Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Oleh Hatib Rachmawan, S.Pd., S.Th.I.
Zakat dan Waris Oleh Hatib Rachmawan, S.Pd., S.Th.I. LPSI UAD
2
Pengertian Zakat Secara bahasa zakat berasal dari kata zaka – yazky, artinya mensucikan dan bertambah. Secara istilah adalah harta yang wajib dikeluarkan seseorang karena sudah masuk nishab atau haul (batas minimum) kepada orang yang berhaq menerima zakat dengan ketentuan yang sudah berlaku. Shadaqah dikeluarkan secara sukarela dan tidak terikat hitungan-hitungan sebagaimana zakat. LPSI UAD
3
Sejarah Perintah Zakat
Perintah berzakat diwajibkan kepada orang Yahudi dan Nasrani, dengan ukuran dan kadar tertentu. Zakat kemudian diwajibkan pada zaman Nabi Muhammad. LPSI UAD
4
Syarat harta yang dizakati
Harta itu dikuasai secara penuh dan dimiliki secara sah. Harta yang berkembang jika difungsikan. Telah mencapai nisab. Telah melebihi kebutuhan pokok. Telah sampai satu tahun (haul) (untuk barang-barang tertentu). LPSI UAD
5
Pembagian Zakat Zakat Fitrah (zakat pribadi), fungsinya untuk mensucikan jiwa. Zakat Mall (harta), fungsinya untuk mensucikan harta. Adapun bagi mereka yang mampu mengeluarkan zakat, maka harta yang perlu dizakati adalah sebagai berikut: Hewan ternak, seperti unta, sapi, kerbau, kambing, dan lain-lain. Hasil tanaman, seperti kurma, beras, gandum, jagung, kelapa, sayur mayur, buah-buahan dan lain-lain. Mas dan Perak yang tidak diperdagangkan dan yang menjadi perhiasan. Harta dagangan Hasil tambang, seperti batubara, tembaga; dan harta ma'din, seperti budidaya ikan, tambak Harta rikaz, yaitu harta terpendam peninggalan orang terdahulu. Harta profesi atau gaji yang diperoleh dari pekerjaan, misalnya pegawai negeri maupun swasta, arsitek, konsultan, dan lain-lain. LPSI UAD
6
8 Asnaf Mustahiq Zakat Orang fakir Orang miskin
Pengurus atau panitia zakat (Amil). Hak yang diberikan untuk amil tidak boleh berlebihan, misalnya cukup 2,5% dari harta zakat. Muallaf Memerdekakan budak Orang berhutang (gharim) Pada jalan Allah (sabilillah) Ibnu Sabil LPSI UAD
7
Ukuran Zakat Penghasilan (Profesi)
1. P – KP = > N (wajib zakat) 2. P – KP = N (wajib zakat) 3. P – KP = < N (dlu’afa menerima zakat) P : Pendapatan KP : Kebutuhan pokok Nishab : Seharga 85 gram emas LPSI UAD
8
Rumus Zakat Penghasilan (Profesi)
Z = P – KP X 2.5% Z : Zakat P : Pendapatan KP : Kebutuhan Pokok 2.5% : Kadar zakat LPSI UAD
9
Contoh perhitungan zakat profesi (penghasilan)
Gaji seorang pegawai sebuah perusahaan swasta nasional adalah Rp ,- per bulan. Setelah dipotong biaya hidup sehari-hari seperti biaya dapur/makan, pendidikan, kesehatan, listrik, pembayaran hutang dan kebutuhan pokok lainnya ternyata masih tersisa Rp ,- Jika dikalkulasi, dalam setahun ia mendapat Rp ,- x 12 = Rp ,-. Nishab zakat profesi adalah setara harga 85 gr emas murni 24 karat. Jika harga emas murni 24 karat per gram adalah Rp ,-, maka nishab zakat profesi adalah Rp Dengan demikian, gaji pegawai tersebut sudah mencapai nisab dan ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 % x Rp ,- = Rp ,- jika dikeluarkan per bulan, atau 12 x 2,5 % x Rp ,- = Rp ,- jika dikeluarkan per tahun. LPSI UAD
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.