Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM KEPAILITAN INDONESIA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM KEPAILITAN INDONESIA"— Transcript presentasi:

1 HUKUM KEPAILITAN INDONESIA
MAGISTER ILMU HUKUM PASCASARJANA UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT Banjarmasin, 24 Mei 2013 Dr. Murni,SH.,MHum

2 ISTILAH Faillisement Bankruptcy KEPAILITAN

3 PENGERTIAN Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang‑Undang ini.

4 LANDASAN HUKUM Faillissements verordening S.1905 – 217 jo S.1906 – 348. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun L.N Nomor 87 TLN 3761 tentang Perubahan atas Undang-undang tenang Kepailitan, 22 April 1998 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998 LN Nomor 135 TLN Nomor tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang tenang Kepailitan, 9 September 1998 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang , 18 Oktober 2004, LNRI Tahun 2004 No. 131 dan TLN

5 TUJUAN Untuk menjamin pembagian yang sama thd harta kekayaan debitur diantara para krediturnya; Mencegah agar debitur tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan kepentingan para kreditur; Memberikan perlindungan kepada debitur yang beritikad baik dari para kreditur, dengan cara memperoleh pembebasan utang.

6 ASAS-ASAS UU KEPAILITAN
1.KESEIMBANGAN; 2.KELANGSUNGAN USAHA; 3.KEADILAN; 4.INTEGRASI’ PENJELASAN UMUM

7 PEMOHON KEPAILITAN 1.DEBITUR YBS; 2.KREDITUR; 3.KEJAKSAAN KEPT UMUM
4.BANK INDONESIA BANK 5.BAPEPAM PERSH EFEK 6.MENTERI KEUANGAN PERSH KEU NON BANK (Persh Asuransi dan Reasuransi )DAN BUMN,

8 LANJUTAN…… KREDITUR DAN DEBITUR ADVOKAT
(TIDAK BERLAKU BAGI Kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal, dan Menteri Keuangan) 

9 YANG DAPAT DIMOHON PAILIT
ORANG DAN BADAN USAHA (FIRMA DAN CV); 2.BADAN HUKUM (PT,YAYASAN,KOPERASI,DLL); 3.HARTA WARISAN(PSL UU KEPAILITAN DAN PKPU 2004).

10 SYARAT-SYARAT KEPAILITAN
1. DEBITUR MEMPUNYAI DUA/LEBIH KREDITUR; TIDAK MEMBAYAR LUNAS SEDIKITNYA SATU HUTANG UTANG YG JATUH TEMPO DAN DAPAT DITAGIH; No. 1 ; 3 ; dan 4 merupakan Bukti Sederhana menjadi syarat Dikabulkannya Permohonan Pailit (Pasal 8 ayat (4)

11 Pengertian Utang Pasal 1763 BW “meminjam uang dengan kewajiban membayar, sth jatuh tempo debitur tdk mampu membayar” Sempit  utang bersumber dari hubungan pinjam meminjam uang. Luas  meliputu segala bentuk kewajiban untuk membayar sejumlah uang oleh debitur kepada kreditur tanpa mempersoalkan sumber timbulnya kewajiban itu.

12 Pasal 1 angka 6 Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang‑undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor.

13 Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU) atau suspension of payment atau surseance van betaling
Tambaham waktu yang diberikan oleh undang-undang kepada debitur untuk melakukan restrukturisasi utang kepada para kreditur berdasarkan putusan pengadilan Niaga.

14 Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( Pasal 222-294)
Sejenis Legal Moratorium ( rencana Perdamaian)  tujuan untuk tercapainya perdamaian (Akoor)  untuk menghindari terjadinya Kepailitan

15 Actio Pauliana Actio Pauliana adalah hak kreditor untuk mengajukan pembatalan atas segala perbuatan yang tidak wajib dilakukan oleh debitor dengan nama apapun yang merugikan para kreditor sepanjang dapat dibuktikan bahwa ketika perbuatan itu dilakukan baik debitor maupun pihak dengan atau untuk siapa debitor itu berbuat mengetahui bahwa perbuatan itu merugikan para kreditor.

16 Akibat Hukum dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Debitur Kehilangan Independensinya Debitur yang telah Minta Dirinya Pailit, Dia Tidak Dapat Lagi Minta PKPU PKPU Berakhir, Debitur Langsung Pailit

17 Kasus Kepailitan I Pada tanggal 1 Juli 2000 Lee Boon Siong, warga negara malaysia, bersama PT Prudential meneken perjanjian kerjasama keagenan. Berdasarkan perjanjian itu, Lee wajib mengembangkan keagenan dan memasarkan produk asuransi PT Prudential. Sebaliknya, perusahaan asuransi yang mulai beroperasi di Indonesia pada 1995 itu wajib membayar bonus atas prestasi yang dicapai Lee.  Pada tanggal 20 Januari 2004 PT Prudential membatalkan perjanjian itu secara sepihak. Karenanya pada tanggal 7 April 2004 Lee memohonkan pailit perusahaan asuransi yang induknya didirikan di London, Inggris, pada tahun 1848 itu. 

18 Putusan Pengadilan Putusan PN Jkt Pst  mengabulkan permohonan pailit PT Prudential Putusan MA  membatalkan Putusan PN Jkt PSt.

19 Anotasi Hukum Sudah tepatkan Putusan PN Jkt Pst yang memutus Pailit PT. Prudential ? Apakah yang menjadi rasio desidendi MA sehingga menolak putusan PN Jkt Pst? ( ingat : syarat2 mengajukan permohonan kepailitan, siapa yg berhak menjadi Pemohon Kepailitan)

20 Kasus Kepailitan II Putusan Pengadilan Niaga pada PN Jkt Pst No.10/PAILIT/2000/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 13 Juni 2002, menyatakan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (PT AJMI) Pailit. PT AJMI tidak membayar deviden tahun 1998

21 Anotasi hukum Rasio desidensi Putusan Pengadilan Niaga sampai Putusan MA PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (PT AJMI) tidak Pailit

22 Wassalam Terima kasih Semoga Bermanfaat


Download ppt "HUKUM KEPAILITAN INDONESIA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google