Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Assalamu’alaikum bismillah...

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Assalamu’alaikum bismillah..."— Transcript presentasi:

1 Assalamu’alaikum bismillah...

2 MENGAPA MANUSIA MEMERLUKAN HUKUM?
Tidak semua orang mengetahui, memahami, menyikap dan melaksanakan aturan-aturan yang ada dan berkembang dalam norma-norma tersebut. Masih banyak kepentingan-kepentingan manusia yang tidak dijamin oleh norma-norma tersebut, misalnya dalam pelaksanaan aturan lalu lintas yang mengharuskan setiap orang dan atau kendaraan berjalan di sebelah kiri Ada sebagian kepentingan-kepentingan yang bertentangan dengan norma tersebut padahal masih memerlukan perlindungan hukum.

3 SEJARAH PERKEMBANGAN ILMU HUKUM
Mengapa norma hukum diperlukan? Cara bangsa eropa mempelajari ilmu hukum Secara teoritis Secara praktis Secara ilmiah Secara tata hukum

4 SECARA TEORITIS mempelajari hukum Romawi sebagai Ilmu Pengetahuan, dalam arti setelah mahasiswa dari negara yang bersangkutan mempelajari dan memperdalam hukum Romawi kemudian di bawa kenegaranya untuk dikembangkan lebih lanjut, baik dalam kedudukan dia sebagai pegawai di pengadilan ataupun badan-badan pemerintah lainnya.

5 SECARA PRAKTIS menganggap hukum Romawi ini lebih tinggi tingkatnya dari hukum manapun di dunia, bangsa-bangsa Eropa Barat mempelajarinya dan melaksanakan atau menggunakan Hukum Romawi ini dalam kehidupannya sehari-hari dalam negaranya.

6 SECARA ILMIAH Hukum Romawi yang telah dipejari oleh para mahasiswa hukum dikembangkan lebih lanjut di negara asalnya melalui perkuliahan- perkuliahan di perguruan tinggi. Hal ini karena tidak sedikit mahasiswa yang telah mempelajari hukum tersebut setelah kembali ke negaranya bekerja sebagai dosen.

7 SECARA TATA HUKUM di mana setelah Perguruan-Perguruan Tinggi di Jerman dan Perancis, dan negara-negara tersebut dalam membuat dan melaksanakan Undang-undang selalu mengambil dasar dari hukum Romawi dijadikan Hukum Positif dalam negaranya masing-masing, wa;au demikian tentu saja penerimaan hukum ini disesuaikan dengan situasi dan kondisi negara-negara tersebut.

8 Pengertian Tata Hukum Indonesia

9 Pengertian tata hukum Pengertian : Tata Hukum adalah semua peraturan-peraturan hukum yang diadakan /diatur oleh negara atau bagian-bagiannya dan berlaku pada waktu itu di seluruh masyarakat dalam negara atau disebut juga ius constitutum. Tujuan dibentuknya tata hukum adalah untuk mempertahankan, memelihara dan melaksanakan tata tertib di kalangan anggota- anggota masyarakat dalam negara itu dengan peraturan- peraturan yang diadakan oleh negara atau bagian-bagiannya.

10 Pengertian tata hukum Indonesia
Tata hukum adalah susunan hukum yang berasal mula dari istilah recht orde (bahasa Belanda). Susunan hukum terdiri atas aturan-aturan hukum yang tertata sedemikian rupa sehingga orang mudah menemukannya bila suatu ketika membutuhkannya untuk menyelesaikan peristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat. Aturan yang ditata sedemikian rupa menjadi “tata-hukum” tersebut antara yang satu dengan yang lainnya saling berhubungan dan saling menentukan. Tata hukum berlaku dalam masyarakat karena disahkan oleh pemerintah masyarakat itu. Jika masyarakat itu masarakat negara, yang mensyahkan tata hukumnya adadalah penguasa negara itu. Tata hukum yang sah dan berlaku pada waktu tertentu dan masyarakat tertentu dinamakan hukum positif (Ius Constitutum).

11 Tata hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang dinamakan Ius Constituendum. Ius Constituendum dapat menajdi Ius Constitutum dan Ius Constitutum dapat diganti Ius Contituendum baru yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat yang senantiasa berkembang (Daliyo, dkk, 1992:4). Tata hukum, suatu negara adalah tata hukum yang ditetapkan atau disahkan oleh pemerintah negara. Jadi tata hukum Indonesia adalah tata hukum yang ditetapkan dan disahkan oleh pemerintah negara Republik Indonesia.

12 Di Indonesia dewasa ini, mana yang disebut Ius Consitutum, mana yang disebut Ius Consituendum, mana yang disebut Ius Naturale. Untuk menjelaskan atau menjawab pertanyaan tersebut, Anda perlu mengetahui dahulu pembagian hukum dalam beberapa golongan seperti yang diuaraikan sebelumnya.

13 TUJUAN TATA HUKUM INDONESIA
Tujuan mempelajari tata hukum Indonesia : agar mengetahui perbuatan atau tindakan manakah yang menurut hukum dan yang manakah bertentangan dengan hukum, bagaimanakah kedudukan seseorang dalam masyarakat, apakah kewajiban- kewajiban dan wewenang- wewenangnya yang kesemuanya itu menurut hukum Indonesia.

14 Peraturan pokok pada zaman Hindia-Belanda
Algeimene Bepaling van Wetgeving voor Indonesia, disingkat AB (Ketentuan-ketentuan Umum tentang Peraturan Perundang-undangan untuk Indonesia.) yang dikeluarkan pada tanggal 30 April 1847 Regerings Reglemens (R.R) yang dikeluarkan pada tanggal 2 September 1854. Indische Staatsregeling (IS) atau Peraturan Ketatanegaraan Indonesia. Pada tanggal 23 Juni RR iubah menjadi IS yang termuat dalam Stb /415 yang mulai berlaku 1 Januari RR dan IS ini dapat dikatakan peraturan pokok yang merupakan : UUD Hindia Belanda” dan merupakan sumber peraturan-peraturan organic pada masa itu.

15 Peraturan Organik Pada Jaman Hindia Belanda
Ordonantie Regerings Verordening Locale Verordening

16 Peraturan pokok pada zaman jepang
UU No. 1 tahun 1942 yang menyatakan berlakunya kembali semua peraturan perundang- undangan Hindia-Belanda yang tidak bertentangan dengan kekuasaan militer Jepang

17 Dasar hukum berlakunya keanekaragaman hukum Indonesia
Pasal II aturan peralihan UUD 1945 Pasal 142 ketentuan peralihan UUDS 1950 Pasal 192 ketentuan peralihan konstitusi RIS

18 Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, yang berbunyi : Segala Badan Negara dan Peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini”

19 Pasal 142 Ketentuan Peralihan UUDS 1950 : “ Peraturan Undang-undang dan ketentuan- ketentuan tata usaha negara yang sudah ada pada tanggal 17 Agustus 1950 tetap berlaku dengan tidak burubah sebagai peraturan- peraturan RI sendiri, selama dan sekedar peraturan-peraturan dan ketentuan- ketentuan itu tidak dicabut, ditambah atau diubah oleh Undang-undang dan ketentuan tata usaha atas kuasa UUD ini”

20 Pasal 192 Ketentuan Peralihan Konstitusi RIS : “ Peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan tata usaha yang sudah ada pada saat Konstitusi ini mulai berlaku tetap berlaku dengan tidak berubah sebagai peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan Republik Indonesia sendiri selama dan sekedar peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan itu tidak dicabut, ditambah atau diubah oleh Undang-undang dan ketentuan-ketentuan tata usaha atas kuasa Konstitusi ini”

21 LATIHAN Jelaskan apa yang dimaksud tata hukum? Apa tujuan kita mempelajari hukum? Manfaat apa yang kita peroleh dengan mempelajari tata hukum? Jelaskan istilah-istilah dibawah ini secara singkat, jelas dan tepat! Alghemeine Bepaling van Wetgeving voor Indonesia (Ab); Regelings Reglemens (R.R); Indische Staatregeling (IS); Lex specialis, lex generalis Jelaskan hungan pasal II antara aturan peralihan UUD 1945, pasal 142 ketentuan peralihan UUDS dan pasal 192 ketentuan peralihan konstitusi RIS.

22 HATUR NUHUN

23 Wasallamm


Download ppt "Assalamu’alaikum bismillah..."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google