Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PEGADAIAN SYARIAH (RAHN)
Dewi Nurul Musjtari FH UMY
2
Pendahuluan: Salah satu produk dalam pembiayaan syariah yang berkembang cukup pesat di Indonesia dan khususnya dalam praktik perbankan syariah adalah Rahn. Kekhasan produk perbankan syariah ini diminati masyarakat karena memberikan dukungan dalam memperoleh modal dalam mendukung kegiatan usaha masyarakat. Pelaksanaanya yang mudah dan cepat serta halal menjadi salah satu pertimbangan mengapa produk ini menjadi pilihan bagi konsumen.
3
A. DEFINISI RAHN: Menjadikan suatu benda berharga dalam pandangan syara’ sebagai jaminan hutang dengan kemungkinan hutang tersebut bisa dilunasi dengan barang tersebut atau sebagiannya.
4
B. DASAR HUKUM RAHN 1. Al-Quran: “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah secara tidak tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).” al-Baqarah: Hadis: Riwayat Bukhari dan Muslim dari Aisyah ra., ia berkata: “Sesungguhnya Rasulullah saw. membeli makanan dengan berhutang dari seorang Yahudi dan menggadaikan sebuah baju besi kepadanya”. 3. Ijma’: Para ulama mujtahidin berijma’ atas disyariatkannya rahn. (al-Zuhaili, al Fiqh al Islami wa Adillatuhu, 1985, V:181).
5
C. RUKUN DAN SYARAT RAHN RAHIN: Yaitu orang yang menggadaikan.
MURTAHIN: Yaitu orang yang menerima gadai. Syarat keduanya adalah keduanya harus ahli tasarruf (orang yang tindakannya itu berakibat hukum menurut syara’). MARHUN: Yaitu borg/barang jaminan). Syaratnya: a. Mempunyai nilai menurut syariat; b. Harus ada pada waktu akad; c. Harus bisa diserahkan seketika kepada Murtahin atau wakilnya.
6
MARHUN BIH/DAIN: Yaitu hutang.
Syaratnya: a. Harus jelas bagi Rahin dan Murtahin; b. Harus tetap dapat dimanfaatkan; c. Harus lazim (mengikat) pada waktu akad. IJAB DAN QABUL: Yaitu pernyataan gadai dari para pihak. a. Keduanya jelas mengungkapkan keinginan membuat akad rahn. b. Kesesuaian qabul dengan ijab. c. Masing-masing orang yang berakad mengetahui maksud lawannya. d. Persambungan qabul dengan ijab dalam majlis akad.
7
D. BERAKHIRNYA AKAD RAHN
1. Barang jaminan telah diserahkan kepada pemiliknya. 2. Rahin membayar hutangnya. 3. Barang gadai dijual dengan perintah hakim atas perintah Rahin. 4. Pembebasan hutang dengan cara apapun, meskipun tidak disetujui Rahin.
8
PERKEMBANGAN PEGADAIAN SYARIAH DI INDONESIA
-2- PERKEMBANGAN PEGADAIAN SYARIAH DI INDONESIA
9
Tahun1998: Beberapa General Manager melakukan studi banding ke Malaysia. Setelah melakukan studi banding, mulai dilakukan penggodokan rencana pendirian Pegadaian Syariah. Tahun 2000: Konsep bank syariah mulai marak. Saat itu, Bank Muamalat Indonesia (BMI) menawarkan kejasama dan membantu dari segi pembiayaan dan pengembangan. Tahun 2002: MOU musyarakah antara Perum Pegadaian dan BMI ditandatangani. Tahun 2003: 14/1/2003 Pegadaian syariah resmi dioperasikan atas kerjasama Perum pegadaian dengan BMI. BMI mensupport dana (1,55 M) sementara Perum Pegadaian menyediakan tenaga ahli dan operasional.
10
5. Tahun 2005: Sistem gadai syariah sudah berjalan di 13 kantor WIlayah (Kanwil) dengan dana yang telah disalurkan sebesar Rp 151 Milyar. Tahun 2006: A. Omzet dan pendapatan: Pertumbuhan Pegadaian Syariah mencapai 105 persen. Bank & Asuransi Syariah hanya persen. Pegadaian Konvensional hanya persen. B. Nilai Pinjaman: Hingga April 2006, nilai pinjaman yang disalurkan meningkat jadi Rp 158,564 miliar. C. Kantor Cabang: Saat ini Pegadaian Syariah telah memiliki 36 outlet di seluruh Indonesia.
11
MENGAPA PRODUK RAHN BERKEMBANG DENGAN PESAT?
Loyalitas nasabah: Loyalitas itu terjadi karena kesadaran nasabah dan pelayanan yang cukup baik (praktis, cepat dan ramah). Produk halal: Tidak terlibat dengan bunga/riba (menentramkan). Resiko tidak terlalu besar: Sebab seluruh pinjaman yang diajukan telah dijamin dengan barang gadaian yang nilainya melebihi nilai pinjaman. Berkah.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.