TEGAL PML PKL BATANG KENDAL SMG DEMAK JEPARA PATI KUDUS REMBANG BLORA GROBOGAN SRAGEN KR. ANYAR WONOGIRI SUKO HARJO KLATEN MGL PURWO REJO KEBU MEN CILACAP BANYUMAS PURBA LINGGA BANJ. NEGA RA WONO SOBO KAB SMG TEMANG GUNG BOYO LALI 17 KLINIK VCT Rujukan ARV & 4 Satelit ARV 35 Kab / Kota sudah dilatih VCT 1.RS Dr KARIADI 2.RS TUGUREJO 3.RSUD KOTA SEMARANG 4.RS PANTIWILASA CITARUM 5.BKPM Smg 1.RS Dr MOEWARDI 2.RS dr OEN SOLO 3.BKPM Surakarta 1.RS MARGONO SOEKARJO 2.RSUD BANYUMAS RS AMBARAWA Cilacap : Klinik VCT&rujukanARV : Klinik VCT : dilatih VCT Mei’09 RSUD PATI RSUD CILACAP RSUD SLAWI RSUD KARDINAH RSUP KLATEN RSUD BATANG RSUD KERATON RSUD SL3 RSUD JEPARA RSUD Kebumen
23
Peran KPA Kab/Kota dalam Upaya Penanggulangan HIV & AIDS Sesuai PERGUB Pasal 23 & 24 KPA Kab/Kota berperan dalam Pengendalian, Pembinaan, dan Pengawasan pelaksanaan Pergub dan mengupayakan langkah-langkah percepatan penanggulangan HIV & AIDS di daerah : -Yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berkompeten - Meliputi : 1. Kab/Kota dilakukan oleh Gubernur, dan masalah teknis dilakukan oleh KPAP 2. Kecamatan dilakukan oleh Bupati/Walikota, dan masalah teknis dilakukan oleh KPA Kab/Kota. 3. Desa/Kelurahan dilakukan oleh Camat, dan masalah teknis dilakukan oleh Puskesmas/Puskesmas Pembantu dan Instansi Sektor Kecamatan.
24
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.