Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MK & SISTEM KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MK & SISTEM KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA"— Transcript presentasi:

1 MK & SISTEM KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Riana Susmayanti, SH. MH

2 A. MK & SISTEM KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Gagasan Judicial Review & MK RI Latar Belakang MK RI

3 1. Marbury vs Madison (1803) MA AS membatalkan ketentuan dlm Judiciary Act 1789 krn dinilai >< Konstitusi AS Tdk ada aturan yg beri kewenangan pada MA, tapi John Marshal (Ketua Hakim MA AS) berpendapat itu kewajiban konstitusional & sumpah menjunjung tinggi & menjaga konstitusi  yg bertentangan dg konstitusi, harus dibatalkan

4 Pemilu th 1800 utk masa jabatan II, John Adams dikalahkan oleh Thomas Jefferson (Partai Democratic-Republic) Masa peralihan utk serah terima jabatan dg Presiden Thomas Jefferson, John Adams membuat keputusan-2 utk menyelamatkan sahabat2nya sendiri spy mendapat kedudukan2 yang penting. Termasuk John Marshall (Secretary of State, Presiden John Adams, Partai Federal) diangkatnya menjadi Ketua MA (Chief Justice).

5 Masa peralihan, John Adams & John Marshall (Ketua MA, merangkap sbg Secretary of State), masih terus menyiapkan & ttd surat-2 pengangkatan pejabat, duta besar & hakim. Di antara mereka, William Marbury, Dennis Ramsay, Robert Townsend Hooe, & William Harper yg diangkat mjd hakim perdamaian (justices of peace). Sayangnya, copy surat pengangkatan mereka tdk sempat lagi diserahterimakan sebagaimana mestinya.

6 Pada keesokan harinya, 4 Maret 1801, surat-2 tsb masih berada di kantor kepresidenan.
Karena itu, ketika Thomas Jefferson sbg Presiden baru mulai bekerja pada hari I, surat-2 itu ditahan oleh James Madison (Secretary of State baru). Pdhl pengangkatan mereka mjd hakim tlh dpt persetujuan Kongres & dituangkan dalam Keputusan Presiden yg telah ditandatangani & telah dicap resmi (sealed).

7 Penahanan surat membuat William Marbury dkk melalui kuasa hukum mereka (Charles Lee, mantan Jaksa Agung Federal), mengajukan tuntutan langsung ke MA yg dipimpin John Marshall agar sesuai dg kewenangannya memerintahkan Pemerintah melaksanakan tugas yg dikenal sbg ‘writ of mandamus’ dlm rangka penyerahan surat-2 pengangkatan tsb. Berdasar Judiciary Act 1789, MA berwenang memeriksa & memutus perkara yg mereka ajukan serta mengeluarkan ‘writ of mandamus’ yg mereka tuntut.

8 Tetapi, Pemerintahan Jefferson tetap menolak, bahkan menolak pula memberikan keterangan yg diminta oleh MA agar Pemerintah menunjukkan bukti- bukti mengapa menurut Pemerintah ‘the writ of mandamus’ seperti yg didalikan penggugat tdk dpt dikeluarkan. Malah sebaliknya, Kongres (mayoritas Republik) berpihak pd Pemerintah Thomas Jefferson mengesahkan UU yg menunda semua persidangan MA selama lebih dari 1 tahun.

9 PUTUSAN MA AS MA membenarkan bhw pemerintahan John Adams telah melakukan semua persyaratan yg ditentukan oleh hukum shg William Marbury dkk dianggap memang berhak atas surat-2 pengangkatan mereka itu menurut hukum. MA sendiri dalam putusannya menyatakan tdk berwenang memerintahkan kepada aparat pemerintah untuk menyerahkan surat-2 dimaksud  AS menganut separation of power

10 PUTUSAN MA AS MA menyatakan bahwa apa yang diminta oleh penggugat, yaitu agar MA mengeluarkan ‘writ of mandamus’ sebagaimana ditentukan oleh Section 13 dari Judiciary Act Tahun 1789 tidak dapat dibenarkan, karena ketentuan Judiciary Act itu sendiri justru bertentangan dengan Article III Section 2 Konstitusi Amerika Serikat.

11 PUTUSAN MA AS Judiciary act :
hakim bisa memerintahkan presiden utk menyerahkan surat itu (judiciary act mengatur writ of mandamus) Konstitusi AS : MA tidak memiliki kewenangan untuk menguji UU (produk dari kongres) thd konstitusi

12 PUTUSAN MA AS Alasan yuridis John Marshal : hakim MA berhak menguji & membatalkan hukum yg dibuat kongres karena hakim MA sudah diangkat sumpah utk melindungi & menjaga konstitusi MA tdk mengabulkan permohonan utk melaksanakan judiciary act itu (mengeluarkan surat presiden), malah membatalkan judiciary act tersebut.

13 PUTUSAN MA AS Kasus ini melanggar ultra petita :
hakim memutus diluar yg diminta. Landmark decission : MA memutus ttg dirinya sendiri

14 Writ of mandamus : Sebuah surat perintah atau perintah dari pengadilan yg luar biasa krn dibuat tanpa proses peradilan penuh, atau sebelum kasus disimpulkan. Ini dpt dikeluarkan oleh pengadilan setiap saat, tetapi biasanya dikeluarkan dlm sebuah kasus yg sudah dimulai.

15 HANS KELSEN Ide pembentukan lembaga ini bermula dari usulan Prof. Hans Kelsen (ahli HTN terkenal), yaitu ketika ia diangkat menjadi penasihat ahli dlm rangka ide perancangan konstitusi baru Austria pd th1919. Mengusulkan dibentuknya lembaga “verfassungsgerichtshof” atau Mahkamah Konstitusi yg secara resmi dibentuk dg UU th 1920.

16 Hans Kelsen Konstitusi adalah produk kontrak sosial seluruh rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi  produk hukum tertinggi Hirariki  validitas dg perat diatasnya Prosedur kewenangan atribusi kewenangan Isinya  sesuai dgn aturan diatasnya Utk menilai hukum bukan dari berlaku atau tidak, tapi keseuaian dengan aturan diatasnya

17 PEMBAHASAN UUD 1945 (BPUPK,1945)
Anggota BPUPK, Prof. M. Yamin : “Balai Agung” (MA) perlu diberi kewenangan utk membanding UU  utk melindungi HAM WN dari kekuasaan negara Prof Soepomo menolak : UUD yg sedang disusun tdk menganut Trias Politica & belum banyak SH & belum pernah judicial review, tidak mungkin negara merugikan WN, perl peradilan khusus

18 SUMBER HUKUM MK Materiil : Pancasila, asas, teori HTN Formil :
ketentuan hukum positif yg mengatur / terkait dg MK

19 DASAR PEMIKIRAN Pentingnya judicial review
Mengimbangi kekuasaan pembentuk UU  check and balance Berubahnya Supremasi MPR supremasi konstitusi Perlindungan HAM & hak konstitusional WN

20 MK RI UsulanYamin  Balai Agung berwenang membanding UU
Konstitusi RIS  MA berwenang menguji UU Negara Bagian Rekomendasi PAH II MPRS  MA berwenang menguji UU IKAHI 1970 MA memiliki JR Tap MPR No. III/MPR/2000  MPR berwenang menguji UU thd UUD Perubahan III UUD 1945  MK

21 KEDUDUKAN MK Sebagai Lembaga Negara
Pelaku kekuasaan kehakiman  menyelenggarakan peradilan  produknya putusan Pasif  selama belum ada permohonan, tidak ada persidangan Sejajar dengan Lembaga Negara lain Merdeka (impaartial)

22 4 Wewenang + 1 Kewajiban

23 FUNGSI Pengawal konstitusi – the guardian of the constitution
Penafsir final konstitusi – the final interpreter of the constitution Pelindung HAM – the protector of human rights Pelindung hak konstitusional WN – the protector of the citizens constitutional rights Pelindung demokrasi – the protector of democracy

24 PASAL 50 Hanya menguji UU yg diundangkan setelah amandemen
Dikesampingkan


Download ppt "MK & SISTEM KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google