Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Menciptakan Iklim Investasi
yang Kondusif oleh : H.Soeharsono Sagir Bahan Kajian Seminar Nasional Hukum Investasi, Pengusaha Indonesia : Diantara Hukum dan Politik. dikaji dari pendekatan Ekonomi, Hotel PRIMA, Cirebon, 1 April 2006. Pengamat Ekonomi,Pangkaji Kebijakan Publik Senior.
2
1 Menciptakan iklim investasi yang kondusif sebenarnya merupakan conditio sina quanon bagi Indonesia dalam menghadapi krisis ekonomi yang berkepanjangan sejak 11 Juli 1997 dalam era Globalisasi , dimana terjadi arus lalu lintas barang, jasa, modal, hak cipta intelektual (IPTEK) bebas masuk tanpa hambatan.
3
2 Sebagai negara berkembang yang mengalami krisis ekonomi berlanjut kita membutuhkan “ payung “ undang – undang / peraturan yang menjamin terjadinya proses fundamental ekonomi makro kuat
4
3 Menjelang Krisis Ekonomi 11 Juli 1997, bulan April 1997 Bank Dunia telah memberikan “warning” ( peringatan ) yang cukup keras ( World Bank Report on Indonesia ) berupa rekomendasi kebijakan ekonomi
5
4 Baik berupa UU yang tiap tahun disahkan DPR ( UU APBN ) / Kebijaksanaan Fiskal, maupun UU yang terkait dengan Kebijakan Moneter, yang berkali–kali dikeluarkan disertai Peraturan Pemerintah sebagai petunjuk pelaksanaan / atau surat edaran dari Bank Indonesia, sebagai Bank Sentral /Otoritas Moneter, dalam Kebijaksanaan Moneter
6
5 Bagaimana menciptakan iklim yang kondusif, agar arus Investasi kembali mengalir ke Indonesia; baik invetasi langsung penanam modal asing ( PMA ) maupun modal dalam negeri yang parkir diluar negeri
7
Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi, meliputi :
Memperkuat kelembagaan pelayanan investasi Penataan kembali Kepabeanan dan Cukai Penataan kembali Perpajakan Penataan kembali Ketenagakerjaan Usaha Kecil, Menengah dan Koperasi
8
6 Dari apa yang tertulis dalam butir 4 diatas, jelas bahwa pemerintah “baru” dalam proses mempersiapkan undang–undang baru atau perbaikan UU yang telah ada, untuk menarik Investasi ke Indonesia agar pulih atau berkembang
9
7 Kita saat ini masih “ berputar” sekitar mempersiapkan UU untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, sedang di masyarakat kita saat ini – eksekutif, legislative maupun masyarakat awam – telah timbul budaya ( tata nilai ) atau sikap yang : tidak mau diatur, tidak mau tunduk pada peraturan atau undang-undang yang ada, tetapi mau ikut mengatur atau memaksakan kehendak sendiri, kelompok atau golongan, melalui pressure group / berdemonstrasi
10
8 Kita hanya mampu membuat atau mempersiapkan UU / Peraturan untuk mencapai sasaran ( das Sollen ) tetapi tidak mampu mencapai sasaran dalam kenyataan ( das Sein );
11
9 Sejak terjadi krisis ekonomi ( Juli 1997 ) telah mengalami empat kali penggantian Presiden, dari : Habibie, Gus Dur, Megawati dan SBY ; masalah capital shortage belum dapat terselesaikan
12
10 Untuk menutup defisit APBN yang berkepanjangan; jelas – jelas tidak mungkin dengan cara menaikkan harga BBM (untuk menekan subsidi /Pengeluaran Rutin APBN ) tokh terus dilakukan oleh Presiden Pengganti Suharto
13
11 Dalam kebijaksanaan Moneter – atas petunjuk IMF (letter of intent) telah terbit UU nomor 10/ 1998 ( Tentang Perbankan ) dan UU no 23/ 1999 ( Tentang Bank Indonesia, sebagai Bank Sentral ); tetapi dalam kenyataannya tidak ada sanksi yang benar–benar signifikan (jelas dan nyata) jika terjadi pelanggaran UU
14
12 Moral hazard dan asymmetric information di dunia perbankan, masih terjadi; ketentuan UU no 10/1998 pasal 8 ayat 1, yang menyatakan bahwa “Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, Bank wajib mempunyai keyakinan berdasar analisis yang mendalam atas itikad, kemampuan serta kesanggupan Nasabah Debitur untuk melunasi hutangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan
15
13 Dalam pasal 29 ayat 2,uu no 10 / terrtulis ketentuan : Bank wajib memelihara kesehatan Bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal
16
14 Dalam surat edaran / petunjuk pelaksanaan Kebijakan Moneter, Bank Indonesia sudah menentukan rambu–rambu bagi Bank yang melakukan fungsi intermediasi, antara penyimpan dana (giro, tabungan dan Deposito ) dengan dunia bisnis
17
15 Pelanggaran tersebut dalam butir 14, dapat terjadi misalnya : ternyata Bank Mandiri tidak ditindak / ditegur atau dikenakan sanksi walaupun NPL–nya mencapai 26 % dari outstanding credit
18
16 Menurut pendapat saya untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, dari dalam negeri ( PMDN ) maupun luar negeri (PMA) kita perlu menata kembali kebijakan Fiskal (APBN) dan Kebijakan Moneter,
19
17 Iklim investasi yang kondusif tidak tercipta sertamerta, karena adanya UU Paket Kebijakan Perbaikan Investasi (Instruksi Presiden RI no.3/27 Feb.2006); tetapi harus didahului Kebijakan Fiskal dan Moneter yang tuntas
20
18 Undang–Undang yang ada menurut pendapat saya sudah mencukupi sebagai “payung” untuk mengundang investor, asal dilakukan secara konsisten dan tuntas
21
19 Investasi akan masuk ke Indonesia, jika kita berhasil : menciptakan kondisi ekonomi domestik kuat, finansial kuat ( tidak tergantung pada utang ; utang luar negeri benar–benar pelengkap )
22
Demikian apa yang dapat saya ajukan pada kesempatan Diskusi dengan Cirebon Lawyers Club, APINDO/KADIN Cirebon.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.