Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehRachman Fathurrahman Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
BANTUAN HUKUM Dan PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Oleh: Krepti Sayeti, SH
2
Peradilan Tata Usaha Negara
Adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakimam bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara (Vide Psl 4 UU No. 9 Tahun 2004); Mempunyai wewenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara;
3
Peraturan Perundang-undangan tentang Peradilan Tata Usaha Negara
UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Pengadilan Tata Usaha Negara; UU Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan tata Usaha Negara; UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara.
4
Sengketa Tata Usaha Negara
Sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang/Badan Hukum Perdata dengan Badan/Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat/daerah sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Vide Psl 1 angka 10 UU No 51 Tahun 2009);
5
Sengketa Kepegawaian Sengketa Kepegawaian merupakan salah satu bagian dari sengketa Tata Usaha Negara Pasal 35 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, yang menyatakan : Sengketa Kepegawaian diselesaikan melalui Peradilan Tata Usaha Negara. (2) Sengketa Kepegawaian sebagai akibat pelanggaran terhadap peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil diselesaikan melalui upaya banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian”
6
Subyek dan Obyek Sengketa TUN (Vide Psl. 1 angka 4 UU PTUN)
Penggugat (orang/Badan Hukum Perdata) Tergugat (Badan/Pejabat Tata Usaha Negara) Objek sengketa (KTUN)
7
Objek Sengketa Tata Usaha Negara
Keputusan yang dikeluarkan oleh Badan/Pejabat Tata Usaha yakni berupa suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan/Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang/Badan Hukum Perdata (Vide Psl 1 angka 3 UU No. 51/2009)
8
…..Lanjutan Fiktif Negatif (yang dianggap sama dengan KTUN)
Adalah tidak berbentuk Surat Keputusan TUN, hal ini terjadi apabila Badan atau Pejabat TUN tidak mengeluarkan SK yang dimohonkan kepadanya oleh Penggugat, sedang hal tersebut menjadi kewajibannya maka hal itu dianggap sama dengan KTUN yang merupakan kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara. (Vide Psl 3 UU No. 5 Tahun 1986).
9
Unsur Keputusan/Ketetapan Tata Usaha Negara
Tertulis Dikeluarkan oleh Badan/Pejabat TUN Berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara Unsur Keputusan/Ketetapan Tata Usaha Negara Berdasarkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku Bersifat konkret, individual dan final Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang/Badan Hukum Perdata
10
Keputusan TUN yang fiktif atau Negatif. (vide pasal 3 UU No. 5/86)
Apabila Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya, maka hal tersebut disamakan dengan Keputusan Tata Usaha Negara. Jika tidak ada jangka waktu dan setelah jangka waktu 4 bulan dari permohonan ternyata badan/ pejabat TUN tidak menerbitkan keputusan Jika ada jangka waktu dan ternyata setelah melewati jangka waktu ternyata badan atau pejabat TUN tidak menerbitkan Keputusan TUN yang dimohonkan Badan atau pejabat TUN dianggap telah menerbitkan Keputusan Penolakan Permohonan tsb
11
Tenggang waktu mengajukan Gugatan TUN
90 (sembilan puluh) hari sejak diterima/diumumkannya Keputusan Badan/Pejabat TUN (Vide psl 55 UU Nomor 5 Tahun 1986). Dihitung secara kasuistis, yakni 90 hari sejak yang bersangkutan mengentahui dan merasa kepentingannya dirugikan dengan adanya Keputusan TUN Tersebut (bagi Pihak ketiga);
12
Alasan Mengajukan Gugatan (Vide Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 9 Tahun 2004)
Keputusan TUN yang digugat itu itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Keputusan TUN yang digugat itu itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik;
13
Hal-hal yang harus dimuat dalam Surat Gugatan
Syarat Formil : Identitas Penggugat dan Kuasanya (jika menggunakan jasa kuasa hukum); Identitas Tergugat, jabatan, dan tempat kedudukan hukumnya (yang mengeluarkan Keputusan TUN);
14
………Lanjutan Syarat Materiel : Alasan/dasar gugatan (Posita);
Tuntutan (petitum), berisi hal-hal yang dimohonkan untuk diputuskan oleh Pengadilan yang harus dirumuskan dengan jelas dan tegas; Ditanda tangani oleh Penggugat atau kuasanya. * Vide Psl.56 Ayat (1) UU No. 5 Tahun 1986
15
Dokumen & Hal yang harus dipersiapkan jika hendak mengajukan gugatan di Pengadilan TUN
Surat gugatan; Surat kuasa khusus dari Penggugat kepada kuasa hukumnya, bila Penggugat menguasakan kepada kuasa hukum (Vide Psl. 56 Ayat 2). Foto copy kartu advokat kuasa hukum yang dikuasakan (jika dikuasakan kepada Advokat profesional yang berlisensi);
16
…..Lanjutan Foto copy surat keputusan TUN yang menjadi obyek sengketa (Vide Psl. 56 Ayat 3). Kecuali apabila obyek sengketa berupa keputusan fiktif-negatif atau apabila obyek sengketa tidak dikuasai oleh Penggugat; Dana untuk membayar panjar biaya perkara yang telah ditetapkan berdasarkan radius/jarak;
17
Pemberian Kuasa Para Pihak yang bersengketa dapat didampingi atau diwakili oleh seorang atau beberapa orang kuasa; Pemberian kuasa untuk berperkara dalam sengketa TUN sifatnya adalah tidak wajib; Pemberian kuasa dapat dilakukan melalui surat kuasa khusus atau secara lisan di muka persidangan.
18
…..Lanjutan Tergugat dapat menggunakan Jaksa Pengacara Negara sebagai kuasa hukum (Vide Psl. 30 ayat 2 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan) dan dapat menunjuk orang-orang atau pejabat yang ditunjuk atau dapat juga menggunakan jasa Advokat profesional yang berlisensi; Penggugat dapat menggunakan jasa Advokat profesional yang berlisensi;
19
Acara Pemeriksaan Perkara di Persidangan
Pengadilan bersidang dengan 3 (tiga) orang hakim; Sebelum pemeriksaan pokok sengketa, majelis hakim wajib melakukan pemeriksaan persiapan untuk melengkapi gugatan yang kurang jelas; Dimulai dengan pembacaan surat gugatan; Eksepsi dan jawaban Tergugat; Replik Penggugat;
20
…..Lanjutan Dupliek Tergugat; Pembuktian; Kesimpulan Para Pihak;
Putusan
21
Alat Bukti (vide Psl 100 UU No 5 Tahun 1986)
Surat / Tulisan; Keterangan ahli; Keterangan saksi; Pengakuan Para Pihak; Pengetahuan Hakim.
22
Terima kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.