Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PRA-KUALIFIKASI PEDOMAN EVALUASI.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PRA-KUALIFIKASI PEDOMAN EVALUASI."— Transcript presentasi:

1 PRA-KUALIFIKASI PEDOMAN EVALUASI

2 PEDOMAN EVALUASI EVALUASI KUALIFIKASI

3 Evaluasi Persyaratan Teknis Kualifikasi
PEDOMAN EVALUASI Evaluasi Persyaratan Teknis Kualifikasi Evaluasi Persyaratan Teknis Kualifikasi dilakukan dengan Sistem Nilai, dengan ketentuan: Kepemilikan Pengalaman perusahaan : Dinilai berdasarkan pekerjaan yang sejenis dan kompleksitas yang setara dengan paket yang akan dilaksanakan, yaitu jumlah paket pengalaman dan nilai kontrak tertinggi pada paket pengalaman tersebut.

4 Evaluasi Persyaratan Teknis Kualifikasi
PEDOMAN EVALUASI Evaluasi Persyaratan Teknis Kualifikasi Kepemilikan tenaga ahli tetap : Dinilai berdasarkan kebutuhan tenaga ahli tetap yang dimiliki sesuai dengan kriteria: tingkat dan jurusan pendidikan, keahlian, serta pengalaman kerja pekerjaan yang sejenis dan kompleksitas yang setara dengan paket yang akan dilaksanakan. Apabila Tenaga ahli tetap yang dimiliki tidak memenuhi salah satu kriteria kesesuaian tersebut diatas, maka tidak mendapat nilai (nol) dan tidak masuk dalam calon daftar pendek karena tidak memiliki kemampuan menyediakan personil yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan. Dinilai berdasarkan kemampuan manajerial yang dimiliki tenaga ahli tetap yang bersangkutan (misal: kesesuaian posisi) sesuai dengan persyaratankebutuhan pada paket pekerjaan yang akan dilaksanakan.

5 Evaluasi Persyaratan Teknis Kualifikasi
PEDOMAN EVALUASI Evaluasi Persyaratan Teknis Kualifikasi Apabila ada dua perusahaan atau lebih mendapat nilai yang sama, maka penentuan peringkat berdasarkan jumlah paket yang dimiliki. Dan apabila jumlah paket yang dimiliki tersebut mempunyai nilai yang sama, maka penentuan peringkat berdasarkan nilai kontrak tertinggi dari pengalaman yang dimiliki perusahaan. Peserta yang memenuhi Persyaratan Kualifikasi dan evaluasi Persyaratan Teknis Kualifikasi dimasukkan dalam Calon Daftar Pendek untuk kemudian dilakukan pembuktian kualifikasi.

6 Evaluasi Persyaratan Teknis Kualifikasi
PEDOMAN EVALUASI Evaluasi Persyaratan Teknis Kualifikasi Apabila ditemukan hal-hal yang kurang jelas dan/atau data yang kurang jelas maka dilakukan klarifikasi secara tertulis dan ditandatangani oleh Pokja ULP dan peserta, namun tidak boleh mengubah persyaratan kualifikasi. Prakualifikasi belum merupakan ajang kompetisi, data yang kurang masih dapat diminta paling lambat sebelum batas akhir pemasukan Dokumen Kualifikasi.

7 Contoh Penilaian Persyaratan Teknis Kualifikasi
PEDOMAN EVALUASI Contoh Penilaian Persyaratan Teknis Kualifikasi Kriteria Penilaian Persyaratan Teknis Kualifikasi: Pengalaman perusahaan pada pekerjaan yang sejenis dan kompleksitas yang setara (bobot 60%), terdiri atas: jumlah paket pengalaman (bobot 45 %) nilai kontrak tertinggi (bobot 15 %)

8 Contoh Penilaian Persyaratan Teknis Kualifikasi
PEDOMAN EVALUASI Contoh Penilaian Persyaratan Teknis Kualifikasi Kepemilikan tenaga ahli tetap, termasuk unsur komisaris/direksi yang berpengalaman pada pekerjaan yang sejenis dan kompleksitas yang setara (bobot 40%), terdiri atas: Tenaga Ahli Tetap (bobot 30%), terdiri atas: 1 orang tenaga ahli Jalan (ketua tim), bobot penilaian 15% 3 orang tenaga ahli Jalan (site engineer), bobot penilaian 10% 2 orang tenaga ahli Jembatan (site engineer), bobot penilaian 5% Kemampuan Manajerial dengan bobot 10%, terdiri dari: tenaga ahli ahli Jalan (ketua tim), bobot penilaian sebesar 5 % tenaga ahli ahli Jalan (site engineer), bobot penilaian sebesar 3 % tenaga ahli ahli Jembatan (site engineer), bobot penilaian sebesar 2 %

9 Contoh penilaian persyaratan teknis kualifikasi
PEDOMAN EVALUASI Contoh penilaian persyaratan teknis kualifikasi

10 Contoh penilaian persyaratan teknis kualifikasi
PEDOMAN EVALUASI Contoh penilaian persyaratan teknis kualifikasi Dari tabel di atas, penyedia yang masuk calon daftar pendek:

11 EVALUASI dokumen penawaran
PEDOMAN EVALUASI EVALUASI dokumen penawaran

12 EVALUASI dokumen penawaran
PEDOMAN EVALUASI EVALUASI dokumen penawaran Evalusi Penawaran Sampul I Ketentuan umum evaluasi: Dilarang mengubah metode evaluasi, kriteria, dan tata cara yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan. Dilarang mengubah isi penawaran sampul I. Dilarang mempengaruhi atau melakukan intervensi kepada Pokja ULP selama proses evaluasi. Dilarang menggugurkan penawaran dengan alasan: ketidakhadiran dalam pemberian penjelasan dan/atau pembukaan penawaran; dan/atau kesalahan yang tidak substansial, misalnya warna sampul dan/atau surat penawaran tidak berkop perusahaan

13 EVALUASI dokumen penawaran
PEDOMAN EVALUASI EVALUASI dokumen penawaran Evaluasi Administrasi Dilakukan terhadap hal-hal yang tidak dinilai pada saat penilaian kualifikasi. Penawaran dinyatakan memenuhi syarat apabila syarat-syarat substansial yang diminta berdasarkan Dokumen Pemilihan (surat penawaran, surat kuasa, surat perjanjian Kerjasama Operasi) dipenuhi/dilengkapi. Dalam hal seleksi umum/seleksi sederhana, untuk menghindari kesalahan-kesalahan kecil yang dapat menggugurkan penawaran, maka syarat-syarat lainnya yang diperlukan agar diminta dan dievaluasi pada saat prakualifikasi dan tidak perlu dilampirkan pada sampul I

14 EVALUASI dokumen penawaran
PEDOMAN EVALUASI EVALUASI dokumen penawaran surat penawaran Ditandatangani oleh yang berhak jangka waktu berlakunya surat penawaran tidak kurang dari waktu yang ditetapkan LDP jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melebihi jangka waktu yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan Bertanggal

15 EVALUASI dokumen penawaran
PEDOMAN EVALUASI EVALUASI dokumen penawaran Surat kuasa: Ditandatangani direktur utama/pimpinan perusahaan; Nama penerima kuasa harus tercantum dalam akte pendirian atau perubahannya Dalam hal kemitraan, surat kuasa ditandatangani oleh anggota kemitraan yang diwakili menurut perjanjian kerja sama.

16 EVALUASI dokumen penawaran
PEDOMAN EVALUASI EVALUASI dokumen penawaran Evaluasi Teknis Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi Evaluasi penawaran teknis dilakukan dengan cara memberikan nilai angka tertentu pada setiap kriteria yang dinilai dan bobot yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, kemudian membandingkan jumlah perolehan nilai dari para peserta. penilaian dilakukan sesuai pembobotan dari masing-masing unsur yang telah ditentukan dalam Dokumen Pemilihan, meliputi : Pengalaman perusahaan (bobot 10%-20%) Pendekatan dan metodologi (bobot 20%-40%) Kualifikasi tenaga ahli (bobot 50%-70%) jumlah (100 %)

17 EVALUASI dokumen penawaran
PEDOMAN EVALUASI EVALUASI dokumen penawaran Penilaian pengalaman perusahaan, sub unsur yang dinilai adalah: Pengalaman melaksanakan kegiatan sejenis (10 tahun terakhir), dicantumkan secara jelas: nama, lingkup, lokasi, pemberi tugas, nilai dan waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut. pengalaman melaksanakan di lokasi kegiatan; pengalaman manajerial dan fasilitas utama; kapasitas perusahaan dengan memperhatikan jumlah tenaga ahli tetap; sub unsur lain yang dinilai dan dipersyaratkan.

18 EVALUASI dokumen penawaran
PEDOMAN EVALUASI EVALUASI dokumen penawaran Bobot sub unsur ditetapkan Pokja ULP, berdasarkan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan, sesuai LDP. Pengalaman perusahaan peserta harus dilengkapi dengan referensi dari pengguna jasa yang menunjukkan kinerja perusahaan peserta selama 10 (sepuluh) tahun terakhir.

19 EVALUASI dokumen penawaran
PEDOMAN EVALUASI EVALUASI dokumen penawaran Penilaian Pendekatan dan Metodologi, sub unsur yang dinilai adalah: Pemahaman perusahaan peserta atas lingkup pekerjaan/jasa layanan yang diminta dalam KAK Kualitas dan metodologi, penilaian meliputi: ketepatan menganalisa masalah, langkah pemecahan yang diusulkan, konsistensi antara metodologi dengan rencana kerja, apresiasi terhadap inovasi, tanggapan terhadap KAK, orang bulan (person-month) tenaga ahli, uraian tugas, jangka waktu pelaksanaan, laporan-laporan yang disyaratkan, jenis keahlian serta jumlah tenaga ahli yang diperlukan, program kerja, jadwal pekerjaan, jadwal penugasan, organisasi, kebutuhan jumlah orang bulan, dan kebutuhan fasilitas penunjang;

20 EVALUASI dokumen penawaran
PEDOMAN EVALUASI EVALUASI dokumen penawaran Penilaian Pendekatan dan Metodologi, sub unsur yang dinilai adalah: hasil kerja (deliverable) fasilitas pendukung yang diminta dalam KAK gagasan baru yang diajukan oleh peserta Pra RK3K

21 EVALUASI dokumen penawaran
PEDOMAN EVALUASI EVALUASI dokumen penawaran Penilaian Kualifikasi Tenaga Ahli, sub unsur yang dinilai adalah: tingkat pendidikan, jika kurang dari yang dipersyaratkan dalam KAK tidak diberi nilai. pengalaman kerja profesional, ketentuan: Tidak boleh overlap jikaditulis bulan dan tahun saja maka pengalaman kerja yang dihitung adalah total bulannya dikurangi1 (satu) bulan Jika ditulis tahunnya saja maka pengalaman kerja yang dihitung hanya 25 % dari total bulannya

22 EVALUASI dokumen penawaran
PEDOMAN EVALUASI EVALUASI dokumen penawaran Penilaian Kualifikasi Tenaga Ahli, sub unsur yang dinilai adalah: tingkat pendidikan, jika kurang dari yang dipersyaratkan dalam KAK tidak diberi nilai. pengalaman kerja profesional, ketentuan: Tidak boleh overlap jikaditulis bulan dan tahun saja maka pengalaman kerja yang dihitung adalah total bulannya dikurangi1 (satu) bulan Jika ditulis tahunnya saja maka pengalaman kerja yang dihitung hanya 25 % dari total bulannya .

23 EVALUASI dokumen penawaran
PEDOMAN EVALUASI EVALUASI dokumen penawaran Penilaian Kualifikasi Tenaga Ahli, sub unsur yang dinilai adalah: Kesesuaian lingkup pekerjaan dan posisi pengalaman kerja profesional, dengan nilai kriteria ditetapkan oleh Pokja ULP. Nilai jangka waktu pengalaman kerja profesional tenaga ahli dicantumkan dalam LDP sertifikat keahlian/profesi yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang Sub unsur lain yang dinilai dan dipersyaratkan.

24 EVALUASI dokumen penawaran
PEDOMAN EVALUASI EVALUASI dokumen penawaran Evaluasi teknis: Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila hasil evaluasi teknis memenuhi ambang batas nilai teknis (passing grade) seperti yang tercantum dalam LDP. Nilai ambang lulus dengan rentang 60 – 75 atau ditentukan lain oleh Pokja ULP dengan memperhatikan tingkat kesulitan teknis dan kompleksitas pekerjaan ditetapkan oleh Pokja ULP dalam dokumen seleksi. Bagi penyedia jasa yang nilainya di bawah nilai ambang lulus, dinyatakan gugur. Bagi penyedia jasa yang nilainya sama atau di atas nilai ambang lulus, dimasukkan dalam peringkat teknis. Apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi teknis maka seleksi dinyatakan gagal

25 EVALUASI dokumen penawaran
PEDOMAN EVALUASI EVALUASI dokumen penawaran Evaluasi Sampul II (Penawaran biaya): Pokja ULP tanpa dihadiri peserta, melakukan evaluasi penawaran biaya dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam LDP. Unsur-unsur yang perlu dievaluasi: kewajaran biaya pada Rincian Biaya Langsung Personil kewajaran penugasan tenaga ahli kewajaran penugasan tenaga pendukung kewajaran biaya pada Rincian Biaya Langsung Non-Personil

26 EVALUASI dokumen penawaran
PEDOMAN EVALUASI EVALUASI dokumen penawaran Metode evaluasi kualitas dan biaya Pokja ULP melakukan perhitungan kombinasi teknis dan biaya, dengan ketentuan: Perhitungan nilai kombinasi: NILAI AKHIR = {Nilai/skor Penawaran Teknis x Bobot Penawaran Teknis} + {Nilai/skor Penawaran Biaya Terkoreksi x Bobot Penawaran Biaya} bobot masing-masing unsur sesuai dengan yang tercantum dalam LDP, dengan rentang sebagai berikut: bobot penawaran teknis antara 0,60 sampai 0,80; bobot penawaran biaya antara 0,20 sampai 0,40. jumlah (100 %)

27 EVALUASI dokumen penawaran
PEDOMAN EVALUASI EVALUASI dokumen penawaran nilai penawaran biaya terendah diberikan nilai/skor tertinggi, sedangkan nilai penawaran biaya yang lain secara proporsional, dengan rumus: NBt = (PBt /PBt) x 100 NBn = (PBt /PBn) x 100 Dimana: NBt = nilai/skor untuk peserta dengan penawaran biaya terendah NBn = nilai/skor untuk peserta dengan penawaran biaya yang di atasnya; PBt = penawaran biaya terendah; PBn = penawaran biaya di atasnya. Jika terdapat 2 atau lebih peserta mendapatkan nilai yang sama, maka penentuan peringkat peserta didasarkan pada perolehan nilai teknis yang lebih tinggi, dan hal ini dicatat dalam Berita Acara.

28 kontrak

29 Syarat-syarat umum kontrak

30 SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK)
Ketentuan Umum Pelaksanaan, Penyelesaian, Perubahan dan Pemutusan Kontrak Hak dan Kewajiban Para Pihak Kewajaran dan Itikad Baik Penyelesaian Perselisihan

31 A. Ketentuan Umum Asal Jasa Konsultansi
KONTRAK A. Ketentuan Umum Asal Jasa Konsultansi Pekerjaan Jasa Konsultansi ini dikerjakan terutama oleh tenaga Indonesia pada lokasi-lokasi yang tercantum dalam KAK. Jika lokasi untuk bagian pekerjaan tertentu tidak tercantum maka lokasi akan ditentukan oleh PPK. Jika dalam proses pekerjaan Jasa Konsultansi digunakan komponen berupa barang, jasa, atau gabungan keduanya yg tidak berasal dari dlm negeri (impor) maka penggunaan komponen impor harus sesuai dengan yang dicantumkan dalam Dokumen Penawaran. Tindakan pencantuman komponen impor yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dapat dipersamakan dengan tindakan penipuan dan dikenakan sanksi sesuai dgn ketentuan yang berlaku.

32 A. Ketentuan Umum 2. Hak Atas Kekayaan Intelektual
KONTRAK A. Ketentuan Umum 2. Hak Atas Kekayaan Intelektual Penyedia wajib membebaskan PPK dari segala tuntutan atau klaim dari pihak ketiga yang disebabkan penggunaan HAKI oleh penyedia. 3. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) PPK menyerahkan seluruh/sebagian lokasi pekerjaan dan/atau dokumen tertentu yang dibutuhkan kepada penyedia sebelum diterbitkannya SPMK. PPK menerbitkan SPMK selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal penandatanganan kontrak Dalam SPMK dicantumkan saat paling lambat dimulainya pelaksanaan kontrak oleh penyedia.

33 A. Ketentuan Umum 4. Program Mutu
KONTRAK A. Ketentuan Umum 4. Program Mutu Program mutu disusun oleh penyedia, yg paling sedikit berisi: informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan; organisasi kerja penyedia; jadwal pelaksanaan pekerjaan; jadwal penugasan tenaga ahli dan tenaga pendukung; prosedur pelaksanaan pekerjaan; prosedur instruksi kerja; dan pelaksana kerja.

34 B. Pelaksanaan, Penyelesaian, Perubahan, dan Pemutusan Kontrak
5. Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak PPK bersama penyedia dapat menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak. Dalam rapat persiapan, PPK dapat mengikutsertakan Tim Teknis dan/atau Tim Pendukung. Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak adalah : program mutu; organisasi kerja; tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan; jadwal pengadaan bahan/material, mobilisasi peralatan dan personil (apabila diperlukan); dan rencana pelaksanaan pemeriksaan lapangan bersama.

35 B. Pelaksanaan, Penyelesaian, Perubahan, dan Pemutusan Kontrak
Pembayaran Uang Muka dapat diberikan kepada penyedia dengan ketentuan sebagai berikut: 1) untuk usaha kecil paling tinggi 30% (tiga puluh perseratus) dari nilai Kontrak; atau 2) untuk usaha non kecil paling tinggi 20% (dua puluh perseratus) dari nilai Kontrak. Besarnya Uang Muka untuk Kontrak Tahun Jamak adalah nilai yang paling kecil diantara 2 (dua) pilihan, yaitu: 20% (dua puluh perseratus) dari Kontrak tahun pertama; atau 15% (lima belas perseratus) dari total nilai Kontrak. Ketentuan mengenai pemberian uang muka beserta besarannya ditetapkan dalam SSKK.

36 B. Pelaksanaan, Penyelesaian, Perubahan, dan Pemutusan Kontrak
7. Perubahan Lingkup Pekerjaan Apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan Kerangka Acuan Kerja yang telah ditentukan dalam Kontrak, maka PPK bersama penyedia dapat melakukan perubahan Kontrak yang meliputi antara lain: menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak; mengurangi atau menambah jenis pekerjaan; mengubah spesifikasi pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan; melaksanakan pekerjaan tambah/kurang yang belum tercantum dalam Kontrak yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan.

37 B. Pelaksanaan, Penyelesaian, Perubahan, dan Pemutusan Kontrak
7. Perubahan Lingkup Pekerjaan Pekerjaan tambah harus mempertimbangkan tersedianya anggaran dan tidak boleh melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari biaya yg tercantum dari nilai Kontrak awal. Perintah perubahan lingkup pekerjaan dibuat oleh PPK secara tertulis kepada penyedia, ditindaklanjuti dengan negosiasi teknis dan biaya dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Kontrak awal.

38 B. Pelaksanaan, Penyelesaian, Perubahan, dan Pemutusan Kontrak
8. Perubahan dan/atau penyesuaian Biaya Perubahan Nilai Kontrak sebagai akibat perubahan lingkup pekerjaan dengan ketentuan perubahan Nilai Kontrak hanya dapat dilakukan sampai setinggi-tingginya 10% (sepuluh persen) dari Nilai Kontrak awal. Penyesuaian biaya dapat diberlakukan terhadap kontrak yang lebih dari 12 (dua belas) bulan.

39 B. Pelaksanaan, Penyelesaian, Perubahan, dan Pemutusan Kontrak
9. Denda dan Ganti Rugi Kompensasi dpt diberikan kpd penyedia dalam hal sbg berikut: PPK memodifikasi atau mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pekerjaan penyedia; keterlambatan penerbitan SPP; PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan; penyedia belum bisa masuk ke lokasi sebagaimana yang diperjanjikan dalam kontrak; PPK menginstruksikan kpd pihak penyedia utk melakukan pengujian tambahan yg setelah dilaksanakan pengujian tyt tdk diketemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangan; kompensasi lain yang dirinci dalam syarat khusus kontrak.

40 B. Pelaksanaan, Penyelesaian, Perubahan, dan Pemutusan Kontrak
10. Keadaan Kahar Dalam hal tjd Keadaan Kahar, penyedia memberitahukan tentang terjadinya Keadaan Kahar kepada PPK secara tertulis dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak terjadinya Keadaan Kahar, dgn menyertakan salinan pernyataan Keadaan Kahar yang dikeluarkan oleh pihak/instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat keadaan kahar yang dilaporkan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak terjadinya keadaan kahar, tidak dikenakan sanksi.

41 B. Pelaksanaan, Penyelesaian, Perubahan, dan Pemutusan Kontrak
11. Penghentian dan Pemutusan Kontrak Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena pekerjaan sudah selesai atau terjadi Keadaan Kahar. Dalam hal Kontrak dihentikan, maka PPK wajib membayar kpd penyedia sesuai dg prestasi pekerjaan yg telah dicapai. PPK dengan pemberitahuan tertulis kepada penyedia dapat memerintahkan penghentian Kontrak jika penyedia gagal untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya dalam Kontrak ini. Pemberitahuan tertulis tersebut hrs memuat: alasan penghentian Kontrak; dan persyaratan kepada penyedia untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dlm jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah pemberitahuan diterima.

42 B. Pelaksanaan, Penyelesaian, Perubahan, dan Pemutusan Kontrak
12. Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Kecil Apabila penyedia yang terpilih adalah penyedia bukan Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil, maka: wajib bekerja sama dengan penyedia Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil, antara lain dg mensubkontrakkan sebagian pekerjaannya; dalam melaksanakan kewajiban di atas, penyedia terpilih tetap bertanggung-jawab penuh atas keseluruhan pekerjaan tersebut; bentuk kerjasama tersebut hanya untuk sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama; dan membuat laporan periodik mengenai pelaksanaan ketetapan di atas. Apabila ketentuan tsb di atas dilanggar, maka penyedia dikenakan sanksi yg ditetapkan dlm Perpres 54/2010.

43 Syarat-syarat KHUSUS kontrak

44 SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)
Korespondensi Wakil Sah Para Pihak Tanggal Berlaku Kontrak Waktu Penyelesaian Pekerjaan Asuransi Tindakan Penyedia yang Mensyaratkan Persetujuan PPK atau Pengawas Pekerjaan Pelaporan Serah Terima Laporan Akhir Pembatasan Penggunaan Dokumen Kerahasiaan Tanggung Jawab Profesi Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas

45 SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)
Sumber Dana Pembayaran Uang Muka Pembayaran Prestasi Pekerjaan Batas Akhir Waktu Penerbitan SPP Dokumen yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran Pembayaran Denda Pembayaran Ganti Rugi Kompensasi Penyelesaian Perselisihan Layanan Tambahan

46 SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)
E. Asuransi Resiko dan pertanggungan asuransi mencakup: Kendaraan Bermotor yang dioperasikan oleh Penyedia Jasa Konsultansi atau Subpenyedia (apabila ada) atau Personil dengan tanggungan kerugian Pihak Ketiga dengan nilai pertanggungan minimum Rp ( ); Kerugian, cidera dan kematian Pihak Ketiga (apabila diperlukan) dengan nilai pertanggungan minimum Rp ( ); Jamsostek sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Tanggung jawab profesi (apabila diperlukan) dengan nilai pertanggungan minimum Rp ( ); Kerugian atau kerusakan peralatan dan harta benda penyedia yang digunakan untuk pekerjaan Jasa Konsultansi ini dengan nilai pertanggungan minimum Rp ( ).

47 SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)
Pelaporan Penyedia berkewajiban untuk menyampaikan laporan-laporan berikut secara periodik selama Masa Kontrak: [uraikan secara rinci jenis laporan dan waktu penyerahan laporan dihitung sejak ditandatanganinya kontrak] I. Pembatasan Penggunaan Dokumen Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen dan piranti lunak yang dihasilkan dari pekerjaan Jasa Konsultansi ini dengan pembatasan sebagai berikut: K. Tanggung Jawab Profesi [untuk konsultan perencana konstruksi] Umur konstruksi bangunan direncanakan : ... ( ) tahun

48 SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)
N. Pembayaran Uang Muka Untuk pekerjaan Jasa Konsultansi ini dapat diberikan uang muka (YA/TIDAK). [jika ”YA”] Uang muka diberikan sebesar ...% ( persen) dari nilai Kontrak[untuk kontrak tahun jamak diubah : “Kontrak tahun pertama” atau “total nilai Kontrak”] Pembayaran Prestasi Pekerjaan Pembayaran tahapan pekerjaan dilakukan dengan cara: [bulanan/termin/sekaligus]. Pembayaran berdasarkan cara tersebut di atas dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: .....[uraikan bila pembayaran dilakukan secara bulanan atau termin] Misal : pembayaran secara termin, laporan pendahuluan 20%, laporan antara 40%, dan laporan akhir 40%. Mata uang pembayaran : [untuk pengadaan yang sumber dananya PHLN]

49 Dokumen yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran
KONTRAK Dokumen yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran Dokumen utama yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan : a. Berita Acara Prestasi Pekerjaan, b. Berita Acara Serah Terima Produk dan Produk Laporannya, c. ……. [sebutkan dan uraikan yang dibutuhkan sesuai kontrak lumpsum] Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan ; a. Absensi pembahasan b. Notulensi Pembahasan Rapat c. Dokumentasi / Foto kegiatan d. Dokumen lain yang disyaratkan dalam KAK e. ………… [sebutkan dan uraikan yang dibutuhkan sesuai kontrak lumpsum] Dokumen yang disyaratkan tersebut di atas tidak perlu dilampirkan rincian bukti-bukti pengeluaran biaya.

50 KONTRAK U. Penyelesaian Perselisihan [Apabila BANI yang dipilih sebagai Lembaga Pemutus Sengketa] Semua sengketa yang timbul dari Kontrak ini, akan diselesaikan dan diputus oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menurut peraturan-peraturan administrasi dan peraturan-peraturan prosedur arbitrase BANI, yang keputusannya mengikat kedua belah pihak yang bersengketa sebagai keputusan tingkat pertama dan terakhir. Para Pihak setuju bahwa jumlah arbitrator adalah 3 (tiga) orang. Masing-masing Pihak harus menunjuk seorang arbitrator dan kedua arbitrator yang ditunjuk oleh Para Pihak akan memilih arbitrator ketiga yang akan bertindak sebagai pimpinan arbitrator.

51 Penyusunan dokumen

52 PENYUSUNAN DOKUMEN PENGADAAN
Pemaketan Pekerjaan PA/KPA dalam melakukan pemaketan pekerjaan konstruksi wajib memperhatikan ketentuan sebagai berikut: Memaksimalkan penggunaan produksi dalam negeri. Dilarang memecah paket pengadaan menjadi beberapa paket kecil dengan maksud untuk menghindari seleksi. Dilarang menyatukan dan memusatkan beberapa kegiatan yang tersebar di beberapa daerah/lokasi yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di daerah/lokasi masing-masing. Dilarang menyatukan/menggabungkan beberapa paket pengadaan yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya dapat dipisahkan. Dilarang menentukan kriteria, persyaratan atau prosedur pengadaan yang diskriminatif dan/atau dengan pertimbangan yang tidak objektif. Paket pekerjaan konstruksi kontrak tahun jamak sebaiknya memiliki perkiraan > 10 Milyar.

53 PENYUSUNAN DOKUMEN PENGADAAN
Penyusunan HPS Dalam menyusun HPS, penentuan remunerasi Tenaga Ahli (Billing Rate) agar dalam menghitung RAB menggunakan tarif minimal dari Upah (pekerja) Minimum Provinsi dikalikan dengan angka tertentu (sebesar 8 s.d. 10) HPS jasa konsultansi terdiri dari komponen: Biaya Langsung Personil (Remuneration), yang didasarkan pada harga pasar gaji dasar dengan memperhitungkan biaya umum (overhead), biaya sosial (social charge), keuntungan (profit) maksimal 10 %, tunjangan penugasan, dan biaya–biaya kompensasi lainnya. Biaya Langsung Non Personil (Direct Reimbursable Cost); pada prinsipnya tidak melebihi 40% (empat puluh persen) dari total biaya, kecuali untuk jenis pekerjaan konsultansi yang bersifat khusus Pajak Pertambahan Nilai (PPN). HPS tidak boleh memperhitungkan biaya tak terduga, biaya lain-lain, dan Pajak Penghasilan (PPh) Penyedia Jasa Konsultansi

54 Pemilihan jenis kontrak
PENYUSUNAN DOKUMEN PENGADAAN Pemilihan jenis kontrak Kontrak Lump Sum dilakukan untuk pelaksanaan pekerjaan berdasarkan keluaran (output basis) dengan demikian mata pembayaran dalam Rencana Anggaran Biaya tidak perlu rinci. Pekerjaan tersebut antara lain : Studi: Pra Studi Kelayakan, Studi Kelayakan, Baseline Study, Sistem Informasi, StudiLingkungan / Kawasan, AMDAL, Identifikasi Program, Studi / Kajian lainnya. Perencanaan Umum dan Perencanaan Teknis: Master Plan, Pra Design, Basic Design, Concept Design, Design Development, Detail Engineering Design, Final Engineering Design, Review Design, Quantity Surveyor. Survei: Pemetaan / Foto Udara, Pengukuran Topografi, Bathymetri, Hydrologi, Soil Investigation / Geoteknik, Sosial Ekonomi, Survei Lalu Lintas dan O-D, Survei Kondisi Jalan/Jembatan, Leger Jalan, Survei lainnya.

55 Pemilihan jenis kontrak
PENYUSUNAN DOKUMEN PENGADAAN Pemilihan jenis kontrak Kontrak Harga Satuan dilakukan untuk pelaksanaan pekerjaan berdasarkan input, oleh karenanya personil/ tenaga ahli akan memberikan hasil sesuai kehadirannya, seperti : Advisory/Technical Assistance/Pendampingan; Supervisi, Manajemen Proyek, Manajemen Konstruksi; atau Pekerjaan yang beresiko tinggi dan / atau menggunakan teknologi tinggi dimana volume atau kuantitas atau waktu pelaksanaannya masih bersifat perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani.

56 Dokumen Pengadaan Tahun Jamak
PENYUSUNAN DOKUMEN PENGADAAN Dokumen Pengadaan Tahun Jamak Dokumen Pengadaan kontrak tahun jamak harus disusun berdasarkan Permen PU No 07/PRT/M/2011 Pekerjaan Konstruksi yang dilaksanakan dengan kontrak tahun jamak dengan ketentuan sebagai berikut: pengadaan memerlukan waktu > 1 TA dan sumber dana yang diperlukan untuk pengadaan yang berasal dari rupiah murni (APBN/APBD). secara teknis pekerjaan tidak dapat dipecah-pecah dan/atau penyelesaian pekerjaan tersebut membutuhkan waktu lebih dari 12 bulan dan/atau dalam rangka mengefektifkan pencapaian program sesuai target yang telah ditetapkan. sebelum pemilihan dimulai, sudah mendapatkan persetujuan pelaksanaan kontrak tahun jamak dari Menteri Keuangan (APBN) atau Kepala Daerah (APBD). Dalam melaksanakan pelelangan kontrak tahun jamak dilakukan sekaligus meliputi keseluruhan biaya pelaksanaan paket pekerjaan sampai dengan selesai, tidak berdasarkan anggaran yang tersedia di tahun pertama (bertahap).

57 PENYUSUNAN DOKUMEN PENGADAAN
Penyesuaian harga dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: penyesuaian harga diberlakukan terhadap Kontrak Tahun Jamak berbentuk Kontrak Harga Satuan berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang telah tercantum dalam Dokumen Pengadaan dan/atau perubahan Dokumen Pengadaan tata cara perhitungan penyesuaian harga harus dicantumkan dengan jelas dalam Dokumen Pengadaan penyesuaian harga tidak diberlakukan terhadap Kontrak Tahun Tunggal dan Kontrak Lump Sum. Pada pengumuman harus ditambahkan pencantuman sumber pendanaan dan TA yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan tersebut termasuk perkiraan kebutuhan dana untuk Penyesuaian Harga dan jangka waktu pelaksanaan

58 PENYUSUNAN DOKUMEN PENGADAAN
Harus ditambahkan ketentuan Penyesuaian Harga pada SSUK sebagai berikut: Harga yang tercantum dalam kontrak dapat berubah akibat adanya penyesuaian harga sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penyesuaian harga diberlakukan pada Kontrak Tahun Jamak yang masa pelaksanaannya lebih dari 12 bulan dan diberlakukan mulai bulan ke-13 sejak pelaksanaan pekerjaan. Penyesuaian Harga Satuan berlaku bagi seluruh kegiatan/mata pembayaran, kecuali komponen keuntungan dan biaya operasional sebagaimana tercantum dalam penawaran. Penyesuaian Harga Satuan diberlakukan sesuai dengan jadwal pelaksanaan yang tercantum dalam kontrak awal/adendum kontrak.

59 PENYUSUNAN DOKUMEN PENGADAAN
Penyesuaian Harga Satuan bagi komponen pekerjaan yang berasal dari luar negeri, menggunakan indeks penyesuaian harga dari negara asal barang tersebut. Jenis pekerjaan baru dengan Harga Satuan baru sebagai akibat adanya adendum kontrak dapat diberikan penyesuaian harga mulai bulan ke-13 sejak adendum kontrak tersebut ditandatangani. Kontrak yang terlambat pelaksanaannya disebabkan oleh kesalahan Penyedia diberlakukan penyesuaian harga berdasarkan indeks harga terendah antara jadwal awal dengan jadwal realisasi pekerjaan.

60 PENYUSUNAN DOKUMEN PENGADAAN
Penyesuaian Harga Satuan, ditetapkan dengan rumus sebagai berikut: Hn = Ho (a+b.Bn/Bo+c.Cn/Co+d.Dn/Do+.....) Hn = Harga Satuan pada saat pekerjaan dilaksanakan; Ho = Harga Satuan pada saat harga penawaran; a = Koefisien tetap yang terdiri atas keuntungan dan overhead; Dalam hal penawaran tidak mencantumkan besaran komponen keuntungan dan overhead maka a = 0,15. b, c, d = Koefisien komponen kontrak seperti tenaga kerja, bahan, alat kerja, dsb; Penjumlahan a+b+c+d+....dst adalah 1,00. Bn, Cn, Dn = Indeks harga komponen pada saat pekerjaan dilaksanakan (mulai bulan ke-13 setelah penandatanganan kontrak). Bo, Co, Do = Indeks harga komponen pada bulan ke-12 setelah penandatanganan kontrak.

61 PENYUSUNAN DOKUMEN PENGADAAN
Penetapan koefisien Kontrak pekerjaan dilakukan oleh Menteri dan dicantumkan dalam Syarat-syarat Khusus Kontrak. Penetapan koefisien bahan, tenaga kerja dan alat kerja ditetapkan dalam SSKK. Indeks harga yang digunakan bersumber dari penerbitan BPS. Dalam hal indeks harga tidak dimuat dalam penerbitan BPS, digunakan indeks harga yang dikeluarkan oleh instansi teknis. Rumusan penyesuaian nilai kontrak ditetapkan sebagai berikut: Pn = (Hn1xV1)+(Hn2xV2)+(Hn3xV3)+.... dst Pn = Nilai Kontrak setelah dilakukan penyesuaian Harga Satuan; Hn = Harga Satuan baru setiap jenis komponen pekerjaan setelah dilakukan penyesuaian harga menggunakan rumusan penyesuaian Harga Satuan; V = Volume setiap jenis komponen pekerjaan yang dilaksanakan.

62 PENYUSUNAN DOKUMEN PENGADAAN
Pembayaran penyesuaian harga dilakukan oleh PPK, apabila penyedia telah mengajukan tagihan disertai perhitungan dan data-data; Penyedia dapat mengajukan secara berkala selambat-lambatnya setiap 6 (enam) bulan. Harus ditambahkan ketentuan Penyesuaian Harga yaitu penetapan koefisien komponen antara lain sebagai berikut: “Penyesuaian harga Untuk Penyesuaian Harga digunakan indeks yang diterbitkan oleh [diisi BPS atau Instansi Teknis Lainnya (jika indeks harga tidak dimuat dalam penerbitan BPS)] Koefisien komponen ditetapkan sebagai berikut: [koefisien komponen adalah perbandingan antara nilai bahan, tenaga kerja dan alat kerja terhadap Harga Satuan dari pembobotan HPS.

63 Pengadaan Secara Elektronik
PENYUSUNAN DOKUMEN PENGADAAN Pengadaan Secara Elektronik Dalam penyusunan Dokumen Pengadaan secara Elektronik dan pada saat pemberian penjelasan pekerjaan harus mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai pengadaan secara elektronik (sepanjang tidak ditentukan lain) Dokumen Pengadaan diunggah oleh Pokja ULP: Dokumen Pengadaan diunggah secara utuh (lengkap) serta tidak boleh terputus (tidak terjadi jeda) agar tidak menimbulkan salah pengertian bagi penyedia. setelah dapat dipastikan dokumen diunggah secara utuh, Pokja ULP mencantumkan keterangan bahwa dokumen telah ter-upload secara lengkap dengan diberi “tanda khusus dan waktu” misalnya selesai tanggal .... hari.... pukul ..... apabila terdapat hambatan teknis yang terkait dengan sistem pengadaan secara elektronik sehingga Pokja ULP tidak dapat mengunggah (upload) dokumen pengadaan secara utuh maka segera memberitahukan/menghubungi pihak terkait untuk diadakan perubahan/penyesuaian jadwal dengan memperhatikan alokasi waktu yang cukup.

64 PENYUSUNAN DOKUMEN PENGADAAN
Evaluasi Penawaran Data yang digunakan Pokja ULP dalam melakukan evaluasi dokumen penawaran dari peserta adalah: Semi e-procurement : data yang disampaikan secara hard copy Full e-procurement : data yang disampaikan secara softcopy, Pokja ULP mengunduh melalui website Evaluasi secara elektronik Dilakukan sesuai ketentuan/kriteria evaluasi yang telah ditetapkan/ dicantumkan dalam Standar Dokumen Pengadaan Dokumen elektronik yang rusak akibat kesalahan pengiriman dokumen oleh penyedia jasa yang mengakibatkan dokumen tersebut tidak dapat dilakukan evaluasi oleh Pokja ULP, maka dokumen elektronik tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat

65 PENYUSUNAN DOKUMEN PENGADAAN
Sebelum dilakukan penetapan pemenang, maka dalam hal Full e-Procurement, Peserta yang akan diusulkan sebagai calon pemenang dan atau calon pemenang cadangan menyerahkan dokumen asli (hardcopy) untuk dilakukan verifikasi terhadap Dokumen Elektronik dengan Dokumen Asli, apabila terjadi perbedaan data penawaran (termasuk data kualifikasi) maka penawaran tersebut tidak memenuhi syarat dan tidak dapat ditetapkan sebagai pemenang atau pemenang cadangan.

66 TERIMA KASIH Jakarta, 15 Agustus 2011


Download ppt "PRA-KUALIFIKASI PEDOMAN EVALUASI."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google