Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBIJAKAN PENGHEMATAN PENGUNAAN AIR TANAH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBIJAKAN PENGHEMATAN PENGUNAAN AIR TANAH"— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAN PENGHEMATAN PENGUNAAN AIR TANAH
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL Jakarta, 30 Mei 2012

2 PENGHEMATAN PENGGUNAAN AIR TANAH :
Ditujukan kepada semua pihak yang memanfatkan penggunaan air tanah, antara lain : Pada bangunan gedung negara milik Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Gedung BUMN, BUMD dan BHMN Pemegang izin pemakaian air tanah Pemegang izin pengusahaan air tanah

3 CARA PENGHEMATAN PENGGUNAAN AIR TANAH
(Amanah dari PP.43/2008 Pasal 42) menggunakan air tanah secara efektif dan efisien untuk berbagai macam kebutuhan; mengurangi penggunaan air tanah; menggunakan kembali air tanah; mendaur ulang air tanah; mengambil air tanah sesuai dengan kebutuhan; menggunakan air tanah sebagai alternatif terakhir; mengembangkan dan menerapkan teknologi hemat air; memberikan insentif bagi pelaku penghematan air tanah; dan/atau memberikan disinsentif bagi pelaku pemborosan air tanah.

4 INSENTIF DAN DISINSENTIF
PENGGUNAAN AIR TANAH BAGI PEMEGANG IJIN PEMAKAIAN AIR TANAH DAN IJIN PENGUSAHAAN AIR TANAH Ketentuan dalam izin Sanksi administrasi sesuai PP.43/2008 Baseline Mendapatkan insentif Hemat 10 % dari baseline selama 12 bulan diinsentif Hemat antara > 0 – 10 % Bila ijin diperoleh setelah keluar Permen ini maka Baseline diambil rata-rata 6 bulan kedepan. Bila ijin penggunaan air tanah diperoleh sebelum ditetapkan Permen ini maka Baseline diambil rata-rata penggunaan 6 bulan terakhir. Insentif diberikan bila selama 12 bulan melakukan penghematan sebesar 10 % dari baseline berupa penghargaan dari Bupati/Walikota serta diumumkan di media masa Pemberitahuaan pemborosan penggunaan air tanah pertama kali dan kedua kali akan disampaikan oleh Bupati/Walikota dan pemborosan yang 3 kali dalam jangka 1 tahun akan diberikan disinsentif berupa pengumuman di media masa Sanksi administrasi berupa teguran sebanyak 3 kali dan dicabut izinnya

5 PENGAWASAN Menteri c.q. Ka. Badan Geologi melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan penghematan penggunaan air tanah kepada: Pimpinan Eselon I/pejabat setara, SekDa Provinsi/ Kabupaten/Kota terhadap penggunaan air tanah pada bangunan gedung negara; Direktur BUMN, BUMD, atau Deputi BHMN terhadap penggunaan air tanah pada bangunan gedung BUMN, BUMD, atau BHMN Bupati/walikota terhadap penggunaan air tanah pada pemegang Izin Pemakaian/Izin Pengusahaan Air Tanah. Dalam melakukan pengawasan Ka. Badan Geologi dibantu oleh Gugus Tugas di Lingkungan masing - masing Kementerian/ Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Gubernur dan Bupati/ Walikota.

6 PELAPORAN Pimpinan Eselon I/pejabat setara, SekDa Provinsi/Kabupaten/ Kota, Direktur BUMN/BUMD, atau Deputi BHMN menyampaikan laporan berkala pelaksanaan penghematan penggunaan air tanah di lingkungan masing-masing kepada Menteri c.q. Ka. Badan Geologi setiap 6 bulan pada bulan Januari dan Juli. Bupati/walikota menyampaikan laporan dari pemegang izin pemakaian dan pengusahaan air tanah kepada Menteri c.q. Kepala Badan Geologi 1 tahun sekali Menteri c.q. Ka. Badan Geologi mengumumkan di media massa pelaksanaan penghematan penggunaan air tanah pada gedung bangunan negara dan bangunan BUMN, BUMD, dan BHMN.

7 TERIMA KASIH


Download ppt "KEBIJAKAN PENGHEMATAN PENGUNAAN AIR TANAH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google