Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERAN DAN FUNGSI MAJELIS PERTIMBANGAN ETIK PROFESI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERAN DAN FUNGSI MAJELIS PERTIMBANGAN ETIK PROFESI"— Transcript presentasi:

1 PERAN DAN FUNGSI MAJELIS PERTIMBANGAN ETIK PROFESI
LENNA MAYDIANASARI, SST

2 DASAR PEMBENTUKAN Kepmenkes RI No.554/Menkes/Per/XII/1982
Memberikan pertimbangan, pembinaan dan melaksanakan pengawasan terhadap semua profesi tenaga kesehatan dan sarana pelayanan medis Peraturan Pemerintah No.1 tahun 1988 Bab V pasal 11 Pembinaan dan pengawasan terhadap dokter, dokter gigi dan nakes dlm menjalankan profesinya dilakukan oleh Menkes atau pejabat yg ditunjuk SK Menkes No.640/Menkes/Per/X/1991, tentang pembentukan MP2EPM

3 DASAR MAJELIS DISIPLIN TENAGA KESEHATAN (MDTK)
Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 UU No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan Keputusan Presiden tahun 1995 tentang pembentukan MDTK

4 TUGAS MDTK Meneliti dan menentukan ada atau tidaknya kesalahan atau kelalaian dalam menerapkan standar profesi yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan

5 TUGAS DAN WEWENANG MAJELIS PEMBINAAN DAN PENGAWASAN ETIK PELAYANAN MEDIS (MP2EPM) PUSAT
Memberi pertimbangan tentang etik dan standar profesi tenaga kesehatan kepada menteri Membina, mengembangkan dan mengawasi secara aktif pelaksanaan kode etik kedokteran gigi, perawat, bidan, sarjana farmasi dan rumah sakit Menyelesaikan persoalan,menerima rujukan dan mengadakan konsultasi dengan institusi terkait MP2EPM pusat atas Menteri yg berwenang mereka yg ditunjuk mengurus persoalan etik nakes

6 TUGAS DAN WEWENANG MP2EPM WILAYAH PROPINSI
Menerima dan memberi pertimbangan, mengawasi persoalan kode etik, dan mengadakan konsultasi dengan instansi terkait dengan persoalan kode etik Memberi nasehat, membina dan mengembangkan serta mengawasi secara aktif etik profesi nakes dalam wilayahnya bekerjasama dg organisasi profesi spt IDI, PDGI, PPNI, IBI, ISFI, PRS21

7 Continue…….. Memberi pertimbangan dan saran kepada instansi terkait
MP2EPM propinsi atas nama Kepala Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Propinsi berwenang memanggil mereka yg bersangkutan dalam suatu etik profesi

8 MAJELIS ETIKA PROFESI BIDAN

9 DEFINISI Merupakan badan perlindungan hukum terhadap para bidan sehubungan dengan adanya tuntutan dari klien akibat pelayanan yang diberikan dan tidak melakukan indikasi penyimpangan hukum

10 REALISASI MAJELIS ETIKA PROFESI BIDAN
MPEB (Majelis Pertimbangan Etika Bidan) MPA (Majelis Perlindungan Anggota)

11 LATAR BELAKANG Kemajuan IPTEK Mutu Yan Kebidanan
Tantangan bidan utk mengembangkan kompetensi & profesionalisme dlm menjalankan praktek & memberikan pelayanan Pelaksanaan tugas bidan dibatasi norma, etika & agama Diperlukan wadah utk menentukan standar profesi, prosedur yg baku & kode etik Majelis Etika Profesi Bidan

12 TUJUAN Memberikan perlindungan yang seimbang dan objektif kepada bidan dan penerima pelayanan

13 LINGKUP MPEB Melaks peningkatan fungsi pengetahuan sesuai standar profesi Yan bidan (Kep Men Kes No.900/MenKes/SK/VII/tahun 2002). Melaksanakan supervisi lapangan, termasuk ttng tehnis, & pelaks praktik, trmsuk penyimpangan yg tjd. Apakah pelaks praktik bidan sesuai dgn Standar Praktik Bidan, Standar Profesi dan Standar Yan Kebidanan, juga batas–batas kewenangan bidan.

14 Continue…. Membuat pertimbangan bila tjd kasus-kasus dlm praktik kebidanan. Melaksanakan pembinaan & pelatihan ttg hokum kesh, khususnya yg berkaitan atau melandasi praktik bidan.

15 Pengorganisasian Majelis Etik Kebidanan
MEK merupakan lembaga organisasi yang mandiri, otonom &non struktural MEK dibentuk ditingkat propinsi dan pusat MEK pusat berkedudukan di Ibukota Negara dan MEK propinsi berkedudukan di Ibukota propinsi MEK pusat dan propinsi dibantu oleh sekretaris Jml anggota masing-masing terdiri dari lima orang

16 Continue…. Masa bakti anggota MEK slma 3 Th & sesudahnya, jika berdasarkan evaluasi masih memenuhi ketentuan yang berlaku, maka anggota tersebut dapat dipilih kembali. Anggota MEK diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Kesehatan

17 Continue…. Susunan Organisasi MEK terdiri dari :
Ketua dengan kualifikasi mempunyai kompetensi tambahan di bidang hukum. Sekretaris merangkap anggota Anggota Majelis Etika Bidan

18 Tugas Majelis Etika Kebidanan
Meneliti & menentukan ada dan tidaknya kesalahan / kelalaian dlm menerapkan standar profesi yg dilakukan oleh bidan. Penilaian didasarkan atas permintaan pejabat, pasien dan keluarga yang dirugikan oleh pelayanan kebidanan Permohonan secara tertulis dan diserta data-data

19 Lanjutan… Keputusan tingkat propinsi bersifat final dan bisa konsul keMEK pada tingkat pusat, Sidang MEK paling lambat 7 hari, sth diterima peangduan. Pelaksanaan sidang menghadirkan dan minta keterangan dari bidan dan saksi-saksi,

20 Lanjutan… Keputusan paling lambat 60 hari dan kemudian disampaikan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang. Biaya dibebankan pada anggaran pimpinan pusat IBI atau pimpinan daerah IBI di tingkat Propinsi.

21 ATTENTION Dalam pelaksanaannya di lapangan sekarang ini bahwa organisasi profesi bidan IBI, telah melantik MPEB dan MPA, namun dalam pelaksanaanya belum terealisasi dengan baik

22 MPEB DAN MPA

23 MPEB/ MAJELIS PERTIMBANGAN ETIK BIDAN DAN MPA/ MAJELIS PEMBELAAN ANGGOTA
MPEB dan MPA dibentuk merupakan komponen dalam struktur organisasi IBI berdasarkan AD/ART BAB III Pasal 9 Ayat C Dibentuk pada acara Kongres Nasional IBI di Propinsi Bali tanggal 24 September 1998

24 Tujuan MPEB Mengupayakan peningkatan mutu pelayanan yang diberikan oleh bidan dalam masyarakat sesuai dengan mengamalkan ketentuan kode etik Bidan Indonesia. Kode etik ini merupakan norma yang berlaku bagi anggota IBI dalam menjalankan praktek profesi sebagai bidan. Untuk dipatuhinya ketentuan dalam kode etik bidan. peraturan dalan kode etik bidan perlu dibentuk MPEB yang akan bertugas melaksanakan praktek profesi

25 Keberadaan MPEB bertujuan :
Meningkatkan citra IBI dalam meningkatkan mutu pelayanan yang diberikan bidan Terbentuknya lembaga yang akan menilai ada atau tidaknya pelanggaran terhadap Kode Etik Bidan Indonesia Meningkatkan kepercayaan diri anggota IBI Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap bidan dalam memberikan pelayanan

26 Pertimbangan membuat MPEB dan MPA
Karena : Bidan dalam melaksanakan tugas profesi nya kadang kala diprotes oleh keluarganya atau masyarakat bahwa bidan telah membuat kesalahan/ kelalaian yang mendatangkan kerugian bagi pasien yang ditolongnya. Kemungkinan kesalahan dan kelalaian dari keluarganya pasien itu sendiri seperti pertolongan keluarga sebelum pergi ke bidan Perubahan norma sosial budaya dalam masyarakat juga perkembangannya ilmu dan pengaruh lingkungan akan merupakan faktor yang dapat memacu timbulnya pelanggaran etik untuk mencegah timbulnya pelanggaran etik profesi

27 Bidan harus mengetahui norma dalam hidup dimasyarakat
Norma Agama Norma Hukum Norma Etik yaitu norma , sopan santun, adat istiadat Tugas dan wewenang MPA dan MPEB adalah memberikan bimbingan dan pembinaan serta pengawasan etik profesi meneliti dan menentukan ada atau terhadap kesalahan atau kelalaian bidan dalam memberikan pelayanannya etika profesi ialah norma yang berlaku bagi bidan dalam memberikan pelayanan profesinya seperti yang tercantum dalam kode etik bidan

28 MPEB dan MPA Tingkat Nasional
1. Anggota MPEB MPA Mantan pengurus IBI yng potensial Anggota yang mempunyai perhatian tinggi untuk mengkaji berbagai aspek dan perubahan serta pelaksanaan kode etik bidan, pembelaan anggota dan yang menyangkut hak serta perlindungan anggota Anggota yang berminat di bidang hukum

29 2. MPEB dan MPA merupakan majelis yang independen yang berkonsultasi dan berkoordinasi dan Pengurus Inti dalam organogram IBI tingkat Nasional 3. MPEB secara intern memberikan saran, pendapat dan buah pikiran tentang masalah pelik yang sedang dihadapi, khususnya yang menyangkut pelaksanaan kode etik bidan dan pembelaan anggota 4. MPEB dan MPA bertugas untuk mengkaji, menangani dan mendampingi anggota yang mengalami permasalahan dalam praktek kebidanan dan masalah hukum 5. Kepengurusan MPEB dan MPA terdiri dari Ketua,Sekretaris, Bendahara dan Anggota

30 MPEB di Tingkat Nasional
Mempelajari dan mengidentifikasi etika profesi, dan kode etik bidan Menyusun pedoman pembinaan etik bagi bidan Meningkatkan penerapan kode etik bidan melalui pelatihan dan seminar Membina, mengembangkan dan mengawasi penerapan kode etik secara berkala/ berkesinambungan Mengkaji pelaksanaan etika profesi dan kode etik bidan Menindak lanjuti masalah yang tidak dapat diselesaikan oleh MPEB provinsi Menelaah laporan penyimpangan kode etik bidan dari PD/PC IBI

31 MPA di Tingkat Nasional
Mempelajari Standar Pelayanan Kebidanan Mengidentifikasi dan mempelajari peraturan, ketentuan kebijakan dibidang hukum yang berkaitan dengan praktek bidan Memberikan perlindungan/pengayoman kepada anggota IBI dari sanksi Hukum yang tidak adil( melalui advokasi hukum dari sudut pandang profesi) Meneliti dan mempelajari kasus yang dihadapi anggota IBI untuk memberi pembelaan

32 Mengidentifikasi dan bekerja sama dengan pengacara yang memahami pelaksanaan praktek kebidanan
Melakukan pembelaan terhadap anggota IBI yang tidak melanggar ketentuan standar praktek kebidanan Menganalisa dan mendokumentasikan laporan yang telah diselesaikan melalui pengadilan

33 MPEB dan MPA di Tingkat Daerah
1. Anggota MPEB dan MPA Tingkat Daerah adalah : Mantan pengurus IBI yang potensial Anggota yang mempunyai perhatian tinggi untuk mengkaji berbagai aspek dan perubahan serta pelaksanaan kode etik bidan dan pembelaan anggota

34 2. MPEB dan MPA merupakan majelis yang independen berada dibawah koordinasi Pengurus Inti dalam organogram IBI tingkat Daerah 3. MPEB secara intern memberikan saran, pendapat dan buah pikiran tentang masalah pelik yang sedang dihadapi, khususnya yang menyangkut pelaksanaan kode etik bidan dan pembelaan anggota 4. Kepengurusan MPEB dan MPA terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota

35 MPEB di Tingkat Daerah Mempelajari dan mengidentifikasi etika profesi, dan kode etik bidan Meningkatkan penerapan kode etik bidan melalui pelatihan dan seminar Membina, dan mengawasi penerapan kode etik secara berkala/ berkesinambungan Bila terjadi penyimpangan pelaksanaan etika profesi dan kode etik bidan, segera melaporkan ke MPEB tingkat Pusat

36 MPA Di tingkat Daerah Mempelajari Standar Pelayanan Kebidanan
Mengidentifikasi dan mempelajari peraturan, ketentuan kebijakan dibidang hukum yang berkaitan dengan praktek bidan Memberikan saran dan pendapat kepada Majelis Pertimbangan Etik Bidan khususnya yang menyangkut hak dan perlindungan anggota) Meneliti dan mempelajari kasus yang dihadapi anggota IBI serta melaporkan ke MPA tingkat Pusat Melakukan koordinasi dengan fihak terkait Menindak lanjuti kasus hukum sesuai dengan kewenamgam dan kemampuan majelis

37 MPEB dan MPA di Tingkat Cabang
1. Anggota MPEB dan MPA Tingkat Cabang adalah : Mantan pengurus IBI yaang potensial Anggota yang mempunyai perhatian tinggi untuk mengkaji berbagai aspek dan perubahan serta pelaksanaan kode etik bidan dan pembelaan anggota

38 2. MPEB dan MPA merupakan majelis yang independen berada dibawah koordinasi Pengurus Inti dalam organogram IBI tingkat Cabang 3. MPEB secara intern memberikan saran, pendapat dan buah pikiran tentang masalah pelik yang sedang dihadapi, khususnya yang menyangkut pelaksanaan kode etik bidan dan pembelaan anggota 4.Kepengurusan MPEB dan MPA terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota

39 MPEB Di Tingkat Cabang Mempelajari dan mengidentifikasi etika profesi dan kode etik bidan Meningkatkan penerapan kode etik bidan melalui pelatihan, seminar Membina, dan mengawasi penerapan kode etik secara berkala/ berkesinambungan Bila terjadi penyimpangan pelaksanaan etika profesi dan kode etik bidan, segera melaporkan ke MPEB tingkat Pusat

40 MPA di Tingkat Cabang Mempelajari Standar Pelayanan Kebidanan
Mengidentifikasi dan mempelajari peraturan, ketentuan kebijakan dibidang hukum yang berkaitan dengan praktek bidan Memberikan saran dan pendapat kepada Majelis Pertimbangan Etik Bidan khususnya yang menyangkut hak dan perlindungan anggota) Meneliti dan mempelajari kasus yang dihadapi anggota IBI serta melaporkan ke MPA tingkat Pusat Melakukan koordinasi dengan fihak terkait Menindak lanjuti kasus hukum sesuai dengan kewenangan dan kemampuan majelis

41 BADAN KONSIL KEBIDANAN

42 Dalam organisasi profesi bidan Indonesia hingga saat ini belum terbentuk badan konsil kebidanan.
Secara konseptual badan konsil merupakan badan yg dibentuk dalam rangka melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Konsil kebidanan Indonesia merupakan lembaga otonom dan independent, bertanggung jawab terhadap presiden sebagai Kepala Negara

43 TUGAS BADAN KONSIL KEBIDANAN
Melakukan registrasi tenaga bidan Menetapkan standar pendidikan bidan Menapis dan merumuskan arah perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Melakukan pembinaan terhadap pelanggaran praktik kebidanan

44 Konsil kebidanan Indonesia berfungsi mengatur, menetapkan serta membina tenaga bidan yang menjalankan praktik kebidanan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan

45 WEWENANG BADAN KONSIL KEBIDANAN
Menetapkan standar kompetensi bidan Menguji persyaratan registrasi bidan Menyetujui dan menolak permohonan registrasi Menerbitkan dan mencabut sertifikat registrasi Menetapkan teknologi kebidanan yang dapat diterapkan di Indonesia Melakukan pembinaan bidan mengenai pelaksanaan etika profesi yang ditetapkan organisasi profesi Melakukan pencatatan bidan yang dikenakan sanksi oleh organisasi profesi

46 KEANGGOTAAN KONSIL KEBIDANAN
Dari unsur DepKes 2 orang Lembaga konsumen 1 orang Bidan 10 orang Organisasi profesi terkait 4 orang Ahli hukum 1 orang

47 PERSYARATAN ANGGOTA KONSIL
WNI Sehat jasmani dan rohani Berkelakuan baik Usia sekurangnya 40 tahun Pernah praktik kebidanan minimal 10 tahun Memiliki moral etika yang tinggi

48 KEANGGOTAAN KONSIL Keanggotaan konsil berhenti karena:
Berakhir masa jabatan sebagai anggota Meninggal dunia Mengundurkan diri Bertempat tinggal di luar wilayah RI Gangguan kesehatan Diberhentikan karena melanggar aturan konsil

49 MEKANISME TATA KERJA KONSIL
Memelihara dan menjaga registrasi bidan Mengadakan rapat pleno, dikatakan sah bila dihadiri searuh tambah 1 unsur pimpinan harian Rapat pleno memutuskan: 1. Menolak permohonan registrasi 2. Membentuk sub-sub komite dan anggota 3. Menetapkan peraturan dan kebijakan Konsil kebidanan melakukan rapat pleno sekurang-kurangnya 4 kali dalam setahun Konsil kebidanan daerah hanya mengambil keputusan yang berkaitan dengan persoalan etika profesi Ketua konsil, wakil ketua konsil, ketua komite registrasi dan ketua komite peradilan profesi merupakan unsur pimpinan harian konsil


Download ppt "PERAN DAN FUNGSI MAJELIS PERTIMBANGAN ETIK PROFESI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google