Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehGita Riyadi Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA BADAN RESERSE KRIMINAL POLRI
MARKAS BESAR KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA BADAN RESERSE KRIMINAL POLRI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DIREKTORAT TIPIDKOR
2
F E N O M E N A MASALAH BESAR DALAM PENYELENGGARAAN NEGARA & SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA ADALAH KORUPSI BAIK DI PUSAT MAUPUN DAERAH. KORUPSI DI DAERAH : EKSES NEGATIF OTONOMI DAERAH, MUNCULNYA REZIM PENGUASA/RAJA-RAJA KECIL. KORUPSI TELAH MENGGURITA SECARA SISTEMIK BUDAYA : Sudah tradisi/kebiasaan memberi suap & hadiah, lebih malu miskin daripada berbuat korupsi. EKONOMI : Salah dalam manajemen negara, justru penyelenggara negara yang memperkaya diri sendiri dan membuka peluang untuk memperkaya orang lain. POLITIK : Perilaku korup dalam menjalin hubungan negara dengan swasta & Uang sebagai alat untuk mencapai tujuan politik (Money Politics).
3
F E N O M E N A SEPERTI WABAH YG MELUAS, dari lembaga tinggi sampai tingkat pelayanan di kelurahan-kelurahan korupsi telah merasuk ke berbagai sendi kehidupan berbangsa & bernegara KORUPSI PENGADAAN BARANG/JASA intensitasnya paling tinggi sehingga persepsi publik tentang korupsi kebanyakan masih sebatas pengadaan pemerintah yang tidak sesuai dengan spesifikasi MAYORITAS VONIS RENDAH, penegakan hukum yang telah dilakukan belum menimbulkan efek jera PENELUSURAN PENGEMBALIAN ASET negara masih sangat minim karena orientasi penegakan hukum korupsi hanya sampai di vonis pengadilan MODUS OPERANDI KORUPSI selalu berkembang mendahului legislasi/undang-undang TRIAL BY THE PRESS, media massa tidak hanya menjadi alat kontrol publik tapi juga menjadi hakim di luar sidang TEBANG PILIH, penegakan hukum korupsi justru dijadikan sebagai alat menjatuhkan lawan politik KOLUSI DGN PENEGAK HUKUM, saat penanganan, penegak hukum justru terlibat kasus korupsi baru
4
MELAKSANAKAN PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI
TUGAS POKOK & FUNGSI T U G A S MELAKSANAKAN PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI Dalam melaksanakan tugas, Dittipidkor menyelenggarakan FUNGSI : penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan dana bantuan, dana usaha negara, dana pemerintah, dana kredit usaha serta dana pembangunan dan proyek yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan dan perekonomian negara, termasuk kejahatan transnasional terkait dengan korupsi; perumusan kebijakan dalam rangka penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi; perencanaan kebutuhan dukungan anggaran dalam rangka mendukung kegiatan penyelidikan dan penyidikan; dan pengerahan dan pelibatan kekuatan dalam rangka back up operasional kepada satuan kewilayahan.
5
PERANAN POLRI Sebagai salah satu pengemban fungsi pemerintahan
khususnya di bidang penegakan hukum, tugas dan wewenang Polri dalam pemberantasan Tipikor diemban oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Mabes Polri yang secara struktural berjenjang ke Sub-Direktorat Tipikor Polda sampai Unit Tipikor di tingkat Polres Penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Korupsi yang dilaksanakan oleh Polri berdasarkan HUKUM FORMIL dan HUKUM MATERIIL yang berlaku, baik KUHAP, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden bahkan didukung berbagai Peraturan di internal Polri.
6
POLRI SEBAGAI PENEGAK HUKUM
UU NO. 8 TAHUN 1981 TENTANG KUHAP : KEWENANGAN POLRI DALAM KONTEKS PENEGAKAN HUKUM DIATUR SECARA TEGAS PASAL 1 ANGKA 1 BAHWA PENYIDIK ADALAH PEJABAT POLRI ATAU PEJABAT PEGAWAI NEGERI “KHUSUS’ YANG DIBERI WEWENANG KHUSUS OLEH UNDANG-UNDANG. WEWENANG KHUSUS DIMAKSUD ADALAH KEWENANGAN MELAKUKAN PENYIDIKAN SEPERTI DIATUR DALAM PASAL 1 ANGKA 2 BAHWA YANG DIMAKSUD DENGAN PENYIDIKAN YAKNI “SERANGKAIAN TINDAKAN PENYIDIK DALAM HAL DAN MENURUT CARA YANG DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG INI UNTUK MENCARI SERTA MENGUMPULKAN BUKTI YANG DENGAN BUKTI ITU MEMBUAT TERANG TENTANG TINDAK PIDANA YANG TERJADI DAN GUNA MENEMUKAN TERSANGKANYA”. UU NO. 2 TAHUN 2002 TENTANG POLRI : SELAIN DI DALAM KUHAP, FUNGSI, TUGAS DAN WEWENANG POLRI DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA (TERMASUK TINDAK PIDANA KORUPSI) JUGA DIATUR DALAM PASAL 2, PASAL 13 HURUF B YANG MENYEBUTKAN BAHWA SALAH SATU TUGAS POKOK POLRI ADALAH SEBAGAI PENEGAK HUKUM, DAN TERKAIT TUGAS POKOK DAN FUNGSI POLRI DIPERINCI LAGI DALAM PASAL 14 DAN PASAL 16 KHUSUSNYA TENTANG TUGAS DAN WEWENANG POLRI DALAM MENEGAKAN HUKUM SEPERTI TERSEBUT DI BAWAH INI : PASAL 14 (1) HURUF G DISEBUTKAN BAHWA POLRI BERTUGAS : ”MELAKUKAN PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN SEMUA TINDAK PIDANA SESUAI DENGAN HUKUM ACARA PIDANA DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA. PASAL 16 TERMASUK DIDALAMNYA TINDAK PIDANA KORUPSI.
7
PERATURAN PEMERINTAH & PRESIDEN
PP RI NO 71 THN 2000 TTG TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TIPIKOR KEPPRES NO 42 THN 2002 TTG PEDOMAN PELAKSANAAN APBN KEPPRES NO 80 THN 2003 TTG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH KEPPRES NO 61 THN 2004 TTG PERUBAHAN ATAS KEPPRES NO 80 THN 2003 TTG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH. PERPRES NO 54 THN 2010 TTG PENGADAAN BARANG /JASA PEMERINTAH PERPRES NO 70 THN 2012 TTG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERPRES NO 54 THN 2010 TTG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH INPRES NO 9 THN 2011 TTG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TIPIKOR PERMENDAGRI NO 21 THN 2012 TTG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERMENDAGRI NO 13 TAHUN TTG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH PP NO 55 THN 2012 TTG STRATEGI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI INPRES NO 1 THN 2013 TTG AKSI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI THN 2013
8
HUKUM PIDANA MATERIIL 7 KATEGORI TIPIDKOR
UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 TINDAK PIDANA KORUPSI dikelompokkan dalam 7 Kategori : PERBUATAN MELAWAN HUKUM DAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA/PEREKONOMIAN NEGARA (Pasal 2 dan Pasal 3) SUAP MENYUAP (Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 6 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a, b, c dan d, serta Pasal 13) PENGGELAPAN DALAM JABATAN (Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10 huruf a, b dan c) PEMERASAN (Pasal 12 huruf e, g dan f) PERBUATAN CURANG (Pasal 7 ayat (1) huruf a, b, c dan d, Pasal 12 huruf h) BENTURAN KEPENTINGAN DALAM PENGADAAN (Pasal 12 huruf i) GRATIFIKASI (Pasal 12 B jo Pasal 12 C) selain rumusan perbuatan korupsi terdapat pula ketentuan TINDAK PIDANA LAIN YANG BERKAITAN dengan TPK (Pasal 21, 22, 23, dan 24)
9
KORUPSI : EXTRA ORDINARY
1 KOMPLEKSITAS (korupsi tidak terjadi hanya karena niat & kesempatan saja, sistem, lingkungan & kebiasaan juga mempengaruhi) 2 SIFAT ENDEMIS (bila dibiarkan akan meluas seperti wabah penyakit) 3 ORGANIZED CRIME (dilakukan secara sistematis, bersama-sama, terencana, rapi & tertutup) 4 POWERFUL (pelaku korupsi yang dihadapi penegak hukum memiliki kekuasaan & dana yang besar) 5 TEMPTATION/PENUH GODAAN (apabila dilakukan tanpa komitmen & tidak didukung sistem yang baik cenderung pelaku korupsi akan mempengaruhi penegak hukum) 6 MONEY LAUNDERING (hasil kejahatan korupsi ditutupi, disamarkan, dirubah bentuk bahkan dipindahkan ke luar negeri)
10
MODUS OPERANDI BEKERJA TDK SESUAI DG KETENTUAN & PROSEDUR
PEMBERIAN FASILITAS SCR TDK ADIL KOLUSI/PERSENGKONGKOLAN BIAYA PERJALANAN SUAP/UANG PELICIN PUNGUTAN LIAR LAHGUN FASILITAS KANTOR IMBALAN TDK RESMI PEMBAYARAN FIKTIF MENERIMA SUMBANGAN TIDAK DISIPLIN WAKTU PENGUMPULAN DANA TAKTIS LAHGUN ANGGARAN MENERIMA HADIAH PENYALAHGUNAAN WEWENANG MENUNDA/MEMPERLAMBAT PEMBAYARAN PROYEK KOMISI TRANSAKSI YG TDK DISETOR KE KAS NEGARA MARK UP 1 MANIPULASI DATA/PEMBUKUAN GANDA 2 PEMALSUAN DOKUMEN 3 BENTURAN KEPENTINGAN DLM PEMBORONGAN 4 PEMERASAN 5 LANGGAR PERATURAN/PER – UU – AN 6 TDK SESUAI SPEC 7 VOLUME TDK SESUAI 8
11
PENGADAAN BARANG & JASA
10 MODUS OPERANDI PENGADAAN BARANG & JASA 1. PENYUAPAN / BRIBERY 2. PEMALSUAN / FRAUD 3. PENGGELAPAN / EMBLEZZLEMENT 4. SUMBANGAN ILLEGAL / ILLEGAL CONTRIBUTION 5. NEPOTISME / NEPOTISM 6. BISNIS ORANG DALAM / INSIDER TRADING 7. KOMISI / COMMISSION 8. PEMERASAN / EXTORTION 9. PILIH KASIH / FAVORITISM 10. PENYALAHGUNAAN WEWENANG / ABUSE OF POWER
12
AKAR MASALAH TPK LOKASI & KEGIATAN RAWAN KORUPSI FAKTOR-FAKTOR
KORUPSI TERJADI NIAT KEMAMPUAN PELUANG TPK LOKASI & KEGIATAN RAWAN KORUPSI LOKASI Sumber alokasi anggaran Sumber pendapatan negara Pengguna anggaran Aset-aset negara KEGIATAN Ren & Distribusi Anggaran Penggunaan Anggaran Pengadaan barang / jasa Perijinan / pelayanan publik FAKTOR-FAKTOR PENDUKUNG KORUPSI Sistem negara yang buruk Kemiskinan Gaji penyelenggara negara tidak layak Mental serakah Pengawasan lemah Budaya hedonisme Ketidak-adilan Kesadaran hukum rendah Hukuman koruptor rendah CORRUPTION HAZARDS ( C H ) FAKTOR 2 PENDUKUNG TERJADINYA KORUPSI (POTENSI KORUPSI)
13
MELAWAN HUKUM FORMIL & MATERIIL
Salah satu unsur penting dalam perbuatan korupsi adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM (WEDERRECHTELIJK) dalam bahasa sederhana adalah tidak berhak, tidak berwenang, bukan haknya. Perbuatan melawan hukum menggambarkan suatu pengertian tentang sifat tercelanya/sifat terlarangnya suatu perbuatan. Menurut ADAMI CHAZAWI perbuatan melawan hukum dalam TP Korupsi terbagi 2 (dua) yaitu perbuatan melawan hukum SECARA FORMIL dan MATERIIL. Perbuatan melawan hukum secara FORMIL adalah sifat melawan hukum tertulis (formil) dengan kata lain bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan aturan–aturan tertulis Perbuatan melawan hukum secara MATERIIL adalah sifat terlarangnya berasal dari masyarakat berupa kepatutan atau nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat Animated picture list with color text tabs (Intermediate) To reproduce the SmartArt effects on this page, do the following: On the Home tab, in the Slides group, click Layout, and then click Blank. On the Insert tab, in the Illustrations group, click SmartArt. In the Choose a SmartArt Graphic dialog box, in the left pane, click List. In the List pane, double-click Horizontal Picture List (fifth row, second option from the left) to insert the graphic into the slide. Press and hold CTRL, and select the picture placeholder and text shape (top and bottom shape) in one of the objects. Under SmartArt Tools, on the Design tab, in the Create Graphic group, click Add Shape, and then click Add Shape After. Repeat this process one more time for a total of five picture placeholders and text shapes. Select the graphic. Under SmartArt Tools, on the Format tab, click Size, and then do the following: In the Width box, enter 9.25”. In the Height box, enter 4.44”. Under SmartArt Tools, on the Format tab, click Arrange, click Align, and then do the following: Click Align to Slide. Click Align Middle. Select the graphic, and then click one of the arrows on the left border. In the Type your text here dialog box, enter text. Click Align Center. Press and hold CTRL, and then select all five text boxes in the graphic. On the Home tab, in the Font group, select Corbel from the Font list, and then enter 22 in the Font Size box. Select the graphic. Under SmartArt Tools, on the Design tab, in the SmartArt Styles group, do the following: Click Change Colors, and then under Colorful click Colorful Range – Accent Colors 2 to 3 (second option from the left). Select the rounded rectangle at the top of the graphic. Under SmartArt Tools, on the Format tab, in the Shape Styles group, click the arrow next to Shape Fill, and then under Theme Colors click White, Background 1, Darker 35% (fifth row, first option from the left). Click More, and then under Best Match for Document click Moderate Effect (fourth option from the left). Click each of the five picture placeholders in the SmartArt graphic, select a picture, and then click Insert. To reproduce the animation effects on this slide, do the following: On the Animations tab, in the Advanced Animations group, click Animation Pane. On the slide, select the graphic. On the Animations tab, in the Animation group, click the More arrow at the Effects Gallery and under Entrance, click Float In. In the Animation group, click Effect Options, and under Sequence, click One by One. In the Animation Pane, click the double-arrow below the animation effect to expand the list of effects, then do the following to modify the list of effects: In the Timing group, in the Duration list, click Select the first animation effect, and then do the following: On the Animations tab, in the Animation group, click the More arrow at the Effects Gallery and then click More Entrance Effects. In the Change Entrance Effects dialog box, under Moderate, click Basic Zoom. In the Timing group, in the Start list, select With Previous. Click Effect Options, and under Zoom, click Out Slightly. Also in the Timing group, in the Duration list, click Press and hold CTRL, select the third, fifth, seventh, ninth, and 11th animation effects (effects for the text shapes), and then do the following: On the Animations tab, in the Animation group, click the More arrow at the Effects Gallery and then click More Entrance Effects. In the Change Entrance Effects dialog box, under Basic, click Peek In, and then click OK. In the Animation group, click Effect Options, and under Direction, click From Top. Press and hold CTRL, select the second, fourth, sixth, eighth, and 10th animation effects (effects for the pictures). In the Timing group, in the Start list, select After Previous. To reproduce the background effects on this slide, do the following: Right-click the slide background area, and then click Format Background. In the Format Background dialog box, click Fill in the left pane, select Gradient fill in the Fill pane, and then do the following: Click the button next to Direction, and then click Linear Down (first row, second option from the left). In the Type list, select Linear. Under Gradient stops, click Add gradient stop or Remove gradient stop until two stops appear on the slider, then customize the gradient stops as follows: Select the first stop in the slider, and then do the following: In the Position box, enter 0%. Select the last stop on the slider, and then do the following: Click the button next to Color, click More Colors, and then in the Colors dialog box, on the Custom tab, enter values for Red: 130, Green: 126, and Blue: 102. In the Position box, enter 71%. Click the button next to Color, and then click Black, Text 1 (first row, second option from the left).
14
RENCANA AKSI NASIONAL 2010-2025
MELAKSANAKAN UPAYA-UPAYA PENCEGAHAN 2 MELAKSANAKAN LANGKAH-LANGKAH STRATEGIS DI BIDANG PENINDAKAN 3 MELAKSANAKAN HARMONISASI & PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PEMBERANTASAN KORUPSI & SEKTOR LAINNYA YANG TERKAIT 4 MELAKSANAKAN PENYELAMATAN ASET HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI 5 MENINGKATKAN KERJASAMA INTERNASIONAL DALAM RANGKA PEMBERANTASAN KORUPSI 6 MENINGKATKAN KOORDINASI DALAM RANGKA PELAPORAN PELAKSANAAN UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI
15
SINERGITAS INSTANSI PENEGAK HUKUM
1. JUKLAK JAKSA AGUNG RI DAN KEPALA BPKP NOMOR: 001/J.A/2/1989 DAN KEP-145/K/1989 TANGGAL 25 FEBRUARI TENTANG UPAYA MEMANTAPKAN KERJASAMA KEJAKSAAN DENGAN BPKP DALAM PENANGANAN KASUS YANG BERINDIKASI KORUPSI 2. KEPUTUSAN BERSAMA JAKSA AGUNG RI DAN KEPALA BPKP NOMOR: KEP-017/J.A/2/1994 DAN NOMOR: KEP-42/K/1994 TANGGAL 10 FEBRUARI 1994 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN KERJASAMA KEJAKSAAN DENGAN BPKP DALAM MENANGANI KASUS PERDATA YANG MENIMBULKAN KERUGIAN KEUANGAN/KEKAYAAN NEGARA 3. KEPUTUSAN BERSAMA KAPOLRI DAN KEPALA BPKP NO.KEP-12/IV/2002 DAN KEP /K/2002 TANGGAL 29 APRIL TENTANG KERJASAMA DALAM PENANGANAN KASUS YANG BERINIDKASI TINDAK PIDANA, SEBAGAIMANA TELAH DIPERBAHARUI DENGAN NOTA KESEPAHAMAN NO. POL:B/29/XI/2011 DAN NO. MoU-1520/K/D2/2011 TGL 29 NOVEMBER 2011 4. KEPUTUSAN BERSAMA KETUA KPK DAN KEPALA BPKP NO.42/KPK-BPKP/IV/2007 DAN NOMOR: KEP-501/K/D6/2007 TANGGAL 30 APRIL 2007 TENTANG KERJASAMA DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI, SEBAGAIMANA TELAH DIPERBAHARUI TERAKHIR DENGAN NOTA KESEPAHAMAN NOMOR: SPJ-15/01/04/2011 DAN NOMOR: MOU-378/K/D2/2011 TENTANG KERJASAMA DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI 5. NOTA KESEPAHAMAN ANTARA KEJAKSAAN RI, POLRI DAN BPKP NOMOR: KEP-109/A/JA/09/2007, NOMOR: B/2718/IX/2007, NOMOR: KEP-1093/K/D6/2007 TANGGAL 28 SEPTEMBER 2007 TENTANG KERJASAMA DALAM PENANGANAN KASUS PENYIMPANGAN PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA YANG BERINDIKASI TINDAK PIDANA KORUPSI TERMASUK DANA NONBUDGETER 6. KESEPAKATAN BERSAMA POLRI, KEJAKSAAN DAN KPK DALAM OPTIMALISASI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI, 29 MARET 2012
16
KASUS MENONJOL 1 PENANGANAN KASUS LC FIKTIF BNI 1,3 TRILYUN DAN PROSES HUKUM KOMJEN POL SUYITNO LANDUNG DKK 2 PENANGANAN KASUS GAYUS TAMBUNAN DAN PROSES HUKUM KOMJEN POL SUSNO DUAJI 3 PENANGKAPAN NAZARUDIN DI BOGOTA 4 PENYIDIKAN KASUS SIMULATOR SIM IRJEN POL DJOKO SUSILO 5 PENANGANAN KASUS TERHADAP PEJABAT NEGARA DAN KEPALA DAERAH
17
KOMITMEN & INTEGRITAS
18
TERIMA KASIH “FIAT JUSTITIA RUAT CAELUM”
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.