Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Kejahatan Pencucian Uang

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Kejahatan Pencucian Uang"— Transcript presentasi:

1 Kejahatan Pencucian Uang

2 Paradigma Baru dlm Pemberantasan Kejahatan
Menghilangkan nafsu dan motivasi pelaku kejahatan untuk melakukan kejahatan dapat dilakukan dgn menghalanginya untuk menikmati hasil atau buah dari kejahatannya Harta kekayaan hasil kejahatan adalah titik terlemah dari rantai kejahatan Kesulitan membuktikan perbuatan pidana dan pertanggungjawaban aktor intelektual kejahatan diatasi dgn. menelusuri harta kekayaan hasil kejahatan

3 Munculnya pencucian uang pertama kali di Amerika Serikat tahun 1830, dimana pada waktu itu banyak orang yg membeli perusahaan dgn uang hasil kejahatan, seperti hasil perjudian, penjualan narkotika,minuman keras dan pelacuran. Mayer Lansky memutihkan uang kotor milik gangster besar Al Capone dengan mengembangkan pusat judi,pelacuran serta bisnis hiburan malam di Las Vegas lalu dikembangkan lg di Havana (Cuba ) & Bahama. Kejahatan ini semakin berkembang setelah memasuki tahun 1980

4 Kesepakatan dunia internasional tentang pelarangan kejahatan ini tertuang dalam United Nation Convention Against Illicit Traffic in Narcotics, Drugs & Psycotropic Substances of 1988, yg.biasa disebut UN Drugs Convention yg mewajibkan para anggotanya untuk menyatakan pidana terhadap pelaku tindakan tertentu yg berhubungan dgn narkotika & money laundering Indonesia telah melakukan kriminalisasi thd pencucian uang sejak awal 2002 dgn diundangkannya UU No.12 tahun 2002 ttg Tindak Pidana Pencucian Uang dan diamandemen dgn UU No 25 Tahun 2003

5 Pelaku kejahatan mengeksploitasi globalisasi ekonomi, keterbukaan informasi serta kecanggihan teknologi & komunikasi untuk melakukan aktifitas ekonomi yg ilegal Dengan pemanfaatan media tsb mengakibatkan kejahatan pencucian uang sbg kejahatan yg : - sulit dilacak (untraceable crime) - tidak ada bukti tertulis (paperless crime) - dilakukan dgn cara yg rumit (inticrate crime) - terorganisasi (organized crime) Perlu pengawasan lalu lintas keuangan agar uang berasal dari sumber yang legal dengan penggunaan yang legal

6 Pencucian Uang Upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang yg dihasilkan dr suatu tindakan kejahatan sehingga tampak seolah- olah berasal dari tindakan yg sah

7 Pencucian uang adalah perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, dan membawa ke luar negeri, menukarkan atau perbuatan lainya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diketahuinya merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah. ( Pasal 1 butir 1 UU 15 tahun 2002 jo UU No.25 Tahun 2003 tentang Pencucian Uang)

8 Hasil kejahatan adalah harta kekayaan yg diperoleh dr tindak pidana :
Korupsi Penipuan Penyuapan Pemalsuan uang Penyelundupan barang Perjudian Penyelundupan tenaga kerja Prostitusi Penyelundupan imigran di bidang perpajakan Di bidang perbankan di bidang lingkungan hidup Di bidang pasar modal di bidang kelautan Di bidang asuransi tindak pidana lain yg diancam dgn pidana penjara Narkotika tahun atau lebih Psikotropika Perdagangan manusia Perdagangan senjata gelap Penculikan Terorisme Pencurian Penggelapan Yang dilakukan di wilayah negara RI atau diluar wilayah RI dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia

9 Proses Pencucian uang (mekanismenya): 1
Proses Pencucian uang (mekanismenya): 1. Placement : penempatan dana yg dihasilkan dr tindak kejahatan ke dalam sistem keuangan 2. Transfering: memindahkan atau mengubah bentuk dana melalui transaksi keuangan yg kompleks dalam rangka mempersulit pelacakan asal usul dana 3. Integration: menggunakan seolah-olah harta yang halal mengembalikan dana yg telah tampak sah kepada si pelaku sehingga dpt digunakan dgn aman

10 Kejahatan pencucian uang dibedakan dlm 2 kriteria :
Tindak pidana pencucian uang Tindak pidana yg berkaitan dgn pencucian uang

11 Ad.1. Tindak pidana pencucian uang
Rumusan ini terdapat dalam pasal 3 ayat (1) Setiap orang yg dgn sengaja : - menempatkan harta kekayaan yg diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan, baik atas nama sendiri atau atas nama pihak lain - mentransfer harta kekayaan yg diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dr suatu penyedia jasa keuangan ke penyedia jasa keuangan yg. lain baik atas nama sendiri maupun atas nama pihak lain - membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan yg diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana baik perbuatan itu atas namanya maupun atas nama pihak lain - menghibahkan atau menyumbangkan harta kekayaan yg diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana baik atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain

12 Ad.1. Tindak pidana pencucian uang
Menitipkan harta kekayaan yg diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana baik atas namanya maupun atas nama pihak lain Membawa ke luar negeri harta kekayaan yg diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana Menukarkan atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yg diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan mata uang atau surat berharga lainnya Dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yg diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp ,- dan paling banyak 15 milyar

13 Unsur obyektif (inti delik)→maka harus dibuktikan
Unsur obyektif (inti delik)→maka harus dibuktikan. Unsur ini terdiri dari : Menempatkan, mentransfer,membayarkan atau membelanjakan, menghibahkan atau menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan atau perbuatan lain atas harta kekayaan (yg diketahui atau patut diduga berasal dr kejahatan ) Unsur subyektif→sengaja, mengetahui, atau patut menduga bahwa harta kekayaan berasal dr kejahatan dgn maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta tersebut

14 Pasal 6 (1): Setiap orang yg menerima atau menguasai :
a. penempatan e. sumbangan b. pentransferan f. penitipan atau c. pembayaran g. penukaran d. hibah Harta kekayaan yg diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp ,- dan paling banyak 15 milyar

15 Unsur obyektif : Unsur subyektif :
Menerima atau menguasai, penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran harta kekayaan Unsur subyektif : mengetahui atau patut menduga bahwa harta kekayaan merupakan hasil tindak pidana

16 Ad.2. Tindak pidana yg berkaitan dgn pencucian uang
Pasal 8 : Penyedia jasa keuangan yg dgn sengaja tidak menyampaikan laporan kepada PPATK sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1) dipidana dgn pidana denda paling sedikit 250 juta dan paling banyak 1 milyar Pasal 13 (1) yg ditunjuk oleh pasal 8 adalah sbb: Penyedia jasa keuangan wajib menyampaikan laporan kepada PPATK sebagaimana dimaksud dalam bab V untuk hal-hal sbb : - transaksi keuangan yg mencurigakan - transaksi keuangan yg dilakukan scr tunai dlm kumulatif sebesar 500 juta rupiah atau lebih atau mata uang asing yg nilainya setara di laku kan dlm satu kali transaksi maupun beberapa kali transaksi dalam satu hari kerja

17 Ad.2. Tindak pidana yg berkaitan dgn pencucian uang
Pasal 9 : Setiap orang yg tidak melaporkan uang tunai berupa rupiah sejumlah 100 juta atau lebih atau mata uang asing yg nilainya setara yg dibawa ke dalam atau keluar wilayah negara RI dipidana dgn pidana dgn pidana denda paling sedikit 100 juta dan paling banyak 300 juta

18 Ad.2. Tindak pidana yg berkaitan dgn pencucian uang
Pasal 10 : Pejabat atau pegawai PPATK, saksi, penyidik, penuntut umum, hakim atau orang lain yg terkait dgn perkara tindak pidana pencucian uang yg sedang diperiksa melanggar ketentuan pasal 39 (1) dan pasal 41 (1) dipidana dgn pidana penjara 1 s/d 3 tahun Pasal 10 A : Pejabat atau pegawai PPATK,penyidik, penuntut umum, hakim dan siapapun juga yg memperoleh dokumen /keterangan dalam rangka melaksanakan tugasnya menurut UU wajib merahasiakan dokumen/keterangan tersebut . Pelanggaran ketentuan ini dipidana penjara 5 s/d 15 tahun

19 Transaksi keuangan yg mecurigakan adalah
Transaksi yg menyimpang dr : - karakteristik - kebiasaan pola transaksi dr pengguna jasa Transaksi yg patut diduga dilakukan dgn tujuan menghindari pelaporan Transaksi yg dilakukan atau batal dilakukan dgn menggunakan harta kekayaan yg diduga berasal dr hasil tindak pidana Transaksi yg diminta oleh PPATK untuk dilaporkan karena melibatkan harta kekayaan yg diduga berasal dr hasil tindak pidana

20 Setiap orang yg melaporkan terjadinya dugaan TPPU wajib diberi perlindungan khusus oleh negara dr kemungkinan ancaman yg membahayakan diri,jiwa, dan/atau hartanya termasuk keluarganya


Download ppt "Kejahatan Pencucian Uang"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google