Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
By : Rajendra Fakultas : Hukum
TRANSAKSI JUAL BELI BARANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERIKATAN By : Rajendra Fakultas : Hukum Institusi : IPOLS No. Mahasiswa :
2
Pengaturan Hukum Perikatan
Bab I (Ps s/d 1312) tentang perikatan-perikatan pada umumnya Bab II (Ps s/d 1352) tentang perikatan yang timbul dari perjanjian Bab III (Ps s/d 1380) tentang perikatan yang timbul dari undang-undang Bab IV (Ps s/d 1456) tentang hapusnya perikatan Bab V s/d XVIII (Ps s/d 1864) tentang perjanjian khusus / perjanjian bernama Obyek Perikatan Prestasi (Ps. 1234)
3
Definisi Hukum Perikatan
Hofmann Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberpaa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak lain yang berhak atas sikap yang demikian. Pitlo Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak yang lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi.
4
Vollmar Ditinjau dari isinya, ternyata bahwa perikatan itu ada selama seseorang itu (debitur) harus melakukan suatu prestasi yang mungkin dapat dipaksakan terhadap (kreditur), kalau perlu dengan bantuan hakim. Perikatan dalam bahasa Belanda disebut “ver bintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berarti ; hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Perikatan ialah hubungan hukum yang terjadi diantara dua orang pihak atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya.
5
Dasar Hukum Perikatan Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut. 1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian). 2. Perikatan yang timbul undang-undang. Perikatan yang berasal dari undang-undang dibagi lagi menjadi undang-undang saja dan undang-undang dan perbuatan manusia. Hal ini tergambar dalam Pasal 1352 KUH Perdata :”Perikatan yang dilahirkan dari undang-undang, timbul dari undang-undang saja (uit de wet allen) atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang” (uit wet ten gevolge van’s mensen toedoen) Perikatan yang bersumber dari undang-undang : • Perikatan yang lahir dari undang-undang saja. • Perikatan yang lahir dari undang-undang karena peruatan manusia yang sah. Perbuatan melawan hukum
6
Azas-azas Dalam Hukum Perikatan
- Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme. - Asas Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. - Asas konsensualisme Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.
7
Untuk Sahnya Suatu Perjanjian Diperlukan Empat Syarat Adalah :
1. Kata Sepakat antara Para Pihak yang Mengikatkan Diri Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yakni para pihak yang mengadakan perjanjian harus saling setuju dan seia sekata dalam hal yang pokok dari perjanjian yang akan diadakan tersebut. 2. Cakap untuk Membuat Suatu Perjanjian Cakap untuk membuat suatu perjanjian, artinya bahwa para pihak harus cakap menurut hukum, yaitu telah dewasa (berusia 21 tahun) dan tidak di bawah pengampuan.
8
3. Mengenai Suatu Hal Tertentu Mengenai suatu hal tertentu, artinya apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terinci (jenis, jumlah, dan harga) atau keterangan terhadap objek, diketahui hak dan kewajiban tiap-tiap pihak, sehingga tidak akan terjadi suatu perselisihan antara para pihak. Suatu sebab yang Halal Suatu sebab yang halal, artinya isi perjanjian itu harus mempunyai tujuan (causa) yang diperbolehkan oleh undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum.
9
Unsur-unsur dalam perikatan :
Hubungan hukum Maksudnya adalah bahwa hubungan yang terjadi dalam lalu lintas masyarakat, hukum melekatkan hak pada satu pihak dan kewajiban pad apihak lain dan apabila salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya, maka hukum dapat memaksakannya. Harta kekayaan Maksudnya adalah untuk menilai bahwa suatu hubungan hukum dibidang harta kekayaan, yang dapat dinilai dengan uang. Hal ini yang membedakannya dengan hubungan hukum dibidang moral (dalam perkembangannya, ukuran penilaian tersebut didasarkan pada rasa keadilan masyarakat).
10
Para pihak Pihak yang berhak atas prestasi = kreditur, sedangkan yang wajib memenuhi prestasi = debitur. Prestasi (pasal 1234 KUH Perdata), prestasi yaitu : a. Memberikan sesuatu. b. Berbuat sesuatu. c. Tidak berbuat sesuatu.
11
Debitur dan Kreditur Debitur : Berkewajiban membayar utang (schuld).
Berkewajiban memberikan harta kekayaannya untuk melunasi utangnya (Haftung). Contoh : penjaminan. Kreditur : Berhak menagih (vordeningsrecht). Berhak menagih harta kekayaan debitur sebesar piutangnya (verhaalsrecht). Schuld = kewajiban debitur untuk memenuhi prestasi. Haftung = harta kekayaan debitur yang dipertanggungjawabkan bagi pelunasan utang debitur tersebut (pasal 1131 KUH Perdata).
12
Jenis-Jenis Perikatan
Perikatan dapat dibedakan menurut : 1. Isi daripada prestasinya : Perikatan positif dan negative Perikatan positif adalah perikatan yang prestasinya berupa perbuatan nyata, misalnya memberi atau berbuat sesuatu. Sedangkan pada perikatan negative prestasinya berupa tidak berbuat sesuatu.
13
Perikatan sepintas lalu dan berkelanjutan.
Adakalanya untuk pemenuhan perikatan cukup hanya dilakukan dengan salah satu perbuatan saja dan dalam waktu yang singkat tujuan perikatan telah tercapai, misalnya perikatan untuk menyerahkan barang yang dijual dan membayar harganya. Perikatan-perikatan semacam ini disebut perikatan sepintas lalu. Sedangkan perikatan, dimana prestasinya bersifat terus menerus dalam jangka waktu tertentu, dinamakan perikatan berkelanjutan. Misalnya perikatan-perikatan yang timbul dari persetujuan sewa menyewa atau persetujuan kerja.
14
Perikatan alternative.
Perikatan alternative adalah suatu perikatan, dimana debitur berkewajiban melaksanakan satu dari dua atau lebih prestasi yang dipilih, baik menurut pilihan debitur, kreditur atau pihak ketiga, dengan pengertian bahwa pelaksanaan daripada salah satu prestasi mengakhiri perikatan. Perikatan fakultatif . Perikatan fakultatif adalah suatu perikatan yang objeknya hanya berupa satu prestasi, dimana debitur dapat mengganti dengan prestasi lain. Jika pada perikatan fakultatif, karena keadaan memaksa prestasi primairnya tidak lagi merupakan objek perikatan, maka perikatannya menjadi hapus. Berlainan halnya pada perikatan alternative, jika salah satu prestasinya tidak lagi dapat dipenuhi karena keadaan memaksa, perkataannya menjadi murni.
15
• Perikatan generic dan spesifik.
Perikatan generic adalah perikatan dimana objeknya ditentukan menurut jenis dan jumlahnya. Sedangkan perikatan spesifik adalah perikatan yang objeknya ditentukan secara terperinci. Arti penting perbedaan antara perikatan generic dan spesifik 2. Mulai berlaku dan berakhirnya perikatan : Perikatan bersyarat. Suatu perikatan adalah bersyarat, jika berlakunya atau hapusnya perikatan tersebut berdasarkan persetujuan digantungkan kepada terjadi atau tidaknya suatu peristiwa yang akan datang yang belum tentu terjadi.
16
Perikatan Yang Terjadi Karena Persetujuan
Persetujuan pada umumnya Pasal 1313 BW memberikan definisi mengenai persetujuan sebagai berikut : “persetujuan adalah suatu perbuatan, dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”.
17
Bagian-Bagian (Unsur-Unsur) Persetujuan
Unsur dari perjanjian terdiri dari : 1. Essensialia Bagian ini merupakan hal-hal yang memuat sifat dari perjanjian harus ada, karena menentukan atau menyebabkan perjanjian itu tercipta (constructieve). 2. Naturalia Bagian ini merupakan hal-hal yang bersifat sejajarnya (natuur) ada dalam suatu perjanjian sehingga secara diam-diam melekat pada perjanjian, misal : jaminan penjual bahwa tidak ada cacat dari benda yang dijualnya (vrijwaring).
18
Bagian-Bagian (Unsur-Unsur) Persetujuan
3. Aksidentalia Bagian ini merupakan hal-hal yang sifatnya melekat pada suatu perjanjian karena secara tegas diperjanjikan.
19
WANPRESTASI Wanprestasi adalah prestasi yang tidak terpenuhi.
Ada dua alasan: 1. Karena kesalahan, kesengajaan, kekhilafan dari debitur Wanprestasi. 2. Karena keadaan memaksa Overmacht. Ada empat bentuk wanprestasi: 1. Debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali. 2. Debitur memenuhi prestasi tetapi tidak baik/keliru. 3. Debitur memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya (terlambat). 4. Prestasi yang bertentangan dengan apa yang ditentukan dalam perjanjian. Dalam Wanprestasi tentu ada kelalaian/alpa,
20
Hapusnya Perikatan Pembayaran : dapat uang atau barang yang dilakukan oleh debitur atau pihak penangung. Penanggung menggantikan debitur, penggatian kedudukan debitur disebut subrogasi 2. Pembayaran menolak . Debitur dapat menitipkan pembayaran ke Panitera Pengadilan Negeri untuk disimpan disebut konsinyasi. Risiko atas barang dan uang pembayaran dan segala biaya penyimpanan menjadi tanggung jawab kreditur . 3. Pembaharuan hutang/novasi: - novasi obyektif aktif - novasi subyektif pasif
21
4. Perjumpaan hutang/perhitungan hutang/compensation
Syarat terjadinya Ps 1427 Semua hutang dapat diperjumpakan kecuali yang disebut dalam Ps 1429 5. Percampuran hutang kreditur dan debitur satu tangan –Ps 1436 dan perhatikan Ps 1437 Pembebasan hutang karena debitur dengan tegas melepaskan haknya atas pemenuhan prestasi. Syarat: Ps 1438 dan 1439 6. Musnahnya barang yang terhutang tetapi diluar kesalahan debitur Debitur yang menguasai dengan iktikad jelek mencuri, maka musnahnya barang tidak membebaskan debitur untuk menganti barang yang musnah atau hilang. Ps 1444 dan 1445 7. Pembatalan Ps tertulis batal demi hukum tetapi artinya dapat dibatalkan/atau batal demi hukum 8. Daluwarsa / Verjaring (Extinctieve Verjaring – Ps 1967)
22
Jenis – Jenis Resiko Jenis – jenis resiko digolongkan menjedi dua kategori, yaitu resiko dalam perjanjian sepihak dan resiko dalam perjanjian timbale balik : 1. Risiko dalam Perjanjian Sepihak. 2. Risiko dalam Perjanjian Timbal Balik. 3. Risiko dalam jual beli diatur dalam pasal 1460 KUH Perdata. 4. Risiko dalam tukar menukar diatur dalam pasal 1545 KUH Perdata. 5. Risiko dalam sewa menyewa diatur dalam pasal 1553 KUH Perdata.
23
Memorandum Of Understanding
Memorandum of understanding adalah suatu perjanjian pendahuluan yang nantinya akan diikuti dan dijabarkan dalam perjanjian lain yang mengaturnya secara lebih detail. Ciri – ciri Memorandum Of Understanding : 1. Isinya ringkas. 2. Berisikan hal – hal yang pokok saja. 3. Hanya bersifat pendahuluan. 4. Mempunyai jangka waktu berlaklu. 5. Dibuat dalam bentuk perjanjian bawah tangan. 6. Tidak ada kewajiban yang bersifat memaksa.
24
Tujuan Memorandum Of Understanding
Untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang bersepakat untuk memperhitungkan apakah saling menguntungkan atau tidak jika diadakan kerja sama sehingga agar Memorandum Of Understanding dapat ditindak lanjuti dengan perjanjian dan dapat diterapkan sanksi – sanksi.
25
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi 4 syarat:
1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri. 2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan. 3. Suatu pokok persoalan tertentu. 4. Suatu sebab yang tidak terlarang.
26
Secara mendasar perjanjian dibedakan menurut sifat yaitu :
1. Perjanjian Konsensuil Adalah perjanjian dimana adanya kata sepakat antara para pihak saja, sudah cukup untuk timbulnya perjanjian. 2. Perjanjian Riil Adalah perjanjian yang baru terjadi kalau barang yang menjadi pokok perjanjian telah diserahkan. 3. Perjanjian Formil Adalah perjanjian di samping sepakat juga penuangan dalam suatu bentuk atau disertai formalitas tertentu.
27
Contoh Surat Perjanjian Jual-Beli
28
Contoh Kasus Jual-Beli Kayu
Toko A menjual kayu jati kepada perusahaan B dan pembayaran atas pembelian kayu jati tersebut menggunakan sistem tempo 15 hari kemudian. Suatu hari setelah toko A mengirim kayu jati ke perusahaan B dan berniat menagih 15 hari kemudian baru diketahui bahwa perusahaan B dalam proses pailit. Khawatir bila tagihan atas kayu jati tidak terbayar, maka toko A melaporkan perusahaan B ke polisi sambil membawa bukti-bukti pengiriman dan pembeliatan atas kayu jati tersebut. Laporan toko A terhadap perusahaan B merupakan laporan kasus perdata, bukan pidana
29
Daftar Pustaka Buku : Abdukadir Muhammad, Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1990. Hukum Perikatan ( Perikatan Yang Lahir dari Undang-Undang) Bagian Pertama, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001 Citra Aditya Bakti, Bandung, 2008 Felix S Subagyo, Perkembangan Asas-Asas Hukum Kontrak dalam Praktek Bisnis di Indonesia 25 Tahun Terakhir, Naskah Akademis Tentang Kontrak di Bidang Perdagangan, BPHN, Jakarta, 1994. Fuady, Munir, Hukum Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001 Halim, A., Ridwan, Hukum Perdata Dalam Tanya Jawab, Ghalia Indonesia, Jakarta, Hardijan Rusli,“Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law”, Cet. Kedua,
30
Daftar Pustaka Buku : Jakarta, Pustaka Sinar Harapan, 1996
Hernoko, Agus Yudha, Hukum Perjanjian: Azas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, LaksBang Mediatama, Jogjakarta, 2008 Rusli, Hardijan, Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law, Jakarta, Pustaka Sinar Harapan, 1996. Salim H.S, Hukum Kontrak: Teori & Teknik Penyusunan Kontrak, Cet. II. Sinar Grafika 2004. Subekti, R, Pokok-pokok Hukum Perdata, Cet. XXVI, PT. Intermasa, 1994. Setiawan, R., Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Bandung, 1987. Prihati yuniarlin, endang heriyani, Dewi Burul M, SH, M. Hum, Diktat Hukum perdata, fakultas hukum UMY 2008
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.