Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

P ERBANDINGAN HUKUM KONTRAK DARI SISTEM HUKUM BEBERAPA NEGARA By. Fauzul FAKULTAS HUKUM UPN “VETERAN” JAWA TIMUR 8 OKTOBER 2009.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "P ERBANDINGAN HUKUM KONTRAK DARI SISTEM HUKUM BEBERAPA NEGARA By. Fauzul FAKULTAS HUKUM UPN “VETERAN” JAWA TIMUR 8 OKTOBER 2009."— Transcript presentasi:

1 P ERBANDINGAN HUKUM KONTRAK DARI SISTEM HUKUM BEBERAPA NEGARA By. Fauzul FAKULTAS HUKUM UPN “VETERAN” JAWA TIMUR 8 OKTOBER 2009

2 Sistem Hukum Kontrak Kata sepakat, penawaran dan penerimaan penawaran Masalah peralihan hak Prinsip kebebasan berkontrak Wanprestasi dan ganti rugi

3 S ISTEM H UKUM K ONTRAK Peristilahan “kontrak” Contractus (Romawi) Contract (Bld) Contract (Inggris) Contrat (Prancis) Contrato (Spanyol) Vertract (Jerman) Pengaturan Hukum Kontrak: 1. Kode Hammurabi (18 SM) Apabila debitur tdk dpt membayar utang, debitur dpt membayar dg cara meminjamkan istri ato anak gadisny pd kreditur selam 3 th. Jika pemilik kehilangan brg tdk dpt menunjkkan saksi maka dia berslah krn menjatuhkan nama baik org lain dan mengakibtkan timbul percekcokn sehingg hrs dihkm mati.

4 2. UU 12 Pasal (Twelve tables)/Hk dari Raja (450 SM) 450 SM; Th lahrnya Sistm HK Eropa Kontinentl Basis bg sistem Hk Eropa Kontinentl “Jika utang diakui ato ditetapkan pengadilan, mak berlaku grace period selam 30 hr. jk mash tdk dibayr,debitor dpt ditahan dg menangkp n membw ke pengadilan.jika utang belum dibayr ato tdk ada yg menjamin utangny, kreditor dpt mengambil dbitor n menyanderanya n mengiktnya.jk dia mau debitor dpt hidup dg biaya sendri. Jk tdk maka kreditor akan memberi makan dr jagung sebanyak 1 pon/hari.jk dlm 60 hari disandera blm jg bayar, maka debitr dpt dijual ke luar negeri /hkm mati”.

5 Kontrak konsensual.kontrak yg langsg mengikt sejak dicapai sepakat. Perbedaan prinsipal: Anglo: perhatian penuh diberikan thd proses kontrak dari hulu ke hilir. Cth.penawaran,penerimaan,prestasi balik. Eropa: perhatian lebih ditekankan pd tahap hilir,dikenal kodifikasi hukum perdata. Cth.wanprestasi, force mejeur,ganti rugi, pelaksanaan kontrak. Cth. kitab CorpusJuris Civilis (533 M;Justinian). 3. Hukum Islam Lahir abad 7 M Transaksi hrs dilakukn scara benar n tdk saling merugikan orang lain (an-Nisa’:29). “Hai org2 beriman,jgn kamu saling memakan harta sesamu dg jalan batil” Kedudukan kata sepakat sama dg prinsip pacta sun servanda (janji itu mengikat)(al-Maidah:1) “Hai org2 beriman penuhilah akad-akadmu”

6 Eropa kontinental: Kontrak diatur dlm KUHPerdata (umum/khusus) Anglo: Lahir th 1066 M. pada saat org2 normans mengalahkan org2 native di Hasting dan menaklukkan Inggris. Kekuatan yg fleksibel dalam pengembang diri Hk kontrak berkembang tersendat2 di pengadilan common law Asumsi awal kontrak tdk dg sendirinya dpt dipaksakan berlakunya, kcuali tuk kontrak tertentu Model gugatan yg kaku dan prosedural,shingga gugatan berdasar kontrak dpt ditrima jika pengadilan menganggap sesuai dg model gugatn yg baku. Tdk ada desakan agar pengadilan memaksakn berlaku kontrak dlm bisnis Hukm kontrak lebh berkembang di Pengadilan equity. Hukum kontrak merupakn hk yg bersifat keranjang sampah, artinya apapun yg tidk diatur oleh UU di bidang bisnis dpt diatur dg kata sepakat diantara para pihak.

7 K ATA SEPAKAT, PENAWARAN DAN PENERIMAAN PENAWARAN 1. Kode Hammurabi. Kontrak sdh dianggap ada pd saat dicapai sepakat, tanpa perlu formalitas tertentu. Cth.kontrak jual beli sejak tahun 200SM. Kontrak lain: Kontrak berbentuk verbal: cth ijab kabul Kontrak berbentuk literal: kontrak yg dicatat dlm buku khusus Kontrak berbentuk riil: kontrak baru ada stelah serh terima 2. Sistem Hk Islam Kata sepakt dikenal sbg ijab kabul n mrupak salah satu rukun akad. Akad a/ “Perikatan antara mujib dan qabil dg cara yg dibenarkan syariat.ijab a/ pernyataan pihak pertam ttg isi perjanjian, kabul a/ pernyataan pihak kedua untk mnerima isi perjanjian” Akad = penawaran(offer) dan penerimaan (acceptance)

8 Akad yg tdk memenuhi unsur dan syarat akad dianggap tidak sah/batal Akad tdk sah dibedakan 2: Akad bathil, akad yg tdk memenuhi salah satu rukn dan syarat. Akad fasid, akad yg sebenarny memenuhi persyaratan sbg akad tetapi ada yg tidak jelas. Formalitas ijab kabul dikenal dg sighat akad. Sighat lisan Sighat tulisan. Sighat dlm bentuk isyarat Sigaht dg perbuatan

9 3. Sistem Hk Eropa Pada prinsipnya kontrak bersifat konsensual Tuk kontrak tertentu disyaratkan tertulis. Cth.hibah. Kontrak dlm anglo memilik prinsip yang hampir sama dg Eropa 3 kategori pembentukan kontrak Kontrak formal. Kontrak dg segel n bth pencatatan Kontrak nyata ttg utang Kontrak simpel. Kontrak tanpa bentuk khusus


Download ppt "P ERBANDINGAN HUKUM KONTRAK DARI SISTEM HUKUM BEBERAPA NEGARA By. Fauzul FAKULTAS HUKUM UPN “VETERAN” JAWA TIMUR 8 OKTOBER 2009."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google