Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Hukum Harta Kekayaan dan Hukum Benda
M.Hamidi Masykur SH,M.Kn Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang 2011
2
Hukum Harta Kekayaan Hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang bernilai dengan uang, atau peraturan-peraturan yang mengatur hubungan hukum antara orang dengan dengan benda atau sesuatu yang dapat dinilai dengan uang Hukum Harta Kekayaan Hukum Benda Hukum Perikatan
3
SECARA UMUM Hukum Harta Kekayaan Mutlak
Suatu ketentuan yang mengatur tentang hak-hak kebendaan dan barang-barang tak berwujud Relatif Ketentuan yang mengatur tentang utang piutang yang timbul karena adanya perjanjian Zakelijk Recht (hak Kebendaan) Memberikan kekuasaan langsung kepada seseorang yang berhak untuk menguasai sesuatu benda kedalam tangan siapapun benda itu Personen Recht (hak perseorangan) Memberikan kekuasaan kepada sesorang untuk menuntut seseorang yang lain agar berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu
4
Perbedaan Hak Kebendaan dan Hak Perorangan
NO HAK KEBENDAAN HAK PERORANGAN 01 Bersifat Mutlak Berlaku terhadap setiap orang Bersifat Relatif Hanya berlaku terhadap orang-orang tertrntu saja 02 Berlangsung lama Waktu yang tidak terlalu lama 03 Jumlah Hak kebendaan terbatas pada apa yang hanya ditentukan Undang-undang Tidak terbatas apa yang ditentukan Undang-Undang 04 Menganut sistem tertutup Menganut sistem terbuka
5
HUKUM BENDA (BUKU II, PS. 499 – 621 BW) PENGERTIAN BENDA :
(gramatikal) = Obyek Hukum; obyek hak (yuridis) = segala sesuatu yang dapat dimiliki atau obyek hak milik (ps. 499) KONSEP BENDA : Barang Berwujud = dapat ditangkap pancaindera Barang Tidak Berwujud = Hak BACA: Sudewi, Hukum Benda., h ; Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata., h.60-77; ridwan Syahrani, Asas-asas Hukum Perdata., h
6
? HUKUM BENDA / ZAAK (BUKU II BW AKIBAT MENCABUT H. BENDA
TAP NO. 11/MPRS/1960 UUPA NO. 5/1960 ? AKIBAT MENCABUT Buku II dan hak-hak kebendaan sepanjang mengenai : Bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya Ada pasal yang masih berlaku penuh Ada pasal yang masih berlaku Ada pasal yang tidak berlaku lagi
7
BENDA BERGERAK (PS. 505; ) PENYERAHAN BENDA BERGERAK (PS. 612;613) HUKUM WARIS (PS ) PRIVELEGI (PS ) BENDA TAK BERGERAK (HAK-HAK TANAH) CARA PEROLEHAN HAK MILIK HAK & KEWAJIBAN PEMILIK PEKARANGAN BERTETANGA (PS ) HAK OPSTAL (PS ) HAK ERFPACHT (PS ) BUNGA TANAH DAN HASIL (PS 73-75) BENDA PADA UMUMNYA CARA EMBEDAKAN BENDA BENDA SEPANJANG TIDAK MENGENAI TANAH (PS KUHP) HAK MILIK (PS. 570) HAK MEMUNGUT HASIL (PS. 756) HAK PAKAI (PS. 818) PASAL-PASAL YANG MASIH ERLAKU PENUH PASAL-PASAL ANG TIDAK BERLAKU LAGI PASAL-PASAL YANG MASIH BERLAKU
8
HUKUM BENDA MACAM-MACAM HUKUM BENDA : B. TAK BERGERAK B. BERGERAK
B. YANG DAPAT DIPAKAI HABIS/MUSNAH B. YANG TIDAK DAPAT DIPAKAI HABIS/TETAP ADA B. YANG DAPAT DIBAGI B. YANG TIDAK DAPAT DIBAGI B. YANG DIPERDAGANGKAN B. TIDAK DAPAT DIPERDAGANGKAN
9
Segala sesuatu yang bersatu dg tanah krn didirikan diatas tanah
A. BENDA TAK BERGERAK (Onroerende Goederen) (P. 506,507,508 KUH Perdata) Benda yang menurut Sifatnya tak bergerak Tanah Segala sesuatu yang bersatu dg tanah krn tumbuh dan berakar serta bercabang Segala sesuatu yang bersatu dg tanah krn didirikan diatas tanah Benda yang menurut Tujuannya Supaya bersatu dengan benda tak bergerak Pada pabrik Pada suatu perkebunan Pada rumah kediaman (walet) Barang-barang reruntuhan bangunan apabila dimaksudkan mendirkan bangunan Benda yang menurut Penetapan Undang-Undang Sebagai Benda tak bergerak Hak-Hak penagihan (Hak Opstal, Hipotik,Hak Tanggungan) Kapal-kapal yang berukuran 20 meter kubik
10
B.BENDA BERGERAK (Roerende Goederen)
Benda yang menurut Sifatnya bergerak dalam arti benda itu dapat dipindah atau dipindahkan dari suatu tempat ketempat yang lain. Benda yang menurut Penetapan Undang-Undang Sebagai Benda bergerak Hak memetik hasil dan memakai Saham-saham dari perseroan dagang Hak Kekayaan Intelektual Hak penemuan (oktroi) Hak Paten, Hak Merek
11
Pentingnya Membedakan B. Bergerak/Tidak Bergerak
No BENDA BERGERAK BENDA TAK BERGERAK 01 Hak Bezit P KUHPerdata (Bezitter dari benda bergerak adalah eigenaar Barang siapa mengusai benda tak bergerak tidak bisa dianggap sebagai pemilik dari benda tak bergerak itu 02 Pembebanan (bezwaring) Harus digunakan lembaga jaminan gadai pand Harus dilakukan dengan lembaga jaminan Hypotheek (P.1150 dan P.1162 KUHPerdata) 03 Penyerahan (Levering) P.612 KUHPerdata. Dapat dilakukan dengan penyerahan nyata P KUHPerdata Harus dilakukan dengan balik nama pada daftar umum 04 Kadaluarsa (Verjaring) Benda bergerak tidak dikenal kadaluarsa, sebab bezit sm dengan eigendom Seorang dapat memperoleh hak milik karena lampaunya 20 tahun (dalam hal ada alas hak yang sah), atau 30 tahun (dalam hal tidak ada alas hak) yang disebut dengan acquisitieve verjaring 05 Penyitaan (Beslag) Revindikatoir Beslag : penyitaan untuk menuntut kembali sesuatu benda bergerak miliknya yang berada dalam kekuasan orang lain Executoir Beslag Penyitaan yang dilakukan untuk melaksanakan putusa pengadilan
12
C. BENDA YANG MUSNAH Obyek Hukum adalah sesuatu yang berguna bagi subyek hukum. Benda dalam pemakaian akan musnah, kegunaan benda-benda itu justru pada kemusnahannya. Makanan dan Minuman Kayu Bakar dan arang
13
D. BENDA YANG TETAP ADA Benda yang dalam pemakaiannya tidak mengakibatkan benda itu musnah, tetapi memberikan manfaat bagi pemakainya. Alat-alat masak Kendaraan
14
Perbedaan B.Musnah dan B. Yang Tetap ada
NO HUKUM PERJANJIAN HUKUM BENDA 01 Perjanjian Pinjam Pakai yang diatur dalam Pasal 1740 – 1769 KUH Perdata, dilakukan terhadap benda yang dapat musnah Hak memetik hasil sesuatu benda yang diatur dalam pasal KUHPerdata dilkukan terhadao Benda musnah maupun tidak Sedangkan HAK MEMAKAI 818 – 829 Dilakukan terhadap Benda Yng Tetap ada.
15
E. BENDA YANG DAPAT DIGANTI
Menurut pasal 1694 KUHPerdata pengembalian barang oleh penerima titipan harus in natura, tidak boleh diganti dengan benda lain, oleh karena itu perjanjian penitipan barang pada umumnya dilakukan terhadap benda yang tidak musnah. Menurut pasal 1714 KUHPerdata. Bilamana benda yang dititipkan adalah uang, maka uang yang harus dikembalikan harus dalam bentuk mata uang yang sama.
16
F. BENDA YANG DAPAT DIBAGI DAN YANG TIDAK DAPAT DIBAGI
benda yang apabila wujudnya dibagi tidak mengakibatkan hilangnya kakikat dari benda itu sendiri. Benda yang tidak dapat dibagi Benda yang apabila wujudnya dibagi menjadi hilangnya kakikat dari benda itu sendiri
17
G. BENDA YANG DIPERDAGANGKAN
Benda yang dapat diperdagangkan Benda-benda yang dapat dijadikan obyek (pokok) suatu perjanjian Benda yang tidak dapat diperdagangkan benda-benda yang tidak dapat dijadikan obyek (pokok) suatu perjanjian di lapangan harta kekayaan. Biasanya benda-benda untuk kepentingan umum.
18
HAK KEBENDAAN BUKU II KUHPerdata pasal tentang benda (Van Zaken), Meletakkan dasar peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara seorang dan badan hukum dengan benda. Hubungan hukum dengan orang menimbulkan HAK KEBENDAAN (zakelijkrecht). HAK YANG MEMBERIKAN KEKUASAAN LANGSUNG KEPADA SESEORANG YANG BERHAK MENGUSAI SUATU BENDA DALAM TANGAN SIAPA PUN JUGA BENDA ITU BERADA. Hubungan ini menimbulkan hak kebendaan yang bersifat mutlak (absolut)
19
HAK KEPERDATAAN HAK MUTLAK Hak Kepribadian
Hak-hak yang terletak dalam hukum keluarga Hak Mutlak atas suatu benda/hak kebendaan HAK RELATIF (Nisbi)/Perseorangan Hak Nisbi, suatu hak yang hanya dipertahankan terhadap orang tertentu saja (hak tuntutan/penagihan terhadap seseorang). Hak ini timbul dari perjanjian dan Undang-Undang
20
Skema Klasifikasi Benda menurut Tingkatannya
HAK Hak Asasi Manusia Hak Publik Absolut Sebagian Hak Privat Hak Pribadi Manusia Hak –Hak Mengenai Harta Kekayaan Hak Kekeluargaan Hak Publik Relatif Hak Keluarga Relatif Hak Kekayaan Relatif RELATIF MUTLAK Titik Triwulan Tutik, 2008: 154,
21
PEMBAGIAN HAK KEBENDAAN
HAK KEBENDAAN DIBAGI DUA : Hak Kebendaan Yang Memberikan Kenikmatan ( Zakelijk Genotsrecht) 1. Hak Kebendaan Yang memberikan Kenikmatan atas bendanya sendiri (Hak Milik atas benda bergerak/Benda yang bukan tanah. 2. Hak Kebendaan Yang Memberikan Kenikmatan atas benda milik orang lain: HGU,HGB,Hak Sewa, Hak Memungut Hasil, Hak Kebendaan Yang Memberikan Jaminan (Zakelijk Zakerheidsrecht) Hak Yang memberi kepada yang berhak (kreditor) hak didahulukan untuk mengambil pelunasan dari hasil penjualan barang yang dibebani. Misalnya: Hak Tanggungan Atas Tanah, hak fidusia, Gadai, Hipotiki
22
PRIVELEGE & RETENTIE 1134 KUHPERDATA Suatu kedudukan istimewa dari seorang penagih yang diberikan oleh undang-undang melalui berdasarkan sifat piutang. Meskipun Privelege mempunyai sifat yang menyerupai Pand atau hipotik. Tetapi belum dapat dinamakan suatu hak kebendaan, karena privelege itu barulah timbul apabila suatu kekayaan yang telah disita ternyata tidak cukup untuk melunasi semua utang dan karena privelege itu tidak memberikan sesuatu kekuasaan terhadap suatu benda
23
Macam-macam privelege
Yang diberikan kepada suatu benda tertentu (Pasal 1139 KUHPerdata) Yang diberikan terhadap semua kekayaan orang yang berutang (pasal 1149) PRIVELEGE Yang diberikan kepada suatu benda tertentu mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari pada Yang diberikan terhadap semua kekayaan orang yang berutang (pasal 1138)
24
RETENTIE Hak untuk menahan suatu benda sampai suatu piutang yang bertalian dengan benda itu dilunasi . Hak retentie mempunyai kemiripan dengan gadai memberikan jaminan dan accesoir Hak Retentie mempunyai sifat-sifat: Tak dapat dibagi-bagi, kalau sebagian saja dari utang itu dibayar, tidak lalu berarti harus mengembalikan sebagian barang yang ditahan Tidak membawa serta hak hak boleh memakai terhadap barang yang ditahan itu.
25
CIRI DAN SIFAT HAK KEBENDAAN
NO CIRI SIFAT 01 Hak Mutlak (dapat dipertahankan terhadap siapapun juga) Absolut (dapat dipertahankan atau dilindungi dari pihak ketiga (sewa 1365) 02 Zaaksgevolg/droite de suit (hak itu terus mengikuti bendanya dimanapun ia berada) Droite de suit 03 Yang lebih dahulu terjadinya, tingkatannya lebih tinggi dari pada terjadi kemudian Sifat Prioritas, hak yang lebih dahulu terjadinya dimenangkan, dengan hak yang terjadi kemudian 04 Droit de preference, memberikan kedudukan yang diutamakan atau mendahului kepada pemegangnya
26
Asas-asas Umum H.Benda NO Asas Keterangan 01 Hukum Pemaksa
H. Benda adalah Dwingenrecht 02 Dapat dipindahkan Kecuali Hak Pakai dan hak mendiami semua hak kebedaan dapat dipindahkan . (Pasal 1337) 03 Individualiteit Orang hanya dapat sebagai pemilik dari barang yang berwujud dan merupakan satu kesatuan. 04 Totaliteit Selalu terletak atas keseluruh obyenya (P. 500,588,606) 05 Tak dapat dipisahkan Yang berhak tak dapat memindahtangankan sebagian dari wewenangnya
27
Asas-asas Umum H.Benda NO Asas Keterangan 06 Prioriteit
Hak yang lebih dahulu terjadinya dimenangkan dengan hak yang terjadi kemudian 07 Percampuran (Verminging) Jika orang yang mempunyai hak memungut hasil atas tanah kemudian membeli tanah itu, maka hak memungut hasil menjadi lenyap 08 Perlakuan yang berbeda atas jenis benda yang berbeda Bezit, verjaring, dll, 09 Publiciteit Benda-benda tidak bergerak mengenai penyerahan dan pembebanan dengan pendaftran dan register umum.
28
Terimakasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.