Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

ALIRAN-ALIRAN FILSAFAT HUKUM

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "ALIRAN-ALIRAN FILSAFAT HUKUM"— Transcript presentasi:

1 ALIRAN-ALIRAN FILSAFAT HUKUM
BY: RINDHA WIDYANINGSIH

2 HUKUM ALAM Bersifat tidak tertulis
Hukum alam ditanggapi tiap-tiap orang sebagai hukum, karena menyatakan apa yang termasuk alam manusia itu sendiri, yaitu kodratnya Huijbers membedakan penggunaan istilah hukum alam dengan hukum kodrat Istilah yang benar untuk menyatakan hukum yang dimaksud adalah hukum kodrat, bukan hukum alam Hal ini didasarkan atas pengertian bahasa latin lex naturalis (natural law) yang diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia menjadi hukum kodrat DAN BUKAN lex naturae (law of nature) yang diterjemahkan menjadi hukum alam

3 Lex naturae merupakan cara segala yang ada berjalan sesuai dengan aturan semesta alam
Hukum alam menguasai kehidupan manusia juga seperti makhluk hidup lainnya yang mengikuti kecenderungan jasmaninya, contohnya:sifat ketamakan, kerakusan,saling memangsa Lex naturalis menandakan bahwa terdapat tuntunan fundamental dalam hidup manusia yang menjadi nyata wujudnya sebagai makhluk yang berakal budi Dengan mengikuti lex naturalis, manusia tidak akan mengikti nalurinya yang irrasional, melainkan pertimbangan akal budi dan rasa moral

4 Namun dalam lex naturalis juga diakui bahwa hukum yang dianut bukanlah kegiatan rasional melulu.
Hukum juga merupakan bagian aturan alam semesta yang merupakan keseluruhan kosmis yang penuh rahasia yang tidak bisa dijangkau oleh akal budi manusia

5 Dalam Bahasa Indonesia, istilah hukum alam lebih menandakan lex naturae, yaitu sebagai daya yang menyebabkan segala yang ada di dunia ini berjalan menurut aturan yang telah ditetapkan Sehingga untuk menggungkapkan lex naturalis lebih sesuai digunakan istilah hukum kodrat Hukum kodrat lebih kuat daripada hukum positif, sebab menyangkut makna kehidupan itu sendiri Karenanya hukum itu mendahului hukum yang dirumuskan UU dan berfungsi sebagai azas bagi hukum yang dirumuskan dalam undang-undang Hukum adalah aturan, basis dari aturan itu ditentukan dalam aturan alamiah dalam wujud kodrat manusia

6 Menurut sumbernya, aliran hukum alam dapat dibagi dua macam yaitu:
Irasional :hukum yang berlaku universal dan abadi itu bersumber dari tuhan secara langsung Rasional :bahwa sumber hukum yang universal dan abadi itu adalah rasio manusia

7 Hukum Kodrat Dalam Sejarah
ZAMAN KLASIK Tokohnya Aristoteles Manusia adalah zoon politicon (makhluk politik) yang harus menyumbang bagi Negara yang merupakan kewajiban alamiah bagi laki-laki yang memiliki hak-hak yuridis sebagai warga polis

8 Abad Pertengahan Tokohnya adalah Thomas Aquinas
Hukum kodrat sebagai prinsip segala hukum positif, berhubungan langsung dengan manusia dan dunia sebagai ciptaan Tuhan Prinsip itu dibagi menjadi dua: Prinsip hukum kodrat primer, yaitu hukum yang telah dirumuskan oleh pemikir stoa zaman klasik, yaitu honeste vivere (hidup terhormat), neminem laedere (tidak merugikan orang lain), unicuique suum tribuere (memberikan orang lain sesuai haknya)

9 2. Prinsip hukum kodrat skunder, yaitu norma-norma moral seperti jangan membunuh, mencuri, dsb
Thomas Aquinas ( ): yang mengatakan ada 4 macam hukum yaitu: lex aeterna (hukum rasio tuhan yang tidak dapat ditangkap oleh panca indera manusia) lex devina (hukum rasio tuhan yang dapat ditangkap oleh pancaindera manusia) lex naturalis (hukum alam yaitu penjelmaan dari lex aeterna kedalam rasio manusia) lex positivis (penerapan lex naturalis dalam kehidupan manusia didunia) Thomas Aquinas menggabungkan lex naturae dengan lex naturalis, bahwa hukum kodrat itu tidak lain adalah partisipasi hukum abadi dalam ciptaan yang berakal budi

10 Zaman Rasionalisme Hukum kodrat diterima sebagai pernyataan akal budi praktis manusia Para pemikir cenderung menyusun daftar hukum kodrat yang dianggap tetap dan berlaku abadi Hugo Grotius menyatakan prinsip hukum a priori, yaitu hukum kodrat yang berlaku positif Ada dua macam prinsip: Prinsip dasar, meliputi: prinsip kupunya-kaupunya, kesetiaan pada janji, ganti rugi, perlunya hukuman Prinsip yang melekat pada subjek hukum, meliputi hak atas kebebasan, berkuasa atas orang lain, hak berkuasa sebagai majikan, berkuasa atas milik

11 3 Macam Hukum Kodrat Messner
Hukum kodrat primer mutlak, yaitu memberikan kepada tiap orang sesuai haknya. Dari prinsip ini diturunkan prinsip umum seperti jangan membunuh, dst Hak fundamental, yaitu kebebasan batin, kebebasan agama, hak atas nama baik, hak privacy, hak atas pernikahan, hak membentuk keluarga Hak kodrat skunder, yaitu hak yang diperoleh karena berkaitan dengan situasi kebudayaan, misalnya hak milik dan azas-azas hukum adat

12 Awal Abad XX Tokohnya adalah Messner
Hukum kodrat sama dengan prinsip-prinsip dasar bagi kehidupan sosial dan individual Hukum kodrat adalah aturan hak-hak (kompetensi) khas, baik pribadi maupun masyarakat yang berakar dalam kodrat manusia yang bertanggungjawab

13 Perkembangan Hukum Kodrat
Adanya kesadaran bahwa hidup manusia bersifat dinamis. Dinamis dapat dilihat dari pandangan-pandangannya, misalnya dihapuskannya perbudakan, kesetaraan gender, dll Hukum kodrat sebagaimana zaman klasik dan pertengahan tidak lagi dianggap bersifat abadi, namun prinsip itu tetap ada, namun memiliki kelonggaran untuk disesuaikan dengan kondisi masyarakat yang dinamis

14 POSITIVISME HUKUM Positivisme dalam pengertian modem adalah suatu sistem filsafat yang mengakui hanya fakta-fakta positif dan fenomena-fenomena yang bisa diobservasi. Positivisme merupakan sebuah sikap ilmiah, menolak spekulasi-spekulasi apriori dan berusaha membangun dirinya pada data pengalaman. Teori ini dikembangkan oleh August Comte

15 Para positivis mengajarkan bahwa hukum positiflah yang merupakan hukum yang berlaku;
dan hukum positif disini adalah norma-norma yudisial yang dibangun oleh otoritas negara. Positivisme menekankan pemisahan ketat hukum positif dari etika dan kebijaksanaan sosial dan cenderung mengidentifikasikan keadilan dengan legalitas, yaitu ketaatan kepada aturan-aturan yang ditentukan oleh negara.

16 Bentuk Positivisme Hukum
1. Positivisme yuridis Dalam perspektif positivisme yuridis, hukum dipandang sebagai suatu gejala tersendiri yang perlu diolah secara ilmiah. Tujuan postivisme yuridis adalah pembentukan struktur-struktur rasional sistem-sistem yuridis yang berlaku. Dalam praksisnya konsep ini menurunkan suatu teori bahwa pembentukan hukum bersifat professional yaitu hukum merupakan ciptaan para ahli hukum.

17 Prinsip-prinsip positivisme yuridis adalah:
Hukum adalah sama dengan undang-undang, Ini didasarkan pemikiran bahwa hukum muncul berkaitan dengan Negara, sehingga hukum yang benar adalah hukum yang berlaku dalam suatu Negara. 2. Tidak ada hubungan mutlak antara hukum dan moral. Hukum adalah ciptaan para ahli hukum belaka. 3. Hukum adalah suatu closed logical system . Untuk menafsirkan hukum tidak perlu bimbingan norma sosial, politik dan moral melainkan cukup disimpulkan dari undang-undang. Tokohnya adalah : R. von Jhering dan John Austin (analytical jurisprudence).

18 2. Positivisme sosiologis
Dalam perspektif positivisme sosiologis, hukum dipandang sebagai bagian dari kehidupan masyarakat. Dengan demikian hukum bersifat terbuka bagi kehidupan masyarakat. Keterbukaan tersebut menurut positivisme sosiologis harus diselidiki melalui metode ilmiah. Tokohnya adalah Auguste Comte ( ) yang menciptakan ilmu pengetahuan baru, sosiologi.

19 Positivisme Analitik Mendefinisikan hukum sebagai suatu aturan yang ditentukan untuk membimbing makhluk berakal oleh makhluk berakal yang telah memiliki kekuatan mengalahkannya. Sehingga karenanya hukum, yang dipisahkan dari keadilan dan sebagai gantinya didasarkan pada ide-ide baik dan buruk, dilandaskan pada kekuasaan yang tertinggi Tokohnya adalah John Austin ( )

20 Pandangan Hukum Versi Austin
Hukum adalah tiap -tiap undang-undang positif yang ditentukan secara langsung atau tidak Iangsung oleh seorang pribadi atau sekelompok orang yang berwibawa bagi seorang anggota atau anggota-anggota suatu masyarakat politik yang berdaulat, dimana yang membentuk hukum adalah yang tertinggi.

21 Jenis-jenis Hukum Menurut Austin
I). Hukum Allah, merupakan suatu moral hidup daripada hukum dalam arti sejati. 2). Hukum manusia, yakni segala peraturan yang dibuat oleh manusia sendiri. Hukum manusia dibedakan lagi menjadi: a. Hukum yang sungguh-sungguh (properly so called). Hukum ini adalah undang-undang yang berasal dari suatu kekuasaan politik, atau peraturan-peraturan pribadi-pribadi swasta yang menurut undang-undang yang berlaku . b. Hukum yang sebenarya bukan hukum (improperly so called) . Seperti peraturan -peraturan yang berlaku bagi suatu klub olahraga, pabrik, dan sebagainya. Peraturan-peraturan ini bukan hukum dalam arti yang sesungguhnya, sebab tidak berkaitan dengan pemerintah sebagai pembentuk hukum.

22 Unsur Pembentuk Hukum (1) adanya penguasa (souvereighnity )
(2) suatu perintah (command) (3) kewajiban untuk menaati (duty) (4) sanksi bagi mereka yang tidak taat (sanction ). Dinyatakan sebagai hukum apabila memenuhi keempat unsur tersebut Apabila tidak mengandung keempat unsur tersebut maka bukanlah hukum positif tapi hanya sebagai moral positif

23 Should be Attentioned Ajarannya tidak berkaitan dengan nilai baik-buruk, sebab penilaian ini berada di luar bidang hukum Apa yang dimaksud kaidah moral, secara yuridis tidak penting bagi hukum, walau ada pengaruhnya bagi masyarakat Hakikat hukum semata-mata adalah perintah Masalah kedaulatan tidak perlu dipersoalkan, karena telah ada dalam kenyataan Kurang/tidak memberikan tempat bagi hukum yang hidup dalam masyarakatHukum merupakan perintah dari manusia Tidak ada hubungan antara hukum yang berlaku dengan hukum yang seharusnya Analisis hukum harus dibedakan dengan studi historis maupun sosiologis, atau penilaian kritis

24 Teori Hukum Murni Tokohnya adalah Hans Kelsen Menurut Kelsen, hukum harus dibersihkan dari anasir-anasir yang nonyuridis, seperti unsur sosiologis, politis, historis, bahkan etis. Hukum adalah suatu keharusan yang mengatur tingkah laku manusia sebagai mahluk rasional. Pengertian hukum menyatakan hukum dalam arti formalnya, yaitu sebagai peraturan yang berIaku secara yuridis Berusaha menjawab pertanyaan "apa hukum itu?" tetapi bukan pertanyaan "apa hukum itu seharusnya

25 Positivisme Pragmatik
Hukum menurut Positivisme Pragmatik, harus ditentukan oleh fakta-fakta sosial yang berarti sebuah konsepsi hukum dalam perubahan terus menerus dan konsep masyarakat yang berubah lebih cepat dibandingkan hukum Kaum Positivis Pragmatis mementingkan hukum seharusnya Bagi kaum positivis Analitis, hukum dipisahkan dari etika, sernentara kaum Positivis Pragmatis melekatkan makna penting kebaikan etik, tetapi esensi dari kebaikan Mempelajari hukum sebagai karya-karya dan fungsi-fungsinya bukan sebagai yang tertulis di atas kertas.

26 Sociological Jurisprudence
Menurut aliran Sociological Jurisprudence ini, hukum yang abik haruslah hukum yang sesuai dengan yang hidup di masyarakat. Aliran ini memisahkan secara tegas antara hukum positif (the positive law) dan hukum yang hidup (the living law) Tokoh-tokoh aliran Sociological Jurisprudence antara lain adalah: Eugene Ehrlich ( ): ia beranggapan bahwa hukum tunduk pada ketentuan-ketentuan social tertentu. Hukum tidak mungkin efektif, oleh karena ketertiban dalam masyarakat didasarkan pengakuan sosial terhadap hukum, dan bukan karena penerapannya secara resmi oleh Negara. Roscoe Pound ( ): dengan teorinya bahwa hukum adalah alat untuk memperbaharui (merekayasa) masyarakat (law as a tool of social engineering)

27 INTI PEMIKIRAN ALIRAN INI :
Hukum yang baik adalah yang sesuai dengan Hukum yang hidup di dalam masyarakat Hukum itu merupakan a tool of social engineering (Hukum sebagai pranata sosial atau hukum sebagai alat untuk membangun masyarakat) Aliran ini memandang hukum sebagai kenyataan, bukan sebagai Kaidah.

28 Sociological Jurisprudence
Positivisme Sociological Jurisprudence Sangat menjamin kepastian hukum. Sistematika hukum yang tersusun rapi Hukum peka terhadap masyarakat Rasa keadilan masyarakat sangat dikedepankan Penegakan hukum berpijak pada masyarakat Tidak semua hukum lahir dari keinginan pihak yang berdaulat Deskripsi hukum menjadi sangat kaku, sekalipun itu merugikan masyarakat banyak Hukum hanya dimaknai sebagai sebuah aturan legal-formal belaka Hukum dapat menjadi terlambat dari perkembangan masyarakat kepastian hukum dinisbikan mengandaikan tingkatan kesadaran hukum yang tinggi di dalam masyarakat definisi hukum menjadi cair

29 Utilitarianisme Utilitaianisme atau Utilisme adalah aliran yang meletakan kemanfaatkan sebagai tujuan utama hukum. Kemanfaatan disini diartikan sebagai kebahagiaan faham ini pada akhirnya sampai pada kesimpulan tujun hukum adalahmenciptakan ketertiban masyarakat

30 Tokoh-tokoh Pendukung:
Jeremy Bentham ( ): Manusia akan bertindak untuk mendapatkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya dan mengurangi penderitaan. Ukuran baik buruknya perbuatan manusia tergantung kepada apakah perbuatan itu mendatangkan kebahagiaan atau tidak Pemidanaan haruslah bersifat spesifik untuk tiap kejahatan Pemidanaan hanya bisa diterima apabila ia memberikan harapan bagi tercegahnya kejahatan yang lebih besar (hedonistic utilitarianism) Pembentuk Undang-undang hendaknya bisa melahirkan keadilan bagi individu sehingga mendatangkan kebahagiaan

31  Jhon Stuart Mill ( ): \ Menyatakan bahwa tujuan manusia adalah kebahagiaan. Sumber dari kesadaran keadilan bukan terletak pada kegunaan namun pada rangsangan untuk mempertahankan diri dan perasaan simpati Keadilan bersumber pada naluri manusia untuk menolak dan membalas kerusakan yang diderita, baik oleh diri sendiri atau siapapun yang mendapat simpati dari kita Hakikat keadilan mencakup semua pesyaratan moral yang sangat hakiki bagi kesejahteraan umat manusia

32 Rudolf von Jhering ( ) Tujuan hukum adalah untuk melindungi kepentingan-kepentingan. Dalam mendefinisikan “kepentingan” ia mengikuti Bentham, dengan melukiskannya sebagai pengejaran kesenangan dan menghindari penderitaan Hukum dibuat oleh negara atau dasar kesadaran sepenuhnya untuk mencapai tujuan tertentu

33 Mazhab Sejarah Friedrich Karl von savigny ( ): menurutnya hukum timbul bukan karena perintah penguasa atau karena kebiasaan, tetapi karena perasaan keadilan yang terletak dalam jiwa bangsa itu. Puchta ( ): sama dengan savigny, ia berpendapat bahwa hukum suatu bangsa terikat pada jiwa bangsa yang bersangkutan. Henry Summer Maine ( ): ia melakukan penelitian untuk memperkuat pemikiran von Savigny, yang membuktikan adanya pola evolusi pada pembagi masyarakat dalam situasi sejarah yang sama.

34 Realisme Hukum Dalam pandangan penganut Realisme, hukum adalah hasil dari kekuatan-kekuatan sosial dan kontrol social. Beberapa ciri realisme yang terpenting diantaranya: a.  Tidak ada mazhab realis; realisme adalah gerakan dari pemikiran dan kerja tangan hukum. b.  Realisme adalah konsepsi hukumyang terus berubah dan alat untuk tujuan-tujuan sosial, sehingga tiap bagian hrus diuji tujuan dan akibatnya. c.  Realisme menganggap adanya pemisahan sementara antara hukum yang ada dan harusnya ada, untuk tujuan-tujuan studi. d.  Realisme tidak percaya pada ketentuan-ketentuan dan konsepsi-konsepsi hukum, sepanjang ketentuan-ketentuan dan konsepsi hukum menggambarkan apa yang sebebarnya dilakukan oleh pengadilan-pengadilan dan orang-orang. e. Realisme menekankan evolusi tiap bagian hukum dengan mengingatkan akibatnya.

35 Menurut aliran ini, hukum tidak statis dan selalu bergerak secara terus menerus sesuai dengan perkembangan jamannya dan dinamika masyarakat. Tujuan Hukum selalu dikaitkan dengan Tujuan Masyarakat, tempat hukum itu diberlakukan. Ilmu Hukum yang sesungguhnya dibangun dari studi tentang hukum dalam pelaksanaannya. Mereka menempatkan Hakim sebagi titik pusat perhatian dan penyelidikan hukum. Hal penting yang berpengaruh dalam pembentukan hukum adalah : Logika Kepribadian Prasangka Unsur-unsur lain di luar Logika . Aliran ini berpengaruh dalam sejarah hukum Inggris dan Amerika yang menunjukkan pengaruh faktor-faktor politik, ekonomi, kualitas individual hakim dalam menyelesaikan masalah.

36  Realisme Amerika Sumber hukum utama aliran ini adalah putusan hakim, semua yang dimaksud dengan hukum adalah putusan hakim. Hakim lebih sebagai penemu hukum daripada pembuat hukum yang mengandalkan peraturan perundang-undangan. Tokoh-tokoh utama realisme amerika yaitu: Charles Sanders Peirce ( ): ia adalah orang pertama yang memulai pemikiran pragmatism, dimana menyangkal kemungkinan bagi manusia untuk mendapat suatu pengetahuan teoritis yang benar. John Chipman Gray ( ): ia menyatakan bahwa disamping logika sebagai faktor penting pembentukan perundang-undangan, unsur kepribadian, prasangka, dan faktor-faktor lain yang tidak logis memiliki pengaruh yang sangat besar dalam pembentukan hukum

37 Oliver Wendell Holmes ( ): ia berpendapat bahwa pikiran-pikiran tentang apa yang akan diputuskan oleh pengadilan itulah yang dimaksud dengan hukum. William James ( ): menurutnya pragmantisme adalah nama baru untuk beberapa pemikiran yang sama, yang sebenarnya juga positivis. John Dewey ( ): inti ajaran Dewey adalah bahwa logika bukan berasal dari kepastian-kepastian dari prinsip-prinsip teoritis, seperti silogisme, tetapai suatu studi tentang kemungkinan-kemungkinan.

38 Realisme Skandinavia Tokoh-tokoh utama antara lain adalah:
Axel Hagerstrom ( ): ia menyatakan bahwa hukum sehrusnya di selidiki dengan bertitik tolak pada data empiris, yang dapat ditemukan dalam perasaan piskologi. Karl Olivecrona ( ): menurutnya adalah keliru untuk menganggap hukum sebagai perintah dari seseorang manusia, sebab tidak mungkin ada manusia yang dapat memberikan semua perintah terkandung dalam hukum itu. John Rawls (lahir 1921): ia mengembangkan pemikirannya tentang masyarakat yang adil dengan teori keadilanya yang dikenal pula dengan teori posisi asli.

39 Pengembangan Aliran Pragmatic Legal Realism di Indonesia
Mochtar Kusumaatmadja mengembangkan teori hukum pembangunan. Pengembangannya lebih luas, karena beberapa hal, yaitu : 1 Lebih menonjolnya perundang-undangan dalam proses pembaharuan hukum di Indonesia, walaupun yurisprudensi juga memegang peranan. Berlainan dengan keadaan di Amerika di mana pembaharuan hukum banyak dipengaruhi oleh keputusan-keputusan pengadilan, khususnya keputusan Supreme Court sebagai mahkamah tertinggi. 2 Sikap yang menunjukkan terhadap kenyataan masyarakat yang menolak aplikasi “mechanistis” daripada konsepsi “law as tool of social engineering”. Aplikasi kata tool akan mengakibatkan hasil yang tidak banyak berbeda dari penerapan legisme.

40 lanjutan Dalam pengembangannya di Indonesia, konsepsi hukum sebagai sarana pembaharuan dipengaruhi pula oleh pendekatan-pendekatan Filsafat Budaya dan Pendekatan Policy Oriented dari Lasswell dan Mc Dougal. 3 Apabila dalam pengertian “hukum” termasuk pula hukum internasional, maka Indonesia sudah menjalankan asas Hukum sebagai Alat pembaharuan. Misalnya; - Perombakan hukum di bidang pertambangan - Perkembangan di bidang hukum laut - Nasionalisasi perusahaan milik Belanda tahun 1958.

41 Freirechtslehre(Ajaran Hukum Bebas )
Freirechtslehre merupakan penentang paling keras Positivisme Hukum. Aliran Hukum Bebas berpendapat bahwa hakim mempunyai tugas menciptakan hukum. Penemu hukum yang bebas tugasnya bukanlah menerapkan undang-undang, tetapi menciptakan penyelesaian yang tepat untuk peristiwa konkret, sehingga peristiwa-peristiwa berikutnya dapat dpecahkan oleh norma yang diciptakan oleh hakim.

42 FREIRECHTSLEHRE Menurut aliran ini UU bukan merupakan alat utama tetapi sebagai alat bantu untuk memperoleh pemecahan yang tepat menurut hukum dan yang tidak perlu harus sama dengan penyelesaian undang-undang. Hukum pada dasarnya adalah the product of official activity. Meskipun demikian pembentukan hukum oleh hakim lebih sering terjadi. Hakim harus dapat menemukan dan menciptakan hukum, bukan hanya menerapkan UU dalam menyelesaikan sengketa hukum ( the discretion thesis) Keputusan hakim banyak dipengaruhi oleh pertimbangan politik dan moral dan bukan pertimbangan hukum ( influenced by the judge’s political and moral confiction, not by legal consideration)


Download ppt "ALIRAN-ALIRAN FILSAFAT HUKUM"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google