Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Pelaku usaha pangan hasil pertanian
Tahapan Sertifikasi Pelaku usaha pangan hasil pertanian Penyampaian permohonan sertifikasi Penunjukan tim auditor dan inspektor Penyampaian informasi tim auditor kepada Pelaku usaha dan pelaksanaan penilaian oleh tim auditor Penyampaian laporan hasil penilaian oleh tim auditor dan inspektor Pembahasan hasil penilaian oleh Komisi Teknis Penyampaian rekomendasi sertifikasi dari Panitia Teknis Penyampaian sertifikat kepada Pelaku usaha pangan segar hasil pertanian Pelaksanaan survailen
2
Pelaku Usaha Pangan Hasil Pertanian Yang Dapat Disertifikasi Prima:
PROSEDUR SERTIFIKASI Pelaku Usaha Pangan Hasil Pertanian Yang Dapat Disertifikasi Prima: Persyaratan administrasi Persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha pangan hasil pertanian untuk dapat disertifikasi adalah : Mengisi dan menandatangani form permohonan yang berisi antara lain nama perusahaan, alamat, nama pemohon, ruang lingkup sertifikasi Melampirkan foto copy identitas pemohon Melampirkan peta lahan/lokasi Memiliki sistem menejemen mutu untuk mejamin bahwa kegiatan sertifikasi yg dilaksanakannya sesuai dengan persyaratan sistem jaminan mutu Bersedia memberikan informasi yg diperlukan untuk penilaian
3
KOP SURAT KELOMPOK TANI
………….., tgl ……….…… No. : Lamp. : Hal : Permohonan Sertfifikasi Kepada Yth. Ketua Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah Jawa Tengah, ( Kepala Badan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah ) Jl. Gatot Subroto ( Komplek Pertanian Tarubudaya ) Ungaran Yang bertanda tangan di bawah ini, kami Nama Kelompok : Alamat Kelompok : Nama Pemohon : Nomor Identitas ( KTP ) : Komoditas : Luas Lahan : Bersama ini dengan hormat, kami mengajukan permohonan sertifikasi Prima III/ Prima II terhadap kelompok tersebut diatas, dengan gambar peta lahan dan catatan-catatan kelompok seperti terlampir. Demikian, atas perkenannya diucapkan terima kasih. Mengetahui Pemohon Ka BKP / Kantor Ketahanan Pangan Kab/Kota ( ) ( )
4
KOP SURAT KELOMPOK TANI
Sketsa gambar peta lahan Nama Kelompok : Alamat Kelompok : Komoditas : Luas Lahan : Batas sebelah Utara : Batas sebelah Timur : Batas sebelah Selatan : Batas sebelah Barat : Mengetahui Pemohon, Ka / Lurah Desa ( ) ( )
5
KOP SURAT KELOMPOK TANI
Lampiran: Struktur organisasi, Rekaman/Catatan telah melakukan GAP dan SOP dan Nomor Regristrasi Kebun dari Dinas Pertanian TPH Prov. Jateng Catatan yang dimiliki pemohon: Catatan perencanaan Kebun Catatan persiapan lahan Catatan penyiapan benih Catatan penanaman Catatan pemangkasan bentuk pohon Catatan pemeliharaan Catatan pemupukan Catatan pengairan Catatan penjarangan buah Catatan pengendalian OPT Catatan panen Catatan pasca panen Keterangan: Fotocopy diatas agar dilampirkan dalam berkas permohonan. Catatan merupakan catatan rekapan dari kelompok. Catatan harus diketahui oleh pembina setempat (Dinas pertanian kabupaten ) Mengetahui Pemohon, Ka Distan Kab ( ) ( )
6
PROFIL “BUAH” MENUJU SERTIFIKASI PRIMA 3
Kata Pengantar Potensi “Buah” di Kabupaten ……… Susunan dan Struktur Organisasi Kelompok Tani…………… Sejarah Organisasi Kelompok Tani Peta Lahan Kegiatan Usahatani Perencanaan Kebun Persiapan Lahan Persiapan Benih Penanaman Pemangkasan Bentuk Pohon Pemeliharaan Pemupukan Pengairan Penjarangan Buah Pengendalian OPT Panen Pasca Panen dan Pemasaran Regristasi Kebun (Produk Dispertan Prov.Jateng) Penutup.
7
Persyaratan Teknis Persyaratan teknis yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha pangan hasil pertanian untuk dapat disertifikasi adalah sebagai berikut: 2.1 Memiliki fasilitas sebagai berikut : a. Fasilitas administrasi : Ruang kerja yang memadai Sarana penyimpanan dokumen Sarana komunikasi (telepon, fax dll) b. Memiliki kompetensi sebagai berikut: Memenuhi persyaratan sistem jaminan mutu Pangan Hasil Pertanian PRIMA 3 untuk pengajuan persyaratan pengajuan sertifikat PRIMA 3.
8
Memenuhi persyaratan sistem jaminan mutu Pangan Hasil Pertanian PRIMA 3 untuk pengajuan persyaratan pengajuan sertifikat PRIMA 2 dan memiliki sertifikat PRIMA 2 untuk pengajuan permohonan sertifikasi PRIMA I. Telah menjalankan satu siklus penuh proses produksi pangan hasil pertanian sesuai persyaratan sistem jaminan mutu pangan hasil pertanian dengan rekaman/catatan pelaksanaan kegiatan dan atau bukti-bukti lain sesuai persyaratan yang ditetapkan.
9
Pelaku usaha pangan hasil pertanian harus memiliki penanggung jawab teknis dengan kualifikasi sebagai berikut: Pendidikan minimal SLTA Memiliki kompetansi di Bidang Teknis penanganan mutu dan menejeman mutu hasil pertanian yang dibuktikan dengan pengalaman atau sertifikat pelatihan yang diterbitkan oleh pihak/instansi lembaga yang kompeten.
10
Inspeksi Awal Inspeksi Awal terhadap pelaku usaha pangan hasil pertanian dilakukan oleh Inspektor OKKPD atas perintah Ketua OKKPD. Jumlah Inspektor disesuaikan dengan beban pekerjaan sertifikasi yang akan dilaksanakan, akan tetapi berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang. Tim akan meninjau secara langsung fasilitas yang dimiliki oleh pelaku usaha pangan hasil pertanian. Hasil penilaian/inspeksi dilaporkan oleh inspektor kepada OKKPD.
11
Pengujian Hasil Audit OKKPD setelah menerima laporan hasil inspeksi menugaskan Tim Teknis untuk melakukan pengujian atas laporan tersebut. Tim teknis berjumlah ganjil, paling sedikit terdiri dari 3(tiga) orang. Laporan hasil inspeksi dan rekomendasi sertifikasi disampaikan oleh Tim Teknis kepada Ketua OKKPD secara tertulis.
12
Pengambilan keputusan
Keputusan atas permohonan sertifikasi ditetapkan oleh Ketua OKKPD setelah mempertimbangkan saran dari Tim Teknis. Keputusan yang diambil dapat berupa persetujuan atau penolakan terhadap permohonan sertifikasi. Kepada pelaku usaha yang permohonan sertifikasinya ditolak permohonan sertifikasinya akan diberikan Surat Penolakan Permohonan Sertifikasi.
13
Kepada pelaku usaha yang disetujui diberikan sertifikat PRIMA-3 atau PRIMA-2 yang mencantumkan sertifikat PRIMA berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang dengan masa berlaku selanjutnya 2 (dua) tahun, dengan ketentuan dapat ditinjau kembali atau dicabut sewaktu-waktu apabila di kemudian hari ternyata pelaku usaha tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan.
14
Pernyataan kesanggupan
Pelaku usaha pangan hasil pertanian yang disetujui permohonan sertifikat PRIMA nya harus membuat pernyataan (compliance agreement ) bahwa pelaku usaha tersebut sanggup memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam melaksanakan kegiatannya sebagai produsen pangan hasil pertanian yang dipersyaratkan. Pernyataan tersebut harus dibuat diatas kertas bermeterai dan ditanda tangani oleh pimpinan puncak (top management) dari pelaku usaha yang bersangkutan.
15
KOP SURAT KELOMPOK TANI
PERNYATAAN KESANGGUPAN Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : Alamat : Selaku : (Jabatan dalam unit usaha) pada unit usaha pangan hasil pertanian asal budidaya tanaman. Dengan ini menyatakan kesanggupan kami untuk mematuhi semua ketentuan yang ditetapkan oleh OKKP-D Provinsi Jawa Tengah dalam pedoman Sertifikasi PRIMA berikut semua perubahannya, sehubungan dengan keiukutsertaan kami dalam Progran Sertifikasi PRIMA tersebut. Demikian pernyataan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. , tanggal (materai Rp ,-) Stempel unit usaha bila ada, Tanda tangan, Nama dan Jabatan
16
Label pangan adalah setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan.
17
BENTUK JAMINAN PADA PRODUK PRIMA TIGA PRIMA DUA PRIMA SATU
18
TINGKATAN SERTIFIKAT GAP
SERTIFIKAT PRIMA 1 : DIKELUARKAN OLEH OTORITAS KOMPETEN KEAMANAN PANGAN PUSAT (OKKP-P) MEMENUHI ASPEK : KEAMANAN PANGAN MUTU LINGKUNGAN SOSIAL SERTIFIKAT PRIMA 2 : DIKELUARKAN OLEH OTORITAS KOMPETEN KEAMANAN PANGAN DAERAH (OKKP-D) MEMENUHI ASPEK : KEAMANAN PANGAN MUTU SERTIFIKAT PRIMA 3 : DIKELUARKAN OLEH OTORITAS KOMPETEN KEAMANAN PANGAN DAERAH (OKKP-D) MEMENUHI ASPEK : KEAMANAN PANGAN
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.