Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pengantar : Perjanjian dan Perikatan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pengantar : Perjanjian dan Perikatan"— Transcript presentasi:

1 Pengantar : Perjanjian dan Perikatan
Pertemuan ke-1 Pengantar : Perjanjian dan Perikatan

2 DEFINISI PERJANJIAN : Persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang/lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain/lebih. (pasal 1313 BW) 2. MACAM-MACAM PERJANJIAN a. Perjanjian Konsensual : yaitu perjanjian yang tercipta kalau tercapai suatu kata sepakat. b. Perjanjian Riil : yaitu perjanjian yang tercipta jika disamping kata sepakat, juga terjadi pelaksanaan dari prestasi yang diperjanjikan. c. Perjanjian Prinsipil : yaitu perjanjian yang bersifat pokok.

3 d. Perjanjian Accesoir :
yaitu perjanjian yang bergantung pada perjanjian pokok. Misalnya perjanjian pinjam meminjam dengan jaminan. Dalam hal ini maka pinjam meminjam merupakan perjanjian pokok sedangkan jaminan merupakan perjanjian accesoir. e. Perjanjian Obligatoir : yaitu perjanjian yang menimbulkan suatu kewajiban untuk melaksanakan prestasi. f. Perjanjian Liboratoir : yaitu perjanjian yang menghapuskan suatu kewajiban untuk melaksanakan prestasi.

4 3. UNSUR PERJANJIAN : terdiri dari : a. unsur aktif : yaitu unsur-unsur yang memberikan hak, misalnya hak untuk menuntut pembayaran prestasi. b. Unsur pasif : yaitu unsur yang memberikan suatu kewajiban, misalnya kewajiban debitur untuk melaksanakan prestasi

5 BENTUK DAN ISI PERJANJIAN
Bentuk perjanjian terdiri dari : Lisan Tulisan, misalnya perjanjian perdamaian. Tentang isi perjanjian, maka undang-undang memberi kebebasan kepada para pihak untuk menentukan isi perjanjian. Ada 3 hal yang harus dimasukkan kedalam perjanjian yaitu : 1. Essensialia : yaitu isi yang harus dimasukkan ke dalam perjanjian (hal-hal yang harus ada dalam suatu perjanjian), misalnya syarat suatu perjanjian. 2. Naturalia : yaitu ketentuan-ketentuan yang lazimnya termasuk dalam suatu perjanjian. 3. Accidentalia : yaitu hal-hal yg dimasukkan dlm suatu perjanjian yg dipandang perlu oleh para pihak. Hal-hal ini sebenarnya tdk perlu dimasukkan dlm perjanjian.

6 PERJANJIAN CAMPURAN Asas kebebasan berkontrak juga memungkinkan para pihak untuk membuat perjanjian yang sifatnya campuran (memuat lebih dari satu perjanjian). misalnya perjanjian sewa beli (leasing). Dalam perjanjian leasing tercantum 2 unsur perjanjian yang berlainan yaitu unsur sewa dan unsur beli yang tercakup dalam suatu perjanjian. jika terjadi perselisihan peraturan yang akan dipakai/diberlakukan yaitu 3 macam teori hukum: 1. Teori sui generis teori ini mengatakan bahwa penyelesaian persoalan yang bersangkutan harus berdasarkan peraturan tentang perjanjian dalam bab V-XVIII BW dan penerapannya secara analogis.

7 2. Teori Absorbsi : Teori ini mengatakan bahwa dalam persoalan ini harus dicari unsur-unsur mana yang menonjol. Dalam hal sewa beli dilihat apakah unsur sewanya atau unsur belinya yang menonjol. Penyelesaiannya harus dicari berdasarkan peraturan yang menguasai unsur yang menonjol. 3. Teori Kombinasi : Teori ini mengatakan bahwa untuk mencari penyelesaiannya harus diterapkan peraturan-peraturan yang menguasai perjanjian-perjanjian yang mencakup perjanjian campuran. Jadi dalam perjanjian sewa beli harus diterapkan peraturan sewanya maupun peraturan belinya.

8 PERBEDAAN PERIKATAN & PERJANJIAN
Bentuknya bisa tertulis atau lisan Konsep bersifat abstrak Adanya 2 pihak yang mana satu pihak menuntut hak (menerima prestasi) dan satu pihak yang lain memenuhi kewajiban (melaksanakan prestasi) PERJANJIAN : Bentuknya harus tertulis. Konsep bersifat konkrit Adanya 2 pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian dan bersepakat. Perjanjian merupakan sumber dari perikatan


Download ppt "Pengantar : Perjanjian dan Perikatan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google