Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
ACARA BIASA
2
TUJUAN DAN SIFAT ACARA BIASA
Acara biasa adalah jalannya proses dari tiap gugatan yang masuk, kalau tidak diterapkan acara-acara khusus, seperti acara singkat, acar cepat, acara dalam penundaan pelaksanaan keputusan TUN yang digugat dan acara penanganan perkara secara cuma-cuma. Acara biasa merupakan acara yang secara normal ditempuh dan seharusnya dilalui oleh setiap gugatan yang diajukan. Tujuan dari acara biasa adalah : untuk memperoleh suatu putusan yang final yang baik dan berbobot yang didasarkan pada hasil pemeriksaan yang cermat dan teliti mengenai : dasar-dasar dan latar belakang dari sengketa yang diajukan, mengenai kadar kebenaran dari dalil-dalil yang diajukan para pihak maupun dasar-dasar hukum dari perkaranya. Prosedur biasa dilakukan untuk memperoleh putusan mengenai pokok sengketanya, yaitu untuk menyatakan keputusan TUN (penetapan tertulis) yang digugat itu bersifat melawan hukum atau tidak, sah atau tidak, harus dibatalkan atau tidak. Dalam acara biasa, memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk saling mengadakan tukar-menukar surat dan dokumen-dokumen, untuk meminta pemeriksaan tambahan yang dilakukan atas permintaan pengadilan, pemeriksaan di muka sidang yang terbuka untuk umum, pemeriksaan saksi-saksi, saksi ahli, dsb. Prosedur acara biasa selalu diakhiri dengan putusan mengenai pokok sengketa.
3
PENETAPAN HARI SIDANG DAN PEMANGGILAN PARA PIHAK
Hakim menentukan mulainya hari dan tempat sidang pertama dilakukan setelah pada pemeriksaan persiapan Majelis Hakim menganggap perkara tersebut sudah cukup metang untuk disidangkan. Menurut Pasal 64 ayat (1), dalam menentukan hari sidang Hakim harus mempertimbangkan jauh dekat dari tempat tinggal kedua belah pihak dari tempat persidangan.
4
PENETAPAN HARI SIDANG DAN PEMANGGILAN PARA PIHAK (Lanjutan)
PEMANGGILAN SIDANG DAN SAHNYA PEMANGGILAN PARA PIHAK Pemberitahuan mengenai hari sidang, yaitu mengenai tempat, hari dan jam sidang disampaikan kepada para pihak dalam bentuk pemanggilan para pihak oleh Panitera Pengadilan melalui surat tercatat dalam waktu yang cukup layak untuk dapat memenuhinya. Ketentuan Pasal 64 ayat (2) menentukan bahwa jangka waktu antara pemanggilan dan hari sidang tidak boleh kurang dari 6 hari, kecuali perkara diperiksa dengan acara cepat. Mengenai sahnya panggilan, menurut pasal 65, pemanggilan terhadap para pihak dianggap sah, apabila masing-masing telah menerima panggilan yang dikirim dengan surat tercatat. Berkaitan dengan pemanggilan ini, pengadilan menerapkan teori penerimaan, dimana untuk menentukan bahwa panggilan itu sah harus menunggu sampai resi pemberitahuan kembali kepada kepaniteraan semula. Pemanggilan terhadap pihak yang berada di luar negeri mengacu kepada ketentuan Pasal 66.
5
SIDANG PEMERIKSAAN DI MUKA SIDANG
SIDANG TERBUKA UNTUK UMUM Prisip ketentuan UU No. 14 tahun 1970, pasal 17, persidangan pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum kecuali apabila undang-undang menentukan lain. Mengacu kepada ketentuan tersebut, Pasal 70 UU Peratun, pemeriksaan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum, dimana pelanggaran teerhadap hal ini dapat mengakibatkan batalnya putusan yang bersangkutan demi hukum. Maksud dilakukannya pemeriksaan perkara dalam sidang terbuka untuk umum adalah untuk menjunjung tinggi kehormatan peradilan, kepastian hukum dan persamaan perlakuan di muka hukum. Untuk perkara yang menyangkut ketertiban umum atau keselamatan negara merupakan pengecualian dari asas sidang terbuka untuk umum.
6
SIDANG PEMERIKSAAN DI MUKA SIDANG (Lanjutan)
FUNGSI PEMERIKSAAN DI MUKA SIDANG FUNGSI INFORMATIF. Dalam hal ini Majelis hakim akan memperoleh tambahan informatif yang belum diperolehnya selama masa dilakukannya pemeriksaan persiapan, dimana informasi yang diperoleh dalam masa persiapan adakalanya masih perrlu dicek lagi dalam pemeriksaan. FUNGSI KONFRONTATIF. Mengkonfrontir orang-orang yang telah diperiksa serta pendapat-pendapat berbagai pihak satu dengan yang lainnya di muka sidang, kadangkala dapat mengungkapkan ketidaktepatan informasi baru yang sbelumnya tidak diperoleh selama masa pemeriksana persiapan. SUSUNAN PERSIDANGAN Pasal 68 menentukan : 1. Pengadilan memeriksa dan memutus sengketa TUN dengan tiga orang hakim. 2. bersidang pada hari yang ditentukan dalam surat panggilan 3. pemeriksaan dipimpin oleh Hakim Ketua Sidang 4. Hakim ketua sidang wajib menjaga tata tertib dalam persidangan ditaati oleh setiap orang
7
PARA PELAKU SIDANG HAKIM KETUA SIDANG. Ketua sidang merangkap Ketua Majelis, bertugas membuka dan memimpin jalannya persidangan dan menutup persidangan pada akhir pemeriksaan di muka sidang. Peran hakim ketua adalah : - menjaga ketertiban selama sidang. - dengan surat penetapan meminta atasan tergugat untuk mmerintahkan tergugat untuk hadir dan menangapi gugatan, apabila tergugat tidak menanggapi gugatan tanpa alasan - memberikan petunjuk kepada para pihak yang bersengketa mengenai upaya hukum dan alat bukti yang dapat digunakan - memerintahkan pemeriksaan terhadap surat yang dipegang oleh pejabat TUN atau pejabat lain yang meyimpan surat tsb (pasal 85) - menentukan urutan saksi-saksi dan saksi ahli yang harus didengar (Pasal 86,87) dan menentukan saksi ahli yang diminta para pihak untuk didengar atau tidak (Pasal 92) - memimpin dan mengambil sumaph para saksi - mengatur pemberian kesempatan berbicara kepada anggota majelis maupun para pihak (Pasal 90) - menentukan pertanyaan yang dapat dikemukakan para pihak kepada para saksi. Pertanyaan harus diajukan lewat ketua sidang - menentukan tentang pengucapan segala macam putusan dan tindakan yang diambil pengadilan selama sidang berjalan.
8
PARA PELAKU SIDANG (Lanjutan)
PARA ANGGOTA MAJELIS. Berperan memberikan masukan-masukan pada pengambilan putusan-putysan prosesual yang diambil majelis, yaitu : - perintah untuk menghadirkan seorang saksi dengan perantara polisi - penolakan seseorang untuk bertindak sebagai kuasa karena bukan Advokat - penentuan tentang cara pemeriksaan yang harus dilakukan - penentuan untuk mendengar seseorang di luar sumpah - penentuan untuk memasukan suatu keterangandi dalam berita acara sidang - penentuan untuk menunda pemeriksaan PANITERA ATAU PANITERA PENGGANTI. Bertugas membuat berita acara sidang yang merupakan naskah otentik yang memuat ringkasan dari apa yang terjadi selama sidang berlangsung yang berkaitan dengan perkara yang disidangkan PARA PIHAK. PARA SAKSI; PARA SAKSI AHLI;
9
JAWAB MENJAWAB Sama seperti pada hukum acara perdata, pemeriksaan persidangan Peratun, para pihak mempunyai hak menjawab yang disebut dengan acara jawab menjawab yang meliputi : - setelah gugatan di bacakan, tergugat mempunyai hak untuk memberiakn jawaban secara lisan maupun tertulis. Apabila jawaba di berikan secara lisan, maka akan dicatat dalam berita acara sidang sertiap jawaban Tergugat. - apabila jawaban sibuat secara tertulis oleh tergugat, maka persidangan akan dilanjutkan dengan acara replik yang merupakan tanggapan Penggugat atas jawaban tergugat - terhadap replik, tergugat mempunyai hak memberikan tanggapannya dalam duplik
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.