Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

POKOK-POKOK PIKIRAN RANCANGAN PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2009 TENTANG MPR, DPR, DPD, DAN DPRD BADAN LEGISLASI 2010.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "POKOK-POKOK PIKIRAN RANCANGAN PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2009 TENTANG MPR, DPR, DPD, DAN DPRD BADAN LEGISLASI 2010."— Transcript presentasi:

1 POKOK-POKOK PIKIRAN RANCANGAN PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN TENTANG MPR, DPR, DPD, DAN DPRD BADAN LEGISLASI 2010

2 MPR Pimpinan MPR Pasal 14 Ayat (1) UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (selanjutnya disebut UU MD3) berbunyi, "Pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua yang berasal dari DPR dan 4 (empat) orang wakil ketua yang terdiri atas 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPR dan 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPD, yang ditetapkan dalam sidang paripurna MPR". Pasal tersebut telah dibatalkan oleh MK dalam perkara uji materil terhadap UU MD3, yakni dalam PUTUSAN NOMOR 117/PUU-VII/2009. Anggota DPD juga dapat menjadi ketua MPR..

3 Laporan Pengelolaan Anggaran MPR
Pasal 5 ayat (5) :MPR melaporkan pengelolaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melalui Sekretariat Jenderal MPR kepada publik pada akhir tahun anggaran. Perlu ditambah kata “setiap” antara kata “pada” dan “akhir”, agar kepastian waktu penyampaian laporan pengelolaan anggaran dimaksud menjadi lebih jelas dan konkret.

4 DPR Hak Menyatakan Pendapat (Pasal 184 ayat (3)
Ketentuan korum pada hak menyatakan pendapat DPR pada rapat paripurna DPR sebanyak minimal 3/4 dari jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPR yang hadir. Tidak sejalan dengan Pasal 7B ayat (3) UUD 1945 yang menentukan jumlah dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR.

5 DPR Fraksi (Pasal 80) Pada UU ini hanya disebutkan Fraksi mempunyai sekretariat  belum ada ketentuan mengenai unit pendukung fraksi, padahal selama ini fraksi memiliki unit pendukung, yaitu staf ahli fraksi.

6 DPR Tugas BURT (Pasal 133) Setiap alat kelengkapan menyusun anggaran dan disampaikan kepada BURT, tapi dalam tugas BURT tidak terdapat ketentuan mengenai tindak lanjut dari penyampaian anggaran dari masing-masing alat kelengkapan.

7 DPR RUU dari DPD (Pasal 146 & 147)
RUU beserta penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik yang berasal dari DPD disampaikan secara tertulis oleh pimpinan DPD kepada pimpinan DPR.  bertentangan dengan ketentuan yang ada pada tugas Badan Legislasi (Pasal 102 huruf d) Badan Legislasi bertugas: d. melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang yang diajukan anggota, komisi, gabungan k0misi, atau DPD sebelum rancangan undang-undang tersebut disampaikan kepada pimpinan DPR;

8 DPR Pemberhentian Sementara (Pasal 219 ayat (2))
Dalam hal anggota DPR dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, anggota DPR yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota DPR.  Judul pasal ini sebaiknya “Pemberhentian” saja, karena pasal ini mengatur mengenai pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap)

9 DPR Tata tertib (Pasal 206)
Tata tertib berlaku di lingkungan internal DPR.  tidak sesuai dengan Undang-Undang No.10 Tahun 2004 khususnya pasal 7 ayat (4) : …” diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi” Belum ada alat kelengkapan yang ditugasi melakukan evaluasi dan penyempurnaan peraturan DPR tentang tata tertib DPR Pada periode keanggotaan DPR sebelumnya, evaluasi dan penyempurnaan peraturan DPR tentang tata tertib DPR dilakukan oleh Badan Legislasi DPR.

10 Sistem Pendukung DPR Badan Fungsional: Pasal 392 ayat (2) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang DPR, dibentuk badan fungsional/keahlian yang ditetapkan dengan peraturan DPR setelah dikonsultasikan dengan Pemerintah. Kelompok Pakar/Tim Ahli: Pasal 395 (1) Dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang DPR dan DPD dibentuk kelompok pakar atau tim ahli yang diperbantukan terutama kepada anggota. PERLU DIATUR LEBIH RINCI MENGENAI BADAN FUNGSIONAL & KELOMPOK PAKAR/TIM AHLI, bagaimana organisasinya, komposisinya, rekrutmennya, dll.

11 SISTEM PENDUKUNG MPR, DPR, DAN DPD
Pegawai (Pasal 394 ayat (2)) Pegawai Setjen, Badan Fungsional/Keahlian terdiri dari PNS dan Pegawai Tidak Tetap.  Perlu diatur lebih jelas/detil mengenai ketentuan yang disebut Pegawai Tidak Tetap. Terkait dengan organisasi, rekrutmennya, masa kerjanya, atau kriteria pegawai tidak tetap itu sendiri. Hal ini menyangkut kepastian hukum dari pegawai tidak tetap tersebut.

12 SISTEM PENDUKUNG MPR, DPR, DAN DPD
Pakar/Tim Ahli (Pasal 395) Dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang DPR dan DPD dibentuk kelompok pakar atau tim ahli yang diperbantukan terutama kepada anggota. Kelompok pakar atau tim ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Sekretaris Jenderal DPR atau Sekretaris Jenderal DPD sesuai dengan kebutuhan atas usul anggota. Dengan menggunakan istilah kelompok berarti dapat dipahami memiliki struktur tersendiri, ada pimpinannya. Kata yang lebih tepat adalah “sejumlah”  DPR dapat mengangkat sejumlah pakar/ahli. Pada ayat (1) hanya disebutkan bahwa kelompok pakar dan tim ahli diperbantukan kepada anggota, tidak disebutkan kepada alat kelengkapan DPR, padahal yang selama ini berjalan, di setiap alat kelangkapan DPR terdapat tim ahli yang dipilih berdasarkan seleksi khusus.

13 Laporan Kinerja Tahunan Pasal 73 ayat (5) DPR melaporkan pengelolaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada publik dalam laporan kinerja tahunan. Untuk menciptakan kepastian waktu penyampaian kinerja tahunan, perlu diatur mengenai waktu penyampaiannya: misalnya setiap akhir tahun.

14 DPRD PROVINSI, KAB/KOTA
Aturan Kuorum Usul Menyatakan Pendapat dan Angket : sekurang-kurangnya ¾ (Pasal 313 ayat 3, 359). Perlu diubah menjadi 2/3 saja.

15 SISTEM PENDUKUNG DPRD Provinsi, Kab/Kota
Kelompok Pakar/Tim Ahli Seperti halnya dengan Sistem Pendukung DPR, perlu juga diatur lebih jelas/tegas mengenai ketentuan organisasinya, rekrutmennya, dll yang menggambarkan kejelasan tentang Kelompok Pakar/Tim Ahli.

16 SEKIAN & TERIMAKASIH


Download ppt "POKOK-POKOK PIKIRAN RANCANGAN PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2009 TENTANG MPR, DPR, DPD, DAN DPRD BADAN LEGISLASI 2010."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google