Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehFerdi Sebastian Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
Kelompok 7 : Gaby Ananda Reksi Merantama Yeni Mustika Sari
Landasan Pendidikan Kelompok 7 : Gaby Ananda Reksi Merantama Yeni Mustika Sari
2
Pengertian Landasan Pendidikan
Landasan berarti tumpuan, dasar atau alas, karena itu landasan merupakan tempat bertumpu atau titik tolak atau dasar pijakan. Landasan pendidikan adalah asumsi-asumsi yang menjadi dasar pijakan atau titik tolak dalam rangka praktek pendidikan dan atau studi pendidikan.
3
Landasan pendidikan Beberapa landasan pendidikan yaitu : Filosofis
Sosiologis Hukum
4
1. Landasan Filosofis Landasan filosofis merupakan landasan yang berkaitan dengan makna atau hakekat pendidikan, yang berusaha menelaah masalah- masalah pokok dalam pendidikan. Landasan filosofis merupakan landasan yang berdasarkan atau bersifat filsafat. Landasan filsafat ini menelaah sesuatu secara radikal, menyeluruh, dan konseptual yang menghasilkan konsepsi-konsepsi mengenai kehidupan manusia.
5
Konsepsi-konsepsi ini bersumber dari religi dan etika serta ilmu pengetahuan. Religi dan etika bertumpu pada keyakinan, sedangkan ilmu pengetahuan bertumpu pada penalaran. Maka dari itu filsafat yang menghasilkan konsepsi tentang keidupan dan dunia termasuk dalam kawasan religi dan etika ditambah dengan ilmu pengetahuan. Tetapi, filsafat lebih dekat dengan ilmu pengetahuan, karena mereka mempunyai kesaman. Dimana sama halnya dengan ilmu pengetahuan, filsafat berawal dari keraguan dan mengandalkan penalaran.
6
Antara filsafat dengan pendidikan berkaitan erat
Antara filsafat dengan pendidikan berkaitan erat. Filsafat mencoba merumuskan citra tentang manusia dan masyarakat. Sedangkan pendidikan berusaha mewujudkan citra tersebut. Rumusan tentang harkat dan martabat manusia beserta masyarakatnya di Indonesia di landasi oleh filsafat yang di anut oleh bangsa Indonesia, yaitu PANCASILA. Rincian tentang dasar pendidikan tercantum dalam penjelasan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional yang menegaskan bahwa pembangunan nasional termasuk pendidikan adalah pengamalan pancasila. Sehingga dapat dikatakan bahwa Pancasila adalah landasan filosofis dalam segala kebijakan dan praktik pendidikan.
7
2. Landasan Sosiologis Kegiatan pendidikan merupakan suatu proses interaksi antara dua individu, bahkan dua generasi muda memperkembangkan diri. Dikatakan demikian, karena pendidikan tidak dapat dilepaskan dari upaya dan proses saling mempengaruhi antara individu yang terlibat di dalamnya. suatu hal yang dapat dipastikan adalah bahwa pendidikan tidak akan pernah terjadi dalam kehampaan sosial.
8
Karena pendidikan membawa misi normatif maka keluasan inetraksi tersebut dibatasi oleh tata nilai dan norma dalam kehidupan bemasyarakat dibedakan tiga macam norma yang dianut oleh pengikutnya, yaitu : Paham individualisme Paham kolektivisme Paham integralistik Landasan sosiologis pendidikan Indonesia menganut paham integralistik yang bersumber dari norma kehidupan masyarakat.
9
Yaitu : Kekeluargaan dan gotong royong, kebersamaan, musyawarah dan mufakat Kesejahteraan bersama menjadi tujuan hidup bermasyarakat Negara melindungi warga negaranya Selaras serasi dan seimbang antara hak dan kewajiban. Oleh karena itu, pendidikan indonesia tidak hanya meningkatkan kualitas manusia perorangan melainkan juga kualitas struktur masyarakatnya.
10
Masyarakat Indonesia adalah msyarakat yang berbhineka tunggal ika
Masyarakat Indonesia adalah msyarakat yang berbhineka tunggal ika. Sampai saat ini masyarakat Indonesia ditandai ole dua ciri yang unik. Yaitu secara horizontal ditandai oleh adnya kesatuan sosial atau komunitas berdasakan perbedaan suku,agama, adat istiadat, dan kedaerahan. Secara vertikal ditandai oleh adanya perbedaan pola kehidupan antara lapisan atas, menengah dan bawah. Artinya latar sosial masyarakat Indonesia yang berbeda itu harus dijadikan sebagai tempat bertumpu atau dasar dalam melakukan analisis kritis dalam upaya menentuka, mengarahkan, dan mengembangkan kebijakan dan praktik pendidikan.
11
Oleh karena landasan sosiologis merupakan tempat bertumpu dalam menentukan, mengarahkan, dan mengembangkan kebijakan serta praktik pendidikan, maka dalam hal tersebut menurut Ardhan (1986) secara sosioogis perlu dikaji empat bidang, yaitu : Hubungan sistem pendidikan dengan berbagai aspek masyarakat Hubungan kemanusiaan di sekolah Pengaruh sekolah terhadap perilaku anggotanya Interaksi antara kelompok sosial sekolah dengan kelompok lain dalam komunitasnya.
12
3. Landasan Hukum Landasan hukum /yuridis pendidikan adalah asumsi- asumsi yang bersumber dari peraturan perundangan yang berlaku, yang dijadikan titik tolak dalam pendidikan. Contoh : di dalam UU RI No. 20 Tahun Tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan : “setiap warga negara yang berusia tujuh sampai lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar”(pasal 6); “setiap warga negara yang berusia enam tahun wajib mengiktui program wajib belajar”(pasal 34).
13
Implikasinya, kepala Sekolah Dasar atau panitia penerimaan siswa baru di SD harus memprioritaskan anak-anak yang berusia tujuh tahun. Upaya mengidentifikasi dan mengelompokkan jenis-jenis landasan pendidikan, di samping berdasarkan sumbernya, dapat pula dikelompokkan berdasarkan sifat isi dari asumsi-asumsinya. Berdasarkan sifat asumsi, landasan pendidikan dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu : Landasan deskriptif pendidikan Landasan preskriptif pendidikan
14
Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional Pasal 1 Ayat 2 berbunyi sebagai berikut : “Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan nasional yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang – Undang Dasar 45. Undang – undang ini mengharuskan pendidikan berakar pada kebudayaan nasional yang berdasarkan pada pancasila dan Undang – Undang dasar 1945, yang selanjutnya disebut kebudayaan Indonesia saja. Ini berarti teori – teori pendidikan dan praktek – praktek pendidikan yang diterapkan di Indonesia, haruslah berakar pada kebudayaan Indonesia.
15
Undang-Undang No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan Undang-undang ini memuat 97 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Lingkup, Fungsi dan Tujuan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidikan dan Tenaga Pendidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, Standar Penilaian Pendidikan, Badan Standar Nasional Pendidikan, Evaluasi, Akreditasi, Sertifikasi, Penjamin Mutu, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup. Menurut Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: “Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
16
Terima kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.