Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehRika Nawawi Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
SOSOLOGI HUKUM OLEH DR. DOMINIKUS RATO, S.H., M.Si DOSEN FAKULTAS HUKUM DAN PASCASARJANA PROGRAM STUDI ILMU HUKUM UNEJ
2
DUA SISI HUKUM Ilmu hukum ada dua:
Normwisenschaften = ilmu hukumnormatif Law in books Law in idea Tatsaschenwissenscahften = Law in society Law in action Law in social action
3
Tatsaschenwissenshcaften:
Sosiologi hukum Antropologi hukum Kriminlogi Perbandingan hukum Pshikologi hukum Sejarah hukum Politik hukum
4
Sosiologi hukum Sosiologi hukum makro Sosiologi hukum mikro Luas
Banyak Heterogen kompleks Sosiologi hukum mikro Sempit/sedikit Homogen Sederhana
5
Dari feodealisme – industrialisme Dari tradisionalisme – modern
Makro = Emile Durkheim Karl Marx Max Weber Perubahan Masyarakat Dari feodealisme – industrialisme Dari tradisionalisme – modern Perbedaan
6
APA HUKUM ITU HUKUM PENGERTIAN HUKUM
JIKA DILANGGAR AKAN MENDAPATKAN AKIBATNYA HUKUM ADALAH SEPERANGKAT KAEDAH NORMATIF HUKUM UNTUK KESEJAHTERAAN MANUSIA BERFUNGSI SEBAGAI P[EDOMAN BERPERILAKU YANG DIBUAT OLEH LEMBAGA BERWENANG
7
HUKUM SEBAGAI NORMA NORMA
NORMA HUKUM NORMA AGAMA = KITAB SUCI SEBAGAI FIRMAN TUHAN NORMA SOSIAL KEMASYARAKATAN = ADAT BUDAYA ATAU KEBIASAAN NORMA NORMA KESUSILAAN = HATI NURANI MANUSIA ATAU SERING DISEBUT HATI KECIL NORMA HUKUM: UNDANG-UNDANG YURISPRUDENSI KEBIASAAN PERJANJIAN DOKTRIN
8
HUKUM SEBAGAI REALITAS
HUKUM SEBAGAI REALITAS SOSIAL NILAI = FILOSOFIS SISI YANG NORMATIF (NORMWISSENSACHAFTEN) NORMA = UNDANG –UNDANG DAN TURUNANNYA AZAS = KONSTITUSI HUKUM SEBAGAI REALITAS SOSIAL PERILAKU ORANG SEBAGAI SUBJEK HUKUM SISI YANG EMPIRIK (TATSASCHENWISSENSCHAFTEN)
9
TEORI=TEORI SOSIOLOGI HUKUM
HUKUM YANG EMPIRIK SOSIOLOGI HUKUM ANTROPOLOGI HUKUM SOSIOLOGI HUKUM – MENGKAJI HUKUM YANG EMPIRIK (TATSCHASENWISSENSCHAFTEN) SEJARAH HUKUM PSIKHOLOGI HUKUM PERBANDINGAN HUKUM
10
PARADIGMA-PARADIGMA SOSIOLOGI HUKUM
STRUKTURALISME FUNGSIONAL (EMILE DURKHEIM) SOSIOLOGI KONSTRUKSIONISME (PETER L. BERGER DAN THOMAS LUCKMANN) PARADIGMA DALAM SOSIOLOGI HUKUM SOSIOLOGI INTERPRETATIV (MAX WEBER) STRUKTURALISME KONFLIK (KARL MARX)
11
FUNGSIONALISME EMILE DURKHEIM
REALITAS SOSIAL: KATEGORIAL METODE: KUANTITATIF/ ERKLAREN FUNGSIONALISME MASYARAKAT DIBAGI ATAS DUA KATEGORI: MEKANIK DAN ORGANIK BAIK MEKANIK MAUPUN ORGANIK BEKERJA SECARA FUNGSIONAL = HARMONI SOSIOLOGI HUKUM DURKHEIMIAN KATA KUNCINYA: KESADARAN KOLEKTIF DASAR PERJUANGANNYA : MORALITAS SOSIAL SUBSTANSI HUKUM: SEBAGAI PENGINTEGRASI SOSIAL HUKUM: REPRESIF DAN RESTITUTIF
12
FUNSIONALISME KONFLIK MARXIAN
SIFAT MASYARAKAT: KLASIFIKASI KATA KUNCI: KONFLIK REALITAS SOSIAL: ANTAGONISTIK SUBSTANSI HUKUM: ALAT KEKUASAAN HEGEMONISTIK EKSPLOITATIF SOSIOLOGI HUKUM MARXIAN INTI SOSIOLOGI HUKUM: KEADILAN SOSIAL SIFAT HUKUM: REPRESIF METODE: DIALEKTIKA = TESIS – ANTI TESIS - SINTESIS
13
SOSIOLOGI HUKUM WEBERIAN
KATA KUNCI: TIPE IDEAL (IDEAL TYPE) REALITAS SOSIAL: MIKRO INTI SOSIOLOGI HUKUM: BIROKRASI SOSIOLOGI HUKUM MAX WEBER REALITAS SOSIAL: BERMAKNA SIFAT HUKUM: RASIONAL BIROKRATIS SUBSTANSI HUKUM: RASIONAL BERTUJUAN METODE: KUALITATIF = VERSTEHEN
14
SOSIOLOGI HUKUM JEREMY BENTHAM
FUNGSI HUKUM: SEBAGI INSTRUMEN STABILITAS SOSIAL SEKALIGUS PERANTARA PERUBAHAN SOSIAL MISI SOSKUM: UTILITARIANISME = HUKUM HARUS BERMANFAAT TUJUAN HUKUM: KEBAHAGIAAN SEBAGIAN BESAR ANGGOTA MASYARAKAT TAKSONOMI JUGA BERFUNGSI SEBAGAI METODE HUKUM MENURUT BENTHAM HUBUNGAN HUKUM DENGAN TATANAN SOSIAL: SALING MEMPENGARUHI INTI SOSIOLOGI HUKUM: FAKTA-FAKTA SOSIAL, KERANGKA KERJA, TAKSONOMI
15
FUNGSIONALISME HUKUM FUNGSI HUKUM LEGISME = LAW AS COMMAND OF THE
UTILITARIANISME: SEBAGAI STABILITAS SOSIAL SEKALIGUS PEMBAHARU FUNGSI HUKUM LEGISME = LAW AS COMMAND OF THE SOUVEREIGN FUNGSI HUKUM POSITIVISME: STABILITAS SOSIAL = MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM REALISME: LAW AS A TOOL OF SOCIAL ENGINERING = SARANA PEMBAHARU SOSIAL NATURALISME = KEADILAN
16
WEBER BERMAKNA MENURUT WEBER = RASIONAL BERTUJUAN
RASIONALISASI AGAMA = PROTESTANISME HUBUNGAN ANTARA IDEOLOGI LIBERALISME, KAPITALISME = THE RISE OF CAPITALISM AND THE PROTESTAN ETHIC RASIONALISASI POLITIK = BIROKRASI BIROKRASI SEBAGAI MESIN POLITIK BIROKRASI SEBAGAI ALAT KEKUASAAN HUKUM MENURUT ROBERTO MANGABEIRA UNGER = CRITICAL LEGAL STUDIES MOUVEMENT RASIONALISASI EKONOMI = KAPITALISME
17
ANTONY GIDDENS TEORI STRUKTURASI : KAPAN KITA MENJADI AGEN (BAGIAN DARI STRUKTUR) DAN KAPAN KITA MENJADI AKTOR (MENJADI DIRI KIKTA SENDIRI) TERGANTUNG : TIME AND SPACE (WAKTU DAN TEMPAT) TEORI INI DIGUNAKAN JIKA TERJADI KONFLIK INTERNAL, SEPERTI KONFLIK OF INTEREST TIAP ORANG = MELAKUKAN BANYAK PERAN, SERING KALI TERJADI KONFLIK PERAN DI DALAM DIRI SESEORANG. BAGAIMANA KITA MEMAINKAN PERAN? TEORI GIDDEN DAPAT DIGUNAKAN
18
RASIONAL HAROLD GARFINKEL = BERMAKNA = ARTI SESUATU BAGI SESEORANG
RASIONAL WEBER = MAKNA = RASIONAL BERTUJUAN LIMINAAL = BATAS = PERBATASAN
19
CHAOS THEORY OLEH CHARLES SAMFORD
BUKUNYA = DISORDER OF LAW HUKUM TIDAK HANYA MELAHIRKAN KETERTIBAN, KEAMANAN, DAN KEPASTIAN HUKUM, TETAPI JUGA MENIMBULKAN: KETIDAKTERTIBAN, KERESAHAN, DAN KETIDAKADILAN DALAM MASYARAKAT = DISORDER. MENGAPA? CHARLES SAMFORD = CRITICS PARADIGM CRITICIANS = MEMBONGKAR POSITIVISME
20
CRITICAL LEGAL STUDIES MOVEMENT = CLSM
ROBERTO MANGABEIRA UNGER MISI CLS = MENDEKONSTRUKSI AZAS-AZAS HUKUM POSITIF AZAS-AZAS HUKUM YANG DIBANGUN OLEH POSITIVISME ITU SYARAT NILAI (EKONOMI, POLITIK, IDEOLOGI, DSB.NYA) NILAI ATAU KEPENTINGAN INI = MERUGIKAN MASYARAKIAT
21
CLS AZAS = PRADUGA TAK BERSALAH AZAS = KERAHASIAAN BANK
AZAS = KEBEBASAN BERKONTRAK AZAS-AZAS INI MENURUT CLS = INKONSISTENSI DENGAN IDEOLOGI YANG DIBANGUN MISALNYA: MENGABAIKAN KEADILAN JIKA KEPENTINGAN NEGARA MEMERLUKAN MENGABAIKAN KEMANFAATAN JIKA PASAR MENGUASAI IDEOLOGI HUKUM POSITIF = ADA NILAI TERSEMBUNYI = KEPENTINGAN PARA KAUM KAPITALIS
22
CHARLES SAMFORD MENGAPA DISORDER?
HUBUNGAN HUKUM DAN MASYARAKAT = IBARAT AIR DAN WADAH ATAU JIWA DAN RAGA WADAH SELALU BERUBAH BENTUK MENGIKUTI TEMPAT DAN WAKTU SIFAT AIR = MELEE = MENGIKUTI BENTUK WADAH JIKA ISI MENGIKUTI WADAH, DAN JIKA WADAH SELALU BERUBAH-UBAH BENTUK, MAKA BENTUK ISIPUN SELALU BERUBAH-UBAH = LEGAL MELEE PERUBAHAN HUKUM YANG TERLALU SERING INILAH = DISORDER OF LAW
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.