Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehFanny Aprilia Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
PRINSIP NATIONAL TREATMENT (KASUS MOBIL NASIONAL INDONESIA)
2
PAYUNG HUKUM PEMBANGUNAN MOBNAS
INSTRUKSI PRESIDEN NO. 2 TAHUN 1996 TENTANG PROGRAM MOBIL NASIONAL (kemudian ditindaklanjuti dengan Keppres No. 42 Tahun 1996) Instruksinya antara lain: menggunakan merek yang diciptekannya sendiri; sebanyak mungkin menggunakan komponen buatan dalam negeri; dapat mengekspor mobil hasil produksinya. pembebasan bea masuk atas impor komponen yang masih diperlukan; pemberlakuan tarif Pajak Pertambahan Nilai 10% atas penyerahan mobil yang diproduksi; pembayaran Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tertuang atas penyerahan mobil yang diproduksi, ditanggung oleh Pemerintah. 2 2
3
Mempercepat kemajuan dan kemandirian industri otomotif Indonesia.
TUJUAN INPRES NO. 2 TAHUN 1996 Mempercepat kemajuan dan kemandirian industri otomotif Indonesia. Meningkatkan perekonomian melalui ekspor mobil Membuka lapangan pekerjaan. 3 3
4
Reaksi keras dari negara produsen otomotif:
POKOK PERMASALAHAN Reaksi keras dari negara produsen otomotif: Jepang (menguasai 90 % pasar otomotif Indonesia) Amerika dan Uni Eropa (berencana investasi di bidang otomotif di Indonesia) Annex I Provides procedures for on-the-spot investigations Annex II Contains constraints on the use of best information available 4 4
5
Keberatan Jepang antara lain:
Jepang, US, UE mengajukan keluhan mengenai program mobnas ke WTO. Mereka menilai bahwa kebijakan Mobnas merupakan pelanggaran terhadap ketentuan WTO : Keberatan Jepang antara lain: Pengecualian pajak atas mobnas tidak konsisten dengan Pasal 3 paragraf 2 GATT 1994 Persyaratan lokal konten untuk mobil yang dibuat di dalam negeri tidak konsisten dengan pasal 3 paragraf 4 GATT 1994 Persyaratan lokal konten dan pengecualian bea masuk dan pajak mewah pada porgram mobnas tidak konsisten dengan pasal 2 TRIMs Pengecualian beamasuk untuk sparepart dan komponen mobnas tidak konsisten dengan Pasal 1 paragraf 1 GATT 1994 Keberatan Uni eropa antara lain: Pengecualian pajak mewah untuk mobil nasional bertentangan dengan pasal 3 paragraf 2 Pengecualian atas kewajiban kepabeanan, pajak mewah kendaraan bermotor yang dibuat di luar negeri atau di indonesia , impor part dan komponen untuk di rakit di indonesia, tidak konsisten dengan pasal 1 pargaraf 1. 5 5
6
Keberatan US antara lain:
Lanjutan... Keberatan US antara lain: 1. Sistem tarif dan insentif pajak , program mobnas, dan pinjaman sebesar $690 juta kepada PT Timor Putra Nasional tidak konsisten dengan pasal 3 Par. 4 GATT 1994 2. Diskriminasi pajak penjualan mobil mewah tidak konsisten dengan pasal 3 paragraf 2 GATT 1994 3. Pengecualian impor sedan CBU Kia Sephia dari kewajiban 2 impor dan pajak penjualan barang mewah melanggar pasal 1 pargraf 1 GATT 1994 6 6
7
Prinsip-Prinsip GATT a) Prinsip hambatan kuantitatif (Non Tariff Barriers/Non Tariff Measures) sesuai dengan Artikel XI, paragraaf 1 GATT GATT pada prinsipnya hanya memperkenankan tindakan proteksi terhadap industri domestic melalui tarif dan tidak melalui upaya upaya perdagangan lainnya. Perlindungan melalui tariff ini menunjukkan dengan jelas mengenai tingkat perlindungan yang diberikan dan masih dimungkinkan adanya kompetisi yang sehat. Prinsip ini dilakukan untuk mencegah terjadinya proteksi perdagangan yang bersifat non tarif karena dapat merusak tatanan perekonomian dunia. 7 7
8
b) Prinsip “National Treatment” yang diatur dalam Artikel III, paragraph 4 GATT Menurut prinsip ini, produk yang diimpor ke dalam suatu negara, harus diperlakukan sama seperti halnya produk dalam negeri. Dengan prinsip National Treatment ini dimaksudkan bahwa negara anggota WTO tidak boleh membeda-bedakan perlakuan terhadap pelaku bisnis domestic dengan pelaku bisnis non domestic, terlebih terhadap sesama anggota WTO. Prinsip ini berlaku luas , dan berlaku terhadap semua macam pajak dan pungutan pungutan lainnya. Prinsip ini juga memberikan suatu perlindungan terhadap proteksionisme sebagai akibat upaya-upaya atau kebijakan administratif atau legislatif. 8 8
9
Prinsip-Prinsip WTO yang dilanggar oleh Indonesia
a) Prinsip National Treatment Artikel III, paragraph 4 GATT pada dasarnya adalah keharusan suatu Negara untuk memberikan perlakuan yang sama terhadap semua investor asing, Kebijakan Mobil Nasional dianggap telah Melanggar ketentuan ini karena pemberian fasilitas penghapusan bea masuk dan penghapusan pajak barang mewah hanya diberlakukan pada PT. Timor Putra Nasional. 9 9
10
b) Prinsip Penghapusan hambatan kuantitatif, Artikel XI, paragraf 1 GATT pemerintah Indonesia dinilai telah melanggar ketentuan keharusan investor menggunakan bahan baku, bahan setengah jadi, komponen dan suku cadang produksi dalam negeri dalam proses produksi otomotif dalam negeri, yang dalam industri otomotif Indonesia, ketentuan ini dikenal sebagai persyaratan kandungan lokal. 10 10
11
Putusan WTO WTO memutuskan bahwa Indonesia telah melanggar Prinsip-Prinsip GATT yaitu National Treatment dan menilai kebijakan mobil nasional tersebut dinilai tidak sesuai dengan spirit perdagangan bebas yang diusung WTO, oleh karena itu WTO menjatuhkan putusan kepada Indonesia untuk menghilangkan subsidi serta segala kemudahan yang diberikan kepada PT. Timor Putra Nasional selaku produsen Mobil Timor 11 11
12
Kesimpulan Kebijakan yang dilakukan secara mendadak, tidak transparan, dan tidak konsisten akan menimbulkan ketidakpercayaan kalangan swasta pada visi dan strategi pembangunan yang pada jangka panjang akan mendorong ketidakpastian iklim lingkungan usaha di Indonesia, dan jika terjadi suatu sengketa diantara negara-negara yang tergabung di dalam WTO akan dirasakan lebih efektif dengan melakukan rangkaian konsultasi diantara para pihak yang bersengketa karena didasarkan pada karakteristik hukum internasional yang menjadi pedoman bertingkah laku dalam perdagangan internasional yang berdaya laku kurang kuat sehingga suatu keputusan bersama akan lebih dipatuhi oleh para pihak. 12 12
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.