Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Perikatan Yang Lahir dari Undang-undang
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
2
1. Zaakwaarneming. Zaakwaarneming atau pengurusan kepentingan secara sukarela adalah suatu perbuatan dimana seseorang dengan sukarela dan tanpa mendapat perintah mengurus kepentingan (urusan) orang lain dengan atau tanpa sepengetahuan orang ini.
3
Syarat-syarat untuk adanya zaakwarneming adalah sebagai berikut:
Yang diurus oleh zaakwaarnemer adalah kepentingan orang lain, bukan kepentingan sendiri. Dilakukan secara sukarela, karena kesadaran sendiri dan tidak mengharapkan upah/imbalan; Dilakukan tanpa adanya perintah atau kuasa, melainkan atas inisiatif sen- diri. Harus terdapat keadaan yang membenarkan inisiatif seseorang untuk bertindak sebagai zaakwaarnemer, misalnya keadaan yang mendesak untuk berbuat (Riduan Syahrani, 1992: 268).
4
Kewajiban dari zaakwaarnemer adalah:
Melakukan pengurusan kepentingan dengan sebaik-baiknya. Apabila telah mulai mengurus kepentingan orang lain, maka wajib meneruskan pengurusan tersebut sampai yang diurus kepentingannya dapat mengurus sendiri kepentingannya. Memberikan laporan pertanggungjawaban mengenai biaya- biaya yang telah dikeluarkan.
5
Hak Zaakwaarnemer: Zaakwaarnemer berhak atas penggantian biaya yang telah dikeluarkan dalam mengurus kepentingan orang lain; Mempunyai hak retensi, yaitu hak untuk menahan barang kepunyaan orang yang diurus kepentingannya, sampai biaya-biaya yang telah dikeluarkan dibayar kembali.
6
Onverschuldigde betaling:
Onverschuldigde betaling atau pembayaran tanpa ada hutang merupakan perbuatan yang menimbulkan perikatan, yaitu memberikan hak kepada orang yang telah membayar untuk menuntut kembali apa yang telah dibayarkan dan orang yang menerima pembayaran berkewajiban untuk mengembalikan.
7
Menurut Pasal 1362 KUH Perdata bahwa :
barangsiapa dengan itikad buruk menerima suatu pembayaran tanpa hak maka ia harus mengembalikannya dengan bunga dan hasil-hasilnya terhitung sejak hari pembayaran. Selain itu ia juga harus membayar ganti rugi jika nilai barangnya menjadi berkurang. Jika barangnya musnah di luar kesalahannya, ia harus mengganti harga barangnya serta mengganti biaya, rugi dan bunga kecuali jika ia dapat membuktikan bahwa barangnya tetap akan musnah sekalipun berada pada orang yang berhak.
8
Pasal 1363 KUH Perdata menentukan:
barangsiapa dengan itikad baik telah menerima pembayaran yang tidak diwajibkan dan kemudian menjual barang tersebut, maka ia hanya berkewajiban membayar kembali harganya. Jika ia dengan itikad baik menghadiahkan barangnya dengan cuma-cuma kepada orang lain maka ia tidak diwajibkan mengembalikan sesuatu apapun.
9
Onrechmatige daad: Berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi: :”Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”
10
Perbuatannya melawan hukum; Kesalahan; Kerugian.; Ada hubungan kausal.
Suatu perbuatan untuk dapat dikatakan sebagai perbuatan yang melawan hukum harus memenuhi unsur-unsur: Perbuatannya melawan hukum; Kesalahan; Kerugian.; Ada hubungan kausal.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.