Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehRiyanto Ammar Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
MOCHAMAD RIYANTO KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT
LATAR BELAKANG DAN ARAH REVISI UU NOMOR 32 TAHUN 2002 Tentang PENYIARAN MOCHAMAD RIYANTO KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT Yogyakarta, 15 Juni 2010
2
UNDANG-UNDANG NO.32 tentang Penyiaran
PALING TIDAK TERDAPAT TIGA ALASAN KUAT LAHIRNYA UU PENYIARAN DI INDONESIA Pertama, TUNTUTAN DEMOKRATISASI PENYIARAN DAN/ATAU DIJAMINNYA KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DAN MEMPEROLEH INFORMASI MELALUI PENYIARAN DI INDONESIA; Kedua, SEBAGAI SUATU JAWABAN ATAS DINAMIKA HISTORY YANG SPESIFIK YAITU MENEMPATKAN SISTEM PENYIARAN SEBELUMNYA PADA KONFIGURASI KHAS PELAYAN KEKUASAAN REPRESIF YANG TUNDUK PADA KEINGINAN PENGUASA ATAU PEMERINTAH (intrumentalisme represif) YANG MUARANYA MENJADI INTRUMEN ATAU CORONG PEMERINTAH; Ketiga, ADALAH BENTUK RESPON TERHADAP LIBERALISASI EKONOMI YANG TELAH MERUBAH STRUKTUR PASAR DAN PERTUMBUHAN PESAT INDUSTRI MEDIA PENYIARAN DI INDONESIA
3
Undang-Undang Penyiaran Dalam Perspektif Hukum
APABILA DIKAJI SECARA MENDALAM, BAHWA MUATAN MATERI HUKUM ATAU KAEDAH-KAEDAH HUKUM DI DALAMNYA , MENGGAMBARKAN KERANGKA AKUNTABILITAS MEDIA DENGAN: TIPE MODEL OF RULES TIPE LEGAL REALISM BERDIMENSI RULE CENTERED, YAITU ORIENTASI PENGATURAN SISTEM PENYIARAN DENGAN MEMUSATKAN PADA KETAATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, PROSEDUR YANG BENAR, YURIDIKSI DAN KEWENANGAN YANG TEGAS YAITU PENGATURAN SISTEM PENYIARAN YANG BERDIMENSI MORALITAS PUBLIC RESPONSIBILITY
4
ARTINYA, BAHWA UU PENYIARAN SEBENARNYA MEMBENTUK POLA PIKIR ATAU NALAR HUKUM YANG MENCAKUP PENGETAHUAN DALAM KONTEKS SOSIAL (Pasal 8,48,49,50,52) DAN PROFESSIONAL RESPONSIBILITY YANG BERSENTUHAN DENGAN TEKNOLOGI YANG MELIBATKAN PENERAPAN PENGETAHUAN (Technology involves the application of knowledge) MELALUI KREATIVITAS PROGRAM SIARAN, DAYA PANCAR SIARANNYA DISAMPING ITU, SECARA SUBSTANSI KITA PAHAMI DAN SEPAKAT BAHWA UU PENYIARAN ADALAH UU YANG MENGETENGAHKAN PRINSIP DIVERSITAS KEPEMILIKAN YANG DIIKUTI DENGAN DIVERSITAS ISI (Content) SIARAN, MENGGOLONGKAN JASA PENYIARAN RADIO DAN TELEVISI DENGAN KATEGORI PENYELENGGARA PENYIARAN PUBLIK, SWASTA, KOMUNITAS, BERLANGGANAN (Pasal 13 ayat (1) dan (2), DAN MEDELEGASIKAN KEWENANGAN NEGARA DALAM PERANNYA SEBAGAI REGULATOR KEPADA LEMBAGA INDEPENDEN YANG DISEBUT KOMISI PENYIARAN INDONESIA (KPI)
5
NAMUN DALAM PERJALANAN KURUN WAKTU 8 TAHUN, UU PENYIARAN MENGALAMI DINAMIKA YANG LUAR BIASA DALAM PELAKSANAANYA, DAN DAPAT DIKATAKAN MENGALAMI KEMANDEGAN CUKUP LAMA, SEHINGGA TIDAK DAPAT BERJALAN EFEKTIF SERTA TIDAK MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM. HAL TERSEBUT TERJADI SEBAGAI AKIBAT DARI INTERPRETASI RESTRIKTIF DALAM RUANG LINGKUP KAEDAH KEWENANGAN YANG PADA AKHIRNYA SAMPAI MASUK PADA RANAH KONFLIK KEWENANGAN ANTAR LEMBAGA NEGARA, DENGAN KESIMPULAN BAHWA PENYELESAINNYA HARUS MELALUI MAHKAMAH KONSITUSI PASCA KEPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TANGGAL 28 JULI 2008, MEMBAWA IMPLIKASI MENCAIRNYA KETEGANGAN KEWENANGAN DAN HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTARA PEMERINTAH DALAM HAL INI KEMENTERIAN KOMINFO DENGAN KPI, DIKUATKAN DENGAN CARA PANDANG KPI YANG HARUS MENGHORMATI KEPUTUSAN MK TERSEBUT, SERTA TIDAK BOLEH MENGABAIKAN SIFAT PENTING BERJALANNYA UU PENYIARAN, SEHINGGA PUBLIK DAN LP TIDAK MERASA DIRUGIKAN
6
EPISODE KONFLIK KEWENANGAN LEMBAGA ANTARA KPI DAN DEPKOMINFO BERAKHIR ATAS DASAR PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI, DAN MELAHIRKAN PERATURAN PEMERINTAH (PP Nomor 11, 12, 13, 49, 50, 51 dan PP Nomor52 Tahun 2005), PERATURAN MENTERI DALAM KERANGKA MEMELIHARA UPAYA PENCARIAN LEGITIMASI YANG MENDALAM (legitimacy in depth) DENGAN MENGKONSTRUKSIKAN KEWENANGAN ATAU MONOPOLI (eigenrichting) PEMERINTAH DALAM PENGATURAN SISTEM PENYIARAN DI INDONESIA YANG MELIPUTI ASPEK TEKNIS, ASPEK ADMINISTRASI (PEMBERIAN IJIN), PEMBERIAN SANKSI SAMPAI PADA PENCABUTAN IZIN PENYELENGGARAAN PENYIARAN SEDANGKAN KPI HANYA DIBERIKAN KEWENANGAN UTAMA MELAKUKAN PENGAWASAN ISI SIARAN, PEMBUATAN PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN DAN STANDAR PROGRAM SIARAN DAN MENJATUHKAN SANKSI ADMINISTRASI PELANGGARAN ISI SIARAN TUGAS DAN FUNGSI KPI DALAM PROSES PERIJINAN HANYA BERSIFAT SEKUNDER
7
Arah Perubahan UU Penyiaran
AGENDA PERUBAHAN TERHADAP UU PENYIARAN, HARUS DISIKAPI OLEH KPI SECARA RASIONAL, DISAMPING BERDIRI DI ATAS TIGA PILAR STAKEHOLDER YAITU : PEMERINTAH, INDUSTRI PENYIARAN DAN MASYARAKAT TENTUNYA HARUS MAMPU MERESPON PERKEMBANGAN POSISI KPI KEDEPAN DAN PERKEMBANGAN TEKNOLOGI SERTA Dampaknya
8
PERUBAHAN TERHADAP UU PENYIARAN DIHARAPKAN MAMPU MEMBERIKAN KEPASTIAN ARAH (directionality) SISTEM PENYIARAN SERTA TIDAK MELEMAHKAN EKSISTENSI MAUPUN PERAN KPI JUSTRU LEBIH LUGAS MENFORMULASIKAN POSISI KPI SEBAGAI LEMBAGA : Pertama, YANG MORALITAS KELEMBAGAANNYA DIUKUR DARI INTEGRITASNYA TERHADAP PELAKSANAAN, PENEGAKAN TERHADAP UU PENYIARAN Kedua, YANG BERPERAN UNTUK PENCAPAIAN PERSETUJUAN KOMPETENSI KOGNITIF BAGI LEMBAGA PENYIARAN DALAM KERANGKA MEMELIHARA KUALITAS DIRINYA SENDIRI SEBAGAI PENYELENGGARA PENYIARAN (self-preserving consent) Ketiga, YANG MENGEDEPANKAN PADA UPAYA MENDORONG PEMAHAMAN LEMBAGA PENYIARAN HUBUNGANNYA DENGAN KEPENTINGAN PUBLIK Keempat, YANG FOKUS PADA PENERAPAN PERSPEKTIF PERKEMBANGAN (Development) MELALUI KAJIAN, PENELITIAN, PENINGKATAN SDM PENYIARAN YANG BEKERJASAMA DENGAN CIVIL SOCIETY
9
1. SECARA FILOSOFIS DAN SOSIOLOGIS
SECARA SUBSTANTIF TERDAPAT BEBERAPA HAL YANG MENJADI CONCERN KPI MASUK DALAM AGENDA PERUBAHAN ATAU PENYEMPURNAAN UU PENYIARAN, YAITU: 1. SECARA FILOSOFIS DAN SOSIOLOGIS - BAGAIMANA MENGKONSEPKAN POSISI INDUSTRI PENYIARAN dalam KONTEKS KE INDONESIAAN - MUATAN KONTEN DISESUAIKAN DENGAN NILAI DAN NORMA YANG BERKEMBANG DI MASYARAKAT; - MENSINERGISKAN STATE REGULATION DENGAN MARKET REGULATION - DINAMIKA PERKEMBANGAN TEKNOLOGI KOMUNIKASI DAN MOBILITAS MASYARAKAT YANG BEGITU CEPAT, TENTUNYA BERPENGARUH TERHADAP MUATAN PENGATURAN DAN/ATAU MATERI HUKUMNYA
10
2. DARI SISI SISTEM PENYIARAN NASIONAL
INDUSTRI PENYELENGGARAAN STRUKTUR INDUSTRI (Tekhnologi,Investasi Manajemen, Produksi) KEPEMILIKAN DAN KEPEMILIKAN SILANG KOMPETITIFPER- SAINGAN USAHA YANG SEHAT PERIZINAN FREKUENSI DAN JANGKAUAN SIARAN PERMODALAN HAKI
11
3. DARI ASPEK KELEMBAGAAN
MENDORONG PENGUATAN INFRA STRUKTUR DAN FUNGSI KELEMBAGAAN KPI MENJADI PENTING, MENGINGAT DALAM KONTEKS DEMOKRATISASTI, KPI SEBAGAI REPRESENTASI PUBLIK DIHARAP MEMPUNYAI PERAN YANG CUKUP SEBAGIAMANA YANG MENJADI SEMANGAT DAN JIWA UU PENYIARAN (Pasal 7 ayat (2) menyebutkan “KPI adalah lembaga negara yang bersifat independen mengatur hal-hal mengenai penyiaran”, dan Pasal 8 ayat (1) menyebutkan “ KPI sebagai wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran) MENGETENGAHKAN DESAIN TATA HUBUNGAN SINERGIS ANTARA KPI BERSAMA PEMERINTAH, DALAM TANGGUNG JAWAB BERSAMA PENGATURAN SISTEM PENYIARAN DI INDONESIA SECARA ORGANIK ATAU KELEMBAGAAN KPIP DENGAN KPID BERADA DALAM SUSUNAN SATU STRUKTUR YANG DIBIAYAI ABPN, SEHINGGA TIDAK TUMPANG TINDIH KEWENANGAN DAN KEBIJAKAN KEDUDUKAN KOMISIONER DALAM PERSPEKTIF LEMBAGA NEGARA ADALAH SEBAGAI PEJABAT NEGARA
12
Langkah Perubahan UU Penyiaran
TERDAPAT DUA PENDEKATAN PERUBAHAN UU YAITU Pertama, PENDEKATAN INTEGRASI (UU PENYIARAN, UU TELEKOMUNIKASI, UU IT DI CONVERGE). Kedua, HANYA MENYEMPURNAKAN, MERUBAH ATAU MEREVISI PASAL-PASAL YANG SALING BERIRISAN (INTERFACE) PERLU DIKAJI DAN DISIAPKAN ROADMAP, BAIK DARI MUATAN MATERINYA MAUPUN LANGKAH-LANGKAHNYA.
13
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.