Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehRifky Arisandi Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
MEKANISME KERJA DAN PELAPORAN RELAWAN KELOMPOK KERJA NASIONAL (POKJANAS) GERAKAN SEJUTA RELAWAN PENGAWAS PEMILU sulastio
2
Tugas Relawan 1. Memantau dan mengumpulkan informasi pada tahapan Pemilu yang diawasi. 2. Mencatat, mengumpulkan data/informasi, dan melaporkan hasil pengawasan kepada Pokja sesuai tingkatan dan menginformasikannya kepada struktur pengawas sesuai tingkatan.
3
Metoda Pengawasan. 1. Mencatat
Metoda Pengawasan. 1. Mencatat. Proses ini dilakukan oleh koordinator atau relawan pengawas Pemilu pada saat mengawasi tahapan Pemilu yang sedang berlangsung. Relawan pengawas Pemilu harus selalu siap dengan catatan dan alat dokumentasi agar dapat menangkap kejadian atau peristiwa yang terkait pelanggaran atau informasi tentang dugaan pelanggaran. Pencatatan dilakukan dalam jurnal yang tersedia. 2. Mengumpulkan data Semua data yang telah dicatat oleh koordinator atau relawan dikumpulkan kemudian diuraikan secara jelas, singkat, dan padat dalam jurnal yang tersedia. Hal ini di maksudkan untuk mempermudah pada saat data tersebut dianalisis.
4
3. Melaporkan Pada bagian ini, koordinator atau relawan membuat sebuah laporan dari hasil pemantauan yang dilakukan berdasarkan temuan-temuan yang diperoleh di lapangan. Jika temuan tersebut berbentuk pelanggaran, maka koordinator atau relawan harus melaporkan kepada pihak yang berwenang atau menyerahkan bentuk temuan itu ke PPL, Panwascam, atau Panwas Kab/Kota Melakukan Advokasi Atau Usulan Perbaikan Koordinator atau relawan yang sedang memantau jalannya proses tahapan Pemilu dituntut untuk dapat melakukan advokasi sebagai upaya perbaikan sistem. Sebagai kegiatan yang terorganisir tentunya kegiatan advokasi harus selalu dikoordinasikan dengan struktur Pokjanas dan Bawaslu.
5
5. Melakukan Evaluasi dan Rekomendasi Kegiatan gerakan sejuta relawan ini harus mampu memberikan rekomendasi perbaikan. Di akhir program ini nanti akan diselenggarakan FGD untuk membahas sejumlah temuan dan merumuskan sejumlah usul perbaikan.
6
Obyek Pengawasan 1. Tahapan Kampanye dan titik rawan, 2
Obyek Pengawasan 1.Tahapan Kampanye dan titik rawan, 2.Politik transaksional dan titik rawan, 3. Tahapan Pungut Hitung dan titik rawan. Periode Pengawasan. a. Sesuai dengan Tahapan Pemilu b. Masa tenang 6 s.d 8 April 2014 dan 9 April 2014 c. Tanggal 9 April s.d 11 April 2014
7
Jenis Pelanggaran yang menjadi Fokus Pengawasan. Kampanye : 1
Jenis Pelanggaran yang menjadi Fokus Pengawasan. Kampanye : 1. Kampanye diluar jadwal, 2. Kampanye di tempat Ibadah dan fasilitas pendidikan, 3. Kampanye menggunakan fasilitas Negara, 4. Kampanye oleh Pejabat Negara tertentu yang dilarang, 5. Kampanye mengunakan isu sara, 6. Money Politic (politik uang), 7. Kampanye Negatif (negative campaign), 8. Kampanye rapat umum.
8
Tahapan Masa Tenang 1. Serangan fajar seperti pemberian uang di hari tenang, 2. Kampanye di masa tenang (termaksud iklan terselubung), 3. Mengumumkan hasil survey Kampanye Negatif (negative campaign) .
9
Tahapan Pungut Hitung 1. Manipulasi penghitungan Suara, 2
Tahapan Pungut Hitung 1. Manipulasi penghitungan Suara, 2. Mobilisasi pemilih, 3. Pemilih siluman (Ghost voters), 4. Menghalangi pemilih, 5. Intimidasi pemilih, 6. Politik Uang (pra bayar dan pasca bayar) baik kepada pemilih atau petugas KPPS, 7. Pelanggaran administrasi (antara lain: DPT, DCT tidak ditempel di TPS, terdapat alat peraga disekitar TPS, saksi, pemantau tidak diperbolehkan masuk diareal TPS, dll, 8. Masalah logistik (segel rusak, kekurangan dan kerusakan logistic di TPS, kualitas logistik di TPS Sseperti tinta mudah luntur, 9. Sisa surat suara di TPS.
10
Relawan GSRPP menggunakan jurnal dalam pelaporan
Relawan GSRPP menggunakan jurnal dalam pelaporan. Jurnal laporan informasi awal (5W1H) Nama Relawan : Alamat Lengkap : No. Identitas Relawan : Jenis kelamin :
11
NO WAKTU TAHAPAN BENTUK PELANGGARAN URAIAN KEJADIAN BUKTI (bila ada)
12
PEDOMAN DAN POLA RELAWAN
13
Kode Etik : 1. Menjunjung tinggi Pancasila, UUD 1945, dan nilai-nilai demokrasi. 2. Tidak berpihak; Relawan pengawas Pemilu harus menjaga sikap mandiri dan adil. 3. Profesional; Informasi dikumpulkan, disusun dan dilaporkan dengan tepat, sistematik dan dapat diakui kebenarannya (bisa diverifikasi). 4. Anti kekerasan; Relawan pengawas Pemilu dilarang melakukan tindakan yang memicu kekerasan. 5. Menjunjung tinggi aturan hukum; Relawan pengawas Pemilu harus menghormati segala aturan hukum yang terkait serta menghormati Negara Kesatuan Republik Indonesia. 6. Sukarela; Relawan pengawas Pemilu menjalankan tugasnya dengan semangat kerelawanan dengan penuh tanggung jawab.
14
7. Integritas; Relawan pengawas Pemilu menjaga nama baik Relawan Pengawas Pemilu. 8. Jujur; Relawan pengawas Pemilu melaporkan hasil pengawasan mereka dengan jujur sesuai dengan fakta yang terjadi. 9. Obyektif; Relawan pengawas Pemilu melaksanakan pengawasan yang obyektif dan sejalan dengan tujuan pemantauan Kerjasama; Relawan pengawas Pemilu bekerjasama dengan lembaga pengawas Pemilu dan stakeholder Pemilu lainnya dalam proses pengawasan mereka.
15
11. Transparan; Relawan pengawas Pemilu terbuka dalam melaksanakan tugas pengawasan dan dapat menjelaskan metode, data, analisa dan kesimpulan terkait dengan laporan pengawasan mereka Senantiasa rendah hati, menghormati masyarakat dan nilai-nilai setempat. 13. Mengutamakan pelayanan kepada masyarakat. Tidak memberikan janji-janji muluk dan meminta pelayanan dari masyarakat. Bekerja dengan senang hati dan menebarkan optimisme.
16
HAK DAN KEWAJIBAN RELAWAN
17
Hak : 1. Mendapatkan Buku Panduan Relawan Pengawas Pemilu yang dapat diakses melalui Website 2. Mengikuti dan menerima materi bimbingan teknis atau pelatihan. 3. Mendapatkan ID Card dari Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kab/Kota. 4. Mendapatkan jaminan advokasi dari Bawaslu dan perlindungan keamanan dari Polri. 5. Mendapatkan asuransi ketika melaksanakan tugas Mengawasi dan mengumpulkan informasi proses pengelenggaraan Pemilu. 6. Mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara dari luar TPS. 7. Mendapatkan akses di wilayah pengawasannya.
18
Kewajiban: 1. Membaca Buku Panduan Relawan Pengawas Pemilu dengan teliti. 2. Mengawasi tahapan Kampanye di tingkat desa/kelurahan, tahapan Pemungutan Suara di tingkat TPS, dan tahapan Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten/kota. 3. Mengisi formulir hasil pengawasan selama tahapan kampanye, pemungutan dan penghitungan suara di TPS. 4. Menyerahkan jurnal pengawasan kepada Pokja sesuai tingkatan dan menginformasikan kepada struktur pengawas sesuai tingkatan. 5. Mematuhi kode etik Relawan Pengawas Pemilu. 6. Menggunakan ID Card (tanda pengenal) selama menjalankan tugas pengawasan Pemilu. 7. Menghormati kedudukan, tugas, dan wewenang penyelenggara Pemilu. 8. Menghormati adat istiadat dan budaya setempat. 9. Menjamin akurasi data dan informasi hasil pengawasan Pemilu yang telah dilakukan
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.