Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Penyerahan Pengurusan Piutang Negara
Kepada PUPN/DJKN
2
Pada prinsipnya PUPN melakukan pengurusan terhadap piutang negara yang:
Dikategorikan sebagai piutang negara macet; Upaya maksimal telah ditempuh oleh penyerah piutang; Adanya kepastian jumlah hutang dan tersedia data dan dokumen yang lengkap dan jelas.
3
Kualitas Piutang Rp xxx .05% 10% 50% 100% Lancar Kurang Lancar
Diragukan 50% Macet 100%
4
Wajib menyerahkan pengurusan piutang yang:
Kualitas Macet dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Ketiga tidak dilakukan pelunasan; atau Diserahkan pengurusannya (penagihannya) kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) atau DJKN
5
Outstanding Piutang Negara Yang pengurusannya Diserahkan ke DJKN/PUPN
Nilai total : Rp ,86 juta 1) BUMN (Jutaan Rupiah) a) Perbankan ,61 b) Non Perbankan ,83 2) Instansi Pemerintah ,48 3) Lembaga Negara 70.974,94 BKPN (Berkas Kasus Piutang Negara) Total : BKPN 1) BUMN a) Perbankan 84.778 BKPN b) Non Perbankan 36.294 2) Instansi Pemerintah 26.418 3) Lembaga Negara 554
6
Prinsip Adanya piutang macet dapat dibuktikan secara hukum
Didukung dengan dokumen sumber terjadinya piutang; Upaya-upaya yang telah dilakukan oleh K/L dalam menagih penyelesaian piutang Besarannya dapat dibuktikan secara hukum Dapat dihitung dengan satuan mata uang; Dapat ditelusuri, pengenaan jumlah tagihan tersebut telah sesuai peraturan.
7
Dokumen yang diserahkan
Surat penyerahan Pengurusan Piutang Negara kepada PUPN Cabang; Dokumen pendukung; Resume dan upaya penagihan yang telah dilakukan oleh K/L documents Panitia Urusan Piutang Negara
8
Dokumen pendukung antara lain
fotokopi perjanjian kredit dan perubahannya, atau dokumen lain sejenis yang membuktikan adanya piutang; fotokopi rekening koran, prima nota, mutasi piutang, dan/atau dokumen lain sejenis yang membuktikan besarnya piutang; fotokopi surat menyurat antara Penyerah Piutang dengan Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang yang berkaitan dengan upaya-upaya penagihan; fotokopi surat pemberitahuan dari Penyerah Piutang kepada Penanggung Hutang bahwa pengurusan Piutang Negara diserahkan kepada Panitia Cabang; fotokopi bukti pemilikan dan pengikatan Barang Jaminan; fotokopi bukti penjaminan kredit oleh pihak ketiga atau bukti lain sejenis; fotokopi akta pendirian perusahaan, pengumuman akta pendirian perusahaan dalam Tambahan Berita Negara beserta akta perubahannya, tanda pengenal/pendaftaran perusahaan, dan/atau identitas lainnya; fotokopi izin usaha, Izin Mendirikan Bangunan, dan/atau surat-surat izin lainnya; fotokopi kartu identitas diri Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang; fotokopi daftar Harta Kekayaan Lain; dan Surat Pernyataan Kesanggupan Penyerah Piutang untuk mengajukan permohonan roya.
9
Laporan Kerugian Negara oleh atasan/kepala kantor;
TGR Dalam hal penyerahan pengurusan Piutang Negara berupa Piutang Tuntutan Ganti Rugi bagi Pegawai Negeri Sipil bukan Bendahara, dokumen yang dilampirkan yaitu fotokopi: Laporan Kerugian Negara oleh atasan/kepala kantor; Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak; Surat pemberitahuan dari Menteri/Pimpinan Lembaga Negara/Gubernur/Bupati yang bersangkutan kepada pihak/pegawai negeri yang dituntut; Surat Keputusan Pembebanan Tingkat Pertama yang ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga Negara/Gubernur/Bupati; Surat Keputusan Pembebanan Tingkat Banding; dan Surat-surat hasil pemeriksaan.
10
Dalam hal penyerahan pengurusan Piutang Negara berupa Piutang Tuntutan Ganti Rugi bagi Pegawai Negeri Sipil selaku Bendahara, dokumen yang dilampirkan yaitu fotokopi: hasil pemeriksaan yang mengungkapkan adanya kerugian negara; Berita Acara Pemeriksaan Kas; Daftar Pertanyaan untuk menyusun Laporan Pemeriksaan Kekurangan Perbendaharaan guna keperluan proses tuntutan perbendaharaan; Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak; bukti angsuran kerugian negara; Surat Keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga Negara/ Gubernur/Bupati tentang penggantian sementara; Surat Keputusan Pembebanan Badan Pemeriksa Keuangan yang terdiri dari: Surat Keputusan Penetapan Batas Waktu untuk Menjawab; Surat Keputusan Pembebanan; dan/atau Surat Keputusan Pembebanan Tingkat Banding; dan Surat kuasa untuk menjual barang.
11
perhitungan jumlah biaya yang harus dibayarkan.
Piutang ikatan dinas/wajib kerja, dokumen yang diserahkan berupa fotokopi Surat perjanjian; Surat Keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga Negara/ Gubernur/Bupati yang terdiri dari: Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil; dan Surat Keputusan Pemberhentian; dan perhitungan jumlah biaya yang harus dibayarkan.
12
tunggakan Iuran Hasil Hutan/Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi, yaitu fotokopi:
Akta Pendirian Perusahaan pada saat memperoleh Hak Pengusahaan Hutan berikut susunan direksi dan komisarisnya; Surat Keputusan Penunjukan selaku Pemegang Hak Konsesi Hak Pengusahaan Hutan/Hak Pemanfaatan Hasil Hutan, Izin Pemanfaatan Kayu dan izin lainnya; Surat Perintah Pembayaran Tunggakan Iuran Hasil Hutan/Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi; bukti rincian tunggakan; dan Surat Keputusan tentang terjadinya kerugian negara;
13
akta pendirian perusahaan;
sektor pertambangan, yaitu fotokopi: akta pendirian perusahaan; Surat Penunjukan Kontraktor Penambang dan/atau Kontrak Karya; dan bukti rincian perhitungan tagihan. piutang biaya rumah sakit (BLU), yaitu fotokopi: bukti rincian tagihan; dan surat pernyataan penanggung jawab hutang/surat bukti berhutang
14
Work flow Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN/DJKN
DITERIMA SANGGUP MEMBAYAR? MULAI Y MENGAKUI /SEPAKAT SURAT PENERIMAAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA (SP3N) PERNYATAAN BERSAMA (PB) PEMBAYARAN SURAT PENYERAHAN T TIDAK MENGAKUI JUMLAH HUTANG LUNAS? Y SELESAI PENELITIAN KPKNL PANGGILAN pertama dan terakhir dan /atau Pengumuman panggilan T MENGAKUI JML HTG TAPI MENOLAK TANDA TANGAN LUNAS? Y ADANYA & BESARNYA PASTI ? Y T MEMENUHI PANGGILAN? Y PEMERIKSAAN Y PSBDT T LAKU? T PENETAPAN JUMLAH PIUTANG NEGARA (PJPN)`` SURAT PENOLAKAN T SURAT PAKSA SITA LELANG SPPBS
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.