Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: ""— Transcript presentasi:

14 KULIAH KEDUA, HUKUM PERORANGAN DAN KEKELUARGAAN ISLAM
FIQIH DAN USUL FIQIH RUANG LINGKUP HUKUM PERORANGAN ISLAM KULIAH KEDUA, HUKUM PERORANGAN DAN KEKELUARGAAN ISLAM TANGGAL 5 SEPTEMBER 2007 KELAS A : IBU Hj. WISMAR ‘AIN MARZUKI,SH.MH KELAS B : IBU Hj. SULAIKIN LUBIS,SH.MH

15 Usul Fiqih dan Fiqih Ilmu Usul Fiqih, menurut Muhammad Abu Zahra, adalah suatu ilmu yang menguraikan tentang metode yang dipakai oleh para imam mujtahid dalam menggali dan menetapkan Hukum Syar’i dari nas (al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah). Dan berdasarkan nas (syari’ah) pula, para imam mujtahid mengambil illat yang menjadi landasan hukum, serta mencari manfaat/maslahat dan pembentukan hukum, yaitu yang menjadi tujuan Hukum Islam. Jadi, ilmu usul fiqih, adalah kumpulan kaidah metodologis dalam pembentukan hukum oleh seorang faqih berdasarkan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam syari’ah. Fiqih secara etimologi berarti pemahaman yang mendalam tentang tujuan suatu ucapan atau perbuatan, seperti firman Allah dalam surah an-Nisa ayat 78 (Q.4: 78), bahwa “Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikit pun (Ia yahiduna faqahuma hadisa),” dan sabda Rasulullah, “Barang siapa dikehendaki Allah sebagai orang yang baik, pasti Allah akan memahamkannya dalam persoalan agama (yafaqqihhu fid-diin)

16 Ilmu fiqih adalah pengetahuan tentang Hukum Islam yang berkaitan dengan perbuatan manusia di bidang mu’amalah, bukan bidang ibadah mahdah, dan pengetahuan tentang dalil-dalil yang terdiri atas suatu permasalahan. Jadi ilmu fiqih adalah pengetahuan hukum yang terdiri atas setiap perbuatan manusia, baik halal, haram, makruh, wajib, maupun sunnah beserta dalil-dalilnya (dasar hukumnya) masing-masing. Sedangkan fiqih adalah pemahaman dan hasil pemahaman manusia yang memenuhi syarat tentang syari’ah. Hubungan Usul Fiqih dan Fiqih, menurut Muhammad Abu Zahra, bagaikan hubungan ilmu mantiq (ilmu logika) dengan filsafat, bahwa mantiq merupakan kaidah berfikir yang memelihara akal, agar tidak terjadi kerancuan dalam berfikir, atau bagaikan hubungungan ilmu nahwu (tata bahasa) dengan bahasa Arab. Demikian usul fiqih merupakan kaidah yang memelihara fuqaha (para ahli fiqih) agar tidak terjadi kesalahan dalam menistinbatkan hukum (membuat garis hukum). Selain itu, fungsi usul-fiqih adalah untuk membedakan istinbat yang benar dan yang salah.

17 Di dalam Usul Fiqih terdapat beberapa istilah yang perlu diketahui, di antaranya, ittiba’, taqlid, tarjih, ‘illat, dan kaidah fiqhiyah. Ittiba’ yaitu mengikuti pendapat seorang muitahid dengan mengetahui dan mengerti alasan dan cara mujtahid bersangkutan dalam menetapkan hukum mengenai sesuatu hal. Orang yang melakukan it tiba’ disebut muttabi’. Taqlid yaitu mengikuti pendapat orang lain tanpa mengetahui dan mengerti alasan orang yang di ikuti dalam menetapkan hukum mengenai hal tersebut. Orang yang bertaqlid disebut muqaliid. Tarjih menurut bahasa berarti membuat sesuatu cenderung atau mengalahkan. Menurut istilah berarti menguatkan salah satu dan dalil yang zanni untuk dapat diamalkan. Menurut kalangan Hanafiyah, tarjih adalah upaya mencari keunggulan salah satu dalil dari dua dalil yang sama. Menurut Sajuti Thalib, tarjih adalah memperbandingkan alasan-alasan yang digunakan dalam menetapkan suatu hukum dan memilih alasan yang terkuat di antara alasan-alasan itu.

18 ‘Illat menurut bahasa berarti sesuatu yang dapat merubah keadaan
‘Illat menurut bahasa berarti sesuatu yang dapat merubah keadaan. Menurut istilah, Wahbah az-Zuhaili mendefinisikan illat adalah suatu sifat yang kongkrit dan dapat dipastikan keberadaanya pada setiap pelakunya dan menurut sifatnya sejalan dengan tujuan pembentukan suatu hukum, yaitu mewujudkan kemaslahatan dengan memperoleh kemanfaatan dari umat manusia. Menurut Sajuti Thalib, ‘Illat adalah penyebab atau jalan fikiran Kaidah Fiqhiyah yaitu kaidah-kaidah umum yang meliputi seluruh cabang masalah-masalah figh yang menjadi pedoman untuk menetapkan hukum setiap peristiwa fiqhiqah baik yang telah ditunjuk oleh nas yang sahih maupun yang belum ada nasnya sama sekali.

19 Al-dararu yuzalu, artinya kemudaratan itu harus dilenyapkan.
Jumlah kaidah fiqhiyah, ada ulama yang menetapkan sebanyak 40 kaidah, ada yang menetapkan lebih dan itu, dan ada pula ulama yang memadatkannya dalam beberapa kaidah fiqhiyah induk. Mukthar Yahya dan Fathurrahman menyebut kaidah fiqhiyah ajaran Syafi’i dengan istilah lima kaidah induk atau qawa idul-khams, yaitu : Al-umuru bimaqasidiha, artinya segala urusan tergantung kepada tujuannya. Al-yaqinu la yuzalu bisy-syahi, artinya keyakinan tidak dapat dihapus dengan keraguan. Al-masyaqqatu tajlibut-taisira, artinya kesukaran itu menarik kemudahan Al-dararu yuzalu, artinya kemudaratan itu harus dilenyapkan. Al-’adatu muhakkamatun, artinya adat kebiasaan itu ditetapkan sebagai hukum.

20 1. Dar’ul - mufasidi, artinya menolak segala yang merusak.
Syaikh Izzudin bin Abdus-Salam berpendapat bahwa segala masalah fiqhiyah dikembalikan kepada dua kaidah induk, yaitu: 1. Dar’ul - mufasidi, artinya menolak segala yang merusak. 2. Jalbul-masalihi, artinya menarik segala yang bermaslahat. Hukum Taklifi Hukum taklifi yaitu ketentuan-ketentuan Allah dan Rasul-Nya yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf baik dalam bentuk perintah, anjuran untuk melakukan, larangan, anjuran untuk tidak melakukan, atau dalam bentuk memberi kebebasan untuk berbuat atau tidak berbuat. Imam Syafi’i (Jumhur Ulama) berpendapat hukum taklifi dibagi lima macam yaitu ijab (wajib, fardu), nadb (mandub, sunnah), tahrim (haram), karahah (makruh), dan ibahah (mubah, jaiz, halal).

21 Imam Hanafi (kalangan Hanafiyah) membagi hukum taklifi dalam delapan macam, yaitu
fardu (bila ditunjuk oleh dalil qat’i), wajib (bila ditunjuk dengan dalil zanni), sunnah (bila selalu dikerjakan oleh Nabi Muhammad, kecuali jika beliau uzur), mandub (bila banyak beliau tinggalkan dan pada beliau kerjakan), haram (bila dilarang oleh dalil qat’i), karahah tanzih (bila dilarang oleh dalil zanni), karahah tahrim (sesuatu yang dianjurkan syari’ah untuk meninggalkannya, namun ketika sangat dibutuhkan dibenarkan untuk melakukannya, misalnya memakan daging kuda dan meminum susu kuda di waktu perang), ibahah (mubah).

22 Ruang lingkup Hukum Perorangan dan Kekeluargaan Islam
Rukun-rukun (unsur-unsur) hukum sar’I (hukum Islam0 terdiri dari Al-Hakim, Mahkum bih), dan mahkum ‘alaih (subyek hukum/mukallaf) Hakekat hukum syar’I mencangkup mahkum bih atau mahkum fih yang terdiri dari hukum taklifi dan hukum wad’i, dan mahkum’ alaih, yaitu perbuatan orang mukallaf atau hal-hal yang berhubungan dengan perbuatan itu. Jadi, hakekat hukum syar’I adalah khitab (sabda) Allah yang berkaitan dengan amal perbuatan orang mukallaf yang mengandung suatu tuntutan, atau pilihan (hukum taklifi) atau yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang (mani) bagi adanya sesuatu (hukum) Al-Hakim atau Pencipta Hukuman adalah Allah SWT, baik dia sendiri yang menciptakan khitab melalui wahyu kepada para Rasul, maupun melalui petunjuk kepada para mujtahid mengenai hukum-hukum yang harus dikerjakan oleh mukallaf.

23 Tidak dibenarkan memberi beban yang mustahil dapat dilaksanakan.
Mahkum fih atau mahkum bih atau perbuatan hukum adalah perbuatan-perbuatan mukallaf yang dibebani suatu hukum yang memenuhi tiga syarat: Perbuatan hukum diketahui oleh mukallaf secara sempurna, sehingga dapat dikerjakan sesuai tuntutan. Pembebanan hukum harus diketahui mukallaf bahwa pembeban itu berasal dan pihak yang mempunyai kekuasaan membeni beban dan dan pihak yang wajib diikuti atas segala hukum-hukum yang dibuatnya. Perbuatan hukum itu merupakan perbuatan yang dapat dikerjakan atau boleh ditinggalkan oleh orang mukallaf. Tidak dibenarkan memberi beban yang mustahil dapat dilaksanakan. Tidak sah memberikan suatu beban yang beban itu kepada orang lain diperintahkan untuk dilaksanakan dan kepada orang lainnya lagi diperintahkan untuk ditinggalkan.

24 Mahkum ‘alaih atau Subyek Hukum yaitu para mukallaf yang dibeban hukum yang memenuhi syarat-syarat.
Sanggup memahami khitab-khitab pembebanan, yaitu sanggup memahami sendiri atau melalui orang lain atas nas-nas Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah. Mempunyai kemampuan menerima beban hukum, yang dibagi dalam dua macam kemampuan : Ahliyatul-wujub atau kemampuan menerima hak dan kewajiban, yaitu kepantasan seseorang untuk diberi hak dan kewajiban. AhliyatuI-wujub ada pada setiap orang, baik laki-laki maupun perumpuan, baik anak-anak maupun dewasa, baik sempurna akalnya maupun tidak, baik sakit maupun sehat. Ahliyatul-’ada atau kemampuan berbuat, yaitu kepantasan seseorang untuk dipandang sah atas segala perkataan dan perbuatannya.

25 HUKUM PERKAWINAN ISLAM
Perkawinan merupakan salah satu perbuatan hukum yang dapat dilaksanakan oleh mukallaf yang memenuhi syarat. Pengertian perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau misaqan galizan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah, yang bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga sakinah, mawadah, dan rahmah (Pasal 2 Jo. Pasal 3 komplikasi Hukum Islam). Nikah, menurut bahasa berarti berkumpul menjadi satu. Menurut syara’, nikah berarti suatu aqad yang berisi pembolehan melakukan persetubuhan dengan menggunakan lafaz inkahin (menikahkan) atau tazwizin (mengawinkan). Kata nikah itu sendiri secara hakiki, menurut Syaikh Zainuddin bin Abdul Aziz AlMalibrary, berarti akad, dan secara majazi berarti bersenggamaan.

26 Asal hukum perkawinan, menurut Sajuti Thalib, adalah ibahah
Asal hukum perkawinan, menurut Sajuti Thalib, adalah ibahah. Hukumnya dapat berubah sesuai dengan berubahnya ‘illah, yaitu dapat menjadi sunnah, wajib makruh, dan haram. RUANG LINGKUP HUKUM PERORANGAN DAN KEKEKLUARGAAN ISLAM Materi yang dibahas dalam Hukum Perorangan dan Kekeluargaan Islam, di antaranya dasar-dasar perkawinan, peminangan, rukun dan syarat perkawinan, larangan perkawinan, perjanjian perkawinan, kawin hamil, poligami, pencegahan perkawinan, batalnya perkawinan, hak dan kewajiban suami isteri, harta kekayaan dalam perkawinan, pemeliharaan anak, perwalian, putusnya perkawinan, akibat putusnya perkawinan, rujuk, dan masa berkabung.

27 TUGAS BAGI PARA MAHASISWA : MENCARI DAN MENULIS TERJEMAH Q. S
TUGAS BAGI PARA MAHASISWA : MENCARI DAN MENULIS TERJEMAH Q.S.2: 286, Q.S.4: 1,2,3,4 DAN 6 MENULIS SISTEMATIKA KHI, Buku kedua Hukum Perkawinan, Buku Ketiga Hukum Kewarisan

28 Catatan: Materi ini diberikan oleh Ibu Wismar ‘Ain M. kepada para mahasiswa UNIJA peserta mata kuliah Hk.Kekeluargaan dan Kewarisan Islam, dengan beberapa tambahan berikut ini. Ruang lingkup Hukum Kewarisan Islam, diantaranya: Sumber hukum atau dasar hukum yang terdapat dalam al-Qur’an, Dasar hukum yang terdapat dalam Al-Hadis, Ijtihad Ulil Amri (hasil pemikiran/pendapat para ahli Hukum Islam), Pasal-pasal dlmKompilasi Hukum Islam (K H I ); Harta Peninggalan Pewaris, Orang-orang yang menjadi Ahli Waris , Ahli Waris Pengganti, Besarnya bagian Ahli Waris, Aul dan Rad, Wasiat dan Hibah


Download ppt ""

Presentasi serupa


Iklan oleh Google