Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Divisi pengawasan bawaslu ri

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Divisi pengawasan bawaslu ri"— Transcript presentasi:

1 Divisi pengawasan bawaslu ri
Daniel Zuchron Kordinator Divisi

2 Peranan Bawaslu Dalam melaksanaan mandat UU Penyelenggara Pemilu, dari sisi teknis, Divisi Pengawasan melakukan: Menyusun standar Pengawasan Pemilu, khususnya dari sisi teknis berupa panduan/juklak juknis pengawasan setiap tahapan Melakukan pengendalian dan supervisi pelaksanaan pengawasan Melakukan pengawasan pelaksanaan tahapan secara nasional Meneruskan hasil pengawasan dan menyampaikan rekomendasi hasil pelaksanaan pengawasan Pemilu telah dilaksanakan, maka penting utk menilai pelaksanaan mandat yang dilaksanakan oleh Pengawas Pemilu melalui evaluasi

3 Tujuan Evaluasi Dari sisi Teknis
Menilai pelaksanaan pengawasan pemilu 2014 sebagaimana diatur dalam UU 15 Tahun 2014 dan standar pengawasan pemilu yang ditetapkan oleh Bawaslu Mengidentifikasi hambatan dan tantangan dalam pelaksanaan teknis pengawasan 2014 Menyusun rekomendasi perbaikan berdasarkan pelaksanaan pengawasan pemilu 2014

4 Indikator Proses Pelaksanaan Capaian pelaksanaaan pengawasan
Penetapan standar Pengawasan yang meliputi; a). Panduan Teknis, b). mekanisme pelaporan, dan c). tindak lanjut Pelaksanaan pengawasan on the spot Pengendalian pelaksanaan pengawasan yang meliputi; a). supervise pelaksanaan pengawasan, b). tindak lanjut hasil supervise Capaian pelaksanaaan pengawasan Tindak lanjut hasil pengawasan Laporan pelaksanaan pengawasan (kelengkapan dan kebenaran data)

5 Output Adanya penilaian atas kualitas pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Pengawas Pemilu yang meliputi: Laporan pelaksanaan dan hasil pelaksanaan pengawasan: Kelengkapan laporan Kebenaran laporan Kesesuaian Rekomendasi perbaikan: analisa masalah, hambatan dan tantangan dalam pelaksanaan pengawasan Rekomendasi usulan perbaiakan kualitas pelaksanaan Penilaian atas pelaksanaan penyelenggaraan pemilu yang dilakukan KPU

6 Review Evaluasi Pelaksanaan Pemilu Hasil Pengawasan

7 Evaluasi Hasil Pengawasan DPT
Pileg Pilpres Buruknya Validitas data kependudukan yang diberikan Pemerintah. Kegandaan dalam NIK, Nama, Alamat, Tanggal lahir tidak terselesaikan dengan baik. Seluruh variable DPT tidak terisi NIK Valid, NIK Kosong, alamat kosong, dsb…. Jumlah pemilih dalam DPS lebih besar daripada jumlah DAK-2, ataupun sebaliknya jumlah pemilih jauh lebih kecil dari jumlah DAK-2. Pemilih yang tidak memenuhi syarat dan/atau sudah tidak memenuhi syarat menjadi pemilih masih masuk dalam DPS, DPSHP, DPSHP Akhir dan DPT. Pemuktahiran yang dilakukan tidak maksimal, mulai dari tidak semua Pantarlih di bimtek, sehingga perlakuan atas hasil pemuktahiran data pun menjadi beragam. Tidak semua rekomendasi PPL dan/atau panwas kecamatan dilaksanakan. Semua permasalahan DPT diselesaikan dengan DPK dan DPKTb. Terkait penyalahgunaan DPKTb tidak dapat tergambar dengan baik. DPTb , DPK jumlahnya dan DPKTb jumlahnya ( ) Pemuktahiran DPS (DPTPileg) dengan DPK, DPKTb dan pemilih pemula diragukan dilakukan oleh KPU Kab/Kota. Bahkan publikasi ditempat umum DPS maupun DPSHP pun hampir disebagian besar daerah tidak dilakukan. Hal ini menyebabkan poin 2,3 dan 5 dalam evaluasi pileg tidak mengalami perbaikan yang signifikan. Petugas pemuktahiran bersikap pasif hanya berharap masyarakat dan PPL dapat memberikan masukan atas DPS (terjadi didaerah yang menempelkan DPS maupun DPSHP) DPS maupun DPSHP disusun tidak berdasarkan TPS, tapi berdasarkan wilayah desa/kelurahan, sehingga calon pemilih sulit untuk mengetahui dimana TPS tempat memilih. DPTb , DPK , DPKTb yang jumlahnya mencapai angka juta menunjukan pemukthairan data pemilih dalam Pilpres buruk.

8 Evaluasi Hasil Pengawasan Pencalonan
PILEG PILPRES KPU tidak memiliki SOP dalam melaksanakan verifikasi administrasi persyaratan calon. Ketertutupan KPU atas akses untuk memastikan kebenaran dan keabsahan persyaratan yang dipenuhi oleh caleg. Keterbatasan pengawas pemilu dalam melakukan verifikasi atas poin nomer 2 (seperti ijazah yang didapatkan dari sekolah luar negeri, kepailitan dll) Surat ijin mengundurkan diri sebagai kelengkapan persyaratan (TNI/Polri/PNS/Hakim/BUMN/dst) Keterbatasan pengawas pemilu dalam melakukan verifikasi seperti ijazah yang didapatkan dari sekolah luar negeri, kewarganegaraan.

9 Evaluasi Hasil Pengawasan Kampanye
PILEG PILPRES Regulasi atas pemasangan alat peraga berbeda-beda disetiap daerah (terkait zonasi). Penggunaan fasilitas negara dalam kampanye (mobdin dll). Politik uang Issue sara Pelibatan dan/atau keterlibatan PNS dalam kampanye Dana kampanye Isue Korupsi Isue Kejahatan HAM Dana Kampanye

10 Hasil Pengawasan Logistik
PILEG PILPRES Ketertutupan akses atas dokumen pengadaan Ketertutupan pihak perusahaan percetakan surat suara Kelebihan surat suara akibat produksi (inshit dan weist) Keterlambatan distribusi surat suara akibat keterlambatan penetapan DPT. Kesalahan pencetakan Distribusi logistik yang salah antar dapil satu kab/kota, antar dapil satu provinsi. Buruknya manajemen sortir yang mengakibatkan surat suara rusak Validitas rusaknya surat suara Surat suara dan Formulir yang didistribusikan kurang. Validitas rusaknya surat suara hasil sortir Keterlambatan distribusi surat suara (khususnya daerah Papua dan luar negeri) Surat suara yang didistribusikan kurangnya

11 Evaluasi Hasil Pengawasan Pungut Hitung
PILEG PILPRES Buruknya distribusi logistik pemilu yang menyebabkan: Surat suara tertukar; Logistik pemilu (surat suara dan/atau formulir kurang dan/atau tidak ada; tinta tidak lengkap. Kesalahan dalam melakukan pencatatan (double penulisan partai dan caleg, suara caleg dimasukan ke partai atau sebaliknya) akibat kelelahan dikarenakan banyaknya formulir yang harus dicatatkan oleh kpps. Buruknya pemahaman KPPS dalam menterjemahkan aturan, menyebabkan terjadi kesalahan sebagai berikut: Salinan DPT, DCT tidak ditempelkan; Saksi tanpa surat tugas diperkenankan menjadi saksi; Formulir c-1 tidak diberikan kepada seluruh stakeholder; Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali; KPPS melakukan pencoblosan surat suara tidak terpakai; KPPS tidak mau melaksanakan PSU. TPS Fiktif PSU tidak dihadiri oleh pemilih. Logistik pemilu (surat suara dan/atau formulir kurang dan/atau tidak ada Pemilih DPKTb diberikan hak memilih sebelum pukul 12.00 Pemilih bukan warga setempat diberikan hak pilih melalui DPKTb KPPS melakukan pencoblosan pada surat suara tidak terpakai.

12 Evaluasi Hasil Pengawasan Rekap
PILEG PILPRES Tidak semua perbaikan hasil pemungutan dapat diselesaikan di tingkat PPS dan atau PPK Terjadi perubahan suara diantara caleg satu parpol namun perolehan suara parpol tidak berubah (konflik caleg 1 parpol). Perbedaan hasil penghitungan di tingkat TPS dengan formulir rekap antara parpol dengan KPU. Perbedaan hasil penghitungan di tingkat TPS dengan formulir rekap antara paslon dengan KPU. Tidak semua rekomendasi pengawas (penghitungan dan/atau pungut ulang) dilakukan oleh KPU.

13 Kesimpulan PILEG Akses Ketertutupan akses yang dilakukan KPU menyebabkan banyak kecarut marutan disetiap tahapan. Terlebih pada saat pelaksanaan tahapan pendaftaran partai politik, pencalonan, dana kampanye, pengadaan dan distribusi logistik. Transparansi Publikasi dokumen-dokumen seperti Data Pemilih, Pelelangan Logistik Pemilu, Persyaratan Calon, Formulir C-1 hanya sekedar saja. Hal ini disebabkan tidak semua data terunggah secara keseluruhan dan buruknya validitas dokumen (perbaikan tidak pernah dipublikasikan) Akuntabilitas Tidak adanya SOP ( tahapan pendaftaran partai politik, pencalonan, pengadaan dan pendistribusian logistik) dan/atau buruknya SOP KPU (tahapan kampanye, pungut hitung dan rekapitulasi), membuat hasil pelaksanaan penyelenggaraan pemilu legistlatif secara de vacto diragukan akuntabilitas

14 Kesimpulan PILPRES Akses
Ketertutupan akses yang dilakukan KPU pada saat Pileg nampak banyak diperbaiki pada saat penyelenggaraan Pilpres. Namun tetap saja untuk beberapa hal seperti pada tahapan pendataan pemilih dan dana kampanye, akses tersebut masih sulit didapatkan. Transparansi Publikasi dokumen-dokumen seperti Data Pemilih, Pelelangan Logistik Pemilu, Persyaratan Calon, Formulir C-1 hanya sekedar saja. Hal ini disebabkan tidak semua data terunggah secara keseluruhan dan buruknya validitas dokumen (perbaikan tidak pernah dipublikasikan) Akuntabilitas SOP yang sebelumnya minim dalam Pileg sudah hampir semua diperbaiki. Hanya saja kualitas pelaksanaannya masih buruk. Hal ini dapat dilihat dari pelaksanaan pendataan pemilih, pemungutan suara dan rekapitulasi. Permasalahan DPK, DPKTb yang merupakan bagian dari inti ketiga tahapan tadi menjadi fokus yang dipertanyakan akuntabilitasnya oleh paslon no 1.

15 Peranan Pengawas Pemilu dalam Pemilihan Walikota dan Bupati 2015

16 Peranan Pengawas Dalam melaksanaan mandat UU Penyelenggara Pemilu dan Penyelenggaraan Pemilihan Gub, Bupati dan Walikota, dari sisi teknis, Pengawas melakukan: Penyusunan standar Pengawasan Pemilu, khususnya dari sisi teknis berupa Regulasi, Panduan/Juklak Juknis pengawasan setiap tahapan Pengendalian dan supervisi pelaksanaan pengawasan Pengawasan pelaksanaan tahapan secara menyeluruh Meneruskan hasil pengawasan dan menyampaikan rekomendasi hasil pelaksanaan pengawasan

17 Lingkup Pengawasan Bawaslu 1. Bawaslu menyusun dan menetapkan landasan
yuridis standar tata laksana teknis pengawasan tahapan 2. Bawaslu melakukan kontrol teknis pengawasan tahapan ditingkat Provinsi 3. Bawaslu melakukan Kontrol atas teknis Kontrol yang dilakukan oleh Provinsi kepada Kab/Kota yang melakukan pengawasan tahapan

18 Lingkup Pengawasan Bawaslu Provinsi
Bawaslu Provinsi melakukan teknis pengawasan tahapan Pemilihan Gubernur. Bawaslu Provinsi melakukan kontrol, teknis pengawasan Tahapan Pemilihan yang dilakukan oleh Kab/Kota Bawaslu Provinsi wajib memberikan laporan periodik, pada awal, tengah dan akhir di setiap masing-masing tahapan terkait: a. Pengawasan yang dilakukan b. Kontrol atas fungsi pengawasan yang dilakukan Kab/Kota

19 Lingkup Pengawasan Panwaslu Kab/Kota
Panwaslu melakukan teknis pengawasan tahapan Pemilihan Bupati dan Walikota. Panwaslu melakukan kontrol, teknis pengawasan Tahapan Pemilihan yang dilakukan oleh Kecamatan. Panwaslu wajib memberikan laporan periodik, pada awal, tengah dan akhir di setiap masing-masing tahapan terkait Pengawasan yang dilakukan

20 Mekanisme Pengawasan Kordinasi dengan KPU sesuai tingkatannya, terkait standart tata laksana pelaksanaan Tahapan Membuat pemetaan potensi kerawanan atas hasil rapat kordinasi dengan KPU Kordinasi dengan seluruh stakeholder terkait sesuai tingkatannya, terkait pencegahan atas pemetaan potensi kerawanan dalam setiap tahapan Membentuk Sebuah Pusat Kegiatan Pencegahan (Sentra Pencegahan) dengan unsurnya adalah Pengawas pemilu, Kepolisian, TNI, dan Kejaksaan, yang keseluruhannya berasal dari unsur Intelkam Pengawas Pemilu membuat kalender pengawasan beserta skala prioritasnya, atas pemetaan potensi kerawanan dan masukan dari rapat kordinasi dengan seluruh stakeholder terkait Pelaksanaan Pengawasan berdasarkan kalender pengawasan Monitoring dan Evaluasi = Memastikan fungsi pengawasan dilaksanakan berdasarkan peraturan bawaslu dan petunjuk teknis yang mengikutinya. Pengawas Pemilu wajib membuat jurnal pengawasan atas pengawasan yang telah dilakukan beserta laporan keberhasilan maupun kegagalan fungsi pengawasan yang dilakukan

21 Bentuk Bentuk Pengawasan
Sosialisasi hasil pemetaan potensi kerawanan, bentuk pelanggaran dan bentuk pengawasan yang akan dilakukan dalam setiap tahapannya Pengawasan Melekat = Berada dalam setiap aktivitas tahapan KPU Pengawasan Literatur = Pemeriksaan Data Dokumen Pengawasan Audit = Memastikan secara sampling Kebenaran proses dan hasil Tahapan yang dilakukan KPU Pengawasan Penelusuran = Memastikan kebenaran dan/atau kekeliruan dengan cara menelusuri dokumen, dan pemanggilan para pihak terkait sebagai narasumber yang dianggap mengetahui sebuah peristiwa dimaksud, sampai mendapatkan fakta yang cukup untuk mengambil sebuah keputusan/tindakan

22 Indikator Seluruh Kegiatan Pengawasan harus berorientasi kepada :
1. Kepatuhan Penyelenggara atas: a. ASAS Penyelenggara b. ASAS Penyelenggaraan 2. Kepatuhan Peserta Atas ASAS Penyelenggaraan 3. Pendidikan Politik Masyarakat


Download ppt "Divisi pengawasan bawaslu ri"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google