Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Hak Kekayaan Intelektual (HKI)"— Transcript presentasi:

1 Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Dina Widyaputri Kariodimedjo Bagian Hukum Dagang Fakultas Hukum – Universitas Gadjah Mada Dec 2005 HKI - Dina W. Kariodimedjo

2 HKI - Dina W. Kariodimedjo
Referensi Asian Law Group, 2001, IPR (Elementary) Asian Law Group, 2001, IPR (Paten dan Desain) DJHKI, 2005, Panduan HKI, DJHKI DJHKI, Kompilasi UU HKI Hartono, Sunaryati, 1982, Hukum Ekonomi Pembangunan Indonesia, Cet. Pertama, Binacipta, Bandung Lindsey, Tim, et.al, 2003, Hak Kekayaan Intelektual – Suatu Pengantar, Alumni, Bandung Materi Pelatihan “Training of the the Trainer Gugus HaKI, Oktober 1999 (Ita Gambiro, Herdwiyatmi, Syafruddin, Arief Syamsudin) Team Teaching IPR FH UGM, Bahan Kuliah HKI 1 dan 2 Team Teaching IPR FH UGM (N.A. Soetijarto, Bambang Kesowo, Roedjiono, M. Hawin), Bahan Ajar HKI dan Makalah Tim Presentasi Dit. IE Depperindag, 2000, Perkembangan Industri IC dan Upaya Perlindungan atas HKI di Bidang Industri Elektronika Indonesia Dec 2005 HKI - Dina W. Kariodimedjo

3 HKI - Dina W. Kariodimedjo
Pengertian Hak yang timbul untuk melindungi hasil olah pikir dan/atau kreativitas seseorang yang menghasilkan suatu produk atau proses yang mempunyai kegunaan bagi manusia Hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual Objek yang diatur dalam HKI: karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia Dec 2005 HKI - Dina W. Kariodimedjo

4 HKI - Dina W. Kariodimedjo
Latar Belakang HKI 1/3 Hak alamiah/ dasar pencipta: berhak memiliki dan mengontrol ciptaannya – wajar dan adil Sehingga adalah fair bahwa orang lain yang akan menggunakan ciptaan orang lain, untuk meminta izin dari pencipta terlebih dulu Meskipun demikian karena setiap kekayaan memiliki fungsi sosial, maka tetap ada pembatasan-pembatasan dalam pemberian HKI - Pada praktiknya, pelaksanaan fungsi sosial ini akan berdampingan dengan hak si pencipta Si pencipta dapat menentukan bagaimana ciptaannya digunakan, ataupun mencegah orang lain untuk tidak menggunakan ciptaannya Dec 2005 HKI - Dina W. Kariodimedjo

5 HKI - Dina W. Kariodimedjo
Latar Belakang HKI 2/3 Dalam berbisnis, sebuah perusahaan sangat membutuhkan reputasi yang baik. Untuk menciptakan reputasi/ image ini, mereka seringkali menghabiskan dana dan waktu yang relatif banyak Tidak jarang, objek-objek yang dilindungi oleh HKI selain merupakan produk yang menjadi unggulan bagi suatu perusahaan juga telah menjadi simbol bagi perusahaan yang bersangkutan – image/ reputasi Dec 2005 HKI - Dina W. Kariodimedjo

6 Latar Belakang HKI 3/3 Sistem insentif Pengembangan teknologi
Inventif/kreatif Mendorong & menghargai penemuan & kreasi Dec 2005 HKI - Dina W. Kariodimedjo

7 HKI - Dina W. Kariodimedjo
Pembagian dalam HKI Hak Cipta (copyright) Hak Kekayaan Industri (industrial property right): Paten (patent) Merek (trade mark) Rahasia Dagang (trade secret) Desain Industri (industrial design) Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (layout design of integrated circuit) Dec 2005 HKI - Dina W. Kariodimedjo

8 Peraturan Perundang-undangan HaKI Indonesia
UU No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang UU No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri UU No. 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu UU No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta UU No. 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman Dec 2005 HKI - Dina W. Kariodimedjo

9 Hak Cipta Ciptaan asli Otomatis Hak Cipta (UU 19/2002)
Ilmu pengetahuan, Seni, Sastra Otomatis Buku, program komputer, pamflet, karya tulis yang diterbitkan, ceramah, alat peraga, lagu musik, drama, tari, fotografi, sinematografi, database, terjemahan, dll. Hak Cipta (UU 19/2002) Seumur hidup + 50 tahun HAK PENCIPTA – PEMEGANG HAK CIPTA Eksklusif mengumumkan atau memperbanyak, atau memberikan izin pihak lain Dec 2005 HKI - Dina W. Kariodimedjo

10 Merek Tanda - Daya pembeda 10 tahun, dapat diperpanjang Merek
Merek Dagang, Merek Jasa, Merek Kolektif, Indikasi Geografis Tanda - Daya pembeda 10 tahun, dapat diperpanjang Merek (UU 15/2001) Gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tadi Digunakan dalam perdagangan barang/jasa HAK PEMILIK MEREK Menggunakan sendiri atau memberikan izin pihak lain Dec 2005 HKI - Dina W. Kariodimedjo

11 Desain Industri Kesan estetis Kreasi - Baru Pendesain – 10 tahun
(UU 31/2000) Bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk 3 dimensi atau 2 dimensi Dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan HAK PENDESAIN Eksklusif melaksanakan sendiri, melarang orang lain yang tidak berhak (membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, mengedarkan) memberikan persetujuan pihak lain melaksanakan, kecuali pendidikan & penelitian Dec 2005 HKI - Dina W. Kariodimedjo

12 Paten First to file system Teknologi Paten (UU 14/2001)
Invensi yang: baru (unsur novelty) mengandung langkah inventif, dapat diterapkan dalam industri First to file system Paten (UU 14/2001) Paten: 20 tahun Paten Sederhana: 10 tahun (tidak dapat diperpanjang) Teknologi HAK INVENTOR – PEMEGANG PATEN Eksklusif melaksanakan sendiri atau memberikan izin pihak lain Dec 2005 HKI - Dina W. Kariodimedjo

13 Rahasia Dagang Informasi Rahasia - Teknologi - Bisnis Nilai ekonomi
(UU 30/2000) Nilai ekonomi Dijaga HAK PEMILIK RAHASIA DAGANG menggunakan sendiri, memberikan lisensi atau melarang pihak lain menggunakan/mengungkap untuk kepentingan komersial Dec 2005 HKI - Dina W. Kariodimedjo

14 DTLST DTLST (UU 32/2000) 10 tahun
Kreasi – Rancangan peletakan 3 dimensi dari berbagai elemen (salah satunya elemen aktif) untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu  produk yang didalamnya terdapat berbagai elemen yang saling berkaitan dan terpadu untuk menghasilkan fungsi elektronik Orisinal: hasil karya mandiri dan bukan merupakan suatu yang umum DTLST (UU 32/2000) 10 tahun HAK PENDESAIN Eksklusif melaksanakan sendiri, melarang orang lain yang tidak berhak (membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, mengedarkan) memberikan persetujuan pihak lain melaksanakan, kecuali pendidikan & penelitian Dec 2005 HKI - Dina W. Kariodimedjo

15 HKI - Dina W. Kariodimedjo
Isu dalam HKI Hak monopoli & royalti menjadikan harga menjadi (lebih) mahal Menghalangi penyebaran ilmu pengetahuan Karena nuansa ekonomis yang kuat, ada kemungkinan seseorang/ suatu perusahaan tidak mengeksploitasi kreasi-kreasinya secara optimal karena tidak terlalu menguntungkan dari segi ekonomis, padahal di sisi lain kreasi tersebut mempunyai fungsi sosial yang signifikan Dec 2005 HKI - Dina W. Kariodimedjo

16 Hak Cipta 1/10 Ciptaan asli Otomatis Hak Cipta (UU 19/2002)
Ilmu pengetahuan, Seni, Sastra Otomatis Buku, program komputer, pamflet, karya tulis yang diterbitkan, ceramah, alat peraga, lagu musik, drama, tari, fotografi, sinematografi, database, terjemahan, dll. Hak Cipta (UU 19/2002) Seumur hidup + 50 tahun HAK PENCIPTA – PEMEGANG HAK CIPTA Eksklusif mengumumkan atau memperbanyak, atau memberikan izin pihak lain Dec 2005 HKI - Dina W. Kariodimedjo

17 HKI - Dina W. Kariodimedjo
HC 2/10 Pengumuman: pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, penyebaran ciptaan dengan alat apapun termasuk Internet sehingga dapat dibaca, didengar, dilihat orang lain Perbanyakan: penambahan jumlah ciptaan, keseluruhan/sebagian yang substansial, menggunakan bahan yang sama/tidak, termasuk pengalihwujudan secara permanen/temporer Pelaku: aktor/aktris, penyanyi, pemusik, penari/mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, memainkan karya musik, drama, tari, sastra, folklore, dll. Dec 2005 HKI - Dina W. Kariodimedjo

18 HKI - Dina W. Kariodimedjo
HC 3/10 Produser rekaman: orang/badan hukum yang pertama kali merekan dan memiliki tanggung jawab melaksanakan perekaman suara/bunyi dari suatu pertunjukan/suara/bunyi lain Lembaga penyiaran: organisasi penyelenggara siaran berbentuk badan hukum, melakukan penyiaran atas karya siaran menggunakan transmisi dengan kabel/sistem elektromagnetik Lisensi: izin yang diberikan oleh pemegang HC/hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan, memperbanyak ciptaan/produk hak terkait dengan persyaratan tertentu Dec 2005 HKI - Dina W. Kariodimedjo

19 HKI - Dina W. Kariodimedjo
HC 4/10 Pengalihan Pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perUU HC hasil kebudayaan rakyat/folklore/ciptaan yang tidak diketahui penciptanya: dipegang oleh Negara Ratifikasi Berne Convention dengan Keppres 18/1997 WIPO Copyright Treaty (WCT) dengan Keppres 19/1997 Persiapan: WPPT (WIPO Performances and Phonogram Treaty 1996 Dec 2005 HKI - Dina W. Kariodimedjo

20 HKI - Dina W. Kariodimedjo
HC 5/10 Hak moral: hak melekat pada pencipta/pelaku, tidak dapat dihilangkan/dihaous dengan alasan apapun termasuk apabila HC/hak terkait dialihkan Hak ekonomi: hak mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan/produk hak terkait Hak terkait: hak eksklusif berkaitan dengan HC, yaitu hak eksklusif: bagi pelaku untuk memperbanyak/menyiarkan pertunjukannya bagi produser rekaman suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara/bunyi bagi lembaga penyiaran untuk membuat, memperbanyak, menyiarkan karya suaranya Dec 2005 HKI - Dina W. Kariodimedjo

21 HKI - Dina W. Kariodimedjo
HC - Jangka Waktu 6/10 Umumnya: seumur hidup + 50 tahun Program komputer, sinematografi, fotografi, database, pengalihwujudan: 50 tahun sejak pertama kali diumumkan Perwajahan karya tulis: 50 tahun sejak diterbitkan/diumumkan HC yang dimiliki/dipegang oleh Negara Ps 10 ayat (2): tanpa batas waktu Ps 11 ayat (1), (3): 50 tahun sejak diterbitkan Dec 2005 HKI - Dina W. Kariodimedjo

22 HKI - Dina W. Kariodimedjo
HC - Pendaftaran 7/10 Ciptaan yang dapat didaftarkan Bidang IP, seni, dan sastra Orisinil Telah diwujudkan dalam bentuk nyata bukan sekedar ide Bukan public domain Persyaratan Isi formulir pendaftaran (meterai Rp6.000,-) Biaya permohonan pendaftaran Rp75.000,-. Untuk program komputer Rp ,- Hapusnya pendaftaran (Ps 44) Penghapusan permohonan Lampau waktu Dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap Dec 2005 HKI - Dina W. Kariodimedjo

23 HC - Pelanggaran & Pidana 8/10
Pelanggaran: perbuatan melanggar hak eksklusif Bukan pelanggaran: perbanyakan/pengumuman lambang negara, lagu kebangsaan, sesuatu oleh/atas nama pemerintah, pengambilan berita aktual, pengambilan ciptaan pihak lain untuk pendidikan/penelitian, pembelaan hukum, pertunjukkan gratis sepanjang tidak merugikan pencipta asli, ciptaan dengan huruf braile kecuali bersifat komersil, perbanyakan ciptaan selain program komputer oleh perpustakaan umum non-komersial, perubahan dengan pertimbangan teknis (misal: karya arsitektur-bangunan), pembuatan salinan cadangan (back-up) oleh pemilik program komputer untuk digunakan sendiri. Semuanya dengan menyebutkan sumber lengkap. Dec 2005 HKI - Dina W. Kariodimedjo

24 HC - Pelanggaran & Pidana 9/10
Apabila terjadi pelanggaran, pencipta/pemegang HC dapat: Permohonan penetapan sementara ke Pengadilan Niaga, untuk mencegah berlanjutnya pelanggaran, impor, dan untuk menyimpan bukti/menghindari penghilangan bukti Gugatan ganti rugi ke Pengadilan Niaga dan minta penyitaan dan minta putusan sela kepada Hakim Lapor ke POLRI atau PPNS Ketentuan pidana (Ps 72 UUHC): penjara (1 bulan s.d. 7 tahun), denda (Rp1 juta s.d. Rp5 milyar) Penyidikan: POLRI dan PPNS yang diberi wewenang khusus (UU 8/1981 Tentang Hukum Acara Pidana) Dec 2005 HKI - Dina W. Kariodimedjo

25 HKI - Dina W. Kariodimedjo
HC – Administrasi 10/10 SKEMA PENDAFTARAN HAK CIPTA FORMULIR PENDAFTARAN CIPTAAN Dec 2005 HKI - Dina W. Kariodimedjo

26 Merek 1/6 Tanda - Daya pembeda 10 tahun, dapat diperpanjang Merek
Merek Dagang, Merek Jasa, Merek Kolektif, Indikasi Geografis Tanda - Daya pembeda 10 tahun, dapat diperpanjang Merek (UU 15/2001) Gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tadi Digunakan dalam perdagangan barang/jasa HAK PEMILIK MEREK Menggunakan sendiri atau memberikan izin pihak lain Dec 2005 HKI - Dina W. Kariodimedjo

27 HKI - Dina W. Kariodimedjo
Merek 2/6 Merek dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis Merek jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis Merek kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/jasa sejenis Dec 2005 HKI - Dina W. Kariodimedjo

28 Merek 3/6 Merek PEMOHON FUNGSI - Orang/persoon;
- Badan hukum/recht persoon; - Beberapa orang/badan hukum (bersama) FUNGSI - Tanda pengenal sebagai pembeda; - Alat promosi; - Jaminan mutu barang; - Menunjukkan asal barang/jasa Merek FUNGSI PENDAFTARAN Alat bukti pemilik berhak Dasar penolakan pendaftaran Dasar mencegah orang lain memakai Klasifikasi Internasional Barang & Jasa (WIPO 2001) – Nice Classification 8th Edition Dec 2005 HKI - Dina W. Kariodimedjo

29 Merek 4/6 Merek BERALIHNYA MEREK TERDAFTAR Pidana penjara:
pewarisan; wasiat; hibah; perjanjian; sebab lain sesuai peraturan perUU Pidana penjara: 1 s.d. 5 tahun Denda: Rp200 juta s.d. Rp1 milyar - Delik aduan - ALASAN PENGHAPUSAN MEREK TERDAFTAR Tidak digunakan 3 tahun berturut-turut merek digunakan tidak sesuai dengan merek yang dimohonkan pendaftarannya Merek 10 tahun – diperpanjang secepat-cepatnya 12 bulan sebelum berakhir Dec 2005 HKI - Dina W. Kariodimedjo

30 HKI - Dina W. Kariodimedjo
Merek 5/6 INDIKASI GEOGRAFIS Tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis (faktor alam, manusia, atau kombinasi keduanya) memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan Merek INDIKASI ASAL Suatu tanda yang memenuhi ketentuan tanda indikasi geografis yang tidak didaftarkan atau semata-mata menunjukkan asal suatu barang atau jasa Dec 2005 HKI - Dina W. Kariodimedjo

31 HKI - Dina W. Kariodimedjo
Merek – Administrasi 6/6 SKEMA PENDAFTARAN MEREK FORMULIR PENDAFTARAN MEREK FORMULIR PERPANJANGAN MEREK TERDAFTAR BERITA RESMI MEREK DAFTAR KELAS BARANG - JASA Dec 2005 HKI - Dina W. Kariodimedjo

32 Desain Industri 1/2 Kesan estetis Kreasi - Baru Pendesain – 10 tahun
(UU 31/2000) Bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk 3 dimensi atau 2 dimensi Dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan HAK PENDESAIN Eksklusif melaksanakan sendiri, melarang orang lain yang tidak berhak (membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, mengedarkan) memberikan persetujuan pihak lain melaksanakan, kecuali pendidikan & penelitian Dec 2005 HKI - Dina W. Kariodimedjo

33 HKI - Dina W. Kariodimedjo
KLASIFIKASI DI - LOCARNO AGREEMENT DI Kabel Multi Saklar DI Perhiasan DI Kuaci DUDI Dec 2005 HKI - Dina W. Kariodimedjo

34 Paten 1/7 First to file system Teknologi Paten (UU 14/2001)
Invensi yang: baru (unsur novelty) mengandung langkah inventif, dapat diterapkan dalam industri First to file system Paten (UU 14/2001) Paten: 20 tahun Paten Sederhana: 10 tahun (tidak dapat diperpanjang) Teknologi HAK INVENTOR – PEMEGANG PATEN Eksklusif melaksanakan sendiri atau memberikan izin pihak lain Dec 2005 HKI - Dina W. Kariodimedjo

35 HKI - Dina W. Kariodimedjo
Paten – Peraturan 2/7 UU 7/1994 Agreement Establishing the WTO Keppres 16/1997 Pengesahan Patent Corporation Treaty Keppres 15/1997 Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property PP 34/1991 Tata Cara Permintaan Paten PP 11/1991 Bentuk & Isi Surat Paten Kepmenkeh M.01-HC.02.10/1991 Paten Sederhana Kepmenkeh M.02-HC.01-10/1991 Penyelenggaraan Pengumuman Paten Kepmenkeh N.04-HC.02.10/1991 Persyaratan, Jangka Waktu, dan Tata Cara Pembayaran Biaya Paten Kepmenkeh M.06-HC.02.10/1991 Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten Kepmenkeh M.07-HC.02.10/1991 Bentuk dan Syarat-syarat Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten Kepmenkeh M.08-HC.02.10/1991 Pencatatan & Permintaan Salinan Dokumen Paten Kepmenkeh M.04-PR.07.10/1996 Sekretariat Komisi Banding Paten Kepmenkeh M.01-HC.02.10/1991 Tata Cara Pengajuan Permintaan Banding Paten Dec 2005 HKI - Dina W. Kariodimedjo

36 HKI - Dina W. Kariodimedjo
Paten 3/7 Invensi: ide inventor tertuang ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah spesifik bidang teknologi (produk/proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk/proses) Hak prioritas: hak pemohon untuk mengajukan permohonan berasal dari negara yang tergabung dalam Paris Convention for Protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the WTO untuk: Memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari perjanjian di atas, selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention. Dec 2005 HKI - Dina W. Kariodimedjo

37 Hak & Kewajiban Pemegang Paten 4/7
Eksklusif melaksanakan paten dan melarang orang lain tanpa izin: Paten produk: membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk dijual/disewakan/diserahkan produk yang diberi paten Paten proses: menggunakan untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dalam paten produk Memberikan lisensi berdasarkan surat perjanjian lisensi Menggugat ganti rugi Menuntut orang KEWAJIBAN Membayar biaya pemeliharaan (biaya tahunan) Melaksanakan paten di wilayah NKRI Dec 2005 HKI - Dina W. Kariodimedjo

38 HKI - Dina W. Kariodimedjo
Paten Sederhana 5/7 Invensi produk/alat baru punya kegunaan praktis karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya Unsur: kebaruan (novelty), dapat diterapkan dalam industri 10 tahun perlindungan sejah tanggal penerimaan paten Pengumuman permohonan: 3 bulan setelah tanggal penerimaan Jangka waktu mengajukan keberatan: 3 bulan terhitung sejak diumumkan Pemeriksaan substantif: 24 bulan sejak penerimaan permohonan pemeriksaan substantif Objek paten: produk atau alat Dec 2005 HKI - Dina W. Kariodimedjo

39 Paten - Prosedur Pendaftaran 6/7
Permohonan Tidak Persyaratan minimum Dilengkapi Dipenuhi 30 hari Tidak Tanggal penerimaan Tidak Tidak Pemeriksaan administratif Dilengkapi Dianggap ditarik kembali 36 bln Lengkap 18 bln Pengumuman selama 6 bulan untuk beri oposisi Tidak Upaya hukum lain Penolakan Tidak Permohonan pemeriksaan substantif Pemeriksaan substantif Memenuhi syarat untuk diberi paten Pemberian sertifikat paten Ya 36 bln Ya Dec 2005 HKI - Dina W. Kariodimedjo

40 HKI - Dina W. Kariodimedjo
Paten 7/7 PROSEDUR PATEN FORMULIR PERMINTAAN PATEN KLASIFIKASI PATEN INTERNASIONAL Dec 2005 HKI - Dina W. Kariodimedjo

41 Rahasia Dagang 1/1 Rahasia Dagang (UU 30/2000) Informasi Rahasia
-Teknologi -Bisnis Nilai ekonomi Rahasia Dagang (UU 30/2000) Dijaga Lingkup: metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, dll Lisensi: wajib dicatatkan pada DJ HKI (data administratif dari dokumen pengalihan hak) HAK PEMILIK RAHASIA DAGANG menggunakan sendiri, memberikan lisensi atau melarang pihak lain menggunakan/mengungkap untuk kepentingan komersial, Mengajukan gugatan perdata/pidana Dec 2005 HKI - Dina W. Kariodimedjo

42 DTLST 1/1 DTLST (UU 32/2000) 10 tahun
Kreasi – Rancangan peletakan 3 dimensi dari berbagai elemen (salah satunya elemen aktif) untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu  produk yang didalamnya terdapat berbagai elemen yang saling berkaitan dan terpadu untuk menghasilkan fungsi elektronik Orisinal: hasil karya mandiri dan bukan merupakan suatu yang umum DTLST (UU 32/2000) 10 tahun HAK PENDESAIN Eksklusif melaksanakan sendiri, melarang orang lain yang tidak berhak (membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, mengedarkan) memberikan persetujuan pihak lain melaksanakan, kecuali pendidikan & penelitian Dec 2005 HKI - Dina W. Kariodimedjo

43 Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) 1/6
Dec 2005 HKI - Dina W. Kariodimedjo

44 HKI - Dina W. Kariodimedjo
PVT 2/6 Bengawan, Syntha, Si Gadis, Remaja, Jelita, PB 5, PB 8, Pelita I/1, Pelita I/2 UPOV (International Union for the Protection of New Varieties of Plants) – 37 negara Dec 2005 HKI - Dina W. Kariodimedjo

45 HKI - Dina W. Kariodimedjo
PVT 3/6 Dasar: UU No. 29 Tahun 2000 Latar belakang/alasan: Menciptakan keseimbangan antara penemu dan pengguna jenis tanaman baru Menarik investasi dari perusahaan Bertambangnya jumlah penduduk – butuh pangan banyak padahal lahan terbatas – bioteknologi – panen meningkat – keseimbangan antara lahan dan produksi pangan Dec 2005 HKI - Dina W. Kariodimedjo

46 HKI - Dina W. Kariodimedjo
PVT 4/6 Unsur-unsur: Sifat pembeda/sifat istimewa/distinctive Pelita I/1 dan I/2: rasanya enak, hasil banyak, tiga kali panen setahun, responsif terhadap pemupukan Keseragaman/merata/uniformity Sifat keistimewaan varitas tanaman yang baru harus didapati pada setiap pohon/tanaman yang dikembangkan dari varitas baru ini Kemantapan/stability Sifat keistimewaan harus mampu diwariskan turun menurun/seterusnya Dec 2005 HKI - Dina W. Kariodimedjo

47 HKI - Dina W. Kariodimedjo
PVT 5/6 Hak-hak: Memproduksi/mengembangkan tanaman ybs. Menyiapkan tanaman untuk dikembangbiakan Menawarkan tanaman untuk dijual Menjual, mengimpor, mengekspor tanaman Lama perlindungan: Beberapa jenis tanaman baru: 20 tahun Pohon/pinus: 25 tahun (waktu panen lebih lama) Dec 2005 HKI - Dina W. Kariodimedjo

48 UU No. 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman 6/6
PP No. 13 Tahun 2004 Tentang Penanaman, Pendaftaran, Aan Penggunaan Varietas Untuk Pembuatan Varietas Tanaman Essensial PP No. 14 Tahun 2004 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pengalihan Perlindungan Varietas Tanaman dan Penggunaan Varietas Yang Dilindungi Pemerintah Dec 2005 HKI - Dina W. Kariodimedjo

49 HKI - Dina W. Kariodimedjo
IFRAC Issue Fact Rule IFRAC Analysis Conclusion Dec 2005 HKI - Dina W. Kariodimedjo

50 HKI - Dina W. Kariodimedjo
TERIMA KASIH Dec 2005 HKI - Dina W. Kariodimedjo


Download ppt "Hak Kekayaan Intelektual (HKI)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google