Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA"— Transcript presentasi:

1 HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
Andrie Irawan, SH., MH Fakultas Hukum Universitas Cokroaminoto Yogyakarta

2 SEJARAH HAM DI INDONESIA
Wacana HAM di Indonesia bukanlah sesuatau yg baru, karen pembentukan negara ini juga memperbincangkan HAM di dalamnya Pemikiran HAM di Indonesia yg pernah dicetuckan diantaranya: RA Kartini “Habis Gelap terbitlah Terang”, Trilogi Syarikat Islam H.O.S. Cokroaminoto, pledoi Soekarno yang berjudul ”Indonesia Menggugat” dan Hatta dengan judul ”Indonesia Merdeka”

3 SEJARAH HAM DI INDONESIA
Perdebatan awal HAM: kompromisitas ttg HAM dicetuskan oleh Hatta, Yamin dan Liem Koen Hian diterima untuk dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar, tetapi dengan terbatas; “Hak Warga Negara” (rights of the citizens) bukan “Hak Asasi Manusia” (human rights) Perdebatan awal HAM: sidang Konstituante ( ) menyetujui tentang natural rights Konstituante sebetulnya telah berhasil menyepakati 24 hak asasi manusia yang akan disusun dalam satu bab pada konstitusi namun dibubarkan oleh Soekarno dalam Dekrit 5 Juli 1959

4 SEJARAH HAM DI INDONESIA
HAM dalam Konstitusi Baru: Era reformasi dianggap “freindly” dg HAM, pada era ini perdebatan bukan kepada HAM sebagai konsep tapi lebih kepada dasar hukumnya aakah ditetapkan TAP MPR atau dimasukkan dalam UUD? Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM (Piagam HAM dan amanat kepada presiden dan lembaga-lembaga tinggi negara untuk memajukan perlindungan hak asasi manusia, termasuk mengamanatkan untuk meratifikasi instrumen-instrumen internasional hak asasi manusia Pada Sidang Tahunan MPR tahun 2000, perjuangan untuk memasukkan perlindungan hak asasi manusia ke dalam Undang-Undang Dasar akhirnya berhasil dicapai ke dalam Bab XA yang berisi 10 Pasal Hak Asasi Manusia (dari pasal 28A-28J) pada Amandemen Kedua

5 UNDANG-UNDANG HAM Pembahasan di DPRjuga tidak memakan waktu yang lama dan pada 23 September 1999 telah dicapailah konsensus untuk mengesahkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Sebagai turunan Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia Hak-hak di dalamnya tampak merujuk pada instrumen-instrumen internasional HAM, seperti Universal Declaration of Human Rights, International Covenan on Civil and Political Rights, International Covenan on Economic, Social and Cultural Rights, International Convention on the Rights of Child, dan seterusnya Memuat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (bab VII), tentang partisipasi masyarakat (bab VIII) memberikan pengakuan legal terhadap keabsahan advokasi hak asasi manusia yang dilakukan oleh organisasi-organisasi pembela hak asasi manusia atau “human rights defenders”, Pengadilan Hak Asasi Manusia (bab IX)

6 INSTRUMEN NASIONAL POKOK HAK ASASI MANUSIA
Dengan dicantumkannya ketentuan-ketentuan tentang HAM di dalam Amandemen Kedua Undang-Undang Dasar 1945 itu –terlepas dari masih adanya kekurangan-kekurangan di dalam rumusan dari beberapa pasalnya-- setidak-tidaknya bangsa Indonesia telah memiliki landasan yang lebih signifikan dalam bidang HAM. Namun demikian, bukan berarti masalah-masalah hak asasi manusia akan segera menghilang dari dunia politik dan ketatanegaraan Indonesia. Jaminan perlindungan HAM yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 sebagai tolak ukur perlindungan dan penegakan hukum walaupun tidak secara rinci menyebutkan unsur-unsur tindak pidana seperti dalam yurisdiksi ICC

7 ASAS-ASAS PERLINDUNGAN HAM DALAM UU HAM
Tiga asas utama dalam UU HAM: Pertama, menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan manusia (Pasal 2) Kedua, prinsip nondiskriminasi (Pasal 3 dan Pasal 5) Ketiga, jaminan perlindungan atas hak-hak yang tidak dapat dikurangi dalam situasi apapun (Pasal 4) Persaaman dihadapan hukum dan imparsialitas (Pasal 5) Perlindungan masyarakat adat (Pasal 6) Upaya Hukum Nasional dan Internasional (Pasal 7) Tanggung Jawab Pemerintah (Pasal 8)

8 HAK-HAK DALAM UU HAM Hak untuk Hidup
Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan Hak untuk Mengembangkan Diri Hak untuk Memperoleh Keadilan Hak atas Kebebasan Pribadi Hak atas Rasa Aman Hak atas Kesejahteraan Hak untuk Turut Serta dalam Pemerintahan Hak Perempuan Hak Anak

9 KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAM tdk hanya berbicara HAK tetapi juga kewajiban Pemenuhan & Perlindungan HAM akan menimbulkan kewajiban dan tanggung jawab dasar utk menghormati hak org lain secara timbal balik Pembatasan HAM dlm UU HAM didasari pada moral, keamanan, ketertiban umum dan kepentingan bangsa Dlm upaya perlindungan HAM negara memiliki kewajiban menghormati (respect), melindungi (protect), menegakkan (enforce) dan memajukannya (promote) Kewajiban warga negara dlm HAM yaitu: memberikan laporan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia, mengajukan usulan mengenai perumusan dan kebijakan yang berkaitan dengan hak asasi manusia, melakukan penelitian, pendidikan dan penyebarluasan informasi tentang hak asasi manusia.

10 PENGADILAN HAM Pengadilan HAM diatur dlm UU No. 26 Tahun 2000 yg dilatar belakingi dengan hadirnya Pengadilan HAM ad hoc ttg Timor Timur pada tahun 1999 dan kasus Tanjung Priok pada tahun 1984 di PN Jakarta Pusat Saat ini keberadaan Pengadilan HAM dibagi sesuai regional yaitu di Jakarta, Medan, Surabaya dan Makassar Pengadilan HAM lahir di Indonesia tdk lepas dari tekanan masyarakat internasional selain itu langkah ini hadir untk memenuhi kewajiban Indonesia dlm meaksimalkan hukum nasionalnya dlm menyelesaikan permasalahan HAM (exhaustion of local remedies)

11 Mekanisme Penegakan HAM Nasional
Mahkamah Konstitusi Komisi Nasional: Komisi Nasional HAM Komisi Perlindungan Anak Indonesia Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Komisi Ombudsman Nasional

12 Mahkamah Konstitusi Strict wewenang Mahkamah Konstitusi menguji undang-undang terhadap konstitusi merupakan uji konstitusionalitas sehingga dikenal sebagai constitutional review Alasan pengajuan ke MK di Indonesia & praktek di beberapa negara berdasar pada legal standing bahwa undang-undang yang diuji telah merugikan hak dan/atau wewenang konstitusional pemohon constitutional review Pertama, dirumuskan sebagai hak dan/atau wewenang Kedua, hak konstitusional lebih dekat dengan jaminan perlindungan hak asasi manusia bagi warga negara HAM dalam UUDNKRI 1945: 18B (2), 26, 27-28, 28A-28J (Bab XA), 29 (Bab Agama), (Bab Pendidikan dan Kebudayaan), (Bab Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial), 30 (Bab Pertahanan dan Keamanan). Jadi tdk terbatas pada Bab XV tentang HAM

13 Komisi Nasional HAM Lembaga nasional hak asasi manusia merupakan sebuah badan yang menangani persoalan-persoalan HAM, terutama dalam kerangka memajukan dan melindungi HAM KOMNAS HAM merupakam mitra kerja Komisi HAM PBB Prinsipnya Independensi dan Pluralisme Komnas HAM dibentuk melalui Keppres No. 50 Tahun 1993 dan diperkuat dalam UU HAM dengan mandat: Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia, baik yang ada dalam perangkat hukum nasional maupun DUHAM dan Piagam PBB (yang dalam Pasal 55 dan 56 menunjuk pada DUHAM sebagai basis pemajuan hak asasi) Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan Fungsi pokoknya: Pemantauan Penelitian/pengkajian Mediasi Pendidikan


Download ppt "HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google