Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Sistem Hukum Dan Peradilan Nasional

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Sistem Hukum Dan Peradilan Nasional"— Transcript presentasi:

1 Sistem Hukum Dan Peradilan Nasional
SMAN 33 Jakarta Barat Created by : Thiara Cancer PPKnReguler 2011

2 Menganalisis Peranan Lembaga-Lembaga Peradilan Nasional
Standar Kompetensi : Menampilkan Sikap Positif Terhadap Sistem Hukum dan Peradilan Nasional Kompetensi Dasar : Menganalisis Peranan Lembaga-Lembaga Peradilan Nasional

3 Tujuan Pembelajaran Siswa Dapat Menjelaskan Pengertian Peradilan,Peradilan Nasional dan Lembaga Peradilan Nasional Siswa Dapat Menjelaskan Dasar Hukum Peradilan Nasional Siswa Dapat Menjelaskan Macam- Macam Lembaga Peradilan Nasional Siswa Dapat Menganalisis Susunan Lembaga Peradilan Nasional Siswa Dapat Menjelaskan Tugas dan Peranan dari Masing-Masing Lembaga Peradilan Nasional Siswa Dapat Menganalisis Perbedaan Macam-Macam Lembaga Peradilan Nasional Secara Umum serta dari Tugas dan Perannya

4 PENGERTIAN PERADILAN NASIONAL
Adalah sebuah proses dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan atau suatu proses mencari keadilan itu sendiri. Peradilan Nasional adalah segala sesuatu mengenai perkara pengadilan yang meliputi suatu bangsa (dalam hal ini Bangsa Indonesia)

5 PENGERTIAN LEMBAGA PERADILAN NASIONAL
Lembaga Peradilan Nasional adalah suatu keseluruhan komponen peradilan nasional, pihak-pihak dalam proses peradilan maupun aspek-aspek yang saling terkait sedemikian rupa.

6 DASAR HUKUM PERADILAN NASIONAL
1.Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan negara dijalankan atas dasar hukum yang baik dan adil. 2.Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 : menegaskan kekuasaan kehakiman harus bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya. 3.Pasal 24 ayat 2 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada dibawahnya. 4.Pasal 24 B UUD 1945 : mengatur bahwa suatu lembaga baru yang berkaitan dengan penyelanggaran kekuasaan kehakiman 5.UU No.14 tahun 1970 : ketentutan pokok kekuasaan kehakiman.

7 LEMBAGA PERADILAN DI INDONESIA
MAHKAMAH AGUNG PENGADILAN TINGGI UMUM/SIPIL PENGADILAN UMUM/SIPIL PENGADILAN TINGGI AGAMA PENGADILAN AGAMA PENGADILAN TINGGI MILITER PENGADILAN MILITER PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA PENGADILAN TATA USAHA NEGARA

8 TINGKATAN DAlAM PERANAN LEMBAGA-LEMBAGA PERADILAN DI INDONESIA
Peradilan Tingkat Pertama Peradilan Tingkat Kedua Peradilan Tingkat Kasasi oleh Mahkamah Agung

9 PERAN DAN FUNGSI LAIN LEMBAGA PERADILAN NASIONAL
1. Melindungi masyarakat melalui upaya penanganan dan pencegahan kejahatan, merehabilitasi pelaku kejahtan, dan melakukan upaya inkapasiti terhadap orang yang merupakan ancaman terhadap masyarakat. 2. Menegakkan dan memajukkan the rule of law dan penghormatan pada hukum dengan menjamin adanya due process of law dan perlakuan yang wajar bagi tersangka, terdakwa, dan terpidana, melakukan penuntutan dan membebaskan orang yang tidak bersalah yang dituduh melakukan kejahatan. 3. Menjaga hukum dan ketertiban. 4. Menghukum pelaku kejahatan sesuai falsalfah pemidanaan yang dianut. 5. Membantu dan memberi nasihat pada korban kejahatan.

10 STUDI KASUS vidio\Antasari Azhar diberi vonis 18 Tahun Penjara! (Part 1 of 2) - YouTube [High quality and size].wmv vidio\Antasari Azhar diberi vonis 18 Tahun Penjara! (Part 2 of 2) - YouTube [High quality and size].wmv

11 TERIMA KASIH ATAS PERHATIANNYA


Download ppt "Sistem Hukum Dan Peradilan Nasional"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google