Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

LEGAL MEMORANDUM. introduction Perebutan dan perdebatan mengenai kelayakan siapakah yang seharusnya berhak untuk duduk di kursi Wakil Ketua tiga Dewan.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "LEGAL MEMORANDUM. introduction Perebutan dan perdebatan mengenai kelayakan siapakah yang seharusnya berhak untuk duduk di kursi Wakil Ketua tiga Dewan."— Transcript presentasi:

1 LEGAL MEMORANDUM

2 introduction Perebutan dan perdebatan mengenai kelayakan siapakah yang seharusnya berhak untuk duduk di kursi Wakil Ketua tiga Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk masa bakti 2009-2014 terus menjadi polemik baik ditingkat nasional maupun lokal berbagai argumen terus mewarnai pemberitaan. Hal ini tentu harus segera diselesaikan agar fungsi-fungsi dari pada DPRA tidak mandek, namun tentunya harus dengan solusi yang bijaksana pula karena jika tidak akan menimbulkan dampak yang sangat luas dan berkepanjangan.

3 mapping problem Kisruh penetapan wakil pimpinan tiga DPRA bermula pada saat proses pengesahan Tata Tertib terutama mengenai pengusulan calon pimpinan dewan, yang belum selaras dengan UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dimana pada saat itu Lima legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) memilih walk out (hengkang) dari ruang sidang, setelah memprotes dan meminta kepada pimpinan sidang untuk tidak mengesahkan tatib sebelum dikonsultasikan ke Mendagri. Namun tatib tersebut juga tetap disahkan yang selanjutnya melalui pimpinan DPRA mengajukan beberapa nama yang akan mengisi posisi ketua maupun tiga orang wakil ketua DPRA untuk disahkan oleh Mendagri, namun sebagaimana kita ketahui hingga hari belum juga disahkan dan tentunya hal ini berimplikasi kepada mandeknya fungsi- fungsi urgen dari DPRA.

4 legal reference Berikut acuan hukum (pasal-pasal yang krusial) yang digunakan DPRA dalam mengisi posisi pimpinan DPRA : UU 27/2009 tentang MPR,DPR,DPD & DPRD 1.Pasal 301 ayat (3) 2.Pasal 303 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3). 3.Pasal 304 ayat (6) 4.Pasal 305 huruf b. 5.Pasal 325 (1) 6.Pasal 400 UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) 1.Pasal 22 ayat (2) 2.Pasal 30 ayat (2) 3.Pasal 31 ayat (1) Lex Specialis (objek) Lex Specialis (teritori)

5 Result Terjadi tarik menarik kepentingan Politik dalam dalam merumuskan Tatib Dimana DPRA tidak mengacu secara konsisten Terhadap salah satu UU namun hanya mengambil Pasal-pasal yang diangap menguntungkan Pihak-pihak tertentu yang mengakibatkan Kerugian pada pihak lain yang kemudian Tidak dapat menerima hal tersebut. Kemudian DPRA sampai hari ini tidak dapat menjalankan fungsinya karena Mendagri belum mau mengesahkan atau menandatanggani SK pengangkatan tersebut.

6 recommendations Terhadap keterlambatan pengesahan tersebut berakibat kepada mandeknya fungsi- fungsi DPRA salah satunya fungsi Budgeting (pembahasan RAPBA 2010), namun menunggu ataupun usaha-usaha diplomatis lainnya hanya akan membuang-buang waktu, biaya dan energi disamping itu juga tentunya akan mendapat perlawan pula dari pihak-pihak yang dirugikan (judicial review), juga akan menimbulkan perpecahan- percahan (internal & eksternal) dan akan berdampak selama lima tahun kedepan. Untuk itu sebaiknya dengan penuh kesadaran dan kebijaksanaan sebaiknya DPRA merevisi kembali usulan pengesahan pimpinan tersebut dan mengacu pada perundang-undangan yang berlaku (sesuai dengan hukum) karena Indonesia adalah Negara Hukum, tidak sebaliknya mengedepankan Nafsu Politik, karena akan semakin mengikis tingkat kepercayaan masyarakat terhadap DPRA, dan sebaliknya dengan merevisi usulan tersebut akan menimbulkan simpati bagi masyarakat dan hal ini sebagai proses pembelajaran yang sangat berharga.

7 The End Semoga Legal Memorandum ini dapat menjadi pertimbangan atau setidaknya sebagai masukan. Terima Kasih Teuku Iskandar Syafei Mahasiswa MIH UNSYIAH 2009


Download ppt "LEGAL MEMORANDUM. introduction Perebutan dan perdebatan mengenai kelayakan siapakah yang seharusnya berhak untuk duduk di kursi Wakil Ketua tiga Dewan."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google