Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehEdi Budi Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
BIMBINGAN TEKNIS PENGADAAN BARANG/JASA (PERMEN PU NO 14/PRT/M/2013)
14/04/2014 BIMBINGAN TEKNIS PENGADAAN BARANG/JASA (PERMEN PU NO 14/PRT/M/2013) Penyusunan Dokumen, Standar Dokumen dan Pedoman Evaluasi Pengadaan Pekerjaan Konstruksi PUSAT PEMBINAAN PENYELENGGARAAN KONSTRUKSI BADAN PEMBINAAN KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
2
PENYUSUNAN DOKUMEN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
3
IDENTIFIKASI DAN PEMILIHAN
METODE PENGADAAN Dilakukan pemaketan sesuai kebutuhan teknis dengan memberikan kesempatan bagi usaha kecil Jadwal kegiatan memperhatikan waktu pemilihan penyedia, pelaksanaan Pekerjaan & batas waktu penyelesaian pekerjaan Pemilihan metode pengadaan dilakukan dengan mempertimbangkan, jenis, sifat, kompleksitas pekerjaan, nilai barang/jasa serta jumlah penyedia barang/jasa
4
PENYUSUNAN DOKUMEN TAHUN JAMAK
Harus ditambahkan ketentuan Penyesuaian Harga pada SSUK Harus ditambahkan ketentuan Penyesuaian Harga yaitu penetapan koefisien komponen bahan, tenaga kerja, alat kerja, dan bahan bakar pada SSKK Dalam penyusunan Dokumen Pengadaan Tahun Jamak, kontrak lumpsum dan kontrak gabungan pada bagian lumpsum tidak dibolehkan ada penyesuaian Harga
5
PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK
Substansi yang akan dievaluasi & disampaikan secara elektronik wajib ditetapkan oleh Pokja ULP dalam dokumen Pengadaan
6
STANDAR DOKUMEN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
7
Standar Dokumen Pengadaan
Standar Dokumen Pengadaan terdiri atas: Dokumen Pemilihan Dokumen Kualifikasi
8
Dokumen Pemilihan Dokumen Pemilihan meliputi: Umum
Pengumuman Pelelangan Instruksi Kepada Peserta (IKP) Lembar Data Pemilihan (LDP) Bentuk Dokumen Penawaran: Surat Penawaran; Surat Kuasa; Surat Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi (KSO); Dokumen Penawaran Teknis; Formulir Rekapitulasi Perhitungan TKDN; Jaminan Penawaran;
9
Dokumen Pemilihan (Lanjutan)
Bentuk Rancangan Kontrak: Surat Perjanjian/Pokok Perjanjian; Syarat-Syarat Umum Kontrak; Syarat-Syarat Khusus Kontrak; Spesifikasi Teknis, KAK dan/atau Gambar; Daftar Kuantitas dan Harga; Formulir Pra RK3K; Bentuk Dokumen Lain : SPPBJ; SPMK; Jaminan Sanggahan Banding; Jaminan Pelaksanaan; Jaminan Uang Muka; Jaminan Pemeliharaan; Daftar Barang yang diimpor
10
Instruksi Kepada Psereta
SYARAT PESERTA [dipilih: Pelelangan Umum/Pemilihan Langsung] pekerjaan konstruksi ini terbuka dan dapat diikuti oleh semua peserta penyedia pelaksana konstruksi tunggal atau kemitraan/KSO yang memenuhi kualifikasi. Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) dapat mengikuti paket pekerjaan di atas Rp ,00 (seratus miliar rupiah) dan harus melakukan kerja sama usaha dengan perusahaan nasional dalam bentuk kemitraan, dalam hal terdapat perusahaan nasional yang memiliki kemampuan dibidang yang bersangkutan. Kemitraan/KSO dilakukan sebelum memasukkan dokumen penawaran, antar badan usaha pelaksana konstruksi swasta dan/atau milik pemerintah, dan/atau salah satu pesertanya BUJKA. Dalam hal peserta melakukan kemitraan/KSO, baik dengan perusahaan nasional maupun asing maka peserta harus memiliki Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi yang memuat persentase kemitraan/KSO dan perusahaan yang mewakili kemitraan/KSO tersebut. Kemitraan/KSO harus terdiri dari perusahaan nasional untuk nilai pekerjaan di bawah Rp ,00 (seratus miliar rupiah) Peserta kemitraan/KSO dilarang mengubah Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi selama proses pelelangan. Bagi BUJKA yang mengikuti pelelangan harus memiliki bukti Ijin Perwakilan Jasa Konstruksi Asing dan melakukan kerja sama usaha dengan perusahaan nasional dalam bentuk kemitraan, subkontrak dan lain-lain, dalam hal terdapat perusahaan nasional yang memiliki kemampuan di bidang yang bersangkutan.
11
Seluruh penawaran dari peserta mendekati HPS;
LARANGAN KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME (KKN), PENYALAHGUNAAN WEWENANG SERTA PENIPUAN Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi etika pengadaan dengan tidak melakukan tindakan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur hasil [dipilih Pelelangan Umum/Pemilihan Langsung], sehingga mengurangi/ menghambat/ memperkecil/ meniadakan persaingan yang sehat dan/atau merugikan pihak lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Indikasi persekongkolan antar peserta memenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) indikasi di bawah ini: Terdapat kesamaan dalam Dokumen Penawaran, antara lain pada: metode kerja, bahan, alat, analisa pendekatan teknis, koefisien, harga satuan dasar upah, bahan dan alat, harga satuan pekerjaan, dan/ atau spesifkasi teknis/ barang yang ditawarkan (merk/ tipe/ jenis) dan/ atau dukungan teknis; Seluruh penawaran dari peserta mendekati HPS; Adanya keikutsertaan beberapa Penyedia Barang/Jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali; Adanya kesamaan/kesalahan isi dokumen penawaran, antara lain kesamaan/ kesalahan pengetikan, susunan, dan format penulisan; atau Jaminan penawaran dikeluarkan dari penjamin yang sama dengan nomor seri yang berurutan.
12
LARANGAN PERTENTANGAN KEPENTINGAN
Para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi dan perannya, dilarang memiliki/melakukan peran ganda atau terafiliasi. Peran ganda yang dimaksud yaitu : Seorang anggota Direksi atau Dewan Komisaris suatu Badan Usaha merangkap sebagai anggota Direksi atau Dewan Komisaris pada Badan Usaha lainnya yang menjadi peserta pada Pelelangan pekerjaan yang sama; Penyedia yang telah ditunjuk sebagai konsultan manajemen konstruksi berperan sebagai konsultan perencana dan/atau konsultan pengawas; Penyedia yang telah ditunjuk sebagai konsultan perencana/ pengawas bertindak sebagai pelaksana Pekerjaan Konstruksi yang direncanakannya/diawasinya, kecuali dalam pelaksanaan Kontrak Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi; pengurus koperasi pegawai dalam suatu Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/ Institusi atau anak perusahaan pada BUMN/BUMD yang mengikuti Pengadaan dan bersaing dengan perusahaan lainnya, merangkap sebagai anggota Pokja ULP atau pejabat yang berwenang menetapkan pemenang Pelelangan. PPK dan/atau anggota Pokja ULP, baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan perusahaan peserta; Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama yaitu lebih dari 50% (lima puluh per seratus) pemegang saham
13
PENDAYAGUNAAN PRODUKSI DALAM NEGERI
Peserta berkewajiban untuk menyampaikan penawaran yang mengutamakan pekerjaan konstruksi di Indonesia oleh tenaga Indonesia (produksi dalam negeri). Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi dimungkinkan menggunakan bahan baku, tenaga ahli, dan perangkat lunak yang tidak berasal dari dalam negeri (impor) dengan ketentuan : pembagian komponen harus mencerminkan bagian atau komponen yang telah dapat diproduksi di dalam negeri dan yang masih harus diimpor; komponen berupa bahan baku belum diproduksi di dalam negeri dan/atau spesifikasi teknis bahan baku yang diproduksi di dalam negeri belum memenuhi persyaratan; pekerjaan pemasangan, pabrikasi, pengujian dan lainnya sebaiknya dilakukan di dalam negeri; semaksimal mungkin menggunakan jasa pelayanan yang ada di dalam negeri, seperti jasa asuransi, angkutan, ekspedisi, perbankan, dan pemeliharaan; penggunaan tenaga ahli asing dilakukan semata-mata untuk mencukupi kebutuhan jenis keahlian yang belum dapat diperoleh di Indonesia; dan peserta diwajibkan membuat daftar Barang yang diimpor yang dilengkapi dengan spesifikasi teknis, jumlah dan harga yang dilampirkan pada Dokumen Penawaran Pemberian preferensi harga terhadap penawaran peserta atas penggunaan produksi dalam negeri ditetapkan dalam LDP
14
ISI DOKUMEN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
Dokumen Pemilihan Umum Instruksi Kepada Peserta; Lembar Data Pemilihan; Contoh Bentuk Dokumen Penawaran meliputi: Surat Penawaran; Surat Kuasa; Surat Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi (KSO); Dokumen Penawaran Teknis; Formulir Rekapitulasi Perhitungan TKDN; Jaminan Penawaran; 5. Contoh Bentuk Rancangan Kontrak meliputi: Surat Perjanjian/Pokok Perjanjian; Syarat-Syarat Umum Kontrak; Syarat-Syarat Khusus Kontrak; Daftar Kuantitas dan Harga; Formulir RK3K; dan Contoh Bentuk Dokumen Lain meliputi: Pengumuman Pelelangan; SPPBJ; SPMK; Jaminan Sanggahan Banding; Jaminan Pelaksanaan; Jaminan Uang Muka; Jaminan Pemeliharaan; Daftar Barang yang diimpor Dokumen Kualifikasi : Lembar Data Kualifikasi; Pakta Integritas; Formulir Isian Kualifikasi; Petunjuk Pengisian Formulir Isian Kualifikasi; Tata Cara Evaluasi Kualifikasi Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan sepenuhnya merupakan risiko peserta. Peserta dapat meminta penjelasan secara tertulis mengenai isi Dokumen Pengadaan kepada Pokja ULP sebelum batas akhir pemasukan penawaran. Pokja ULP wajib menanggapi setiap permintaan penjelasan.
15
PEMBERIAN PENJELASAN Dalam pemberian penjelasan, Pokja ULP menjelaskan kepada peserta mengenai : lingkup pekerjaan; metode pemilihan [dipilih Pelelangan Umum/ Pemilihan Langsung]; metode pemasukan Dokumen Penawaran; kelengkapan yang harus dilampirkan bersama Dokumen Penawaran; jadwal batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran dan pembukaan Dokumen Penawaran; tatacara pembukaan Dokumen Penawaran; metode evaluasi; hal-hal yang menggugurkan penawaran; jenis kontrak yang akan digunakan; ketentuan dan cara evaluasi berkenaan dengan preferensi harga atas penggunaan produksi dalam negeri; ketentuan tentang penyesuaian harga; risiko K3 yang mungkin timbul akibat pekerjaan termasuk kondisi dan bahaya; ketentuan dan cara sub kontrak sebagian pekerjaan kepada Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil; besaran, masa berlaku dan penjamin yang dapat menerbitkan jaminan; dan ketentuan tentang asuransi, asuransi pekerjaan Pemberian penjelasan mengenai isi Dokumen Pengadaan, pertanyaan dari peserta, jawaban dari Pokja ULP, perubahan substansi dokumen, hasil peninjauan lapangan, serta keterangan lainnya harus dituangkan dalam Berita Acara Pemberian Penjelasan (BAPP) yang ditandatangani oleh anggota Pokja ULP dan minimal 1 (satu) wakil dari peserta yang hadir Perubahan rancangan kontrak, spesifikasi teknis, gambar, dan/atau nilai total HPS, harus mendapatkan persetujuan PPK sebelum dituangkan dalam Adendum Dokumen Pemilihan
16
DOKUMEN PENAWARAN Dokumen Penawaran pokok/utama paling kurang terdiri atas: Penawaran Administrasi; Penawaran Teknis; Penawaran Harga; dan Dokumen Isian Kualifikasi. Dokumen Penawaran, meliputi : Surat penawaran; Jaminan Penawaran asli; Daftar kuantitas dan harga; Surat kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan kepada penerima kuasa yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya (apabila dikuasakan); Surat perjanjian kemitraan/kerja sama operasi (apabila bermitra); Dokumen penawaran teknis. RK3K; Rekapitulasi perhitungan TKDN; Dokumen isian kualifikasi; dan Dokumen lain, seperti: Daftar Barang yang diimpor (apabila impor).
17
JAMINAN PENAWARAN Jaminan Penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut: Diterbitkan oleh Bank Umum, perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship) sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan; Jaminan Penawaran dimulai sejak tanggal terakhir pemasukan penawaran dan masa berlakunya tidak kurang dari waktu sebagaimana tercantum dalam LDP; Nama peserta sama dengan nama yang tercantum dalam Jaminan Penawaran; Besaran nilai Jaminan Penawaran tidak kurang dari nilai nominal sebagaimana tercantum dalam LDP; Besaran nilai Jaminan Penawaran dicantumkan dalam angka dan huruf; Nama Pokja ULP yang menerima Jaminan Penawaran sama dengan nama Pokja ULP yang mengadakan pelelangan; Paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaan yang dilelangkan; Jaminan Penawaran harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari Pokja ULP diterima oleh Penerbit Jaminan; dan Jaminan Penawaran atas nama perusahaan kemitraan (Kerja Sama Operasi/KSO) harus ditulis atas nama perusahaan kemitraan/KSO
18
JAMINAN PENAWARAN DICAIRKAN APABILA :
Peserta terlibat KKN; Peserta menarik kembali penawarannya selama dilaksanakannya pelelangan; Tidak bersedia menambah nilai Jaminan Pelaksanaan dalam hal sebagai calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 harga penawarannya di bawah 80% HPS; Tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau verifikasi kualifikasi dalam hal sebagai calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 dengan alasan yang tidak dapat diterima; atau Calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 mengundurkan diri atau gagal tanda tangan kontrak.
19
PENETAPAN PEMENANG Dalam hal peserta mengikuti beberapa paket pekerjaan yang dilelangkan oleh Pokja ULP, dan beberapa penawarannya terendah serta berdasarkan sisa kemampuan menangani paket (SKP), akan ditetapkan sebagai calon pemenang oleh Pokja ULP pada paket berdasarkan pilihan penyedia jasa setelah mempertimbangkan ketersediaan peralatan dan personil setelah dilakukan klarifikasi Dalam hal peserta mengikuti pelelangan beberapa paket pekerjaan konstruksi dalam waktu bersamaan: Menawarkan peralatan yang sama pada masing-masing paket pekerjaan, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan setelah dilakukan klarifikasi untuk menentukan peralatan tersebut akan ditempatkan, sedangkan untuk paket pekerjaan lainnya dinyatakan peralatan tidak ada dan dinyatakan gugur. Ketentuan hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikecualikan dengan syarat kapasitas dan produktifitas peralatan secara teknis dapat menyelesaikan pekerjaan lebih dari (satu) paket. Menawarkan personil yang sama pada masing-masing paket pekerjaan, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan setelah dilakukan klarifikasi untuk menentukan personil tersebut akan ditempatkan, sedangkan untuk paket pekerjaan lainnya dinyatakan personil tidak ada dan dinyatakan gugur. Menawarkan personil yang sedang bekerja di paket lain, maka pada saat akan ditetapkan sebagai pemenang dipastikan sudah tidak terikat pada paket lain
20
PENGUMUMAN PEMENANG Pokja ULP mengumumkan pemenang dan pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila ada) kepada masyarakat di website Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah/ Institusi sebagaimana tercantum dalam LDP dan papan pengumuman resmi yang memuat sekurang-kurangnya : Nama paket pekerjaan dan nilai total HPS; Nama dan alamat penyedia; Harga penawaran; Harga penawaran terkoreksi; Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan Hasil evaluasi penawaran administrasi, teknis, harga, dan kualifikasi untuk seluruh peserta yang dievaluasi dilengkapi dengan penjelasan untuk setiap penawaran yang dinyatakan gugur dari substansi yang dievaluasi (alasan gugur administrasi/teknis/harga/ kualifikasi)
21
Sanggahan diajukan apabila terjadi penyimpangan prosedur meliputi:
Peserta yang memasukkan penawaran dapat menyampaikan sanggahan secara elektronik atas penetapan pemenang kepada Pokja ULP disertai bukti terjadinya penyimpangan melalui website, dengan tembusan kepada PPK, PA/KPA dan APIP Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah/ Institusi sebagaimana tercantum dalam LDP, dengan ketentuan: Pelelangan Umum paling lambat 5 (lima) hari kalender setelah pengumuman pemenang; atau Pemilihan Langsung paling lambat 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman pemenang Sanggahan diajukan apabila terjadi penyimpangan prosedur meliputi: Penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 beserta petunjuk teknisnya dan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan; Rekayasa tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat; dan/atau Penyalahgunaan wewenang oleh Pokja ULP dan/atau pejabat yang berwenang lainnya
22
SANGGAHAN BANDING Penggunaan jaminan sanggahan banding:
Apabila peserta tidak sependapat dengan jawaban sanggahan dari Pokja ULP, dapat mengajukan sanggahan banding secara tertulis kepada Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi atau Pejabat yang menerima penugasan menjawab sanggahan banding, dengan tembusan kepada PPK, Pokja ULP, dan APIP Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi sebagaimana tercantum dalam LDP, dengan ketentuan: Pelelangan Umum, paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah menerima jawaban sanggahan; atau Pemilihan Langsung, paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah menerima jawaban sanggahan. Peserta yang akan melakukan sanggahan banding harus memberikan Jaminan Sanggahan Banding kepada Pokja ULP sebesar 1% (satu perseratus) dari HPS sebagaimana tercantum dalam LDP dengan masa berlaku 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal pengajuan sanggahan banding Penggunaan jaminan sanggahan banding: Paket pekerjaan sampai dengan Rp ,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) menggunakan surat jaminan yang dikeluarkan oleh Bank Umum/ Perusahaan Penjaminan/ Perusahaan Asuransi, bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), serta diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada Kelompok Kerja ULP; atau Paket pekerjaan di atas Rp ,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) menggunakan surat jaminan yang dikeluarkan oleh Bank Umum, bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), serta diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada Kelompok Kerja ULP
23
SANGGAHAN BANDING (LANJUTAN)
Sanggahan banding menghentikan proses pelelangan. Sanggahan banding yang diajukan bukan dari peserta yang tidak sependapat dengan jawaban sanggahan dari Pokja ULP atau tidak ditandatangani seperti halnya sanggahan, dianggap sebagai pengaduan dan tetap harus ditindaklanjuti serta tidak menghentikan proses pelelangan. Sanggahan banding yang disampaikan bukan kepada Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/ Pimpinan Institusi atau Pejabat yang menerima penugasan menjawab sanggahan banding atau disampaikan dan diterima di luar masa sanggah banding, dianggap sebagai pengaduan dan tetap harus ditindaklanjuti serta tidak menghentikan proses pelelangan. Dalam hal jawaban sanggahan banding berupa evaluasi ulang, maka tidak ada sanggahan dan sanggahan banding terhadap terhadap hasil evaluasi ulang.
24
DOKUMEN KUALIFIKASI Dokumen Kualifikasi meliputi:
Lembar Data Kualifikasi; Pakta Integritas; Formulir Isian Kualifikasi; Petunjuk Pengisian Formulir Isian Kualifikasi; Tata Cara Evaluasi Kualifikasi.
25
LEMBAR DATA KUALIFIKASI
Hal-hal yang WAJIB diisi dalam LDK antara lain: Sertifikat lain yang disyaratkan Subklasifikasi pekerjaan; Personil inti minimal; Peralatan utama minimal; Nominal dukungan keuangan dari bank.
26
PEDOMAN EVALUASI PEKERJAAN KONSTRUKSI
27
EVALUASI PENAWARAN Penawaran yang memenuhi syarat adalah penawaran yang sesuai dengan ketentuan yaitu disampaikan oleh penawar yang berhak, pada waktu yang telah ditentukan, untuk paket pekerjaan yang dilelangkan, memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan meliputi syarat administrasi, syarat teknis dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan dan harga yang wajar tanpa ada penyimpangan. Evaluasi Penawaran dilakukan koreksi aritmatik dengan tata cara dan ketentuan sebagai berikut: Kontrak harga satuan Volume pekerjaan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga disesuaikan dengan yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan; Apabila terjadi kesalahan hasil perkalian antara volume dengan harga satuan pekerjaan, maka dilakukan pembetulan, dengan ketentuan harga satuan pekerjaan yang ditawarkan tidak boleh diubah ; dan jenis pekerjaan: Yang tidak diberi harga satuan dianggap sudah termasuk dalam harga satuan pekerjaan yang lain dan harga satuan pada daftar kuantitas dan harga tetap dibiarkan kosong; Tidak ditawarkan atau menawarkan di bawah spesifikasi yang ditentukan, maka dilakukan klarifikasi, apabila hasil klarifikasi menunjukkan jenis pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan utama (major item) dan merupakan penyimpangan yang bersifat penting/pokok yang mempengaruhi lingkup, kualitas dan hasil/kinerja pekerjaan maka dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan penawaran tidak dilakukan evaluasi lebih lanjut
28
EVALUASI PENAWARAN (LANJUTAN)
Kontrak Lump Sum: Koreksi aritmatik untuk penawaran yang melampirkan daftar kuantitas dan harga hanya dilakukan untuk menyesuaikan volume pekerjaan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga dengan yang tercantum dalam Dokumen pengadaan tanpa mengubah total nilai penawaran. Perbedaan angka dan huruf harga penawaran: Apabila ada perbedaan antara penulisan nilai harga penawaran antara angka dan huruf maka nilai yang diakui adalah nilai dalam tulisan huruf; Apabila penawaran dalam angka tertulis dengan jelas sedangkan dalam huruf tidak jelas, maka nilai yang diakui adalah nilai dalam tulisan angka; atau Apabila penawaran dalam angka dan huruf tidak jelas, maka penawaran dinyatakan gugur Kontrak Gabungan Harga Satuan dan Lump Sum Bagian kontrak harga satuan tata cara koreksi aritmatik dilakukan sesuai dengan koreksi aritmatik kontrak harga satuan; dan Bagian kontrak lump sum tata cara koreksi aritmatik dilakukan sesuai dengan koreksi aritmatik kontrak lump sum
29
EVALUASI PENAWARAN (LANJUTAN)
Hasil koreksi aritmatik untuk kontrak harga satuan dapat mengubah nilai penawaran sehingga urutan peringkat dapat menjadi lebih tinggi atau lebih rendah dari urutan peringkat semula; Total harga penawaran setelah koreksi aritmatik yang melebihi nilai total HPS dinyatakan gugur; Berdasarkan hasil koreksi aritmatik Pokja ULP menyusun daftar urutan dimulai dari penawaran terendah terkoreksi; Hasil koreksi aritmatik diumumkan melalui website Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah/Institusi masing-masing; Pelaksanaan evaluasi dengan sistem gugur dilakukan oleh Pokja ULP untuk mendapatkan 3 (tiga) penawaran yang memenuhi syarat yang dimulai dari penawaran terendah setelah koreksi aritmatik; Apabila setelah koreksi aritmatik terdapat kurang dari 3 (tiga) penawar yang menawar harga di bawah HPS maka proses lelang tetap dilanjutkan dengan melakukan evaluasi penawaran
30
EVALUASI ADMINISTRASI
Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila: Syarat-syarat substansial yang diminta berdasarkan Dokumen Pengadaan dipenuhi/dilengkapi: Surat penawaran; Surat kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan kepada penerima kuasa (apabila dikuasakan); Jaminan Penawaran asli; Daftar Kuantitas dan Harga; Surat perjanjian kemitraan/kerja sama operasi (apabila bermitra); Rekapitulasi perhitungan TKDN (khusus untuk peserta yang tidak menyampaikan TKDN, penawarannya tidak digugurkan dan nilai TKDNnya dianggap nol ); Dokumen lainnya (apabila dipersyaratkan, dicantumkan dalam LDP seperti, daftar barang yang diimpor (apabila impor); dan Dokumen penawaran teknis
31
EVALUASI ADMINISTRASI (LANJUTAN)
2. Memenuhi Kriteria sebagai berikut : a. Surat Penawaran memenuhi persyaratan: Ditandatangani Jangka waktu berlakunya surat penawaran sesuai persyaratan dengan ketentuan: Apabila ada perbedaan nilai penulisan antara angka dan huruf maka yang diakui adalah tulisan huruf; Apabila nilai yang tertulis dalam angka jelas sedangkan nilai dalam huruf tidak jelas, maka nilai yang diakui adalah nilai yang tertulis dalam angka; atau Apabila nilai dalam angka dan nilai yang tertulis dalam huruf tidak jelas, maka penawaran dinyatakan gugur. Bertanggal. b. Jaminan Penawaran Besaran nilai Jaminan Penawaran dicantumkan dalam angka dan huruf; Nama Pokja ULP yang menerima Jaminan Penawaran sama dengan nama Pokja ULP yang mengadakan pelelangan; Paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaan yang dilelangkan; Jaminan Penawaran harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari Pokja ULP diterima oleh Penerbit Jaminan; Jaminan Penawaran atas nama perusahaan kemitraan (Kerja Sama Operasi/KSO) harus ditulis atas nama perusahaan kemitraan/KSO;
32
EVALUASI ADMINISTRASI (LANJUTAN)
Kriteria pencairan jaminan penawaran sesuai dengan persyaratan yaitu: peserta terlibat KKN; peserta menarik kembali penawarannya selama dilaksanakannya pelelangan; tidak bersedia menambah nilai Jaminan Pelaksanaan dalam hal sebagai calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 harga penawarannya di bawah 80% HPS; tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau verifikasi kualifikasi dalam hal sebagai calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 dengan alasan yang tidak dapat diterima; atau mengundurkan diri atau gagal tanda tangan kontrak. Substansi dan keabsahan/keaslian Jaminan Penawaran telah diklarifikasi dan dikonfirmasi tertulis oleh Pokja ULP kepada penerbit jaminan. Surat kuasa (apabila dikuasakan): Harus ditandatangani direktur utama / pimpinan perusahaan; Nama penerima kuasa tercantum dalam akte pendirian/anggaran dasar atau tenaga kerja tetap; Dalam hal kemitraan, surat kuasa ditandatangani oleh anggota kemitraan yang diwakili menurut perjanjian kerja sama. Surat perjanjian kemitraan/kerja sama operasi (apabila bermitra) memenuhi persyaratan antara lain sebagai berikut: Mencantumkan nama kemitraan sesuai dengan dokumen isian kualifikasi Mencantumkan lead firm dan mitra/anggota; Mencantumkan modal (sharing) dari setiap perusahaan; Mencantumkan nama pihak yang mewakili kemitraan/KSO; Ditandatangani para calon peserta kemitraan/KSO.
33
EVALUASI ADMINISTRASI (LANJUTAN)
Pokja ULP dapat melakukan klarifikasi secara tertulis terhadap hal-hal yang kurang jelas dan meragukan namun tidak boleh mengubah substansi; peserta yang memenuhi persyaratan administrasi dilanjutkan dengan evaluasi teknis; Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah setelah koreksi aritmatik ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi, Pokja ULP melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada); Apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, maka evaluasi tetap dilanjutkan dengan evaluasi teknis; dan Apabila tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, maka pelelangan dinyatakan gagal.
34
EVALUASI TEKNIS Penilaian persyaratan teknis, yaitu sebagai berikut :
Metode pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan memenuhi persyaratan substantif yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan dan diyakini menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan, meliputi: tahapan/urutan penyelesaian pekerjaan utama; metode kerja setiap kegiatan bagian pekerjaan utama (tidak termasuk metode/proses produksi barang jadi/pabrikan ); dan metode kerja setiap kegiatan pekerjaan penunjang/sementara (apabila ada) yang terkait dengan pekerjaan utama. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dan serah terima pertama/Provisional Hand Over (PHO) yang ditawarkan tidak melebihi jangka waktu yang ditetapkan dalam Dokumen Pelelangan. Catatan: pekerjaan utama dan pekerjaan penunjang/sementara harus ditegaskan dalam Dokumen Pelelangan Catatan: Pokja dilarang: mensyaratkan network planning, cash flow, atau diagram; mensyaratkan jadwal kebutuhan material, peralatan, dan personil/tenaga kerja; dan mensyaratkan urutan secara teknis jenis kegiatan yang dilaksanakan Kecuali telah disetujui oleh Eselon I
35
EVALUASI TEKNIS (LANJUTAN)
Jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan minimal Dalam mengevaluasi harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut: jumlah alat dapat berbeda sepanjang kapasitas sesuai dengan yang disyaratkan dan memenuhi keteknisan operasional; 1 (satu) alat dapat dipakai untuk lebih dari 1 (satu) paket pekerjaan sepanjang kapasitas dan produktifitas peralatan sesuai dengan yang disyaratkan dan memenuhi keteknisan operasional; Dalam hal pelelangan dengan pascakualifikasi, apabila jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan tidak tercantum atau berbeda antara dokumen penawaran teknis dengan isian kualifikasi, maka harus menggunakan data evaluasi yang terdapat dalam isian kualifikasi. Dalam hal prakualifikasi maka dilakukan evaluasi terhadap data yang ada dalam dokumen penawaran. Catatan: Pertimbangan keperluan AMDAL, ijin tempat, dll terkait peralatan utama tidak dijadikan dasar dalam penilaian/evaluasi teknis, kecuali persyaratan tersebut telah disetujui oleh Eselon I; Lokasi peralatan dan tahun pembuatan peralatan tidak dijadikan pertimbangan dalam penilaian, kecuali persyaratan tersebut telah disetujui oleh Eselon I; Kepemilikan peralatan dapat dilihat dari milik sendiri/ sewa/ surat dukungan/lainnya; Dalam hal menawar lebih dari satu paket pekerjaan, maka kemampuan menyediakan peralatan dapat dinyatakan dengan milik sendiri/ sewa/ surat dukungan/lainnya. Apabila peralatan utama 1 (satu) untuk menawar lebih dari satu paket pekerjaan perlu dilakukan perhitungan kemampuan produktifitas alat yang bersangkutan
36
EVALUASI TEKNIS (LANJUTAN)
Spesifikasi Teknis Dalam hal pekerjaan konstruksi tunggal spesifikasi teknis tidak dapat menggugurkan. 5. Personil Inti sesuai persyaratan serta posisinya dalam manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi pelaksana yang diajukan, meliputi: a. Organisasi Pelaksanaan: Manager Pelaksanaan/Proyek, Manager Teknik, Manager Keuangan/Administrasi, Pelaksana. b.Penilaian personil untuk usaha non kecil tidak termasuk tenaga terampil dan/atau personil pendukung, sedangkan untuk usaha kecil cukup personil pelaksana (tenaga terampil); c. Kompetensi personil manajerial, meliputi: Jabatan; Pendidikan; Pengalaman; dan Profesi/keahlian. Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan meliputi: mensubkontrakkan/bekerja sama dengan penyedia jasa usaha kecil; bukan pekerjaan utama; pekerjaan spesialis; dan memilih perkerjaan yang disubkontrakkan sesuai LDP. RK3K memenuhi persyaratan yaitu adanya sasaran dan program K3 yang secara umum menggambarkan penguasaan dalam mengendalikan risiko bahaya K3
37
EVALUASI HARGA Unsur-unsur yang perlu dievaluasi adalah hal-hal yang pokok atau penting, dengan ketentuan: Penawaran terkoreksi dibandingkan terhadap nilai total HPS: apabila penawaran terkoreksi melebihi nilai total HPS, dinyatakan gugur; apabila semua penawaran terkoreksi di atas nilai total HPS, pelelangan dinyatakan gagal. harga satuan penawaran yang nilainya lebih besar dari 110% (seratus sepuluh perseratus) dari harga satuan yang tercantum dalam HPS, dilakukan klarifikasi. Apabila setelah dilakukan klarifikasi ternyata harga satuan penawaran tersebut timpang, maka harga satuan penawaran timpang hanya berlaku untuk volume sesuai dengan Daftar Kuantitas dan Harga; Mata pembayaran yang harga satuannya nol atau tidak ditulis dilakukan klarifikasi dan kegiatan tersebut harus tetap dilaksanakan. Harganya dianggap termasuk dalam harga satuan pekerjaan lainnya
38
EVALUASI HARGA (LANJUTAN)
Dilakukan klarifikasi kewajaran harga dengan ketentuan sebagai berikut: Klarifikasi dalam hal penawaran Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) berbeda dibandingkan dengan perkiraan Pokja ULP; Harga penawaran yang nilainya di bawah 80% (delapan puluh per seratus) HPS, dilakukan evaluasi kewajaran harga dengan ketentuan: Meneliti dan menilai kewajaran harga satuan dasar meliputi harga upah, bahan, dan peralatan dari harga satuan penawaran, sekurang-kurangnya pada setiap mata pembayaran utama; Meneliti dan menilai kewajaran kuantitas/koefisien dari unsur upah, bahan, dan peralatan dalam Analisa Harga Satuan; Hasil penelitian butir a. dan butir b. digunakan untuk menghitung harga satuan yang dinilai wajar tanpa memperhitungkan keuntungan yang ditawarkan; dan Harga satuan yang dinilai wajar digunakan untuk menghitung total harga penawaran yang dinilai wajar dan dapat dipertanggung jawabkan. Total harga tersebut dihitung berdasarkan volume yang ada dalam daftar kuantitas dan harga. Memperhitungkan preferensi harga atas penggunaan produksi dalam negeri (apabila memenuhi persyaratan diberlakukannya preferensi harga) dengan ketentuan Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang disampaikan oleh peserta berdasarkan penilaian sendiri (self assessment), digunakan dalam evaluasi penawaran harga apabila pelelangan pekerjaan tersebut diberlakukan preferensi harga yaitu apabila memenuhi ketentuan:
39
EVALUASI HARGA (LANJUTAN)
40
EVALUASI HARGA (LANJUTAN)
41
TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI
Penilaian kualifikasi: Formulir isian kualifikasi ditandatangani; memiliki IUJK dan SBU; menyampaikan pernyataan/pengakuan tertulis bahwa perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan, tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana; salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya tidak masuk dalam Daftar Hitam; memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan. Peserta dapat mengganti persyaratan ini dengan menyampaikan Surat Keterangan Fiskal (SKF) yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak dengan tanggal penerbitan paling lama 1 (satu) bulan sebelum tanggal mulai pemasukan Data Kualifikasi. [Persyaratan perpajakan sebagaimana dimaksud dikecualikan untuk Penyedia Asing (khusus untuk International Competitive Biding)];
42
TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI (LANJUTAN)
6. Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak; Memiliki kemampuan pada klasifikasi/sub klasifikasi pekerjaan yang sesuai; Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta personil; Menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dikerjakan; Memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta untuk mengikuti pengadaan Pekerjaan Konstruksi paling kurang 10% (sepuluh perseratus) dari nilai total HPS; Usaha non-kecil memiliki Kemampuan Dasar (KD) pada sub klasifikasi pekerjaan yang sejenis/ kompleksitas yang setara; Mempunyai Sisa Kemampuan Paket (SKP) Dalam hal peserta akan melakukan kemitraan/KSO : Peserta wajib mempunyai perjanjian Kerja Sama Operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan/KSO dan perusahaan yang mewakili kemitraan/KSO tersebut; Evaluasi persyaratan pada angka 1 sampai dengan angka 7, 9, dan 12 dilakukan untuk setiap perusahaan yang melakukan kemitraan/KSO. Khusus untuk angka 8 evaluasi persyaratan digabungkan sebagai evaluasi kemitraan/KSO, sedangkan dukungan keuangan (angka 10) hanya atas nama kemitraan/KSO
43
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.