Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

BU MAS ANIENDA TIEN. F., SH.,MH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BU MAS ANIENDA TIEN. F., SH.,MH"— Transcript presentasi:

1 BU MAS ANIENDA TIEN. F., SH.,MH
TUGAS BU MAS ANIENDA TIEN. F., SH.,MH NAMA : WIDYA PRITA. Y NPM : HUKUM ISLAM

2 PENDAHULUAN, ISLAM, DAN HUKUM ISLAM
Karena alasan sejarah Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dari agama Islam yang berasal dari Allah, Tuhan Yang Maha Esa. Dan berbeda juga dengan agama-agama lain. Agama Islam bukanlah agama yang didasarkan pada pribadi penyebarannya, tetapi pada Allah sendiri.

3 Oleh karena itu tidaklah benar kalau orang menyebtkan agama Islam sebagai Mohammedanism dan hukum Islam sebagai Muhammedan Law seperti yang terdapat didalam kepustakaan bahasa Inggris, Misalnya tidaklah pula tepat, karenanya, menyebut hukum Islam sebagai Mohammadaansch Recht seperti yang terdapat dalam kurikulum Perguruan Tinggi Hukum sebelum perang dunia kedua dahulu.

4 Karena Alasan Penduduk
Ini berarti bahwa mayoritas manusia yang mendiami kepulauan Nusantara ini adalah pemeluk agama Islam. Kalau dibandingkan dengan negara-negara lain yang juga penduduknya beragama Islam, jumlah pemeluk agama Islam di tanah air kita ini, adalah juga yang terbesar.

5 Karena Alasan Yuridis Hukum Islam berlaku Secara normatif
Secara normal yuridis

6 Secara normatif adalah (bagian) hukum Islam yang mempunyai sanksi kemasyarakatan apaila norma-normanya dilanggar. Secara normal yuridis adalah (bagian) hukum Islam yang mengatur hubungan manusia dengan maanusia lain dan benda dalam masyarakat.

7 Dalam sistem peradilan di Indonesia kedudukan pengadilan agama ini semakin kokoh.
Terutama setelah Undang-undang No. 14 Tahun 1970 dan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Dalam Undang-undang No. 14 Tahun 1970, itu bulan Januari 1989 pemerintah menyampaikan RUU-PA itu di sahkan oleh Presiden menjadi Undang-undang peradilan agama, dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989.

8 Alasan Konstituional Dalam pasal 29 ayat (1) Undang-undang dasar 1945 dinyatakan bahwa Negara (Republik Indonesia) berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam pasal 29 ayat (1) itu tafsirannya antara lain hanya mungkin (Demokrasi Pancasila, 1981: 18):

9 Dalam Negara Republik Indonesia tidak terjadi atas berlaku sesuatu yang bertentangan dengan kaidah-kaidah Islam bagi umat Islam, atau bertentangan dengan kaidah-kaidah agama Nasrani bagi umat Nasrani, atau yang bertentangan dengan kaidah-kaidah agama Hindu- Bali bagi orang-orang Hindu-Bali atau yang bertentangan dengan kesusilaan agama Budha bagi-orang Budha. Ini berarti bahwa dalam Negara Republik Indonesia tidak boleh berlaku atau diberlakukan hukum yang bertentangan dengan norma-norma (hukum ) agama dan norma-norma kesusilaan bangsa Indonesia.

10 Negara Republik Indonesia wajib menjalankan syariat Islam bagi orang Islam, syariat Nasrani bagi orang Nasrani dan syariat Hindu Bali bagi orang Bali, sekedar menjalakan syariat tersebut memerlukan perantara kekuasaan negara.

11 Alasan Alamiah Sebagai bidang ilmu, hukum Islam telah lama dipelajari secara ilmiah. Bukan saja oleh orang-orang Islam sendiri tetapi juga oleh orang-orang non-Muslim. Orang Barat non-Muslim ini, yang bisa disebut dengan istilah orientalis. Mempelajari hukum Islam dengan berbagai tujuan yang senantiasa berubah-ubah.

12 Contoh: klasik generasi ini adalah Christian Snouck Hurgonje yang sangat terkenal dengan teori resepsi dan politik Islamnya yang memuat garis-garis besar kebijaksaan Pemerintah Hindia Belanda dahulu dalam menghadapi dan mengendalikan Islam di Indonesia.

13 Diantaranya adalah seminar hukum Islam yang diadakan di negeri Belanda pada Tahun 1932, 1937, dan 1948 Dalam seminar lanjutan yang diselenggarakan di Paris pada Tahun 1952 para peserta menghadiri The Week Of Islamic Law (pekan hukum Islam) itu yang terdiri dari ahli perbandingan hukum, menyatakan bahwa

14 Asas-asas hukum Islam mempunyai nilai (tinggi) yang dapat dipertikaikan lagi.
Dalam berbagai mazhab yang ada didalam lingkungan besar hukum Islam terdapat kekayaan pemikiran hukum serta teknik mengagumkan memberikan kemungkinan terhadap hukum Islam berkembang memenuhi kebutuhan dan penyesuaian yang dituntut oleh kehidupan modern.

15 Mengenai urusan ubudiyah (ibadah) yakni hubungan manusia dengan Tuhan, Pemerintah Hindia Belanda harus memberikan kemerdekaan seluas-luasnya kepada orang-orang Islam Indonesia untuk melakukannya.

16 Dalam urusan muamalah (kemasyarakatan), yakni mengenai hubungan antara manusia dengan manusia lain dalam masyarakat, pemerintah (Hindia) Belanda harus menghormati lembaga-lembaga (hukum) yang telah ada, sambil membuka kesempatan kepada orang-orang Islam untuk berjalan berangsur-angsur kearah Belanda.

17 Urusan yang berhubungan dengan soal politik ditolak
Urusan yang berhubungan dengan soal politik ditolak. Pemerintah (Hindia Belanda) harus memberantas cita-cita yang bersifat Pan-Islamisme yang hendak membukakan pintu bagi kekuatan-kekuatan asing untuk mempengaruhi hubungan pemerintah Belanda dengan rakyat orang Timur.

18 Islam Perkataan Islam terdapat dalam Al-quran, kata benda yang berasal dari kerja salima. Akar adalah sin lam mim: s-l-m. Dari akar kata ini terbentuk kata-kata salm, silm dan sebagainya. Arti yang dikandung perkataan Islam adalah kedamaian, kesejahteraan, keselamatan penyerahan (diri) dan kepada Tuhan. Dari kata salm tersebut timbul ungkapan assalamulaikum yang telah embudayakan masyarakai Indonesia. Artinya semoga anda selamat, damai, sejahtera.

19 Seorang Muslim adalah orang yang menerima petunjuk Tuhan dan menyerahkan diri untuk mengikuti kemauan Ilahi. Artinya seorang Muslim adalah orang yang melalui penggunaan akal dan kebebasannya menerima dan mematuhi kehendak atau petunjuk Tuhan. Untuk memahami dan menerima sunnatullah, manusia telah dipersiapkan Tuhann sendiri dengan berbagai bekal agar ia dapat menentukan posisinya di alam semesta ini.

20 Diantara perbekalan yang diberikan Tuhan kepada manusia yang paling berharga adalah akal.
Akal pulalah yang membedakan manusia dengan makhluk-makhluk Tuhan yang lainnya. Sesungguhnya demiakian , segala sesuatu yang ada dialam semesta adalah “Muslim”. Kecuali manusia yang dengan akal dan kebebasan yang diberikan Tuhan kepadanya dapat menolak untuk menyesuaikan diri dengan kehendak Tuhan Tumbuh-tumbuhan misalnya, akan tetap menjadi tumbuh-tumbuhan sesuai dengan hukum alam. Hewan akan tetap menjadi hewan, sesuai dengan sunnatullah.

21 Islam sebagai agama yang berdasarkan tauchid (keesaan-kesatupaduan), tidak pernah memisahkan antara hal-hal yang disebut spiritual (kerohanian), material (kebendaan), religus (keagamaan) dan profan (keduniaan) di dalam segala bidang. Dalam bahasa Islam (juga dalam bahasa Arab), karena itu tidak ada kata yang makna dengan kata sekular seperti yang terdapat didunia barat.

22 Istilah sekular yang menjadi inti kata sekularisme dan sekularisasi itu berasal dari bahasa latin seculum yang mempunyai dua pengertian yakni pengertian waktu dan pengertian lokasi. Pengertian waktu adalah menunjuk kepada sekarang atau kini Pengertian lokasi adalah menunjuk pada duniawi.

23 Pada permulaan pertumbuhannya sekularisme merupakan nama suatu sistem etika dan filsafat yang bertujuan memberi intrapretasi atau pengaturan terhadapan manusia. Tanpa kepercayaan suatu keyakinan kepada Tuhan. Tidak mempercayai kitab-kitab suci, dan Tidak percaya pada akhir atau hari kiamat.

24 Ini berarti bahwa sukalarisme adalah paham atau aliran dalam filsat yang secara sadar menolak peranan Tuhan dan wahyu atau agama dalam mengatur hidup dan kehidupan manusia dan memusatkan perhatiannya semata-mata pada masalah dunia. Sukalarisme kini telah menjadi ideologi. Sebgaiideologi ia mengembangkan sistem nilai sendiri yang dianggap benar mutlak dan final.

25 Dalam bentuknya sekarang sukalarisme ada dua yaitu:
Yang pertama seperti yang berkembang di Eropa Barat dan Amerika juga di negara-negara ketiga. Sukalarisme yang kedua kita jumpai di Rusia, Tiongkok dan negara-negara yang berada di bawah kekuasaan komunisme (dulu dan sekarang) yang didasarkan pada materialisme kesejahraan.

26 Dibagian dunia ini sukalarisme itu manampakan dirinya dalam bentuk ateisme yakni paham yang menginkari adanya Tuhan. Negara Republik Indonesia bukan Negara sekular dan bukan pula negara agama yaitu negara yang didasarkan pada negara tertentu. Republik Indonesia menurut pasal 29 ayat (1) UUD 1945 adalah Negara yang berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Yaitu

27 Hubungan manusia dengan Allah, menurut ajaran Ketuhanan Yang Maha Esa meerupaka prima causa (sebab utama) hubunga-hubungan lain. Caranya adalah dengan melaksanakan perintahnya dan menjahui larangan-Nya, misalnya dengan beribadah kepadanya yaitu salat, mengeluarkan zakat berpuasa selama bulan Ramadhan dan menunaikan ibadah haji, perzinaan, penipuan, pembunuhan, memakan riba dan sebagainya.

28 Manusia dengan dirinya sendiri dapat dipelihara antara lain dengan berlaku juju, adil, akhlas, berani, sabar, dan pemaaf. Manusia dengan manusia lain dalam kehidupan sosial dapat dipelihara dan dikembangkan dengan antara lain, menghargai nilai dan mentaati norma yang berlaku dalam masyarakat, tolong-menolong, menempati janji, menegakkan keadilan dan berlaku adil terhadap diri sendiri dan orang lain.

29 Manusia dengan lingkungan hidupnya dapat dikembangkan antara lain dengan memelihara dan menyayangi binatang, tumbuh-tumbuhan, tanah air dan udara serta semua isi alam semesta yang sengaja diciptakan Allah untuk kepentingan manusia dan makhluk lainnya. Keempat hubungan takwa itu harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya agar tumbuh dan berkembang, empat kesadaran tanggung jawab dalam diri manusia. Tanggung jawab tersebut adalah :

30 Tanggung jawab terhadap Allah, Tuhan Ynag Maha Esa.
Tanggung jawab kepada hati nurani sendiri. Tanggung jawab kepada manusia lain, dan. Tanggung jawab untuk memelihara lingkungan hidup. Dicantumkannya dasar Ketuhanan Yang Maha Esa di dalam pembukaan dan batang tubuh UUD1945 mengandung makna bahwa para penyusun UUD 1945 pembentukan negara kita dahulu meyakini dan mengakui kepercayaan bangsa Indonesia kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dalam penjelasannya dikatakan bahwa pasal 29 ayat (1) uud 1945 itu menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

31 Kerangka Dasar Agama Dan Ajaran Islam
Ruang-lingkup agama dan ajaran Islam tersebut didukung dan jelas kelihatan pada kerangka dasarnya. Oleh karena itu, ada baiknya kalau kerangka dasar agama dan ajaran Islam dijelaskan pual disini. Yang penting dipahami ialah agama Islam bersumber dari wahyu (Al-Quran) dan sunnah (Al-Hadis). Ajaran Islam bersumber dari ra’yu (akal pikiran) ,anusia melaui ijtihad. Ajaran Islam adalah penjelasan agama Islam.

32 Dengan mengikuti sitematik Iman, Islam, dan ikhlas yang berasal dari hadis Nabi Muhammad, kerangka dasar agama Islam, seperti di singgung diatas terdiri dari: Akidah Syariah, dan akhlak

33 Yang dimaksud dengan kaidah, secara etimologis (menurut ilmu bahsa yang menyelidiki asal-usul kata serta perubahan-perubahan dalam bentuk dan makna) adalah ikatan, sangukata. Dalam pengertian teknis makna kaidah adalah iman, keyakinan yang menjadi pegangan hidup setiap pemeluk agama Islam.

34 Yang dimaksud syariah, dalam pengertian etomologis adalah jalan yang harus ditempuh (oleh setiap umat Islam). Dalam arti teknis, syari’ah adalah seperangkat norma Ilahi yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, hubungan manusia dengan manusia lain dalam kehidupan sosial, hubungan manusia dengan benda dan alam lingkungan hidupnya. Norma Ilahi yang mengatur tata hubungan itu berupa:

35 Kaidah ibadah dalam arti khusus atau yang disebut juga dengan kaidah murni, mengatur tata cara upacara hubungan langsung manusia dengan Tuhan, dan. Kaidah muamalah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dan benda dalam masyarakat.

36 Kaidah-kaidah ibadah berkisar sekitar bersuci (tahara) dan rukun Islam atau arkanul Islam yakni salat, zakat, saum atu puasa dan haji. Kaidah-kaidah muamalah hanya pokok-pokonya saja yang ditentukan dal Al-quran sunnah Nabi Muhammad.

37 Sekedar mengikuti pembagian hukum perdata dan hukum publik seperti yang diajarkan di Fakultas Hukum di tanah air kita, kaidah-kaidah muamalah ini dapat di bagi dalam dua keyakinan besar yakni : Kaidah yang mengatur hubungan perdata misalnya hukum-hukum : Munakahat : hukum perkawinan. Wirasah : hukum kewarisan. Kaidah-kaidah yang mengatur hubungan publik misalnya hukum-hukum : Jinayat : hukum pidana. Khilafah atau al-ahkam as-sulthaniyah : hukum ketatanegaraan. Siyar : hukum internasional. Mukhasamat : hukum acara.

38 Sama halnya dengan syariah, dalam garis-garis besarnya ajaran akhlak juga dapat dibagi dua yakni yang berkenan dengan sikap dan perbuatan manusia terhadap : Khalik, Tuhan Maha Pencipta, dan Terhadap sesama makhluk (segala yang diciptakan oleh Khalik itu) Sikap terhadap sesama makhluk dapat dibagi menjadi dua pula yaitu : Akhlak terhadap manusia yakni diri sendiri, keluarga, tetanggan dan masyarakat. Akhlak terhadap makhluk bukan manusia yang ada disekitar lingkungan hidup kita yaitu :

39 Tumbuh-tumbuhan dan akhlak terhadap
Hewan bahkan Akhlak terhadap bumi dan air serta udara yang ada disekitar kita

40 HUKUM ISLAM Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dari dan menjadi bagian agama Islam Konsepsi hukum lain, di antaranya adalah kosepsi hukum Islam. Dasar dan kerangka hukumnya ditetapkan oleh Allah, tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dan benda dalam masyarakat tetapi juga hubungan-hubungan dengan lainnya, karena itu manusia yang hidup dalam masyarakat itu mempunyai berbagai hubungan.

41 Hukum Dan Ahkam Dalam sistem hukum Islam ada lima hukum atau kaidah yang dipergunakan sebagai patokan mengukur perbuatan manusia baik di bidang ibadah maupun lapangan muamalah. Kelima jenis kaidah tersebut disebut al-ahkam al-khamsah atau penggolongan hukum yang lima yaitu : Ja iz atau mubah atau ibaha Sunnat Makruh Wajib, dan haram

42 Hukum syar’a atau hukum syar’I ini disebut juga hukum syariat, selain itu disebut juga :
Hukum taklifi tersebut diatas, hukum syriat itu terdiri juga dari Hukum wadh’iyakni hukum yang mengandung sebab syarat dan halangan terjadi hukum dan hubungan hukum, ketiga kandungan hukum wadh’I itu adalah : Sebab yang menurut rumusannya, merupakan suatu yang tampak yang di jadikantanda adanya hukum, misalnya Kematian menjadi sebab adanya (hukum) kewarisan. Akad nikah menjadi sebab halnya suami istri.

43 Syarat adalah sesuatu yang kepadanya tergantung suatu hukum, misalnya :
Syarat wajib mengeluarkan zakat harta adalah kalau telah mencapai nisab (jumlah tertentu) dan haul (waktu tertentu) Berwudu dan menghadap kiblat syarat sempurnanya salat seorang muslim Hubungan atau mani adalah sesuatu yang dapat menghalangi hubungan hukum, misalnya : Pembunuhaan menghalangi hubungan kewarisan Keadaan gila merupakan halangan bagi seseorang melakukan tindakan atau hubungan hukum

44 Syariat Yang dimaksud dengan syariat atau ditulis juga syariah secara harfiah adalah jalan kesumber (mata) air yakni jalan lurus yang diikuti setiap muslim.

45 Fiqih Ilmu fiqih adalah ilmu yang bertugas menentukan dan menguraikan norma-norma hukum dasar yang terdapat didalam Al-quran dan ketentuan-ketentuan umum yang terdapat dalam sunnah Nabi yang direkam dalam kitab-kitab hadis. Selain rumusan diatas adalah ilmu yang berusaha memahami hukum-hukum yang terdapat didalam Al-quran dan sunnah Nabi Muhammad untuk ditetapkan pada perbuatan manusia yang telah dewasa yang sehat akalnya yang berkewajibkan melaksanakan hukum Islam, contoh: Hukum fiqih Islam yang ditulis dalam bahsa Indonesia oleh orang Indonesia, misalnya fiqih Islam

46 Dari uraian tersebut diatas jelas bahwa ada dua iatilah yang dipergunakan untuk menunjukkan hukum Islam yakni : Syarat Islam Fiqih Islam Pada pokonya perbedaan antara keduannya adalah sebagai berikut : Syariat, seperti telah disinggung dalam uraian terdahulu, terdapat didalam Alquran dan kitab-kitab hadis. Syariat bersifat fundamental dan mempunyai ruang lingkup yang lebih luas karena kedalamnya, oleh banyak ahli, dimasukkan juga akidah dan akhlak. Syariat aadalah ketetapan Allah dan ketentuaan RasulNya. Syariat hanya satu, sedang fiqih mungkin lebih dari satu. Syariat menunjukkan kesatuan dalam Islam sedang fiqih menunjukkan keragamannya.

47 Ruang lingkup hukum Islam
Jika kita bandingkan hukum Islam bidang muamalah ini dengan hukum Barat yang membedakan antara hukum privat (hukum perdata) dengan hukum publik, maka sama halnya dengan hukum adat ditanah air kita, hukum Islam tidak membedakan antara hukum perdata dengan hukum publik.

48 Maka dalam hukum Islam tidak dibedakan kedua bidang hukum.
Bagian-bagian itu adalah: Munakahat Wirasah Muamalat Jinayat atau ukubat Al-ahkam as-sulthaniyah(khilafah) Siyar mukhasamat

49 Ciri-ciri hukum Islam Merupakan bagian dan bersumber dari agama Islam.
Mempunyai hubungan erat dan tidak dapat dipisahkan dari iman atau akidah dan kesusilaan atau akhlak Islam. Mempunyai dua istilah kunci yakni: Syariat Fiqih Terdiri daari dua bidang utama yakni: Ibadah Mumalah Strukturnya berlapis, terdiri dari: Nas atau teks Alquran Sunnah Nabi Muhammad (untuk syariat) Hasil ijtihad manusia yang memenuhi syarat tentang wahyu dan sunnah Pelaksanaan nya dalam praktik baik Berupa keputusan hakim

50 Mendahulukan kewajuban dari hak, amal, dari pahala.
Dapat dibagi menjadi: Hukum taklifi yakni al-ahkam al-khamsah Hukum wadhi, yang mengandung sebab , syarat, halangan terjadi atau terwujudnya hubungan hukum. Berwatak universal Menghormati martabat manusia Pelaksanaannya dalam praktik digerakkan oleh iman dan akhlak umat manusia.

51 Hukum Islam dan Hak Asasi Manusia
Hukum Islam, sebagai bagian agama islam, melindungi hak asasi manusia. Kalau hukum Islam dibandingkan dengan pandangan atau pemikiran Barat tentang hak asasi manusia akan kelihatan perbedaannya. Terjadinya karena pemikiran barat memandang hak asasi manusia sematamata antroposentris, artinya berpusat pada manusia. Sebaliknya hukum islam bersifat teosentris, artinya berpusat pada Tuhan

52 Secara umum tujuan hukum Islam adalah
kebahagiaan hidup manusia didunia ini dan akhirat kelak dengan jalan mengambil (segala) yang bermanffat dan mencegah yang mudarat. Kemaslahatan hidup manusia, baik rohani maupun jasmani, individual dan sosial.

53 Tujuan hukum islam terbagi 2 segi yaitu:
Segi pembuatan hukum islam Segi manusia yang menjadi pelaku dan pelaksana hukum Islam.

54 Salah paham terhadap Islam dan Hukum Islam
Kesalah pahaman disebabkan karena: Salah memahami ruang lingkup ajaran Islam. Salah menggambarkan kerangka dasar ajaran Islam Salah mempergunakan metode mempelajari Islam

55 Sumber, Asas-asas Hukum Islam dan al-Ahkam al-Khamsah
Pengertian sumber hukum islam. Sumber hukum Islam adalah (tempat pengambilan) hukum islam. Dalam kepustakaan hukum Islam ditanah air kita sumber hukum Islam, kadang-kadang disebut dalil hukum Islam atau pokok hukum Islam atau dasar hukum Islam.

56 Mu’az bin Jabil menyimpulkan sumber hukum Islam ada 3, yaitu:
Alquran As-Sunnah Akal pikiran manusia yang memenuhi syarat untuk berijtihad. Syafi’i menyimpulkan sumber hukum Islam ada 4, yaitu: As-sunnah Al-Ijma Al-Qiyas

57 Alquran adalah kitab suci yang memuat wahyu Allah, Tuhan Yang Maha Esa.
As-sunnah atau Al-Hadis adalah sumber hukum kedua setelah Alquran, berupa perkataan (sunnah kauliyah), perbuatan (sunnah fi’liyah), sikap diam (sunnah taqririyah). Hadis adalah keterangan resmi yang berasal dari nabi yang disampaikan secara lisan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

58 Akal pikiran (al-Ra’yu atau Ijtihad) adalah manusia harus berusaha, berikhtiar dengan seluruh kemampuan yang ada padanya memahami kaidah-kaidah hukum yang fundamental yang terdapat dalam Alquran. Akal adalah ciptaan Allah untuk mengembangkan dan menyempurnakan sesuatu. Ijtihad dalam bahasa Arab berasal dari kata jahad artinya bersungguh-sungguh atau mencurah kan segala sesuatu atau mencurahkan segala daya dalam berusaha.

59 Metode-metode berijtihad
Metode atau cara berijtihad adalah Jimak Qiyas Istidal Al-masalih Istihisan Istishab ‘urf

60 Jimak adalah persetujuan atau kesesuaian pendapat para ahli mengenai suatu masalah pada suatu tempat disuatu masa. Qiyas adalah menyamakan hukum suatu hal yang tidak terdapat ketentannya didalam Al-quran dan As-sunnah atau Al-Hadis dengan hal (lain) yang hukumannya Al-quran dan Sunnah rasul.

61 Istidal adalah menarik kesimpilan dari dua hal yyang berlainan
Istidal adalah menarik kesimpilan dari dua hal yyang berlainan. misalnya menarik kesimpulan dari adat istiadat dan hukum agama yang diwahyukan sebelum Islam. Masalih al-mursalah adalah cara menemukan hukum sesuatu hal yang tidak terdapat ketentuannya baik didalam Al-quran maupun dalam kitab-kitab Hadis, berdasarkan pertimbangan kemaslahatan masyarakat atau kepentingn umum.

62 Istihsan adalah cara menentukan hukum dengan jalan menyimpang dari ketentuan yang sudah ada demi keadilan dan kepentingan sosial. Istisab adalah menetapkan hukum sesuatu hal menurut keadaan yang terjadi sebelumnya, sampai ada dalil yang mengubahnya. Adat istiadat atau urf yang tidak bertentangan dengan hukum islam dapat dikukuhkan tetap terus berlaku bagi masyarakat yang bersangkutan.

63 Hukum Islam dan perkembangan masyarakat
Pada hukum tersurat yang bersifat zhanni dalam Al-quran dan As-sunnah atau Al-Hadis serta pada hukum Allah yang tersirat dan tersembunyi dibalik lafaz atau kata-kata dalam Al-quran dan As-Sunnah atau Al-Hadis itulah ra’yu atau ijtihad manusia yang memenuhi syarat berperan tanpa batas mengikuti dan mengarahkan perkembangan masyarakat manusia.

64 dalam uraian tersebut di atas dapatlah disimoulkan bahwa sumber hukum Islam adalah tiga yaitu :
Al-quran merupakan sumber utama san terutama, membuat kaidah-kaidah fundamental baik mengenai kaidah maupun mengenai muamalah. As-Sunnah dan Al-Hadis merupakan sumber kedua, memuat kaidah-kaidah umum dan penjelasan terinci terutama mengenai ibadah. Akal pikiran atau ra’yu yang dilaksanakan melalui ijtihad sebagai sumber pengembangan.

65 Asas-asas Hukum Islam Perkataan asas berasal dari bahasa Arab, asusan.
Artinya dasar, basis, podasi. Dihubungkan dengan sistem berpikir, yang dimaksud dengan asas adalah landasan berpikir yang sangat mendasar. Dihubungkan dengan hukum yang dimaksud dengan asas adalah kebenaran yang dipergunakan sebagai tumpuan berpikir dana alasan pendapat, terutama, dalam penegakkan dan pelaksanaan hukum.

66 Asas hukum pidana, misalnya seperti di singgung diatas adalah tolok ukur dalam pelaksanaan hukum pidana.asas hukum pada umumnya berfungsi sebagai rujukan untuk mengembalikan segala masalah yang berkenanaan dengan hukum.

67 Berapa Asas Hukum Ada beberapa asas hukum Islam yaitu : Bersifat umum
Dalam lapangan hukum pidana, dan Dalam lapangan hukum perdata Contoh: Asas-asas hukum dilapangan hukum tata negara, internasional dan lapangan-lapangan hukum Islam lainnya tidak disebutkan dalam laporan itu

68 Asas umum Asas-asas umum hukum Islam yang meliputi semua bidang dan segala lapangan hukum Islam adalah : Asas keadilan Asas kepastian hukum, dsn Asas kemanfaatan.

69 Asas keadilan Asas kepastian Hukum Asas kemanfaatan
Merupakan asas yang sangat penting dalam hukum Islam. Dikarenakan asas ini penting mka sering disebut sebagai asas semua asas hukum Islam. Asas kepastian Hukum Asas kepastian Hukum, antara lain disebut secara umum dalam kalimat terakhir surat Bani Israil (17) ayat 15. Asas kemanfaatan Merupakan asas yang mengiringi asas keadilan dan kepastian hukum tersebut diatas.

70 Asas-asas Hukum Pidana Asas Legalitas.
Diantaranya adalah: Asas Legalitas. Asas yang menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran dan tidak ada hukuman sebelum ada undang-undang yang mengaturnya. Asas larangan memindahkan kesalahan pada orang lain. Bahwa setiap jiwa terikat pada apa yang dia kerjakan, dan setiap orang tidak akan memikul dosa atau kesalahan yang dibuat oleh oranglain.

71 Asas praduga tidak bersalah.
Dari ayat yang menjadi sumber asas legalitas dan tidak boleh memindahkan kesalahan kepada orang lain serta dapat ditarik asas praduga tidak bersalah. Seseorang yang dituduh melakukan suatu kejahatan harus dianggap tidak bersalah sebelum hakim dengan bukti-bukti yang meyakinkan menyatakan dengan tegas kesalahan orang itu

72 Asas-asas Hukum Perdata. Asas kebolehan. Asas kemaslahatan
Diantaranya adalah: Asas kebolehan. Asas kemaslahatan Asas kebebasan dan kesukarelaan Asas menolak dan mengambil manfaat Asas kebajikan (kebaikan) Asas kekeluarhaan atau asas kebersamaan yang sederajat Asas adil dan berimbang Asas mendahulukan kewajiban dan hak

73 Asas larangan merugikan diri sendiri
Asas kemampuan berbuat atau bertindak Asas kebebasan berusaha Asas mendapatkan hak karena usaha dan jasa Asas perlindungan hak Asas hak milik berfungsi sosial Asas yang beriktikad baik harus dilindungi

74 Asas resiko dibebankan pada harta, tidak pada pekerja
Asas mengatur dan memberi petunjuk Asas tertulis atau diucapkan didepan saksi

75 Asas kemaslahatan hidup
Asas kebolehan. Pada dasarnya segala bentuk hubungan perdata adalah boleh dilakukan, kecuali kalau telah ditentukan lain dalam Al-quran dan As-Sunnah. Asas kemaslahatan hidup Segala sesuatu yang mendatangkan kebaikan, berguna, berfaedah, bagi kehidupan kendatipun tidak ada ketentuannya dalam Al-quran dan As-Sunnah.

76 Asas kebebasan dan kesukarelaan
Para pihak bebas mengatur hubungan perdata dan mrngaturnya tas dasar kesukarelan masing-,asing. Asas menolak mudarat dan mengambil manfaat. Dalam asas ini terkandung pengertian bahwa menghindari kerusakan harus diutamakan dari memperoleh keuntungan dalam suatu transaksi perdagangan narkotika, dll.

77 Asas kebajian Asas kekelurgaan
Setiap hubungan perdata seyogyanya mendatangkan kebajikan atau kebaikan kepada kedua belah pihak dan pihak ketiga dalam masyarakat. Asas kekelurgaan Asas ini menunjukan suatu hubungan perdata antara para pihak yang mengaggap diri masing-masing sebagai anggota satu keluarga.

78 Asas adil dan berimbang
Hubungan perdata tidak boleh mengandung unsur-unsur penipuan penindasan, pengambilan kesempatan pada waktu pihak lain sedang kesempitan. Asas mendahulukan kewajiban dari hak Dalam pelaksanaan hukum perdata, para pihak harus mengutamakan penunaian kewajibannya lebih dahulu dari menuntut hak.

79 Asas larangan merugikan dirisendiri dan orang lain.
Bahwa para pihak yang mengadakan hubungan perdata tidak boleh merugikan diri sendiri dan orang lain . Asas kemampuan berbuat dan bertindak. Dalam hukum Islam, yang dipandang mampu berbuat atau bertindak melakukan hubungan perdata adalah mereka yang mukallaf.

80 Asas kebebasan berusaha.
Bahwa setiap orang mempunyai kesempatn yang sama untuk berusaha tanpa batasan. Asas mendapatkan hak karena usaha dan jasa. Bahwa seseorang akan mendapatkan hak setelah melakukan suatu usaha, baik yang dilakukannya sendiri maupun yang diusahakannya bersama-sama orang lain.

81 Asas hak berfungsi sosial.
Asas perlindungan hak. Semua hak yang diperoleh seseorang dengan jalan halal dan sah, harus dilindungi. Asas hak berfungsi sosial. Menurut ajaran islam hak milik tidak boleh dipergunakan hanya untuk kepentingn pribadi pemiliknya saja tetapi juga harus diarahkan untuk meningkatkan kesejahtraan sosial.

82 Asas yang beriktikad baik harus dilindungi.
Orang yang melakukan perbuatan tertentu bertanggung jawab atau menanggung resiko perbuatannya. Asas resiko dibebankan pada harta, tidak pda pekerja. Asas ini mengandung penilaian tinggi terhadap kerja dan pekerja, berlaku terutama di perusahaan yang merupakan persekutuan antara pemilik modal dan pemilik tenaga kerja.

83 Asas mengatur dan memberi petunjuk.
Para pihak dapat memilih ketentuan lain berdasarkan kesukarelaan, asal saja ketentuan itu tidak bertentangan dengan hukum Islam. Asas tertulis atau diucapkan didepan saksi. Asas ini mengandung makna bahwa hubungan perdata selayaknya dituangkan dalam perjanjian tertuliss dihadapan saksi-saksi (QS Al-Baqarah (2):282)

84 Asas-asas Hukum Perkawinan.
Beberapa asas Hukum Perkawinan berdasarkan segi pedata: Kesukarelaan. Persetujuan kedua belah pihak. Kebebasan memilih. Kemitraan suami – istri. Untuk selama-lamanya. Monogamo terbuka.

85 Asas-asas Hukum Kewarisan.
Ijbari adalah peralihan harta seseorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya berlaku secara sendirinya. Bilateral adalah bahwa seseorang menerima hak kewarisan dari kedua belah pihak yaitu dari pihak kerabat keturunan laki-laki dan pihak kerabat keturunan perempuan.

86 Individual adalah harta warisan dapat dibagi-bagi pada masing-masing ahli waris untuk dimiliki secara perorangan. Keadilan yang berimbang adalah harus senantiasa terdpat keseimbangan antara hak dan kewajiban, antara hak yang diperoleh seseorang, dengan kewajiban yang harus ditunaikannya.

87 Akibat kematian adalah bahwa kewarisan ada kalau ada yang meninggal dunia. Ini berarti bhwa kewarisan semata-mata sebagai akibat kematian seseorang.

88 Kaidah-kaidah Fiqih. Mengalirkan garis-garis hukum yang dalam kepustakaan hukum Islam disebut kaidah-kaidah fiqih yang dapat diterapkan kedalam kasus tertentu dalam masyarakat

89 Asjmuni A.Rahman menyebutkan 160 buah dalam bukunya qaidah-qaidah fiqih (Qawa’idatul Fiqhiyyah, Jakarta 1976) yang bunyinya.sekedar contoh: Hukum berputar disekitar illat-Nya. Hukum berubah karena perubahan waktu dan tempat. Adat yang baik dapat dijadikan hukum Islam. Orang yang menuntut sesuatu hak atau menuduh seseorang melakukan sesuatu harus membuktikan hak atau tuduhannya. Tertuduh dapat mengingkari tuduhan yang ditujukan padanya dengan sumpah.

90 AL-AHKAM AL-KHAMSAH Ahkam adalah jamak perkataan hukm. Khamsah artinya lima. Dengan demikian yang dimaksud dengan al-ahkam al-khamsah yang disebut juga hukum taklifi adalah lima macam kaidah atau lima kategori penilaian mengenai benda dan tingkah laku manusia dalam Islam. Kelima kidah tau komponen penilaian ini berlaku didalam ruang lingkup keagamaan yang meliputi semua lingkungan kehidupan itu.

91 Jaiz adalah ukuran penilaian dalam lingkup hidup kesusilaan perseorangan.
Jaiz mampu membukakan kalbu kealam gaib dan kekuasaan gaib, yang kemudian baru dikenalnya betul setelah datang utusan-Nya (Nabi atau Rasul).

92 Melembagakan ukuran-ukuran penilaian yang disebut sunnat dan makruh.
Sunnat yaitu ukuran penilaian bagi perbuatan yang dianjurkan, digemari, disukai, dalam masyarakat karena baik tujuannya. Makruh yaitu ukuran penilaian bgi perbuatan yang tidak diinginkan, dibenci, dicela oleh masyarakat karena tujuannya adalah buruk.

93 Dari uraian itu bahwa wajib adalah peningkatan sunnat segang haram adalah peningkatan makruh.
Perkataan lain wajib berasal dari sunnat. Haram bersumber dari makruh. Sunnah dan makruh bersumber dari ja’iz. Maka wajib dan haram berpokok pangkal pada ja’iz pula.

94 Menambah garis-garis hukum dan menambah garis-garis kesusilaan atau moral kepada norma Ilahi tetapi tidak bertentangan dengan norma-norma Ilahi, adalah bebas leluasa. Manusia yang tidak berkesesuaian perkataannya dengan perbuatan dan tingkah lakunya disebut munafik.

95 Yang wajib mengawasi kesusilaan adalah setiap orang.
Kesusilaan atau moral adalah hasil pemikiran manusia yang disepakati oleh suatu masyarakat tertentu pada suatu masa mengenai baik-buruk. Akhlak adalah istilah agama dan bagian agamaa Islam yang ditetapkan Allah dan titentukan Rasul-Nya sebagai ukuran bagi sikap dan perbuatan manusia yang baik atu buruk.

96 Al-ahkam Al-khamsah adalah penilaian atau kaidah dalam ajaran Islam.
Didalam lingkungan hidup kesusilaan pribadi, beraku satu kaidah (ja’iz) Kelimanya berlaku diruang lingkup keagamaan yang meliputi semua lingkungan hidup. Dilingkungan hidup kesusilaan dan hukum, ukuran itu dapat berubah-ubah. Contohnya ukuran perbuatan sunat. Diruang lingkup keagamaan dilarang mengubah yang halal menjadi haram, haram menjadi halal. Pengelompokan kedalam lingkungan hidup kesusilaan, hukum dan keagamaan di atas adalh untuk memudahkan pemahaman.

97 Dalam kesusilaan (pribadi dan masyarakat) yang memberi sanksi adalah diri sendiri berupa kepuasan atau kekecewaan, anggota masyarakat berupa pujian atau celaan. Dalam lingkup keagamaan yang meliputi kesusilaan dan hukum duniawi yang memberi sanksi adalah Tuhn baik di dunia maupun di akhirat kelak berupa pahala dan dosa.


Download ppt "BU MAS ANIENDA TIEN. F., SH.,MH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google