Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pajak Pertambahan Nilai (Ppn) M-8

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pajak Pertambahan Nilai (Ppn) M-8"— Transcript presentasi:

1 Pajak Pertambahan Nilai (Ppn) M-8
PERPAJAKAN Pajak Pertambahan Nilai (Ppn) M-8 Tony Soebijono

2 Barang Jadi : Nilai : Rp. X Bahan baku : Nilai : Rp. Y
Konsep Dasar Barang Jadi : Nilai : Rp. X Bahan baku : Nilai : Rp. Y Nilai tambah : (Rp. X – Rp. Y) : Rp. Z PPN = 10% x Rp. Z Tony Soebijono

3 Definisi: Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pembelian Barang Kena Pajak (BKP) dan pemanfaatan Jasa Kena Pajak baik di dalam wilayah Indonesia maupun dari luar daerah Pabean. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Dalam bahasa Inggris, PPN disebut Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST). Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang atau jasa  didalam daerah pabean  oleh orang pribadi atau oleh badan Tony Soebijono

4 PPN adalah pajak yang dikenakan atas :
a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha; b. impor Barang Kena Pajak; c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha; d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak. Tony Soebijono

5 DAERAH PABEAN Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara diatasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Tony Soebijono

6 Perihal PPN PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung. Mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN ada pada pihak pedagang atau produsen sehingga muncul istilah Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dalam perhitungan PPN yang harus disetor oleh PKP, dikenal istilah pajak keluaran dan pajak masukan. Indonesia menganut sistem tarif tunggal untuk PPN, yaitu sebesar 10 %. Dasar hukum  Undang-Undang No. 8/1983 berikut revisinya, yaitu Undang-Undang No. 11/1994 dan Undang-Undang No. 18/2000. Tony Soebijono

7 Faktur pajak merupakan bukti pungutan PPN
Ciri khas PPN 1. Pengenaan PPN dilaksanakan berdasarkan sistem faktur 2. Setiap terjadinya penyerahan BKP / JKP wajib dibuatkan faktur pajak Faktur pajak merupakan bukti pungutan PPN Faktur pajak bagi penjual  merupakan bukti pajak keluaran Faktur pajak bagi pembeli  merupakan bukti pajak masukan Tony Soebijono

8 Faktur Pajak Tony Soebijono

9 Karakteristik PPN Pajak tidak langsung
Beban pajak dipikul oleh konsumen akhir. Pengusaha akan menggeser beban pajak kepada Pembeli, sesuai dengan mata rantai produksi dan distribusi hingga ke konsumen akhir melalui pengenaan pajak secara bertingkat. Pengusaha menggeser beban pajaknya melalui pengkreditan pajak. Pajak konsumsi Pemikul beban pajak berakhir pada konsumen akhir. Bersifat NETRAL Pengenaan PPN didasarkan pada “destination principle” dan hanya dikenakan atas nilai tambahnya saja. PPN dipungut di tempat barang atau jasa tersebut dikonsumsi. Pajak Objektif PPN hanya dikenakan bila terdapat faktor objektif, yaitu:keadaan, peristiwa atau perbuatan hukum yang dapat dikenai pajak. PPN akan mendahulukan Objek, baru kemudian mencari Subjeknya Tony Soebijono

10 BARANG DAN JASA YANG TIDAK DIKENAI PPN
A. JENIS BARANG YANG TIDAK DIKENAI PPN Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya (minyak, gas, batu bara, timah, biji besi dll.) Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak (sembako). Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering. Uang, emas batangan, dan surat berharga. Tony Soebijono

11 B. JENIS JASA YANG TIDAK DIKENAI PPN
Jasa pelayanan kesehatan medis, meliputi antara lain (dokter umum, dokter spesialis, psikolog dll. Jasa pelayanan sosial meliputi antara lain (panti asuhan, panti jompo, jasa pemadam kebakaran, jasa penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman, termasuk krematorium) 3. Jasa pengiriman surat dengan perangko, meliputi jasa pengiriman surat dengan menggunakan perangko tempel dan menggunakan cara lain pengganti perangko tempel. 4. Jasa keuangan. 5. Jasa asuransi. 6. Jasa keagamaan, 7. Jasa pendidikan, 8. Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan. Tony Soebijono

12 B. JENIS JASA YANG TIDAK DIKENAI PPN (lanjutan) 9
B. JENIS JASA YANG TIDAK DIKENAI PPN (lanjutan) 9. Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan meliputi jasa penyiaran radio atau televisi baik yang dilakukan oleh instansi pemerintah atau swasta yang tidak bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial. 10. Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri. 11. Jasa tenaga kerja 12. Jasa perhotelan 13. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi jenis-jenis jasa yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah seperti pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pemberian Ijin Usaha Perdagangan, pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak dan KTP. 14. Jasa penyediaan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir dan/ atau pengusaha kepada pengguna tempat parkir dengan dipungut bayaran. Tony Soebijono

13 Sanksi terkait faktur pajak berdasarkan Pasal 14 UU KUP.
1. Faktur Pajak Tidak Dibuat Atau Dibuat Tidak Tepat Waktu Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP seharusnya menerbitkan faktur pajak ketika melakukan penjualan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (PKP). Kewajiban ini dimuat dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-undang PPN. Jika PKP tidak melakukan kewajiban ini maka kepada PKP tersebut dikenakan sanksi berupa denda Pasal 14 ayat (4) KUP sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Di samping itu, PKP juga harus menyetorkan PPN yang terutang. Dengan demikian, total yang hatus dibayar oleh PKP tersebut adalah 12% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Tony Soebijono

14 2. Faktur Pajak Diisi Tidak Lengkap
Dalam faktur pajak yang dibuat oleh PKP, ada ketentuan informasi minimal yang harus dimuat dalam faktur pajak. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang PPN. Jika PKP membuat faktur pajak yang memuat informasi yang tidak lengkap maka terhadap PKP ini akan dikenakan sanksi Pasal 14 ayat (4) KUP berupa sanksi denda 2% dari DPP. Tony Soebijono

15 3. Faktur Pajak Dilaporkan Tidak Sesuai Dengan Masa Penerbitannya
Faktur pajak yang dipungut oleh PKP harus dilaporkan dalam masa pajak diterbitkannya faktur pajak tersebut. Jika faktur pajak dilaporkan dalam masa pajak yang tidak sesuai dengan masa pajak penerbitan faktur pajak, maka atas PKP tersebut dikenakan sanksi denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebesar 2% dari DPP. Tony Soebijono

16 Contoh kasus Sepanjang bulan April 2012, PT Berlian mempunyai transaksi sebagai berikut: 02 April: membeli bahan baku seharga 100 juta (dipungut PPN sebesar 10 juta) 05April: Membeli bahan penunjang produksi seharga 40 juta ( dipungut PPN sebesar 4 juta) 15 April: menjual produknya seharga 200 juta (memungut PPN sebear 20 juta) Perhitungan PPN: Jumlah pajak keluaran 20juta Jumlah pajak masukan 14 juta PPN kurang bayar juta Tony Soebijono

17 PPN Dipungut = DPP x Tarif = Rp 1000 x 10% = Rp 100. (FPK Diterbitkan)
PT. Sekar, adalah pedagang grosir, sudah PKP, membeli barang berupa snack dari pabrik senilai Rp 500. Atas pembelian snack tersebut PT. JAK menerima Faktur Pajak Masukan sebesar Rp 50. Snack tersebut di repacking dan pasangi label harga Rp Jika snack itu laku semua, maka atas penjualan snack PT. Sekar memungut pajak kepada konsumen (pembelinya) sebesar: PPN Dipungut = DPP x Tarif = Rp 1000 x 10% = Rp 100. (FPK Diterbitkan) Kewajiban PPN (PPN Disetor) = PPN Dipungut – Kredit pajak = 100 – 50 = Rp 50 Tony Soebijono

18 NILAI IMPOR Nilai berupa uang yang menjadi Dasar penghitungan bea masuk Ditambah pungutan yang dikenakan sesuai Undang-Undang Pabean. Tidak termasuk PPN/PPn BM. Nilai Impor = Harga Impor (CIF) + Bea Masuk PPN = 10% x Nilai Impor Tony Soebijono Tony Soebijo

19 Perhitungan PPN yang terutang atas barang yang diimpor PT X sbb :
PT X mengimpor barang A yang memiliki harga dalam Cost, Insurance and Freight (CIF) sebesar USD 25,000 dan berdasarkan buku tarif bea masuk dari Bea dan Cukai dikenakan bea masuk sebesar 25%, kurs pajak yang berlaku pada tanggal impor tersebut adalah Rp ,00. Perhitungan PPN yang terutang atas barang yang diimpor PT X sbb : Harga CIF=USD25,000.00 Bea Masuk=25% Kurs=Rp12.000,00 Nilai CIF dalam rupiah=Rp ,00 Bea Masuk=Rp ,00 Nilai Impor=RP ,00 Nilai Impor=RP ,00-PPN=Rp ,00 Tony Soebijono

20 NILAI EKSPOR Nilai berupa uang
Termasuk biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir, yaitu, nilai yang tercantum dalam dokumen PEB (Pemberitahuan Ekspor). PPN Ekspor = 0% x Nilai Ekspor Tony Soebijono

21 Pemungut PPN Sejak tanggal 1 Januari 2004, Pemungut PPN (Pembeli Khusus) terdiri dari (563/KMK.03/2003) : Bendaharawan Pemerintah baik Pusat maupun Daerah, yang dananya dari APBN/APBD. Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Tony Soebijono

22 thx Tony Soebijono


Download ppt "Pajak Pertambahan Nilai (Ppn) M-8"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google