Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia."— Transcript presentasi:

1 Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia

2 Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia
Perjuangan penegakan hak asasi manusia dimulai sejak manusia mengenal peradaban. Semakin maju peradaban manusia semakin kuat tuntutan untuk menegakkan hak asasi manusia. Para ahli sepakat sejarah perjuangan penegakan hak asasi manusia dimulai sejak ada Piagam Madinah. Sementara di dunia (barat) baru dimulai sekitar abad ke XIII, dengan dibuatnya Magna Charta.

3 INTERNATIONAL BILL OF RIGHTS
627 1215 Piagam Madinah 1679 Magna Charta, Inggris Habeas Corpus, Inggris 1689 1799 1945 Bill of Rights, Inggris 1966 1948 Declaration des roits de’lhomme et du citoyen, Perancis ….sekarang Funda-mentals of Human Rights, Piagam Pendirian PBB Universal Declaration of Human Rights, PBB International Covenants on CP& ECOSOC Rights, PBB Bundles of International Coventions, PBB; Vienna Declaration 1993, PBB INTERNATIONAL BILL OF RIGHTS

4 PIAGAM MADINAH Piagam Madinah merupakan perjanjian yang mengatur hubungan antar masyarakat yang sangat majemuk, baik dari segi asal keturunan, budaya maupun agama yang dianut. Piagam ini mengikat masyarakat dengan nilai kemanusiaan dan penghormatan atas Hak yang berorientasi pada pencapaian cita-cita bersama. Piagam Madinah terdiri dari 10 Bab dan 47 pasal.

5 King John signing the Magna Charta
Magna Cahrta atau biasa disebut Piagam Agung, Lahir di Inggris pada Tahun 1215. Magna Charta memuat: Pembatasan terhadap kekuasaan raja, yang tadinya memiliki kekuasaan absolut (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya) dan mulai dapat diminta pertanggungawabannya di muka hukum . King John signing the Magna Charta Raja tidak boleh memungut pajak tanpa persetujuan dari Great Council. Orang tidak boleh ditangkap, dipenjara, disiksa atau disita miliknya tanpa cukup alasan menurut hukum.

6 Petition of Rights Lahir di Inggris pada masa Raja Charles I, Tahun 1629. Piagam HAM ini berisi: Pemungutan pajak harus seijin parlemen Tentara tidak boleh diberi penginapan di rumah-rumah penduduk. Dalam keadaan damai tidak boleh diberlakukan hukum perang Orang tidak boleh ditangkap tanpa tuduhan

7 Habeas Corpus Act Lahir di Inggris pada masa pemerintahan Charles II.
Piagam Hak Asasi Manusia ini berisi : Jika diminta ,hakim harus dapat menunjukkan orang yang ditangkapnya lengkap dengan alasan penangkapannya itu. Orang yang ditangkap harus diperiksa selambat-lambatnya dua hari setelah ditangkap.

8 Undang-Undang Hak 1689 Undang - undang yang diterima oleh parlemen Inggris sesudah berhasil mengadakan perlawanan terhadap Raja James III,dalam suatu revolusi tak berdarah. Revolusi ini dikenal dengan istilah “The Glorious Revolution of l688”. Bill Of Right melahirkan pandangan (adagium) yang intinya bahwa manusia sama di muka hukum (equality before the law). Pandangan ini memperkuat dorongan timbulnya negara hukum dan negara demokrasi. Bill of rights juga melahirkan asas persamaan. Para pejuang HAM dahulu sudah berketatapan bahwa hak persamaan harus diwujudkan betapapun beratnya resiko yang dihadapi karena hak kebebasan baru dapat diwujudkan kalau ada hak persamaan.

9 Declaration of Independence
(Amerika Serikat ) Amerika Serikat dianggap sebagai negara pertama yang mencantumkan Hak Asasi Manusia dalam konstitusi negara. Pengakuan atas Hak Asasi Manusia ini, dimuat secara resmi dalam contitution of USA, tahun 1787 atas jasa presiden Thomas Jefferson. Piagam ini antara lain berisi bahwa semua orang diciptakan oleh Tuhan mempunyai kedudukan yang sama. Manusia diciptakan oleh Tuhan mempunyai hak yang tidak dapat dapat dicabut oleh siapapun, seperti hak hidup, Hak atas kebebasan dan hak mengejar kebahagiaan.

10 des Droits de L`homme et du citoyen
Declaration des Droits de L`homme et du citoyen Pernyataan Hak-hak Manusia dan Warga Negara l789 Suatu naskah yang dicetuskan pada permulaan Revolusi Perancis sebagai perlawanan terhadap rezim lama. Ketentuan tentang hak lebih dirinci dan dimuat dalam The Rule of Law, yang berisi: Pertama, tidak boleh ada penangkapan dan penahanan yang semena-mena, termasuk penangkapan tanpa alasan yang sah dan penahanan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah. Kedua, Presumption of innocence (praduga tak bersalah): artinya orang-orang yang ditangkap kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.

11 The Four Freedoms "The first is freedom of speech and expression everywhere in the world. The second is freedom of every person to worship God in his own way-every where in the world. The third is freedom from want which, translated into world terms, means economic understandings which will secure to every nation a healthy peacetime life for its inhabitants-every where in the world. The fourth is freedom from fear-which, translated into world terms, means a worldwide reduction of armaments to such a point and in such a through fashion that no nation will be in a position to commit an act of physical agression against any neighbor-anywhere in the world." Dicanangkan pada tanggal 6 Januari 1941, oleh Presiden Amerika Serikat Franklin Delano Roosevelt. Intinya adalah Kebebasan untuk berbicara dan mengeluarkan pendapat (Freedom of Speech) Kebebasan untuk memeluk agama(Freedom of Religion) Kebebasan dari ketakutan (Freedom from Fear) Kebebasan dari kemelaratan(Freedom from Want) (Encyclopedia Americana, p.65)

12 Universal Declaration of Human Rights
Puncak perkembangan pengakuan Hak Asasi Manusia adalah disahkannya Deklarasi Umum Hak-hak Asasi Manusia - DUHAM (Universal Declaration of Human Rights) pada tanggal 10 Desember l948 oleh PBB. Piagam ini disusun oleh suatu panitia yang dibentuk PBB dengan nama Komisi Hak Asasi Manusia, pada tahun l946. Piagam Hak Asasi Manusia ini membuktikan bahwa Hak Asasi Manusia bukan ajaran paham liberalis atau individualis semata, karena piagam ini disetujui oleh sebagian besar anggota PBB. Lihat arsip

13 Convenants of Human Rights
Convenants of Human Right disahkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, pada tanggal 16 Desember 1966 Convenants of Human Right ini berisi: International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya). International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik) Untuk Indonesia, Konvenan ini diratifikasi melalui UU no 11/2005 dan UU No 12/2005 Lihat arsip


Download ppt "Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google