Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Disajikan oleh: drs.toto kusnindar, mba

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Disajikan oleh: drs.toto kusnindar, mba"— Transcript presentasi:

1 Disajikan oleh: drs.toto kusnindar, mba
PERSIAPAN PENGADAAN DOKUMEN KONTRAK PELAKSANAAN PEKERJAAN Disajikan oleh: drs.toto kusnindar, mba HP : Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia, DPD Jatim Website:

2 PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA Pakta Integritas, kapan?
Perpres 54/2010 & 70/2012 PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PENYEDIA B/J PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA melalui Pasal 3 RUP SWAKELOLA Pakta Integritas, kapan? by - toto kusnindar HP:

3 Pasal 35 Metode Pemilihan
(2) Barang: a. Pelelangan Umum; b. Pelelangan Terbatas; c. Pelelangan Sederhana; (3) Pek. Konstruksi a. Pelelangan Umum; b. Pelelangan Terbatas; c. Pemilihan Langsung; d. Penunjukan Langsung; f. Kontes. d. Penunjukan Langsung; e. Pengadaan Langsung e. Pengadaan Langsung (3a) Jasa Lainnya: a. Pelelangan Umum; b. Pelelangan Sederhana; Psl 41 Jasa Konsultansi Seleksi Umum, Seleksi Sederhana; c. Penunjukan Langsung; e. Sayembara Penunjukan Langsung; e. Sayembara. d. Pengadaan Langsung d. Pengadaan Langsung Pasal 39 (1) huruf a Yg dimaksud dgn kebutuhan operasional adalah kebutuhan rutin K/L/D/I dan tidak menambah aset atau kekayaan

4 METODE PENILAIAN KUALIFIKASI
Pelelangan Umum yg bersifat Kompleks Pelelangan Terbatas utk Penyedia Barang & Pek.Konstruksi Pemilihan Penyedia Barang/Pek. Konstruksi/ Jasa Lainnya yg menggunakan metode Penunjukan Langsung bukan keadaan darurat Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Badan Usaha PRA KUALIFIKASI Pelelangan Umum yg bersifat tidak kompleks Pelelangan Sederhana utk Penyedia Barang/Jasa lainnya dan Pemilihan Langsung utk Penyedia Pek. Konstruksi Penunjukan Langsung untuk keadaan darurat Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Perorangan PASCA KUALIFIKASI Pengadaan Langsung Pek.Konstruksi dan Jasa Konsultansi Badan Usaha, psl 56(4) Pengadaan Langsung Penyedia Barang dan Jasa Lainnya. psl 56(4a) 4

5 PPK menetapkan jenis Kontrak Pengadaan Barang/Jasa dalam rancangan kontrak.
Pasal 50 lump sum harga satuan tahun tunggal cara pembayaran gabungan lump sum dan harga satuan pembebanan thn anggaran tahun jamak terima jadi (turnkey) Persentase pengadaan tunggal; pekerjaan tunggal jenis pekerjaan sumber pendanaan pengadaan bersama. pekerjaan terintegrasi Kontrak Payung (Framework Contract) Ver.70_2012 Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 5

6 Pasal 51 (1) Kontrak Lumpsum, antara lain:
1. pengadaan kendaraan bermotor; 2. pengadaan patung; 3. konstruksi bangunan sederhana, seperti ruang kelas 4. pembuatan aplikasi komputer.

7 a. kontrak Lump Sum Jasa Konsultansi:
PERMEN PU NO:14/PRT/M/2013 a. kontrak Lump Sum Jasa Konsultansi: feasibility study (FS), design, study, evaluasi, kajian, telaah, pedoman, petunjuk, produk hukum, sertifikasi, dan lainnya.

8 b. Kontrak Harga Satuan Jasa Konsultansi:
PERMEN PU NO:14/PRT/M/2013 b. Kontrak Harga Satuan Jasa Konsultansi: supervisi/pengawasan pek.fisik, monitoring dan evaluasi, manajemen kontrak, survey, dan lainnya.

9 JAMINAN PENGADAAN DAN SERTIFIKAT GARANSI
Pasal 72 Jaminan Penawaran Pasal 68 Jaminan Atas Pengadaan Barang/Jasa Jaminan Sanggahan Banding Jaminan Pelaksanaan Pasal 70 Pasal 82 Pasal 67 Sesi 4-5 Jaminan Pemeliharaan/ Sertif.Garansi Jaminan Uang Muka Pasal 71 Pasal 88 Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 9 9

10 BAB III PK B. PELAKSANAAN Pelelangan Umum Secara Pasca-kualifikasi Metode Satu Sampul dgn Evaluasi Sistem Gugur (hlmn 334) …….. (4) evaluasi teknis dalam sistem gugur dpt menggunakan sistem ambang batas terhadap unsur teknis ygdinilai; (hlmn 381)

11 Metode Evaluasi Sistem Gugur b) Evaluasi Teknis
1053 JL Metode Evaluasi Sistem Gugur b) Evaluasi Teknis (3) Bila menggunakan nilai ambang batas lulus, dilakukan dgn memberikan penilaian (skor) terhadap unsur-unsur teknis sesuai dgn kriteria yg ditetapkan dlm Dok.. (c) Evaluasi Harga

12 2) Metode Evaluasi Sistem Nilai
1053 2) Metode Evaluasi Sistem Nilai Evaluasi Administrasi b) Evaluasi Teknis dan Harga (1) Dilakukan terhadap penawaran yg dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, dgn memberikan penilaian (skor) terhadap unsur-unsur teknis dan harga penawaran sesuai dgn yg ditetapkan dlm Dok..

13 HARGA SATUAN TIMPANG harga satuan penawaran yg nilainya lebih besar dari 110% dari harga satuan yg tercantum dlm HPS, dilakukan klarifikasi. harga satuan timpang hanya berlaku untuk volume sesuai dgn Daftar Kuantitas dan Harga (BQ). Jika terjadi penambahan volume, harga satuan yg berlaku sesuai dgn harga satuan dalam HPS.

14 Besaran nilai Jaminan Pelaksanaan untuk :
Pasal 86 (P70), Para pihak menandatangani Kontrak setelah Penyedia B/J menyerahkan Jaminan Pelaksanaan paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak diterbitkan SPPBJ. Jika terlambat..? Pasal 70 (P70) Besaran nilai Jaminan Pelaksanaan untuk : a. nilai penawaran terkoreksi antara 80% s.d.100% dari nilai total HPS (wajar), adalah 5% x nilai Kontrak; b. nilai penawaran terkoreksi <80% dari nilai total HPS (tidak wajar), adalah 5% x nilai HPS.

15 Pelelangan Umum dan Seleksi Umum Perorangan
dgn pascakualifikasi (70/2012) No Uraian Kegiatan/ tahapan HARI KERJA KE Keterangan 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Pengumuman lelang pasca Q Minim 7 hari kerja Pendaftarn & pngambiln dok  1 Dimulai sejak tgl pngumumn s.d 1 hr sbelum batas akhir pmasukan dok. Penjelasan (Aanwijzing) Paling cepat 3 hr sejak tanggal pengumuman Pemasukn dok penawaran Mulai 1 hr stelah pnjelasn, min 2 hr stelah pnjelasn/ stelah pnerbitn BAP/Add Pembukaan dok penawaran Evaluasi dok. penawaran Tidak diatur, sesuai kompleksitas pek Penilaian & pembuktian Q Tidak diatur by - toto kusnindar HP:

16 Uraian Kegiatan/ tahapan
Pelelangan Umum dan Seleksi Umum Perorangan dgn pascakualifikasi (70/2012) lanjutan… No Uraian Kegiatan/ tahapan HARI KERJA ke Keterangan 11 12 13 14 15 16 17 18 19 8 Penetapan pemenang/ULP Tidak diatur 9 Pengumuman pemenang 10 Masa sanggah 1 2 3 4 5 Dlm waktu 5hr kerja setelah pengumuman Penunjukan (SPPBJ)/ PPKm Paling lambt 6hr kerja setelah pengumuman (2hr kerja stelah jwbn smua sanggahn)  6 Tandatangan kontrak <14 Paling lambat 14 hr kerja sejak SPPBJ SPMK Paling lambat 14 hr kal. sejak ttd kontrak by - toto kusnindar HP: Psl 60, dg 61 berbeda

17 Bukti pembelian/ pembayaran, Surat Perintah Kerja (SPK)
Tanda Bukti Perjanjian Pasal 55 Bukti pembelian/ pembayaran, s.d Rp.10 juta Pengadaan Jasa Konsultansi >Rp.50 juta Pengadaan Barang/Pek. Konstruksi/Jasa Lainnya >Rp200 juta Bukti Perjanjian Kwitansi, s.d Rp.50 juta Surat Perjanjian Pasal 55 Pengadaan Jasa Konsultansi s.d Rp.50 jt Pengadaan Barang/Pek. Konstruksi/Jasa Lainnya s.d Rp.200 juta Surat Perintah Kerja (SPK) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

18 PENGADAAN LANGSUNG Yang bisa di negosiasi, hrs dg SPK.
1. PPK ke PP dan PP dpt memerintahkan seseorang untuk melakukan proses pengadaan langsung yg harganya sudah pasti dan tidak bisa dinegosiasi (a) Memesan atau mendatangi langsung ke penyedia (b) Melakukan transaksi; (c) Menerima barang; (d) Melakukan pembayaran; (e) Menerima bukti pembelian atau kuitansi; (f) Melaporkan kepada Pejabat Pengadaan; 2) PP meneliti dan mempertanggungjawabkan proses PL 3) PP menyerahkan bukti pembelian/kuitansi kepada PPK. Yang bisa di negosiasi, hrs dg SPK.

19 KONTRAK KRITIS a.dlm periode I (rencana fisik pelaks. 0%-70% dari Kontrak), realisasi fisik pelaks. terlambat lebih besar 10% dari rencana; b.dlm periode II (rencana fisik pelaks. 70%-100% dari Kontrak), realisasi fisik pelaks. terlambat lebih besar 5% dari rencana.

20 KONTRAK KRITIS c. rencana fisik pelaks. 70%-100% dari Kontrak, realisasi fisik pelaks. terlambat kurang dari 5% dari rencana dan akan melampaui tahun anggaran berjalan.

21 PENANGANAN KONTRAK KRITIS
dlm hal keterlambatan tsb huruf c. diatas, setelah dilakukan rapat bersama atasan PPK sebelum tahun anggaran berakhir dapat langsung memutuskan Kontrak secara sepihak dgn mengesampingkan pasal 1266 Kitab UU Hukum Perdata.

22 Pasal 87 - (P70) (1) dlm hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan, dgn gambar dan/atau spek.teknis, PPK bersama Penyedia B/J dapat melakukan perubahan Kontrak: a. menambah atau mengurangi volume pek. yg tercantum dlm Kontrak;

23 b. menambah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan;
Pasal 87 - (P70) b. menambah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan; c. mengubah spek. teknis pek. sesuai dgn kebutuhan lapangan; atau d. mengubah jadwal pelaksanaan.

24 (1a) Perubahan Kontrak berlaku untuk pek
(1a) Perubahan Kontrak berlaku untuk pek.yg menggunakan Kontrak Harga Satuan atau bagian pek. yg menggunakan harga satuan dari Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan.

25 (2) ketentuan Pekerjaan tambah:
a. tidak melebihi 10% dari harga yg tercantum dlm perjanjian/ Kontrak awal; dan b. tersedia anggaran untuk pek.tambah.

26 Pasal 87 - (P70) (3) Penyedia B/J dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama dgn melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pek.utama kepada Penyedia B/J spesialis.

27 Pasal 87 - (P70) (4) Pelanggaran atas ketentuan tsb, dikenakan sanksi berupa denda yg bentuk dan besarnya sesuai dgn ketentuan diatur dlm Dok.Kontrak.

28 Pasal 87 - (P70) (5) Perubahan Kontrak yg disebabkan masalah administrasi, dapat dilakukan sepanjang disepakati kedua belah pihak. Masalah administrasi dimaksud ayat ini antara lain pergantian PPK dan perubahan rekening penerima.

29 Pasal 95 (8) Penyedia B/J menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan pada saat proses serah terima akhir (Final Hand Over). Provision Hand Over (P-1/PHO)…..STT-I Final Hand Over (P-2/FHO)…………STT-II

30 Pasal 95 (9) Penyedia B/J yg tidak menanda-tangani Berita Acara Serah Terima Akhir, dimasukkan dlm Daftar Hitam. Proses DH: Perka LKPP no ==00==


Download ppt "Disajikan oleh: drs.toto kusnindar, mba"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google