Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAgis Suchiana Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
ASAS DALAM MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
By ISNAWATI PROGRAM STUDI ILMU HUKUM UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 SAMARINDA
2
Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Pengayoman Kemanusiaan Kebangsaan Kekeluargaan Kenusantaraan; Bhinneka Tunggal Ika; Keadilan Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan; Ketertiban dan kepastian hukum Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan;
3
PENGAYOMAN Setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan dalam rangka menciptakan ketentraman rnasyarakat
4
KEMANUSIAAN Setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak-hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk lndonesia secara proporsional
5
KEBANGSAAN Setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa lndonesia yang pluralistik (kebhinekaan) dengan tetap menjaga prinsip negara kesatuan Republik lndonesia
6
kekeluargaan Setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan
7
KENUSANTARAAN Setiap materi muatan peraturan perundang-undangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah lndonesia dan materi muatan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila
8
BHINEKA TUNGGAL IKA Setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah, dan budaya khususnya yang menyangkut masalah-masalah sensitif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
9
KEADILAN Setiap materi muatan peraturan perundang undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa kecuali
10
KESAMAAN KEDUDUKAN DALAM HUKUM DAN PEMERINTAHAN
Setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh berisi hal-hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial
11
KETERTIBAN DAN KEPASTIAN HUKUM
Setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus dapat menimbulkan ketertiban dalam- masyarakat melalui jaminan adanya kepastian hukum
12
KESEIMBANGAN, KESERASIAN, KESELARASAN
Setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan individu dan masyarakat dengan kepentingan bangsa dan negara.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.