Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Syarat Sah Perjanjian Pertemuan Ke-9

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Syarat Sah Perjanjian Pertemuan Ke-9"— Transcript presentasi:

1 Syarat Sah Perjanjian Pertemuan Ke-9

2 Syarat Sah perjanjian Ps. 1320 BW :
Sepakat Mereka yang mengikatkan dirinya Kecakapan Untuk membuat Suatu persetujuan Suatu Hal tertentu Suatu sebab yang halal

3 Sepakat mereka yg mengikatkan dirinya
Kedua belah pihak harus mempunyai kemauan yg bebas untuk mengikatkan diri dan kemauan itu harus dinyatakan Kemauan yg bebas dianggap tidak terjadi ketika perjanjian itu terjadi karena paksaan(Dwang), kekhilafan(dwaling) atau penipuan (bedrof)

4 kekhilafan Periksa ps 1321 dan ps 1322
Dibedakan menjadi 2 yaitu kekhilafan mengenai orangnya (error in persona) dan kekhilafan mengenai hakikat barangnya (error in subtansia)

5 Paksaan Periksa ps 1323, ps 1324 Yang dimaksud dengan paksaan adalah kekerasan jasmani tau ancaman dgn sesuatu yg diperbolehkan hukum yang menimbulkan ketakutan kpd sesorang sehingga ia membuat perjanjian Bandingkan dgn ps 1326 dan 1327

6 penipuan Lihat ps 1328 Penipuan mensyaratkan adanya tipu muslihat
Penipuan tidak dipersangkakan, tetapi harus dibuktikan

7 Kecakapan u/ membuat persetujuan
Kedua belah pihak harus cakap menurut hukum u/ bertindak sendiri UU telah menetapkan “tidak cakap” untuk melakukan perbuatan hukum

8 Suatu Hal tertentu Yang diperjanjikan dlm suatu perjanjian haruslah suatu hal atau suatu barang yg cukup jelas atau tertentu Kejelasan mengenai objek perjanjian ialah untuk memungkinkan pelaksanaan hak dan kewajiban

9 Suatu Sebab(Causa) Yang Halal
“Causa” diartikan bahwa isi perjanjian itu yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai para pihak Jadi isi dari perjanjian tsb tidak boleh melanggar UU, ketertiban umum dan kesusilaan

10 Akibat Hukum jika tidak terpenuhi syarat sah perjanjian
Syarat 1 dan Syarat 2 disebut sebagai syarat subyektif, jika syarat ini tidak terpenuhi maka perjanjian itu dapat dimintakan pembatalannya kepada hakim. Pembatalan dapat dimintakan dalam tenggang waktu 5 tahun (ps.1454)

11 Syarat 3 dan 4 disebut syarat Obyektif, jika syarat ini tidak terpenuhi perjanjian batal. Perjanjian dianggap tidak pernah ada


Download ppt "Syarat Sah Perjanjian Pertemuan Ke-9"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google