Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehRini Sekar Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
UNDANG-UNDANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL (UU 25 TH 2004)
2
Latar Belakang Amandemen Keempat UUD NRI 1945
Tidak ada GBHN Pemilihan Presiden secara langsung Pemilihan Kepala Daerah secara demokratis UU 23/2003 tentang Pemilihan Presiden Mengamanatkan CaPres menyampaikan visi, misi, program Revisi UU 22/1999 Desentralisasi dan otonomi daerah Pemilihan Kepala Daerah secara langsung Pemantapan kedudukan provinsi Reformasi Pengelolaan Keuangan Negara UU 17/2003 tentang Keuangan Negara Penyusunan RAPBN berpedoman pada RKP Penyusunan RAPBD berpedoman pada RKPD UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara UU 15/2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggungjawab KN
3
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN)
SPPN adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah.
4
SPPN – Asas Pembangunan Nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi dengan prinsip-prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan Nasional. Perencanaan pembangunan nasional disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan SPPN diselenggarakan berdasarkan asas: (1) kepastian hukum; (2) tertib penyelenggaraan negara; (3) kepentingan umum; (4) keterbukaan; (5) proporsionalitas; (6) profesionalitas; dan (7) akuntabilitas
5
SPPN – Tujuan Mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan;
Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antarDaerah, antarruang, antarwaktu, antarfungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah; Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan; Mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan
6
Ruang Lingkup Perencanaan
NASIONAL DAERAH Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah Rencana Kerja Pemerintah Rencana Kerja Pemerintah Daerah Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah
7
Isi Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP)
RPJP NASIONAL RPJP DAERAH Penjabaran tujuan nasional ke dalam: Mengacu pada RPJP Nasional dan memuat: Visi Misi Arah Pembangunan Nasional Arah Pembangunan Daerah
8
Isi Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM)
RPJM NASIONAL RPJM DAERAH Penjabaran visi, misi, program Presiden Berpedoman pada RPJP Nasional Penjabaran visi, misi, program Kepala Daerah Berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional Isi: Strategi Pemb. Nasional Kebijakan Umum Kerangka Ekonomi Makro Program kementerian, lintas kementerian, kewilayahan dan lintas kewilayahan, memuat kegiatan dlm: Kerangka Regulasi Kerangka Anggaran Strategi Pemb. Daerah Arah Kebijakan Keuangan Daerah Program SKPD, lintas SKPD, kewilayahan dan lintas kewilayahan, memuat kegiatan dalam:
9
Isi Renstra-KL & Renstra-SKPD
Berpedoman pada RPJM Nasional Berpedoman pada RPJM Daerah Isi: Visi – Misi Tujuan, strategi, dan kebijakan Program – program Kegiatan indikatif
10
Isi Rencana Kerja Pemerintah/Daerah (RKP/D)
RKP DAERAH Penjabaran RPJM Nasional Penjabaran RPJM Daerah Mengacu pada RKP Isi: Prioritas Pemb. Nasional Rancangan Kerangka Ekonomi Makro Arah Kebijakan Fiskal Program kementerian, lintas kementerian, kewilayahan dan lintas kewilayahan, memuat kegiatan dlm: Kerangka Regulasi Kerangka Anggaran Prioritas Pemb. Daerah Rancangan Kerangka Ekonomi Makro Daerah Arah Kebijakan Keuangan Daerah Program SKPD, lintas SKPD, kewilayahan dan lintas kewilayahan, memuat kegiatan dalam:
11
Isi Renja-KL & Renja-SKPD
Penjabaran Renstra-KL Penjabaran Renstra-SKPD Isi: Kebijakan KL Program dan kegiatan pembangunan Dilaksanakan pemerintah Mendorong partisipasi masyarakat Kebijakan SKPD Dilaksanakan pemerintah daerah
12
Alur Perencanaan dan Penganggaran
RPJM Daerah RPJP Daerah RKP RPJM Nasional RPJP Nasional RKP Daerah Renstra KL Renja - KL Renstra SKPD Renja - SKPD RAPBN RAPBD RKA-KL RKA - SKPD APBN Rincian APBN APBD Rincian APBD Diacu Pedoman Dijabar kan Diperhatikan Dijabarkan Diserasikan melalui Musrenbang UU SPPN Pemerintah Pusat Daerah UU KN
13
Pengendalian Pelaksanaan Rencana Evaluasi Kinerja
Tahapan Perencanaan Penyusunan Rencana Rancangan Rencana Pembangunan Nasional / Daerah Rancangan Rencana Kerja Dep / Lembaga SKPD Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Penetapan Rencana RPJP Nas dgn UU dan RPJP Daerah dgn Perda RPJM dengan Peraturan Presiden / Kepala Daerah RKP / RKPD dengan Peraturan Presiden / Kepala Daerah Pengendalian Pelaksanaan Rencana Evaluasi Kinerja
14
Penyusunan dan Penetapan PJP
Rancangan Rencana Proses Teknokratik oleh Bappenas/Bappeda Musrenbang dengan bahan Rancangan Rencana yang melibatkan Masyarakat “masyarakat” adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat atau badan hukum yang berkepentingan dengan kegiatan dan hasil pembangunan baik sebagai penanggung biaya, pelaku, penerima manfaat maupun penanggung resiko Penyusunan Rancangan Akhir Penetapan Rencana (RPJP Nasional UU, RPJP Daerah Perda)
15
Penyusunan dan Penetapan RPJM
(1) Visi, Misi, Program Presiden/KD Terpilih Bappenas/da menyusun Rancangan Awal RPJM/D Kement/Lemb / SKPD Menyusun Renstra-KL / Renstra SKPD (2) Visi,Misi Presiden/KD Strategi Bangnas/da Kebijakan Umum Kerangka ekonomi makro/da (3) Program Kement/Lembaga / SKPD e) Program Kement/Lembaga / SKPD (4) Bappenas/da menyelenggarakan MUSRENBANG RPJM/D Bappenas/da menyusun Rancangan Akhir RPJM/D (5) Penetapan RPJM / RPJMD Visi, Misi Presiden/KD Strategi Bangnas/da Kebijakan Umum Kerangka ekonomi makro/da Program Kement/Lembaga / SKPD (6) (7) Digunakan sebagai pedoman penyusunan Rancangan RKP/RKPD
16
Penyusunan dan Penetapan RKP/D
Rancangan Awal RKP/D Penetapan RKP/D Sebagai pedoman penyusunan Rancangan APBN Rancangan Akhir RKP/D Prioritas Pembangunan Kebijakan Umum Kerangka ekonomi makro/da Program Kement/Lembaga / SKPD Prioritas Pembangunan Nasional / Daerah Kerangka ekonomi makro/da Pagu Indikatif Kement/Lemb / SKPD Menyusun Renja - KL / SKPD d) Program Kement/Lembaga / SKPD SEB MenPPN + MenKeu MUSRENBANGPUS/DA Sinkronisasi Program KL/SKPD Harmonisasi Dekon dan TP MUSRENBANG Prov Sbg Wakil Pemerintah Pusat (4) Bappenas/da menyelenggarakan MUSRENBANGNAS
17
Perencanaan – Apa yang baru?
Daftar Usulan - “Shopping List” Sebanyak-banyaknya Seindah-indahnya Tidak terbatas DULU SEKARANG Rencana Kerja - “Working Plan” Input (Rp., Naker, Fasilitas, dll.) Kegiatan (Proses) Output / Outcome Sehingga Perencanaan Dimulai dengan informasi tentang ketersediaan sumberdaya dan arah pembangunan nasional Critical point-nya adalah Menyusun hubungan optimal antara input, proses, dan output / outcomes Karena: Ada Sanksi Pidana Pasal 34 UU 17/2003
18
Pengendalian dan Evaluasi
Pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan dilakukan oleh masing-masing pimpinan kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah. Menteri/Kepala Bappeda menghimpun dan menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan dari masing-masing pimpinan kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan tugas dan kewenangannya Pimpinan kementerian/lembaga/Kepala SKPD melakukan evaluasi kinerja pelaksanaan rencana pembangunan kementerian/lembaga/SKPD periode sebelumnya. Menteri/Kepala Bappeda menyusun evaluasi rencana pembangunan berdasarkan hasil evaluasi pimpinan kementerian/lembaga/SKPD. Hasil evaluasi menjadi bahan bagi penyusunan rencana pembangunan nasional/daerah untuk periode berikutnya
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.