Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

LAKSANAKAN JAMINAN SOSIAL

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "LAKSANAKAN JAMINAN SOSIAL"— Transcript presentasi:

1 LAKSANAKAN JAMINAN SOSIAL
SEKARANGAN JUGA!!! 4/9/2017 Laksanakan JamSos Sekarang Juga 1

2 KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
LANDASAN IDEOLOGI SILA KELIMA PANCASILA KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA Tidak Ada Keadilan Sosial Tanpa Jaminan Sosial 4/9/2017 Laksanakan JamSos Sekarang Juga 2

3 Ketetapan MPR No. TAP-X/MPR/ 2001:
LANDASAN KONSTITUSIONAL SJSN Pasal 28H ayat (3): Setiap orang berhak atas JAMINAN SOSIAL yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Pasal 34 ayat (2): Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Pasal 28I ayat (4): Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tangungjawab negara, terutama Pemerintah. Ketetapan MPR No. TAP-X/MPR/ 2001: Menugaskan Presiden untuk membentuk Sistem Jaminan Sosial Nasional dalam rangka memberikan perlindungan kepastian sosial yang menyeluruh dan terpadu bagi seluruh rakyat Indonesia. UU No. 40 Th ttg SJSN Tgl. 18 Oktober 2004 4/9/2017 Laksanakan JamSos Sekarang Juga

4 PUTUSAN MK NO. 007/PUU-III/ 2005 Tgl. 31 Agustus 2005:
LANDASAN YURIDIS PEMBENTUKAN BPJS PUTUSAN MK NO. 007/PUU-III/ 2005 Tgl. 31 Agustus 2005: Membatalkan Pasal 5 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) UU No. 40 Th. 2004 Pasal 5 ayat (2): Sejak berlakunya UU ini, BPJS yang ada dinyatakan sebagai BPJS menurut UU ini. PASAL 5 AYAT (1) UU NO. 40 TH. 2004: BPJS harus dibentuk dengan UU. (Sejak terbitnya Putusan MK, tgl. 31 Agustus 2005) Pasal 5 ayat (3): BPJS tsb adalah: PT (Persero) JAMSOSTEK PT (Persero) TASPEN PT (Persero) ASABRI PT (Persero) ASKES Pasal 5 ayat (4): Dalam hal diperlukan BPJS selain dimaksud pada ayat (3), dapat dibentuk yang baru dengan UU. Pasal 1 Angka 6: BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. 4/9/2017 Laksanakan JamSos Sekarang Juga

5 PEMERINTAH DAN DPR TELAH MELANGGAR UUD ‘45 DAN UU SJSN
Pemerintah dan DPR RI terhitung sejak terbitnya Putusan MK No. 007/PUU-III/ 2005 Tgl. 31 Agustus 2005 hingga lewat dari 18 Oktober 2009 TIDAK MEMBENTUK UU BPJS sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 5 ayat (1) UU SJSN. Pemerintah terhitung sejak UU SJSN diundangkan pada 18 Oktober 2004 hingga lewat dari 18 Oktober 2009 TIDAK MEMBUAT 11 PERATURAN PEMERINTAH DAN 10 PERATURAN PRESIDEN. Akibatnya, PT JAMSOSTEK, PT TASPEN, PT ASABRI dan PT ASKES tidak dapat melakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan UU SJSN yang diperintahkan dalam Pasal 52 ayat (2) UU SJSN sampai lewat 5 (lima) tahun. DPR RI tidak menjalankan FUNGSI PENGAWASAN terhadap Pemerintah yang tidak membuat 11 PERATURAN PEMERINTAH DAN 10 PERATURAN PRESIDEN yang diperintahkan UU SJSN. 4/9/2017 Laksanakan JamSos Sekarang Juga

6 11 PERATURAN PEMERINTAH YANG HARUS DIBUAT OLEH PEMERINTAH
NO. PASAL ISI 1 14 ayat (3) PBI untuk fakir miskin dan orang tidak mampu. 2 17 ayat (6) Pembayaran iuran Jaminan Kesehatan oleh Pemerintah untuk fakir miskin dan orang tidak mampu. 3 33 Manfaat uang tunai, hak ahli waris, kompensasi, dan pelayanan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja. 4 34 ayat (4) Besaran iuran JKK bagi peserta yang terikat hubungan kerja dan yang tidak ada ikatan hubungan kerja. 5 37 ayat (5) Pembayaran manfaat JHT kepada peserta, dan kepada ahli waris peserta. 6 38 ayat (8) Besaran iuran JHT untuk peserta yang menerima upah dan yang tidak menerima upah. 7 42 ayat (2) Besaran iuran Jaminan Pensiun untuk peserta yang menerima upah. 8 45 ayat (3) Manfaat Jaminan Kematian. 9 46 ayat (4) Besaran iuran Jaminan Kematian untuk peserta yang menerima upah dan yang tidak menerima upah. 10 47 ayat (2) Tata cara pengelolaan dan pengembangan dana jaminan sosial. 11 50 ayat (2) Kewajiban BPJS membentuk cadangan teknis. 4/9/2017 Laksanakan JamSos Sekarang Juga

7 10 PERATURAN PRESIDEN YANG HARUS DIBUAT OLEH PRESIDEN
NO. PASAL ISI 1 10 Susunan organisasi dan tata kerja DJSN. 2 12 ayat (2) Tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota DJSN. 3 13 ayat (2) Pentahapan pendaftaran pemberi kerja dan pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial. 4 21 ayat (4) Masa berlaku kepesertaan Jam-Kes, dan kewajiban pemerintah membayar iuran bagi peserta yang mengalami PHK, atau mengalami cacat total tetap dan tidak mampu. 5 22 ayat (3) Manfaat Yan-Kes dan urun biaya untuk jenis pelayanan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan. 6 23 ayat (5) Kewajiban BPJS memberikan kompensasi kepada peserta yang di daerahnya belum tersedia fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat guna memenuhi kebutuhan medik, dan fasilitas warat inap. 7 26 Jenis-jenis pelayanan yang tidak dijamin BPJS. 8 27 ayat (5) Besarnya Jam-Kes untuk peserta penerima upah, peserta yang tidak menerima upah dan peserta yang menerima bantuan. 9 28 ayat (2) Tambahan iuran bagi pekerja yang memiliki anggota keluarga lebih dari 5 (lima) orang. 41 ayat (4) Manfaat Jaminan Pensiun dibayarkan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun. 4/9/2017 Laksanakan JamSos Sekarang Juga

8 MENTOK (DEAD LOCK) DEAD LOCK TOTAL
PERJALANAN RUU BPJS RUU BPJS INISIATIF DPR RI disahkan sebagai RUU BPJS dalam RAPAT PARIPURNA DPR RI pada 29 Juli 2010. Kemudian DPR menetapkan PANSUS RUU BPJS (Lintas Komisi). Pansus BPJS diketuai oleh ACHMAD NIZAR SHIHAB (Fraksi Partai Demokrat) RUU BPJS dibahas oleh Pansus dan Pemerintah mulai 24 Nov. 2010 MENTOK (DEAD LOCK) Untuk membahas RUU BPJS, Presiden menugaskan 8 (delapan) Menteri: Menteri Keuangan Menteri Hukum & HAM Menteri PPN/Kepala BAPPENAS Menteri BUMN Menteri Kesehatan Menteri Sosial Menteri Nakertrans Menteri PAN Pembahasan ke-2, 9 Februari 2011 DEAD LOCK TOTAL 4/9/2017 Laksanakan JamSos Sekarang Juga

9 PENYEBAB PEMBAHASAN RUU BPJS DEAD LOCK
PEMERINTAH BERSIKUKUH BAHWA UU BPJS HANYA BERSIFAT PENETAPAN SAJA – TIDAK BERSIFAT PENGATURAN PEMERINTAH MENGHENDAKI BPJS TETAP MERUPAKAN BUMN – DAN KARENANYA MENOLAK BPJS SEBAGAI BADAN HUKUM PUBLIK WALI AMANAT. Setelah Anggota DPR akan penggunakan HAK ANGKET karena ulah Pemerintah yang selalu membuat dead lock pembahasan RUU BPJS, maka dalam Rapat Koordinasi antara Pimpinan DPR, Pansus RUU BPJS dan Pemerintah pada 7 April 2011 (malam hari), Pemerintah kembali bersedia melanjutkan pembahasan RUU BPJS pada 9 Mei 2011 dengan membawa DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) yang baru. 4/9/2017 Laksanakan JamSos Sekarang Juga

10 Masa perpanjangan pembahasan RUU BPJS tinggal punya waktu
SISA WAKTU YANG KRUSIAL UNTUK MENYELESAIKAN RUU BPJS Pembahasan RUU PBJS terhitung sejak Pembentukan Pansus hingga 7 April 2011 telah memasuki 2 x masa persidangan DPR RI. Menurut UU MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD), setiap RUU dibahas dalam 2 kali masa persidangan, dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali masa persidangan. Masa perpanjangan pembahasan RUU BPJS tinggal punya waktu 47 HARI KERJA (9 Mei 2011 s.d 15 Juli 2011) Pasal 20 ayat (3) UUD ‘45: Jika RUU itu tidak mendapat persetujuan bersama (baca: sampai berakhir waktu pembahasan), RUU itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu (baca: DPR periode 2009 – 2014). 4/9/2017 Laksanakan JamSos Sekarang Juga

11 HIGH LIGHT PERJUANGAN KAJS
JAMINAN KESEHATAN SEUMUR HIDUP UNTUK SELURUH RAKYAT INDONESIA TANPA KECUALI JAMINAN PENSIUN UNTUK SELURUH PEKERJA/BURUH SWASTA BPJS HARUS BADAN HUKUM PUBLIK WALI AMANAT 4/9/2017 INDRA MUNASWAR

12 PROGRAM JAMINAN SOSIAL YANG SEKARANG MASIH BERSIFAT:
DISKRIMINATIF LIMITATIF PROFIT ORIENTED 4/9/2017 INDRA MUNASWAR

13 DISKRIMINATIF LIMITATIF
Jaminan Kesehatan seumur hidup hanya diberikan kepada Pegawai Negeri (PNS, TNI, Polri); sedangkan Buruh formal, buruh informal dan masyarakat lainnya tidak mendapatkan jaminan kesehatan seumur hidup, apalagi setelah tidak lagi dapat bekerja. Yang mendapatkan Jaminan Pensiun hanya Pegawai Negeri (PNS, TNI, Polri); sedangkan Buruh formal tidak mendapatkan Jaminan Pensiun. LIMITATIF Kewajiban mengikut-sertakan buruh ke dalam program Jamsostek hanya terbatas bagi pekerja formal (itu pun baru 9 juta-an dari 32 juta-an buruh formal; sedangkan buruh informal termasuk termasuk petani, nelayan, TKI dan PRT belum diatur secara tegas untuk diikut-sertakan dalam program Jamsostek. 4/9/2017 INDRA MUNASWAR

14 MASIH PROFIT ORIENTED Badan penyelenggara yang ada sekarang (JAMSOSTEK, ASKES, TASPEN dan ASABRI) adalah BUMN dalam bentuk PT (Persero), yang tujuan utamanya MENGEJAR KEUNTUNGAN, BERDASARKAN PERHITUNGAN BISNIS ATAU KOMERSIAL, dan harus menyetor deviden ke pemerintah. Sedangkan UU SJSN menegaskan bahwa dalam menyelenggarakan jaminan sosial harus dengan prinsip NIRLABA, dan hasil pengembangan dikembalikan seluruhnya kepada peserta. 4/9/2017 INDRA MUNASWAR

15 BPJS HARUS BERBENTUK BADAN HUKUM PUBLIK WALI AMANAT, MENGAPA ?
Dana Jaminan Sosial yang dikelola oleh BPJS adalah DANA AMANAT milik seluruh Peserta yang merupakan himpunan iuran beserta hasil pengembangannya untuk pembayaran manfaat kepada perta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program jaminan sosial. [Pasal 1 Angka 7 UU SJSN] Dana Amanat yang berupa iuran beserta hasil pengembangannya adalah DANA TITIPAN dari peserta untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan peserta jaminan sosial. [Penjelasan Pasal 4 huruf h UU SJSN] Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh PESERTA, PEMBERI KERJA, dan/atau PEMERINTAH. [Pasal 1 angka 10 UU SJSN] Prinsip NIRLABA, yaitu dalam pengelolaan usaha mengutamakan penggunaan hasil pengembangan dana untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh perserta. [Penjelasan Pasal 4 huruf b UU SJSN] Dari ketentuan tersebut dan terkait dengan Pasal 1 angka 6 dan Pasal 5 ayat (1) UU SJSN, maka badan hukum yang paling tepat adalah BADAN HUKUM PUBLIK WALI AMANAT yang memenuhi Unsur Tripartit yaitu: Peserta (Pekerja/Pegawai Negeri), Pemberi Kerja/Pengusaha dan Pemerintah. -> BUKAN BUMN atau PT 4/9/2017 Laksanakan JamSos Sekarang Juga

16 MENGAPA BPJS HARUS MULTI – TIDAK TUNGGAL?
Penyelenggaraan program jaminan sosial dilaksanakan oleh BEBERAPA BPJS. [Pasal 1 Angka 2 UU SJSN] Jika hanya satu BPJS, akan berpotensi terjadinya subsidi silang antar program yang sulit dikontrol, padahal subsidi silang itu dilarang oleh Pasal 49 ayat (2) UU SJSN. Dalam sistem jaminan sosial di Indonesia, iuran berasal dari: iuran wajib peserta (pengusaha, pemberi kerja, Pemerintah selaku pemberi kerja dan pekerja/buruh/pegawai); dan iuran wajib pemerintah (APBN) untuk fakir miskin dan orang tidak mampu. Kedua sumber iuran tersebut tidak bisa begitu saja digabungkan karena berasal dari sumber berbeda. Harus dipertimbangkan faktor risiko apabila ASKES, TAPSEN, JAMSOSTEK, ASABRI digabung menjadi BPJS tunggal. Proses penggabungan 4 BPJS yang berbeda-beda ke dalam satu BPJS akan memakan waktu yang sangat panjang, seperti kasus Bank Mandiri yang sudah 20 tahun lebih hingga saat ini belum juga tuntas. 4/9/2017 Laksanakan JamSos Sekarang Juga

17 MENGAPA BPJS HARUS MULTI – TIDAK TUNGGAL?
Keempat BPJS yang sudah ada telah memiliki infrastruktur (kantor dan tenaga) yang tersebar di seluruh tanah air, secara nasional. Karena itu, yang terpenting adalah mengoptimalkan keempat BPJS tersebut dengan menjadikannya BPJS yang difinitif sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2004, dengan memperluas kepesertaan dan memperbaiki program oleh masing-masing BPJS sesuai dengan kebutuhan rakyat keseluruhan tanpa kecuali. 4/9/2017 Laksanakan JamSos Sekarang Juga

18 JUMLAH BPJS YANG DIMUNGKINKAN
BP JAMKESNAS Menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan seumur hidup untuk seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali BP JAMSOSPEN Menyelenggarakan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, JHT, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian untuk seluruh PNS, Prajurit TNI, Anggota Polisi, pejabat negara, hakim, veteran, PKRI, KNIP termasuk pensiunan dan janda/duda PNS, Prajutit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, hakim, veteran, PKRI, KNIP BP JAMSOSTEK Menyelenggarakan Jaminan Kecelakaan Kerja, JHT, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian untuk seluruh tenaga kerja formal, tenaga kerja informal termasuk petani, nelayan, PRT dan TKI di luar negeri. 4/9/2017 Laksanakan JamSos Sekarang Juga

19 TEGAKKAN KEADILAN MESKI LANGIT AKAN RUNTUH
4/9/2017 Laksanakan JamSos Sekarang Juga 19 TEGAKKAN KEADILAN MESKI LANGIT AKAN RUNTUH


Download ppt "LAKSANAKAN JAMINAN SOSIAL"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google