Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

OLEH : KEPALA BIRO KEPEGAWAIAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "OLEH : KEPALA BIRO KEPEGAWAIAN"— Transcript presentasi:

1 OLEH : KEPALA BIRO KEPEGAWAIAN
SYARAT DAN PROSEDUR PENGANGKATAN, KENAIKAN PANGKAT DAN PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA OLEH : KEPALA BIRO KEPEGAWAIAN

2 PENETAPAN JABATAN FUNGSIONAL ADALAH UNTUK :
LATAR BELAKANG PENETAPAN JABATAN FUNGSIONAL ADALAH UNTUK : 1. Meningkatkan produktifitas kerja PNS secara personal ; 2. Meningkatkan produktifitas unit kerja; 3. Peningkatan dan pengembangan karier PNS; 4. Peningkatan kompetensi dalam pelaksanaan tugas dan membentuk sikap professionalisme PNS.

3 EKSISTENSI JABATAN FUNGSIONAL
Pada dasarnya jabatan fungsional tidak selalu disebut atau digambarkan dalam struktur organisasi, namun secara fungsinya harus ada; Tidak disebut atau digambarkannya jabatan fungsional tersebut, cukup beralasan mengingat jenis jabatan fungsional jumlahnya cukup banyak (hingga saat ini berjumlah 101) dan senantiasa akan dapat berkurang dan atau bertambah sesuai dengan jenis pekerjaan yang menjadi tuntutan tugas dan fungsi organisasi;

4 KEISTIMEWAAN PEMANGKU JABATAN FUNGSIONAL
Kenaikan Pangkat bisa dua tahun sekali; Pangkat/golongan dapat melebihi pangkat/golongan maksimum; Besar tunjangan jabatan dapat melebihi tunjangan jabatan struktural dan tunjangan funsional umum; Profesionalitas kerja semakin teruji; Mudah memperoleh angka kredit minimum.

5 PERBANDINGAN ANTARA JABATAN STRUKTURAL DAN JABATAN FUNGSIONAL
(1) (2) Kenaikan Pangkat 4 Tahun Sekali Kenaikan Pangkat bisa < 4 Tahun Jenjang Kepangkatan Tidak Bisa Melebihi Atasan Jenjang Kepangkatan Bisa Melebihi Atasan Usul Pengangkatan Hanya dari Atasan Usulan Pengangkatan Bisa dari Atas (Top Down) atau dari Bawah (Bottom Up) Jenis Pekerjaan hanya berdasarkan tugas, pokok dan fungsi (Tupoksi) unit kerjanya Jenis pekerjaan bisa berasal baik dari dalam maupun dari luar unit kerjanya

6 Ciri Dari Jabatan Fungsional
1. Kenaikan pangkatnya dikaitkan dengan angka kredit, kecuali beberapa jabatan fungsional tertentu; 2. Angka Kredit Merupakan : suatu angka yang diberikan berdasarkan penilaian atas prestasi yang telah dicapai oleh seseorang pejabat fungsional tertentu, dalam mengerjakan butir kegiatan, yang digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan, dan kenaikan pangkat dalam jabatan fungsional tersebut 3. Bagi Pejabat Fungsional yang memiliki Sikap kreatif, dapat dinaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi dalam waktu 2 tahun sepanjang memenuhi jumlah angka kredit minimal yang dipersyaratkan; 4. Jabatan fungsional terdiri dari : jabatan fungsional Jenjang keahlian dan jabatan fungsional Jenjang ketrampilan

7 KETENTUAN UMUM MANAJEMEN PERENCANA
PNS yg diberi tugas, tanggung jawab,wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat berwenang utk melaksanakan kegiatan perencanaan pd unit perencana tertentu KETENTUAN UMUM PERENCANA Suatu angka yang diberikan berdasarkan penilaian atas prestasi yg telah dicapai oleh seorang perencana dalam mengerjakan butir kegiatan yg digunakan sebagai salah satu syarat utk pengangkatan dan kenaikan pangkat dalam Jabatan Fungsional Perencana ANGKA KREDIT Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPENNAS) INSTANSI PEMBINA RUMPUN JABATAN MANAJEMEN Pelaksana Kegiatan Teknis Fungsional Perencanaan di lingkungan Instansi Pemerintah dan merupakan jabatan karier yg hanya dapat diduduki oleh seorang yang telah berstatus PNS KEDUDUKAN Menyiapkan, Melakukan dan Menyelesaikan Kegiatan Perencanaan TUGAS POKOK

8 JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA
Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 1994 DASAR HUKUM Keputusan Menpan No.16/Kep/M.PAN/3/2001 DASAR PELAKSANAAN Keputusan Bersama Kepala Bapennas dan BKN No.Kep.1106/Ka/08/2001 dan No.34a Th.2001 JUKLAK JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA Keputusan Menneg Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Bapennas No.234/M.PPN/04/2002 JUKNIS Keputusan Menneg Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Bapennas No.235/M.PPN/04/2002 JUKNIS PENILAIAN ANGKA KREDIT Keputusan Menneg Perencanaan Pembangunan Nasional / Ketua Bapennas No.266/M.PPN/06/2002 JUKNIS ORG. DAN TATAKERJA TIM PENILAI

9 SYARAT DAN PROSEDUR PENGANGKATAN, KENAIKAN PANGKAT DAN PEMBERHENTIAN JF.PERENCANA
KETENTUAN YANG HARUS DIPENUHI DALAM HAL PENGANGKATAN JF.PERENCANA SYARAT TATACARA / ALUR PROSES DALAM HAL PENGANGKATAN JF.PERANCANA PROSEDUR

10 PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA
1. PENGANGKATAN JF. PERENCANA MELALUI INPASSING 2. PENGANGKATAN JF. PERENCANA MELALUI FORMASI CPNS 3. PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN KEDALAM JF. PERENCANA

11 PERSYARATAN DAN WAKTU PENGANGKATAN JF PERENCANA MELALUI INPASSING
DASAR PELAKSANAAN : Pasal 19 dan 20 Keputusan Bersama Kepala BAPENNAS DAN BKN Nomor KEP.1106/Ka/08/2001 dan Nomor 34A Th.2001 PERSYARATAN : PNS yg masih aktif melaksanakan tugas di bidang perencanaan berdasarkan keputusan pejabat yg berwenang; Ijazah serendah-rendahnya S.1 / Diploma IV; Pangkat serendah-rendahnya Penata Muda (III/a) DP (satu) tahun terakhir bernilai baik. WAKTU INPASSING : TMT : 1 Januari 2002 s/d 31 Maret 2002 TMT : 1 April 2002 Kenaikan Pangkat JF. Perencana sudah ditetapkan dengan Angka Kredit disamping memenuhi syarat lainnya sesuai peraturan dan perundangan yg berlaku

12 PERSYARATAN DAN PROSEDUR PENGANGKATAN JF PERENCANA MELALUI FORMASI CPNS
DASAR PELAKSANAAN : Surat Keputusan Menteri Negara PPN dan Kepala BAPENNAS Nomor KEP.020/M.PPN/12/2001 tentang Pedoman Penyusunan Formasi JF. Perencana PERSYARATAN : Adanya penetapan formasi JF Perencana yang ditetapkan MENPAN; Ijazah serendah-rendahnya S.1 / Diploma IV; Lulus Seleksi CPNS untuk Formasi JF. Perencana sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 jo Nomor 11 Tahun 2002. PROSEDUR : Usul Pengangkatan CPNS dari Pejabat yang berwenang dalam jabatan Calon JF. Perencana SK Pengangkatan CPNS Calon JF. Perencana diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang sebagaimana diatur dalam KMA Nomor 492 Tahun 2003; Setelah diangkat sebagai PNS dan minimal 1 Tahun melaksanakan tugas sebagai Calon JF.Perencana serta telah lulus Diklat fungsional di bidang perencanaan dapat ditetapkan SK. Pengangkatan dalam Jabatan Perencana dengan angka kredit yg ditetapkan berdasarkan Pendidikan, Unsur Utama dan Unsur Penunjang yg dimiliki selama melaksanakan tugas di bidang perencanaan

13 PERSYARATAN PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN KEDALAM JF. PERENCANA
Pengalaman dalam kegiatan perencanaan minimal 2 tahun; Maksimal berusia 5 Tahun sebelum mencapai BUP (51 tahun); Ijazah serendah-rendahnya S.1 / Diploma IV; Pengkat Gol.Ruang Minimal Penata Muda (III/a); DP (satu) Tahun bernilai BAIK; Memiliki Angka Kredit Komulatif yg ditetapkan melalui Diklat Kompetensi JF. Perencana sesuai dengan jenjang jabatannya; Calon Perencana yg tidak lulus Diklat Kompetensi PAK ditangguhkan, dan beri kesempatan kembali dalam waktu minimal 2 tahun berikutnya sejak mengikuti Diklat Kompetensi sebelumnya. Lulus Diklat Penjenjangan JF. Perencana;

14 PROSEDUR PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN KEDALAM JF PERENCANA
Usul Pengangkatan PNS dari Jabatan Lain kedalam jabatan Calon JF. Perencana dari Pejabat yg berwenang secara hirarki (Minimal Eselon III); Melampirkan berkas persyaratan sesuai dengan ketentuan (Rangkap 2); Pejabat Unit Kepegawaian melakukan verifikasi atas kebenaran dan keabsahan berkas persyaratan dan lampiran usul pengangkatan; Pejabat Unit Kepagawaian menyampaikan rancangan/konsep SK. Pengang- katan pejabat JF.Perancana kepada pejabat yg berwenang untuk ditanda tangani sebagaimana diatur dalam KMA Nomor 492 Tahun 2003; Asli SK. Pengangkatan yg telah ditetapkan oleh pejabat yg berwenang disampaikan kepada PNS yang bersangkutan dan di tembuskan pada pejabat Instansi dan unit organisasi terkait; Bapennas sebagai Instansi Pembina JF. Perencana, melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan pengangkatan dimaksud sesuai dgn ketentuan yg berlaku.

15 SYARAT DAN PROSEDUR KENAIKAN PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA

16 JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA
SYARAT KENAIKAN PANGKAT PROSEDUR KENAIKAN PANGKAT KETENTUAN DAN KELENGKAPAN YANG HARUS DIPENUHI SEBAGAI SYARAT MUTLAK UNTUK KENAIKAN PANGKAT/JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA TATACARA / MEKANISME ALUR PROSES PENYELESAIAN KENAIKAN PANGKAT/JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA

17 KENAIKAN PANGKAT PANGKAT: Kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang PNS berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian Kenaikan Pangkat Merupakan : 1. Penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil Karena Tekun, penuh pengabdian dalam melaksanakan tugas; 2. Kenaikan Pangkat bukan hak, sehingga menjadi hak atasannya, apakah kepada Pegawai Negeri Sipil yang menjadi bawahannya sudah sepantasnya diberi kenaikan pangkat atau tidak 3. Namun demikian, walaupun kenaikan pangkat adalah penghargaan, hendaklah atasan memeperhatikan nasib Pegawai Negeri Sipil yang menjadi bawahannya KENAIKAN PANGKAT ADALAH: Penghargaan yang diberikan oleh pemerintah atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap negara

18 DASAR HUKUM KENAIKAN PANGKAT PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
KMA No.56 Th.2007 Tentang Pemberian Kuasa dan Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Nota Usul Mutasi Kepegawaian di Lingkungan Departemen Agama PP. No.99 Th.2000 jo. PP. No.12 Th.2002 Tentang Kenaikan Pangkat PNS Keputusan Kepala BKN No.12 Th.2002 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Kenaikan Pangkat PNS KMA No.492 Th.2003 Tentang Pemberian Kuasa dan Pendelegasian Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS di lingkungan Departemen Agama Keputusan Sekjen No.675.A Th.2007 Tentang Juklak Mutasi Kepegawaian di lingkungan Departemen Agama

19 PENGHARGAAN ATAS PRESTASI KERJA DAN PENGABDIAN PNS KENAIKAN PANGKAT
HAK PEGAWAI BUKAN PENGHARGAAN ATAS PRESTASI KERJA DAN PENGABDIAN PNS KENAIKAN PANGKAT MERUPAKAN PRESTASI KERJA PEJABAT PERENCANA ANGKA KREDIT PARAMETER

20 Jenjang Jabatan Perencana Angka Kredit Kumulatif
JENJANG PANGKAT GOL/RUANG JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA DAN ANGKA KREDITNYA No Pangkat Gol. Ruang Jenjang Jabatan Perencana Angka Kredit Kumulatif 1 III/a Perencana Pertama 100 2 III/b 150 3 III/c Perencana Muda 200 4 III/d 300 5 IV/a Perencana Madya 400 6 IV/b 550 7 IV/c 700 8 IV/d Perencana Utama 850 9 IV/e 1.050

21 SYARAT KENAIKAN JABATAN (JFP) SYARAT KENAIKAN PANGKAT (JFP)
1 Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir; 2 Memenuhi Angka Kredit Kumulatif minimal yang ditentukan; 3 Telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan fungsional Perencanaan utk masing-masing jenjang jabatan; 4 DP.3 dalam 1 (satu) tahun bernilai BAIK (Ps.10 SKB Ka.Bapennas dan BKN No.1106/2001 dan 34.A Tahun 2001) SYARAT KENAIKAN PANGKAT (JFP) 1 Sekurang-kurangnya telah 2 (satu) tahun dalam pangkat terakhir; 2 Memenuhi Angka Kredit Kumulatif minimal yang ditentukan; 3 DP.3 dalam 1 (satu) tahun bernilai BAIK (Ps.10 SKB Ka.Bapennas dan BKN No.1106/2001 dan 34.A Tahun 2001)

22 Memiliki masa kerja minimal 2 tahun dalam pangkat terakhir;
PERSYARATAN DAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI KENAIKAN PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL BERDASARKAN JUKLAK MUTASI No.675.A Tahun 2007 Persyaratan : Memiliki masa kerja minimal 2 tahun dalam pangkat terakhir; Telah memenuhi angka kredit yang ditentukan; DP.3 dua tahun terakhir bernilai baik; Dapat melampaui pangkat atasan. Kelengkapan Administrasi : Fotocopy sah SK pangkat terakhir; Fotocopy sah SK pengangkatan dalam jabatan fungsional terakhir; ASLI penetapan angka kredit (PAK); ASLI Lembar DP.3 dua tahun terakhir.

23 MASA KENAIKAN PANGKAT Ada 2 periode Kenaikan Pangkat dalam 1 tahun yaitu 1 APRIL dan 1 OKTOBER SK Kenaikan Pangkat diberikan sesudah masa berlakunya (misalnya : naik pangkat berlaku 1 Oktober 2006, SK baru diterima tanggal 1 Desember 2006), hal ini disebabkan pengajuan ke BKN sesudah masa berlakunya (untuk 1 Oktober, baru bisa diajukan ke BKN secepat-cepatnya 1 Oktober), karena memang terkait dengan formasi Apabila pengajuan usul kenaikan pangkat per 1 April belum bisa dipertimbangkan, maka bisa diajukan lagi untuk periode Oktober kalau memang syarat-syaratnya telah dipenuhi

24 KETENTUAN DAN PERSYARATAN UMUM KENAIKAN PANGKAT / JABATAN JF.PERENCANA
Angka Kredit nya terdiri dari minimal 80% unsur Utama dan maksimal 20% dari unsur penunjang ; Bagi Perencana Madya Golongan /ruang (IV/d) yang mau naik pangkat ke Perencana Utama Golongan Ruang (IV/e) harus mengumpulkan Angka Kredit sekurang-kurangnya 25 % dari kegiatan Perencanaan dan sebanyak-banyaknya 75 % dari Pengembangan Profesi; Bagi Perencana Pertama Golongan Ruang (III/b) yang mau naik pangkat sampai dengan ke Perencana Madya, Golo/ruang (IV/c) harus mengumpulkan angka kredit sekurang-kurangnya 30% dari kegiatan Perencanaan dan Sebanyak-banyaknya 75% dari Pengembangan Profesi; Perencana yang telah memperoleh angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan satu tingkat lebih tinggi pada tahun pertama dalam masa pangkat/ jabatan yang didudukinya, maka pada tahun berikutnya yang bersangkutan tetap harus mengumpulkan angka kredit sekurang-kurangnya 20% dari jumlah angka kredit yang dipersyaratkan, dan berasal dari Kegiatan Perencanaan

25 PROSEDUR KENAIKAN PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA
PEJABAT PERENCANA NOMOR PERSETUJUAN PERTIMBANGAN TEKNIS BKN / KANREG BKN / KANREG MENGAJUKAN USUL PENETAPAN ANGKA KREDIT DAN KENAIKAN PANGKAT BAGIAN KEPEGAWAIAN SURAT PENGANTAR USUL PAK & KP DARI PEJABAT YG BERWENANG KELENGKAPAN KP PAK SK. KP & JABATAN TIM PENILAI PAK SIDANG TIM PENILAI PAK

26 PERSYARATAN & PROSEDUR PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI DAN
PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA

27 PEMBEBASAN SEMENTARA JF. PERENCANA
Dalam waktu 5 tahun sejak diangkat dalam pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat bagi Perencana Pertama sampai dengan Utama (III/a sd IV/d) Dalam waktu satu tahun sejak diangkat dalam pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit sekurang-kurangnya 25 bagi Perencana Utama (IV/e) Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berupa penurunan pangkat berdasarkan PP.30/80 Diberhentikan sementara sebagai PNS berdasarkan PP Nomor 4 Tahun 1966 Ditugaskan secara penuh diluar Jabatan Perencana Cuti diluar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan anak ke 4 dan seterusnya Menjalani Tugas belajar lebih dari 6 bulan

28 PEJABAT PERENCANA YANG DIBEBASKAN DARI JABATANNYA, KARENA TIDAK DAPAT MENGUMPULKAN ANGKA KREDIT MINIMAL, MAKA : Kenaikan pangkatnya tidak dpt dilakukan berdasarkan peraturan diluar ketentuan JF. Perencana Tidak berhak atas tunjangan jabatannya SK Pembebasan sementara dari jabatan berlaku terhitung mulai : Tanggal berlakunya hukuman disiplin Tanggal berlakunya SK Pembebasan sementara Tanggal pelantikan dalam jabatan lain Tanggal berlakunya cuti diluar tanggungan negara Tanggal masuk pendidikan bagi yang tugas belajar

29 BERDASARKAN LAPORAN TIM PENILAI JF.PERENCANA
PROSEDUR PEMBEBASAN SEMENTARA JF.PERENCANA KARENA TDK MENCAPAI ANGKA KREDIT : PIMPINAN UNIT KEPEGAWAIAN MEMBUAT SURAT PERINGATAN APABILA SETELAH 4 TAHUN SEJAK TMT. PENGANGKATAN JFP : BERDASARKAN LAPORAN TIM PENILAI JF.PERENCANA 1. Belum Pernah Mengajukan PAK 2. Angka Kredit yg dipersyaratkan untuk KP belum terpenuhi Tembusan : Kepala BKN, Jakarta; Kepala Bapennas cq. Kapus Pembinaan Perencana, Jakarta; Dirjen Anggaran, Dep.Keuangan, Jakarta; Kepala KPPN, Jakarta; Pimpinan Unit Perencana Ybs. Jangka 1 Tahun bagi JFP Gol.Ruang : III/a-IV/d dan Bulan JFP Gol.Ruang : IV/e maka Pejabat Kepegawaian yg berwenang berdasarkan KMA 492/2003 menerbitkan SK.Pembebasan Sementara JFP

30 PROSEDUR PEMBEBASAN SEMENTARA JF.PERENCANA KARENA SEBAB LAIN :
BERDASARKAN DOKUMEN YG MENYATAKAN BAHWA PEJABAT JFP : DIJATUHI HUKDIS TK.SEDANG / BERAT; DIBERHENTIKAN SEMENTARA SEBAGAI PNS; TDK DAPAT MELAKSANAKAN TUGAS SECARA PENUH SBG PERENCANA; PIMPINAN UNIT KEPEGAWAIAN MENYIAPKAN USULAN PEMBEBASAN SEMENTARA PERENCANA KEPADA PEJABAT YG BERWENANG MENGANGKAT, MEMINDAHKAN DAN MEMBERHENTIKAN BERDASARKAN KMA.492/2003 ASLI SK.Pemberhentian Sementara JFP yg ditetapkan oleh Pejabat yg berwenang berdasarkan KMA.492/2003 disampaikan kepada : Kepala BKN, Jakarta; Kepala Bapennas cq. Kapus Pembinaan Perencana, Jakarta; Dirjen Anggaran, Dep.Keuangan, Jakarta; Kepala KPPN, Jakarta; Pimpinan Unit Perencana Ybs.

31 KETENTUAN DAN PERSYARATAN PENGANGKATAN KEMBALI JF. PERENCANA
Pengangkatan kembali kedalam Jabfung Perencana setelah menjalani pembebasan sementara dapat dipertimbangkan apabila : Apabila telah memperoleh angka kredit yang dipersyaratkan dalam jangka waktu satu tahun sejak dibebaskan sementara; Telah selesai menjalankan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; Dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; Telah selesai menjalani tugas diluar jabatan perencana; Telah diangkat kembali oleh instansi semula setelah CLTN; Telah selesai melaksanakan tugas belajar. Jenjang jabatan PNS yang diangkat kembali ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang telah dimiliki dan angka kredit baru yang diperoleh selama perencana yang bersangkutan dibebaskan sementara Perencana yang dijatuhi hukuman ringan dan sedang, angka kredit baru yang diperoleh selama yang bersangkutan dibebaskan sementara, tidak dapat diikut sertakan dalam perhitungan angka kredit.

32 PROSEDUR PENGANGKATAN KEMBALI JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA
PEJABAT FUNGSIONAL PERENCANA YG TELAH MEMENUHI KETENTUAN DAN PERSYARATAN PENGANGKATAN KEMBALI, MAKA PIMPINAN UNIT KEPEGAWAIAN MENYIAPKAN USULAN PENGANGKATAN KEMBALI JF.PERENCANA KEPADA PEJABAT YG BERWENANG MENGANGKAT, MEMINDAHKAN DAN MEMBERHENTIKAN BERDASARKAN KMA.492/2003 UNTUK MENETAPKAN SK.PENGANGKATAN KEMBALI JF.PERENCANA BERDASARKAN PANGKAT DAN JENJANG JABATAN YG SESUAI DENGAN ANGKA KREDIT YG DIPEROLEH ASLI SK.Pengangkatan Kembali JF.Perencana yg ditetapkan oleh Pejabat yg berwenang berdasarkan KMA.492/2003 disampaikan kepada : Kepala BKN, Jakarta; Kepala Bapennas cq. Kapus Pembinaan Perencana, Jakarta; Dirjen Anggaran, Dep.Keuangan, Jakarta; Kepala KPPN, Jakarta; Pimpinan Unit Perencana Ybs.

33 JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA AKAN DIBERHENTIKAN DARI JABATANNYA APABILA :
Tidak dapat mengumpulkan angka kredit kumulatif minimal untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara Dijatuhi hukuman disiplin berat yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berupa pemberhentian sebagai PNS berdasarkan PP.30/1980; Dijatuhi hukuman penjara berdasarkan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan tetap;

34 PEJABAT FUNGSIONAL PERENCANA YANG DIBERHENTIKAN DARI JABATANNYA MAKA :
Tidak wajib melaksanakan tugas perencanaan pada Jabfung Perencana; Tidak berhak menerima tunjangan jabatan; Kenaikan pangkatnya dipertimbangkan berdasar- kan ketentuan yang berlaku diluar JF.Perencana; Tidak dapat diangkat kembali kedalam Jabfung Perencana

35 PEJABAT PERENCANA YANG TELAH DIBERHENTIKAN DARI JABATANNYA DAPAT DINAIKAN PANGKATNYA SECARA REGULER APABILA : Pangkatnya masih dalam batas ketentuan pangkat tertinggi berdasarkan pendidikannya; Telah 4 tahun atau lebih dalam pangkat tersebut; Memenuhi syarat untuk kenaikan pangkat secara reguler lainnya.

36 PROSEDUR PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA
BERKAS DAN DOKUMEN PEJABAT PERENCANA YG DIUSULKAN PEMBERHENTIANNYA DISAMPAIKAN KEPADA PEJABAT YG BERWENANG MENGANGKAT, MEMINDAHKAN DAN MEMBERHENTIKAN BERDASARKAN KMA.492/2003 PIMPINAN UNIT KEPEGAWAIAN MEMPERHATIKAN BERKAS DAN DOKUMEN PERSYARATAN UNTUK DIBERHENTIKAN DARI JF.PERENCANA, ASLI SK.Pemberhentian JF.Perencana yg ditetapkan oleh Pejabat yg berwenang berdasarkan KMA.492/2003 disampaikan kepada : Kepala BKN, Jakarta; Kepala Bapennas cq. Kapus Pembinaan Perencana, Jakarta; Dirjen Anggaran, Dep.Keuangan, Jakarta; Kepala KPPN, Jakarta; Pimpinan Unit Perencana Ybs.

37 = SEKIAN TERIMA KASIH = SEMOGA BERMANFAAT
CONTACT PERSON : Drs. TEGUH SARWONO, M.Si Telp Hp Office : Biro Kepegawaian Lt.III Departemen Agama Jakarta / Jalan Lapangan Banteng Barat No.3-4 Jakarta Pusat Created By.Iwan.K Subbag Per-UU Kepeg.


Download ppt "OLEH : KEPALA BIRO KEPEGAWAIAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google