Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehFathan Muhammad Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
MODUL SISTEM POLITIK INDONESIA LEMBAGA YUDIKATIF
Pengertian lembaga yudikatif. Suatu lembaga yang berfungsi mengadili penyelewengan pelaksanaan konstitusi dan peraturan perundang-undangan secara luas serta bersifat independent dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
2
Sistem lembaga yudikatif negara demokratis.
Sistem Common Law (Negara Anglo Saxon) sistem hukum yang berkembang dinegara inggris. Sistem berpedoman pada prinsip bahwa selain undang-undang yang dibuat oleh parlemen juga berpedoman pada peraturan lain yang merupakan Common Law (keputusan yang tedahulu dibuat oleh hakim) keputusan ini disebut dengan istilah Case Law atau judge made law (hukum buatan hakim).
3
Sistem Civil Law (Hukum perdata umum) sitem hukum yang berpedoman pada hukum yang sudah ditetapkan. Sistem ini menyangkut faham positivisme perundangan atau legalisme yang berpendapat bahwa undang-undang menjadi sumber hukum satu-satunya. Sistem ini berlaku di negara perancis.
4
Kekuasaan lembaga yudikatif indonesia
Kekuasaan lembaga yudikatif indonesia. Sistem hukum yang berlaku di indonesia khususnya hukum perdata hingga kini terdapat dualisme. yaitu: Sistem hukum adat, suatu tata hukum yang bercorak asli indonesia pada umumnya tidak tertulis Sistem hukum eropa barat (Belanda) yang dipengaruhi oleh hukum romawi Asas Kebebasan Yudikatif (Independent judiciary). Adalah berpedoman pada pasal 24, 25 UUD 1945 bahwa kekuasaan hakim ialah kekuasaan yang merdeka artinya terlepas pengaruh kekuasaan pemerintah.
5
Berdasarkan dengan hal tersebut harus ada penjaminan dalam undang-umdang tentang kedudukan para hakim. dalam undang-undang No.19 Th 1964, tentang pokok-pokok kekuasaan kehakiman, pasal 19 dikatakan bahwa “Demi kepentingan revolusi,kehormatan negara dan bangsa atau kepentingan masyarakat yang mendesak, presiden dapat turut atau campur tangan dalam soal pengadilan”
6
Lembaga yudikatif dalam era reformasi indonesia
Lembaga yudikatif dalam era reformasi indonesia. Lembaga Yudikatif di Era Reformasi di indonesia terjadi perubahan. Perubahan ini sejalan dengan adanya amandemen terhadap UUD 1945 bab IX, tentang kekuasaan kehakiman pasal 24 ayat 2 menetapkan bahwa lembaga yudikatif yang menjalankan kekuasaan kehakiman adalah: Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, agama, militer, TUN, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi, wewenang Lembaga Yudikatif, menurut UUD amandemen, adalah sebagai berikut:
7
Mahkamah Agung Adalah mengadili kasasi dan menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang (Pasal 24 A, Ayat 1) Mahkamah Konstitusi Berwenang mengadili tingkat pertama dan terakhir yang bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD sengketa lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan perselisihan hasil pemilu. (pasal 24 C, Ayat 1).
8
Komisi Yudicial Berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, menjaga dan menegakan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim (Pasal 24 B, Ayat 1)
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.