Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
STATISTIK KEUANGAN DAERAH
Konsep, Definisi, Pengolahan, Validasi, dan Analisisnya
2
PENDAHULUAN Berlakunya Undang-Undang No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan UU No.25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah di In-donesia telah membawa konsekuensi ter-jadinya perubahan dalam sistem penyeleng-garaan pemerintah di daerah. Perubahan tersebut tidak lain adalah berla-kunya desentralisasi fiskal di Indonesia.
3
PENDAHULUAN Perubahan juga terjadi pada struktur laporan keuangan daerah. Sumber keuangan pemerintah daerah meli-puti : pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. Perubahan struktur ini memerlukan sosiali-sasi dalam hal konsep dan definisi, tata cara pengolahan, validasi serta analisisnya.
4
KONSEP DEFINISI Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Adalah program kerja yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam tahun anggaran yang bersangkutan, dan telah ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD. APBD merupakan realisasi dari Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD)
5
KONSEP DEFINISI Bentuk-bentuk data laporan keuangan daerah
Daftar K-1 : Data Statistik realisasi APBD Provinsi yang dikumpulkan dari seluruh daerah provinsi di Indonesia Daftar APBD-1 : Data Statistik rencana APBD Provinsi yang dikumpulkan dari seluruh daerah provinsi di Indonesia Daftar K-2 : Data Statistik realisasi APBD kabupaten /kota yang dikumpulkan dari seluruh daerah kabupaten /kota di Indonesia Daftar APBD-2 : Data Statistik rencana APBD kabupaten /kota yang dikumpulkan dari seluruh daerah kabupaten /kota di Indonesia
6
SUMBER-SUMBER PENDAPATAN DAERAH DALAM APBD
PENDAPATAN ASLI DAERAH DANA PERIMBANGAN LAIN-LAIN PENDAPATAN YANG SAH
7
Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk mengumpulkan dana guna keperluan daerah yang bersangkutan dalam membiayai kegiatannya. PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah BACK RINCIAN
8
Dana Perimbangan Adalah dana yang bersumber dari pendapa-tan APBN yang dialokasikan kepada Daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dana Perimbangan terdiri dari Bagi Hasil Pajak /Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). BACK RINCIAN
9
Lain-lain Pendapatan yang Sah
Adalah pendapatan lainnya dari pemerintah pusat dan atau dari instansi pusat, serta dari daerah lainnya. Lain-lain pendapatan yang sah terdiri dari pendapatan hibah, dana da-rurat, dana bagi hasil dari provinsi dan pe-merintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, dan bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya BACK RINCIAN
10
SUMBER-SUMBER PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)
PAJAK DAERAH RETRIBUSI DAERAH PENGELOLAAN KEKAYAAN DAERAH LAIN-LAIN PAD YANG SAH BACK
11
SUMBER-SUMBER DANA PERIMBANGAN
BAGI HASIL PAJAK BAGI HASIL NON PAJAK DANA ALOKASI UMUM DANA ALOKASI KHUSUS BACK
12
SUMBER-SUMBER LAIN-LAIN PENDAPATAN YANG SAH
HIBAH DANA DARURAT DANA BAGI HASIL PROV/PEMDA LAIN DANA PENYESUAIAN DAN OTSUS BANTUAN KEU PROV/PEMDA LAIN BACK
13
Pajak Daerah Adalah pungutan yang dilakukan pemerintah daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pajak daerah ini dapat dibedakan dalam dua kategori yaitu pajak daerah yang ditetapkan oleh peraturan daerah dan pajak negara yang pengelolaan dan penggunaannya diserahkan kepada daerah. JENIS BACK
14
Sumber Pajak Daerah Provinsi Kabupaten/Kota Pajak kendaraan bermotor
Pajak kendaraan di air Bea balik nama kendaraan bermotor Bea balik nama kendaraan di air Pajak bahan bakar kendaraan bermotor Pajak air permukaan Kabupaten/Kota Pajak hotel Pajak restoran Pajak hiburan Pajak reklame Pajak penerangan jalan Pajak pengambilan bahan galian gol.C Pajak parkir Pajak air bawah tanah Pajak sarang burung wallet Pajak lingkungan BACK
15
Retribusi Daerah Adalah pungutan daerah sebagai pemba-yaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan Retribusi Jasa Umum : retribusi atas jasa pelayanan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang me-miliki sifat pelayanan secara umum sesuai dengan pera-turan perundang-undangan yang berlaku Retribusi Jasa Usaha : retribusi atas jasa pelayanan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang me-miliki sifat pelayanan sekaligus bersifat usaha Retribusi Perizinan Tertentu : retribusi atas pemberian izin oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau ba-dan usaha untuk melakukan hal tertentu BACK
16
Sumber Retribusi Jasa Umum
Provinsi Retribusi Pelayanan Kesehatan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta Retribusi Pelayanan Tera / Tera Ulang Retribusi Pelayanan Pendidikan Kabupaten/Kota Retribusi Pelayanan Kesehatan Retribusi Pelayanan Persampa han/Kebersihan Retribusi Penggantian Biaya KTP dan Akte Catatan Sipil Retribusi Pelayanan Pemaka-man dan Pengabuan Mayat Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum Retribusi Pelayanan Pasar Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadaman Kebakaran Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta Retribusi Pelayanan Pendidikan BACK
17
Sumber Retribusi Jasa Usaha
Provinsi Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Retribusi Tempat Pelelangan Retribusi Tempat Penginapan /Pesanggrahan/Villa Retribusi Pelayanan Kepelabuhan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga Retribusi Penyeberangan di Atas Air Retribusi Pengolahan Limbah Cair Retribusi Penjualan Produksi Usa-ha Daerah Kabupaten/Kota Sama seperti provinsi , ditambah Retribusi Pasar Grosir/Pertokoan Retribusi Terminal Retribusi Tempat Khusus Parkir Retribusi Penyediaan dan atau Penyedotan kakus Retribusi Potong Hewan BACK
18
Sumber Retribusi Perizinan Tertentu
Provinsi Retribusi izin trayek Kabupaten/Kota Retribusi izin mendirikan bangunan Retribusi izin tempat pen-jualan minuman beralko-hol Retribusi izin gangguan /keamanan Retribusi izin trayek Retribusi izin usaha peri-kanan BACK
19
Hasil Perusahaan Milik Daerah & Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
Pendapatan yang berupa hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, terdiri dari bagian laba Perusa-haan Daerah Air Minum (PDAM), bagian laba Lembaga Keuangan Bank, bagian laba Lembaga Keuangan Non Bank, bagian laba Perusahaan Milik Daerah Lainnya, serta bagian laba atas penyertaan modal/investasi kepada pihak ketiga BACK
20
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah terdiri dari hasil penjualan aset daerah yang tidak dipisahkan, penerimaan jasa giro, penerimaan bunga, penerimaan ganti rugi atas kekayaan daerah (TGR), komisi, potongan dan keuntungan selisih nilai tukar rupiah, denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, denda pajak, denda retribusi, hasil eksekusi atas jaminan, pendapatan dari pengembalian, fasilitas sosi-al dan fasilitas umum, Pendapatan dari penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, pendapatan dari angsuran / cicilan penjualan, dan lain-lain. BACK
21
Sumber-Sumber Bagi Hasil Pajak
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pajak Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, 25, dan 29 BACK
22
Sumber - Sumber Bagi Hasil Bukan Pajak
Iuran Hak Pengusahaan Hutan (IHPH) Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) Dana Reboisasi Iuran Tetap/Landrent Iuran Eksplorasi dan Iuran Eksploitasi (Royalti) Pendapatan Pungutan Pengusahaan Perikanan Pendapatan Pungutan Hasil Perikanan Pertambangan Minyak Bumi Pertambangan Gas Alam Pertambangan Panas Bumi BACK
23
Dana Alokasi Umum Dana Alokasi Umum (DAU) adalah transfer dana dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah yang dimaksudkan untuk menutup kesenjangan fiskal (fiscal gap) dan peme-rataan kemampuan fiskal antar daerah da-lam rangka membantu kemandirian peme-rintah daerah menjalankan fungsi dan tugas-nya melayani masyarakat. BACK
24
Dana Alokasi Khusus Dana yang disediakan kepada daerah untuk memenuhi kebutuhan khusus. Ada tiga kriteria : Kebutuhan tidak dapat diperhitungkan dengan menggunakan rumus dana alokasi umum. Kebutuhan merupakan komitmen atau prioritas nasional Kebutuhan untuk membiayai kegiatan reboisasi dan penghijauan oleh daerah penghasil. Dengan demikian DAK pada dasarnya merupakan transfer yang bersifat spesifik untuk tujuan-tujuan yang sudah digariskan BACK
25
Dana Alokasi Khusus DAK mencakup : Dana Alokasi Khusus Reboisasi
Adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus dalam rangka reboisasi dan rehabilitasi hutan. Dana Alokasi Khusus Non Reboisasi Adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus selain kegiatan reboisasi dan rehabilitasi hutan BACK
26
HIBAH Adalah pendapatan daerah yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, Badan / Lembaga / Organisasi Swasta, Kelompok masyarakat/ perorangan, Peme-rintah/Badan/Lembaga/Organisasi Luar Ne-geri, baik dalam bentuk devisa, Rupiah mau-pun barang dan/atau jasa, termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang tidak perlu dibayar kembali BACK
27
DANA DARURAT Adalah dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan kepada daerah yang mengala-mi bencana nasional, peristiwa luar biasa dan / atau krisis solvabilitas. BACK
28
Dana Bagi Hasil Pajak Dari Prov/ Pemda Lain
Adalah dana bagi hasil baik pajak maupun sumber daya alam yang berasal dari pro-vinsi, kabupaten / kota lainnya . BACK
29
Dana Penyesuaian dan Otsus
Adalah dana bantuan kepada daerah yang mengalami kekurangan anggaran dari DAU dan Bagi Hasil untuk pengalihan personil, peralatan, pembiayaan dan dokumentasi (P3D) dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah. Dana Otonomi Khusus Adalah dana yang diberikan oleh pemerintah disebabkan daerah tersebut telah ditetapkan oleh pemerintah masuk dalam kategori otonomi khusus. BACK
30
Bantuan Keuangan Prov. /Pemda lain
Adalah semua jenis bantuan yang diperuntukkan bagi Pemerintah Daerah yang berasal dari Pemerintah Daerah Provinsi atau pemerintah daerah lainnya untuk menunjang kegiatan didaerah tersebut, baik berupa uang maupun barang. BACK
31
POTENSI PENDAPATAN KAB/KOTA
SUMBER PENDAPATAN BAGIAN POTENSI Pajak hotel, restoran, Hiburan, reklame, penerangan jalan, dan parkir 100 % Potensi besar terutama daerah perkotaan, hotel & restoran di pusat bisnis/ wisata Retribusi Besaran bervariasi; resiko mendistorsi ek. Pajak Bumi dan Bangunan 90 % Menengah; besar di dae-rah perkotaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 16 % dari prov 74 % langsung Pajak Penghasilan 20 % Besar di metropolitan Bagi Hasil Sumber Daya Alam 64% hutan/tambang 12% oil, 24%gas Besar di daerah kaya SDA DAU & DAK DAU dg formula DAK tidak jelas DAU besar di daerah miskin & padat penduduk
32
POTENSI PENDAPATAN PROVINSI
SUMBER PENDAPATAN BAGIAN POTENSI Pajak kend. bermotor dan pajak bea balik nama kend. bermotor 100 % Potensi besar di daerah perkotaan Pajak bahan bakar kendaraan bermotor 10 % Besaran bervariasi; resiko mendistorsi ek. Pajak Bumi dan Bangunan 16 % Menengah; besar di dae-rah perkotaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Bagi Hasil Sumber Daya Alam 16% hutan, ikan, tambang, 3% oil, 6%gas Besar di daerah kaya SDA DAU & DAK DAU dg formula DAK tidak jelas DAU besar di daerah miskin & padat penduduk
33
BELANJA TIDAK LANGSUNG
BELANJA DAERAH BELANJA TIDAK LANGSUNG Bagian belanja yang dianggarkan tidak terkait langsung dengan pelaksanaan program BELANJA LANGSUNG Bagian belanja yang dianggarkan terkait lang-sung dengan pelaksanaan program
34
BELANJA TIDAK LANGSUNG
Belanja Pegawai Belanja Bunga Belanja Subsidi Belanja Hibah Belanja Bantuan Sosial Belanja Bagi hasil Prov/Kab/Kota/Desa Belanja Bantuan Keu. Prov/Kab/Kota/Desa Belanja Tidak Terduga BACK
35
Belanja Barang dan Jasa
BELANJA LANGSUNG Belanja Pegawai Belanja Barang dan Jasa Belanja Modal BACK
36
BELANJA PEGAWAI TAK LANGSUNG
Gaji dan tunjangan Tambahan Penghasilan PNS Belanja Penerimaan lainnya Pimpinan dan anggota DPRD serta KDH/WKDH Belanja Pemungutan Pajak Daerah BACK
37
BELANJA BUNGA Bunga Utang Pinjaman
Belanja yang dikeluarkan untuk pembayaran bunga pinjaman kepada Pemerintah, Pemerin-tah Daerah lainnya, Lembaga Keuangan Bank, Lembaga Keuangan bukan Bank, dan lainnya Bunga Utang Obligasi Belanja yang dikeluarkan untuk pembayaran bunga utang dalam bentuk obligasi. BACK
38
BELANJA SUBSIDI Adalah belanja yang telah dianggarkan & digunakan untuk bantuan biaya produksi kepada perusahaan/lembaga tertentu,shg harga jual produksi barang / jasa yang di-hasilkan dapat terjangkau oleh masyara-kat banyak.Tentunya perusahaan /lemba-ga tersebut menghasilkan produk atau jasa untuk pelayanan masyarakat umum. BACK
39
BELANJA HIBAH Hibah Kepada Pemerintah Pusat
Hibah Kepada Pemerintah Daerah Lainnya Hibah Kepada Pemerintah Desa Hibah Kepada Perusahaan Daerah/BUMN/ BUMD Hibah Kepada Badan/Lembaga/Organisasi Swasta Hibah Kepada Kelompok Masyarakat /Per-orangan BACK
40
BELANJA BANTUAN SOSIAL
Belanja yang telah dianggarkan untuk memberikan ban-tuan kepada organisasi kemasyarakatan, partai politik dan yang lainnya bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Bantuan Sosial Organisasi Kemasyarakatan Adalah pemberian bantuan kepada organisasi kemasyara-katan untuk tujuan sosial, secara selektif dan mempunyai kejelasan dalam penggunaannya. Bantuan Partai Politik Adalah pemberian bantuan kepada partai politik yang dia-nggarkan dengan ketentuan perundang-undangan sebagai bantuan sosial. BACK
41
BELANJA BAGI HASIL PROV/ KAB/KOTA/DESA
Belanja bagi hasil pajak daerah kepada pemerintah provinsi Belanja bagi hasil pajak daerah kepada pemerintah kabupaten/kota Belanja bagi hasil pajak daerah kepada pemerintah desa Belanja bagi hasil retribusi daerah kepada pemerintah kabupaten/kota Belanja bagi hasil retribusi daerah kepada pemerintah desa BACK
42
BELANJA BANTUAN PROV/KAB /KOTA/DESA
Bantuan keuangan kepada pemerintah provinsi Bantuan keuangan kepada pemerintah kabupa-ten/kota Bantuan keuangan kepada pemerintah desa Bantuan keuangan kepada pemerintah daerah/pemerintah desa lainnya BACK
43
BELANJA TAK TERDUGA Adalah belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti pe-nanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup. BACK
44
BELANJA PEGAWAI LANGSUNG
Honorarium PNS Honorarium Non PNS Uang Lembur Belanja Beasiswa Pendidikan PNS Belanja Kursus, Pelatihan, Sosialisasi dan Bimbingan Teknis PNS BACK
45
BELANJA BARANG & JASA pengeluaran yang digunakan untuk pembelian/peng-adaan barang yang nilai manfaatnya < setahun, dan atau pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintah daerah. Pembelian/pengadaan barang & jasa meliputi bahan pakai habis, bahan/material, jasa kantor, premi asu-ransi, perawatan kendaraan bermotor, cetak & peng-gandaan, sewa gedung, sewa sarana mobilitas, sewa alat berat, sewa perlengkapan dan peralatan kantor, makanan dan minuman, pakaian dinas dan atribut, pakaian kerja, pakaian khusus hari - hari tertentu, perjalanan dinas, perjalanan pindah tugas, pemula-ngan pegawai dan lain-lain belanja barang dan jasa BACK
46
BELANJA MODAL pengeluaran yang digunakan untuk pembelian / peng-adaan atau pembangunan asset tetap berwujud yang nilai manfaatnya lebih dari setahun, dan atau pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintah daerah. Pembentukan asset meliputi pengadaan tanah, alat-alat berat, alat - alat angkutan, alat - alat bengkel, alat - alat pertanian, peralatan dan perlengkapan kantor, komputer, mebeulair, peralatan dapur, penghias ruangan, alat-alat studio, alat-alat komunikasi, alat-alat ukur, alat-alat kedok-teran, alat-alat laboratorium, konstruksi jalan, jembatan, jaringan air, penerangan jalan, taman dan hutan kota, instalasi listrik dan telepon, bangunan, buku/kepustakaan, barang seni, pengadaan hewan/ternak & tanaman, serta persenjataan/keamanan. BACK
47
BELANJA MENURUT FUNGSI
Pelayanan Umum Ketertiban dan Keamanan Ekonomi Lingkungan Hidup Perumahan dan Fasilitas Umum Kesehatan Pariwisata dan Budaya Pendidikan Perlindungan Sosial
48
PENERIMAAN PEMBIAYAAN DAERAH PENGELUARAN PEMBIAYAAN DAERAH
49
PENERIMAAN PEMBIAYAAN DAERAH
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya Pencairan Dana Cadangan Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Penerimaan Pinjaman Daerah Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman BACK
50
PENGELUARAN PEMBIAYAAN DAERAH
Pembentukan Dana Cadangan Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah Pembayaran Pokok Utang Pemberian Pinjaman Daerah BACK
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.