Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Pertemuan 7 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Akuntansi Sektor Publik
2
Dasar Hukum Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.
3
Perubahan Penganggaran
Line Item Budgeting Performance Budgeting Tidak dapat dinilai efisiensi dan efektifitas program Berorientasi jangka pendek Belum mengaitkan setiap pengeluaran dengan manfaatnya Mengaitkan setiap pengeluaran dengan manfaatnya dapat dinilai efisiensi dan efektifitas program Berorientasi jangka panjang
4
Manfaat Anggaran Berbasis Kinerja
Alat Komunikasi kepada Stakeholder tentang Perencanaan Stratejik Memberdayakan Pimpinan Alat pengukur hasil dari penggunaan anggaran Mendorong pimpinan untuk berakuntabilitas yang transparan dan obyektif kepada publik Mendorong setiap unit kerja untuk selektif dalam merencanakan program/kegiatan sehingga menghindari adanya belanja yang kurang efektif dan tumpang tindih.
5
Anggaran Kinerja APBD =
6
Proses Penyusunan APBD
Kegiatan pendahuluan yang terdiri atas aktivitas sebagai berikut : Penjaringan aspirasi masyarakat Evaluasi kinerja masa lalu Penjabaran renstrada Penentuan arah dan kebijakan umum APBD (KUA) Penentuan strategi dan prioritas APBD (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara = PPAS) Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD) Evaluasi dan seleksi RKA-SKPD Pembahasan RAPBD dan Penetapan APBD
7
1. Kegiatan Pendahuluan Penjaringan aspirasi masyarakat
Telaah dan evaluasi atas kinerja pemerintah di masa lalu Penjabaran RENSTRADA
8
Rencana Stratejik Daerah (Renstrada)
Menjabarkan tentang: posisi organisasi saat ini arahan kemana organisasi harus menuju bagaimana cara (strategi) untuk mencapai tujuan
9
Hal-hal yang terdapat dalam Renstrada
Visi dan Misi Organisasi Analisis mengenai lingkungan internal dan eksternal (environmental scanning) Tujuan dan sasaran organisasi Strategi-strategi untuk mencapai tujuan dan sasaran tersebut. Indikator-indikator yang penting dalam mencapai sasaran
10
2. Penentuan Arah dan Kebijakan Umum APBD
11
Arah dan Kebijakan Umum APBD
KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun KUA disusun berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) dan pedoman SE Mendagri RKPD merupakan hasil kompilasi rencana kerja (Renja) SKPD, dan Renja SKPD adalah pengembangan dari rencana strategis (Renstra) SKPD yang diambil dari program yang tercantum dalam RPJMD. Rancangan awal KUA dilakukan oleh tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Rancangan KUA awal berisi: 1) target pencapaian kinerja, 2) proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang disertai asumsi yang mendasari.
12
3. Penentuan Strategi & Prioritas APBD
Rancangan awal PPAS dibuat oleh TAPD berdasarkan nota kesepakatan KUA dengan tahapan sbb: Menentukan skala prioritas untuk urusan wajib dan urusan pilihan sesuai dengan visi dan misi pemda. Menentukan urutan program untuk masing-masing urusan. menentukan plafon anggaran untuk tiap program
13
3. Penentuan Strategi & Prioritas APBD
merupakan sebuah strategi operasional yang bersifat jangka pendek merupakan program–program prioritas pemerintah selama setahun Arah dan Kebijakan Umum APBD : Peningkatan rasio guru dengan siswa menjadi 1 :30 Peningkatan jumlah guru berkeahlian pada tingkat pencapaian 10 % Strategi dan Prioritas APBD : Pengangkatan dan penempatan guru Pembinaan dan pengembangan karier guru
14
(Penentuan Kegiatan & Anggarannya)
4. Penyusunan RKA-SKPD (Penentuan Kegiatan & Anggarannya) Aktivitas dalam penyusunan APBD akan dijelaskan dalam dokumen yang disebut Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) RKA-SKPD ini dibuat oleh unit-unit kerja pemerintah, sehingga sifatnya adalah usulan dengan acuan pembuatannya adalah PPAS Usulan-usulan ini akan dibahas dan dibuat penetapan oleh panitia anggaran yang dibentuk oleh Kepala Daerah bersama DPRD. RKA-SKPD dibagi menjadi 3, yaitu : S.1 :berisi tentang pernyataan strategi organisasi (visi, misi, tujuan) S.2 :berisi tentang rincian program dan kegiatan S.3 :berisi tentang anggaran atas program & kegiatan yg direncanakan
15
5. Evaluasi dan Seleksi RKA-SKPD
Usulan RKA-SKPD dibahas dan direview oleh pihak pemerintah sendiri review & ranking (RAPBD) diajukan kepada DPRD untuk kemudian dibahas bersama
16
6. Pembahasan & Penetapan APBD
Pembahasan RAPBD dilakukan oleh pihak pemerintah bersama dengan DPRD Hasil pembahasan berupa APBD dituangkan dalam peraturan daerah (Perda) selambatnya tanggal 31 Desember tahun sebelumnya
17
Indikator Kinerja Ukuran kuantitatif dan/atau kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian suatu sasaran atau tujuan yang telah ditetapkan.
18
Jenis–Jenis Indikator Kinerja
Sumber daya yang digunakan untuk pelayanan pemerintah Masukan (Input) Produk dari aktivitas/kegiatan yang dihasilkan unit kerja Keluaran (output) Berkaitan dengan biaya setiap aktivitas/kegiatan dan menjadi alat dlm membuat SAB serta menentukan standar biayanya Efisiensi Kualitas Untuk menentukan apakah harapan konsumen sudah dipenuhi Hasil/Manfaat (Outcome) Menggambarkan hasil nyata dari output suatu kegiatan
19
Struktur APBD Pendapatan Belanja Pembiayaan
Semua penerimaan uang melalui rekening kas umum daerah, yang menambah ekuitas dana lancar, yang merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh Daerah Belanja Semua pengeluaran melalui rekening kas umum daerah, yang mengurangi ekuitas dana lancar, yang merupakan kewajiban daerah dalam satu tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh Daerah Pembiayaan semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya
20
Struktur APBD Pendapatan Belanja Pembiayaan
PAD (pajak, retribusi, hsl pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan) Pendpt. Dana Perimbangan (dana bagi hasil, DAU, DAK) Lain-Lain Pendpt. yang sah (hsl penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, jasa giro, bunga, dll) Pendapatan Belanja menurut organisasi Belanja menurut fungsi Belanja menurut program dan kegiatan Belanja menurut jenis belanja Belanja Pembiayaan Penerimaan Pembiayaan Pengeluaran Pembiayaan
21
Klasifikasi Belanja Klasifikasi menurut Organisasi (disesuaikan dengan susunan organisasi pemerintah daerah) Klasifikasi menurut Fungsi Klasifikasi menurut Program dan Kegiatan (disesuaikan dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah) Klasifikasi menurut Jenis Belanja
22
Klasifikasi Belanja menurut Fungsi
Berdasarkan urusan pemerintahan (pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota) Fungsi pengelolaan keuangan negara: Pelayanan Umum Ketertiban dan Keamanan Ekonomi Lingkungan Hidup Perumahan dan Fasilitas Umum Kesehatan Pariwisata dan Budaya Agama Pendidikan Perlindungan Sosial
23
Klasifikasi Belanja menurut Jenis Belanja
belanja pegawai; belanja barang dan jasa; belanja modal; bunga; subsidi; hibah; bantuan sosial; belanja bagi hasil dan bantuan keuangan; dan belanja tidak terduga.
24
Struktur APBD Pembiayaan Pendapatan Surplus Defisit Belanja
Pengeluaran: Pembentukan dana cadangan Penyertaan modal Pemda Pembayaran pokok utang Pemberian pinjaman Surplus Defisit Penerimaan: SiLPA tahun sebelumnya Pencairan dana cadangan Hasil penjualan kekayaan daerah yg dipisahkan 4. Penerimaan pinjaman 5. Penerimaan kembali pemberian pinjaman Belanja
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.